Tag: Gunawan

  • Prabowo: Saat Seleksi Kabinet, Saya Lihat Hati Merah Putih, Bukan Latar Belakang

    Prabowo: Saat Seleksi Kabinet, Saya Lihat Hati Merah Putih, Bukan Latar Belakang

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan seleksi yang cermat dalam merumuskan jajaran pejabat yang membersamainnya di Kabinet Merah Putih (KMP).

    Dia mengatakan ada banyak lulusan-lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian (Akpol) berada di kabinetnya. Hal ini disampaikannya saat mengabsen jajaran kabinetnya di pembukaan Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri Tahun 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (11/12/2024).

    “Yang saya hormati dan yang saya banggakan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi Purnawirawan Budi Gunawan. Ini Saya sapa para alumni akademi kepolisian yang kebetulan ada di kabinet yang saya pimpin. Ternyata banyak juga alumni kepolisian,” tuturnya.

    Dia pun memerinci sejumlah pembantunya di kabinet yang berasal dari Akpol. Mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, hingga Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Purwadi Ariyanto.  

    Bahkan, kata Prabowo, tak hanya Akpol ada sejumlah personil lulusan Akademi Militer (Akmil) juga berada di kabinetnya. Termasuk yang tengah membersamainya dalam agenda tersebut yaitu Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono.

    “Tapi dalam saya menyeleksi anggota kabinet yang saya pimpin itu, yang saya lihat hati merah putihnya, bukan latar belakangnya,” ucapnya.

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun melanjutkan bahwa dirinya memang memilih orang-orang terbaik di sekelilingnya untuk membantu dirinya dalam mengemban amanah sebagai Presiden.

    “Jadi ilmu pemimpin itu pilihlah orang-orang terbaik di sekeliling mu dan kamu akan sukses,” imbuhnya.

    Prabowo pun tak lupa mengabsen salah satu orang yang selalu berdiri di sampingnya, yakni Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) itu juga termasuk orang-orang terbaik di lingkup pemerintahannya.

    “Sekretaris Kabinet Saudara Teddy Indra Wijaya. Kamu nggak Adhi Makayasa ya? Tapi 10 besar kan? Lima besar sorry-sorry. Oh ya ya,” kata Prabowo.

  • Prabowo Hadiri Apel Polri di Akpol, Didampingi Budi Gunawan dan AHY, Dijemput Maung

    Prabowo Hadiri Apel Polri di Akpol, Didampingi Budi Gunawan dan AHY, Dijemput Maung

    Prabowo Hadiri Apel Polri di Akpol, Didampingi Budi Gunawan dan AHY, Dijemput Maung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menghadiri pembukaan Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).
    Dalam keterangan Setpres, Prabowo tiba di Gerbang Utama Tanggon Kosala, Akpol, dan langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Selain itu, iringan drum band dari para taruna turut mengiringi Prabowo saat melintasi jajar kehormatan.
    Setelahnya, Prabowo menaiki kendaraan taktis Maung menuju Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia, Akpol.
    Sepanjang perjalanan, Prabowo disambut jajaran TNI-Polri, para pelajar, hingga masyarakat yang berdiri di sepanjang seraya menyanyikan lagu dengan semangat.
    Setibanya di auditorium, Prabowo disambut dengan tarian tradisional. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pun berkumandang dengan penuh semangat, mengawali acara yang dipimpin langsung oleh Kapolri.
    Selanjutnya, Prabowo memberikan pengarahan kepada para kepala satuan wilayah yang hadir dari seluruh Indonesia.
    Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih atas undangan yang diberikan oleh Kapolri dan seluruh jajarannya. Prabowo juga mengapresiasi kinerja jajaran Polri di seluruh Indonesia.
    “Tentunya merupakan kehormatan, kesempatan bagi saya untuk bertatap muka dengan seluruh unsur pimpinan republik ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara sekalian, Kapolri dan seluruh jajaran yang telah bertugas dengan sangat baik,” ujar Prabowo.
    Adapun kehadiran Prabowo tidak hanya memberikan motivasi, tetapi juga menguatkan semangat para peserta apel dalam menjalankan tugas di tengah tantangan yang semakin kompleks.
    Turut hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih mendampingi Prabowo, mulai dari Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya, hingga Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Ternyata Banyak Alumni Akpol di Kabinet Merah Putih – Page 3

    Prabowo: Ternyata Banyak Alumni Akpol di Kabinet Merah Putih – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa banyak alumni Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi menteri di kabinet Merah Putih yang dipimpinnya. Salah satunya, Jenderal (Purn) Budi Gunawan yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

    “Yang saya hormati dan yang saya banggakan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi Purnawirawan Budi Gunawan,” kata Prabowo saat menghadiri pembukaan Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri Tahun 2024 di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).

    “Ini saya sapa para alumni Akademi Kepolisian yang kebetulan ada di kabinet yang saya pimpin. Ternyata banyak juga alumni kepolisian,” sambungnya.

    Kendati begitu, dia mengaku tak memilih anggota kabinetnya berdasarkan latar belakang. Dalam proses seleksi, Prabowo melihat apakah hati para anggota kabinet ‘merah putih’.

    “Tapi dalam saya menyeleksi anggota kabinet yang saya pimpin itu, yang saya lihat hati merah putihnya, bukan latar belakangnya,” ujarnya.

    Selain Budi Gunawan, Prabowo menyapa para jajaran anggota kabinet yang lulusan Akpol. Mulai dari, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Adrianto, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Ariyanto.

     

     

  • Di Kabinet Saya Banyak Juga Alumni Akpol

    Di Kabinet Saya Banyak Juga Alumni Akpol

    Presiden Prabowo Subianto mengungkap banyak alumni Akademi Kepolisian (Akpol) di Kabinet Merah Putih. Seperti Menko Polkam Budi Gunawan hingga Mendagri Tito Karnavian. Prabowo mengaku memilih anggota kabinet bukan berdasarkan latar belakang, melainkan hatinya yang ‘merah putih’.

  • 6
                    
                        Tanggul Banyubiru Semarang Jebol, 30 Rumah Terdampak Banjir, 2 Orang Terluka
                        Regional

    6 Tanggul Banyubiru Semarang Jebol, 30 Rumah Terdampak Banjir, 2 Orang Terluka Regional

    Tanggul Banyubiru Semarang Jebol, 30 Rumah Terdampak Banjir, 2 Orang Terluka
    Tim Redaksi
    UNGARAN, KOMPAS.com
    – Tanggul Sungai Klegung di Dusun Ngendo Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, jebol pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
    Setidaknya 30 rumah terdampak banjir, dan 2 orang mengalami luka-luka.
    Sekretaris Desa Ngrapah Fahmi Latif mengatakan, dua orang yang mengalami luka-luka merupakan remaja.
    “Remaja perempuan yang mengalami luka, namun sudah tertangani,” ujarnya saat dihubungi.
    Fahmi mengungkapkan, permukiman yang terdampak banjir berada di wilayah RT 1/RW 10 Dusun Ngendo.
    “Banjir karena
    tanggul jebol
    , sehingga air meluap dan masuk ke rumah warga. Arusnya lumayan deras,” ungkapnya.
    Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
    Semarang
    Alexander Gunawan mengatakan, informasi adanya banjir bandang tersebut dilaporkan sekitar pukul 19.15 WIB.
    “Arah aliran air dari tanggul yang jebol di Dusun Ngendo itu mengarah ke permukiman warga. Oleh karenanya kami langsung menerjunkan personel BPBD Kabupaten Semarang untuk membantu proses evakuasi warga dan penanganan, sekaligus kami berkoordinasi dengan Kapolres Semarang, dan Dandim 0714/Salatiga, untuk dilaporkan segera ke Bupati Semarang mengenai peristiwa ini,” ujarnya, Selasa.


    Menurut Alex, saat ini yang terpenting ialah mengevakuasi warga supaya aman.
    “Satu titik yang jebol, dan menyebabkan banjir bandang ini terjadi, ditambah hari ini curah hujan sangat tinggi sehingga membuat luapan airnya lumayan deras yang masuk ke permukiman warga,” paparnya.
    “Untuk ketinggian air diperkirakan 50 sentimeter, proses penanganan sekaligus evakuasi kami kerahkan semua personel BPBD, dibantu dengan relawan, dan personel dari TNI-Polri,” imbuhnya.
    Menurut Alex, banjir bandang ini pertama kali terjadi di Dusun Ngendo Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru.
    “Kami terus melakukan pendataan rumah dan warga yang terdampak. Kondisi permukiman ini ada di bawah sungai, dan air ini mengalir ke Rawa Pening,” pungkasnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” ujar JPU membacakan amar tuntutan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Suparta dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Serta membebankannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56; yang jika tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

    Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6; yang jika tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita.

    “Dan dalam hal terdakwa (Tamron) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

    Terdakwa Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Kemudian, terdakwa Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Kwang Yung alias Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara untuk terdakwa Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun tahun, dikurangi dengan lamanya ditahan di rutan.

    “Menghukum terdakwa (Rosalina) membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jaksa menandaskan.

  • Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14  tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

    Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp 750 juta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

    Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

    Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

    Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

  • RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Indonesia bisa meniru upaya terbaik di negara lain yang terbukti ampuh memberantas korupsi.

    Ia mencontohkan salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi seperti yang diterapkan di Finlandia.

    Budi menyampaikan itu kala mewakili Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).

    “Sebagai contoh di Finlandia, menggunakan big data analytics di dalam melakukan deteksi pola korupsi yang sering digunakan sehingga dapat dilakukan policy review untuk menutup celah-celah tersebut,” kata Budi dalam pidatonya.

    Ia juga menyampaikan pesan Prabowo yang meminta aparat penegak hukum tak ragu dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Budi bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian lembaga membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola.

    “Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi,” ujarnya.

    Ia menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan publik lewat transformasi digital dan reformasi birokrasi guna menekan potensi korupsi.

    “Pemerintah memanfaatkan e-government sebagai alat untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap dia.

    Ia pun menyinggung penerapan e-budgeting dalam pengelolaan anggaran seperti APBN dan APBD secara digital.

    Lalu dia juga menyebut e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa yang bertujuan mengurangi peluang kolusi dan korupsi.

    “Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan seperti dalam hal pembuatan KTP, pembayaran pajak, sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan dengan para petugas guna untuk mengurangi pungutan liar,” ujarnya.

    (mnf/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • 7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    7 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Pidana pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) selama 6-14 tahun pidana.

    Salah satu terdakwa yang dituntut 14 tahun adalah Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Jaksa meyakini bahwa Aon telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain Aon, jaksa juga menuntut Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG), Dirut PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto selama 14 tahun pidana. Ketiganya, dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

    Ketiganya juga dibebankan harus membayar uang pengganti (UP) secara berbeda. Aon dituntut membayar UP Rp3,6 triliun; Suwito Rp2,2 triliun; dan Robert Rp1,9 triliun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67,” tutur jaksa.

    Kemudian, jaksa juga menuntut delapan tahun pidana kepada terdakwa timah. Perinciannya, Manager operational CV VIP Achmad Albani, Dirut CV VIP Hasan Tjhie, dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.

    Adapun, Achmad hingga Buyung dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan. Sementara, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina dituntut enam tahun pidana dan membayar UP Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah

    Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.co
    m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
    Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
    Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36  (Rp 1,9 triliun).
    Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
    Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
    Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
    Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.