Tag: Gunawan

  • Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, tertawa ketika dikonfirmasi dirinya sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Diketahui dalam perkara dimaksud KPK baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

    “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” kata Heri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

    Heri Gunawan dalam kasus baru diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. 

    Heri menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.

    Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.

    “Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” kata Heri.

    Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    “Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” tuturnya.

    Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

    “Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” katanya.

    KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

    Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    “Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

    Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (dok. Kompas/Robertus)

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

     

  • Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Bastian, kakek driver ojek online di Lampung dibegal pelanggannya sendiri viral di media sosial.

    Akibat kejadian tersebut, kaki palsu yang dipakai Bastian terlepas.

    Kini Bastian hanya bisa meratapi nasibnya usai dibegal.

    Video Bastian usai dibegal pun hingga kini masih berseliweran di media sosial.

    Pasanya, ia dibegal oleh pelanggannya hingga kaki palsunya terlepas dan rusak.

    Kendati demikian, Bastian masih nekat melawan hingga akhirnya pelaku pembegalan berhasil diringkus pihak kepolisian.

    Pelaku tersebut diketahui bernama Aditya Pratama (19), warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

    Meski sudah berlalu enam hari, rupanya Bastian masih belum bisa ‘on bid’.

    Kaki palsu yang terlepas membatasi aktivitasnya untuk mencari nafkah.

    Dilansir dari Instagram @adiewafi via Tribun Jakarta, kaki palsu Bastian tampak rusak namun masih dipakainya untuk beraktivitas di rumah.

    Penderita diabetes ini hanya berdiam diri di rumah.

    “Berkat kejadian begal tersebut, kaki palsu kakek Bastian lepas dan skrg bapak belum bisa narik lagi,” tulis akun tersebut.

    Oleh sebab itu, warganet saling berduyun-duyun membantu Bastian agar bisa membeli kaki palsu untuknya.

    Sebelumnya diketahui, seorang driver ojol dibegal penumpangnya setelah diajak keliling.

    Driver ojol dibegal pelanggannya sendiri. (via Tribun Medan)

    Peristiwa pembegalan ini terjadi di Kecamatan Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (21/12/2024) siang.

    Kapolsek Teluk Betung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, kejadian itu dialami oleh Bastian, pengemudi ojol saat mengantarkan penumpangnya.

    “Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian itu bermula saat korban menerima order yang dipesan oleh pelaku bernama Aditya Pratama.

    Ketika itu, pelaku memesan dari Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantar ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.

    Setelah sampai di lokasi sesuai permintaan, pelaku lalu meminta diantarkan ke daerah Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

    Korban mengaku bersedia karena diimingi ongkos yang besar untuk pengantaran secara offline tersebut.

    Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Minak Pengantin, Sukarame II, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menodongkan ke leher korban.

    “Korban yang berhenti sempat melawan, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor,” kata dia, melansir dari Kompas.com.

    Korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya itu.

    “Warga sekitar melihat kejadian itu menolong korban dan sebagian mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap,” kata dia.

    Muslikh menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Kisah lainnya, seorang driver ojol bak jatuh tertimpa tangga, setelah kehilangan motor di kos selingkuhannya di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

    Bukan mengakui yang sebenarnya, driver ojek online ini malah mengaku menjadi korban begal saat sedang melintas di jalan.

    Ternyata, pengakuan itu hanya akal-akalan dari driver ojol bernama Taufik Hidayat.

    Ia hanya takut perselingkuhannya terbongkar di hadapan istri.

    Sepeda motor milik Taufik tidak dibegal, tapi hilang di kos selingkuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong.

    “Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Taufik Hidayat meminta tolong temannya merekam pengakuan sebagai korban begal.

    Rekaman tersebut tersebar di media sosial dan membuat iba penontonnya.

    “Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya,” lanjutnya.

    Sejumlah driver ojol sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.

    “Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.

    Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.

    “Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya,” tukasnya.

    Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

    Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

    “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.

    “Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal,” ungkap Taufik.

    Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.

    Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.

    “(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin,” tuturnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri – Halaman all

    Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31) tersangka kasus KDRT yang menyeret dan melindas suaminya, Alvon Gunawan alias AG (31), di Cipayung Jakarta Timur menjalani pemeriksaan psikiatrikum untuk mengetahui kejiwaannya.

    Pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

    “Tersangka MS sedang dalam proses pemeriksan psikiatrikum,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

    Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut baru diketahui hasilnya setelah 14 hari.

    Lina menuturkan ahli akan membuat kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.

    “Terhadap tersangka MS menginap selanjutnya akan di ambil kesimpulan hasil pemeriksaan ahli,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody Sharon, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

  • Cek Kejiwaan, Tersangka Kasus KDRT Melody Sharon Jalani Pemeriksaan Psikiatrikum di RS Polri – Halaman all

    Pergoki Ibunya Selingkuh, 2 Anak Balita Tersangka Melody Sharon akan Diberi Pendampingan Psikologis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan dua anak balita tersangka influencer Melody Sharon (31) kasus KDRT terhadap suaminya, Alvon Gunawan alias AG (37) di Cipayung, Jakarta Timur, akan mendapat pendampingan psikologis.

    Menurutnya, pendampingan psikologis tersebut diberikan setelah dapat izin dari sang ayah.

    “Terhadap anak anak Tersangka, akan kami berikan pendampingan dan layanan psikologi namun penyidik akan meminta ijin terlebih dahulu kepada ayahnya,” ucap Lina saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan keterangan dari polisi, Melody Sharon menikah dengan seorang lelaki bernama AG pada 2018 atau enam tahun lalu.

    Selama ini, AG dikenal sebagai sosok suami yang setia. 

    Demi karier Melody Sharon agar tetap bisa bekerja, Alvon Gunawan memberikan istrinya tersebut usaha berupa salon kecantikan.

    Dari pernikahannya itu, pasangan ini dikaruniai dua orang anak yang saat ini masih balita.

    Namu, Melody Sharon yang dimabuk asmara dengan dua pria selingkuhannya menelantarkan kedua anak dan suaminya.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka Melody Sharonyang kejam menganiaya suami AG di Cipayung Jakarta Timur tidak menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya.

    Akibat selingkuh dengan dua lelaki membuat Melody Sharon seakan lupa darat.

    Melody Sharon justru hidup berfoya-foya dengan selingkuhannya ke Pulau Dewata, Bali.

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” ungkap Nicolas.

    Nicolas menuturkan tidak ada rasa penyesalan Melody Sharon yang memiliki dua orang anak.

    Rasa penyesalan baru dirasakan saat ditangkap dan ditahan

    “Tersangka baru merasa menyesal dan bersalah (setelah ditangkap dan ditahan, red),” tambahnya.

  • Menko Polkam minta Polri dan TNI antisipasi peredaran uang palsu

    Menko Polkam minta Polri dan TNI antisipasi peredaran uang palsu

    “Kami meminta jajaran keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta TNI dan Polri untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di masa Natal dan tahun baru 2025.

    “Kami meminta jajaran keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers yang diterima, Jumat.

    Menurut Budi, perputaran uang saat masa Natal dan tahun baru akan semakin meningkat. Momentum itu kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengedarkan uang palsu ke pasaran.

    Jika hal tersebut terus dibiarkan, Indonesia akan mengalami kerugian secara ekonomi lantaran uang yang dipakai masyarakat tidak sah.

    Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam menerima dan menggunakan uang selama masa Natal dan tahun baru.

    “Pastikan uang yang diterima dalam transaksi adalah uang asli. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

    Lebih lanjut, Budi juga meminta pihak TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan wilayah-wilayah pusat keramaian selama masa Natal dan tahun baru.

    Dia berharap kolaborasi antara TNI dan Polri dapat menciptakan situasi yang kondusif selama Natal dan tahun baru.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

    Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa anggota DPR Heri Gunawan (HG) terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Heri mengatakan ditanyakan penyidik KPK sekitar 5 pertanyaan.

    “Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih 5 pertanyaan,” kata Heri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Heri mengatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dirinya juga menjelaskan CSR itu adalah program biasa mitra di DPR.

    “Belum, belum ada (SPDP). Panggilannya pun sebagai saksi, baru kali ini,” kata dia.

    “Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” tambahnya.

    Heri belum mengetahui apakah dirinya akan dipanggil lagi oleh KPK. Heri juga menyebut perihal lainnya agar ditanyakan ke penyidik.

    Sebelumnya, KPK memanggil dua anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Keduanya memenuhi panggilan KPK. Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12), Heri tiba sekitar pukul 12.27 WIB. Heri terlihat mengenakan kemeja putih dengan masker.

    Adapun penyidikan kasus korupsi CSR di BI saat ini tengah digencarkan KPK. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    (ial/lir)

  • KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR dalam penyidikan dugaan korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “HG dan ST, keduanya anggota DPR RI terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa, Jumat (27/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus tersebut. Mengingat, Heri pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI pada tahun 2019 lalu dan Satori merupakan anggota Komisi XI pada periode 2019-2024. Komisi XI merupakan mitra kerja BI. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” ujar Tessa singkat.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut, penggeledahan KPK ke Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan. Menurutnya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    Ramdan memastikan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

    Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima,” katanya. [hen/but]

  • Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

    Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

    Jakarta

    Peristiwa bocornya truk mengangkut NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat berimbas pada rusaknya ratusan kendaraan bermotor. Jika memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, apakah bisa biaya kerusakan akibat cairan kimia bisa ditanggung?

    Menanggapi hal ini, Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan musibah seperti tumpahnya cairan kimia dari truk lalu mengenai kendaraan bermotor semestinya bisa ditanggung asuransi.

    “Kalau kasus tersebut, terkena bahan kimia karena kecelakaan, cover (ditanggung),” kata Iwan kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) asuransi tidak menanggung kerusakan apabila cairan kimia berada di dalam kendaraan bermotor. Hal ini sesuai penjabaran pasal 3 ayat 2 dalam PSAKBI, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga jika ditimbulkan dari zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.

    “Kalau kasusnya membawa bahan kimia di mobil lalu meledak, terbakar, dan lain-lain. No cover,” jelas Iwan.

    Jumlah kerusakan sepeda motor dan mobil ada sebanyak 200 unit. Kerusakan didominasi karena cairan kimia yang menempel pada kendaraan hingga tidak bisa dihilangkan dan ada juga mesin kendaraan mati akibat cairan tersebut.

    Penyebab ratusan kendaraan motor terkena cairan kimia

    Insiden tersebut terjadi Selasa (24/12/2024). Cairan kimia itu tumpah dari truk milik salah satu perusahaan distribusi bahan kimia dengan nomor polisi D-9475-AF dengan kapasitas 20 ton yang mengalami kebocoran.

    Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan mengatakan truk yang dikemudikan Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk kemudian mengalami kebocoran cairan dari tangki hingga membasahi jalan.

    “Pengendara motor menghentikan truk itu di wilayah Kampung Cikamuning, di dekat gerbang tol. Dia lalu memberitahukan kepada sopir bahwa mobil tangki yang dikendarainya mengalami kebocoran sehingga cairan kimia yang diangkut tumpah ke jalan raya,” kata Kusmawan.

    Selain itu, berdasarkan pendataan, kendaraan yang rusak dan bakal diganti rugi oleh pihak perusahaan sebanyak 200 unit. Polisi hanya sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan. Sedangkan penyelesaian penggantian kerugian menjadi kewenangan perusahaan.

    “Terkait korban kerugian materiil, sampai saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 200-an motor maupun mobil yang terdampak. Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab ganti rugi terkait peristiwa ini sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

    (riar/din)

  • Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyebut salah satu alasan di balik keputusan mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

    “Mungkin putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tak hanya Harvey Moeis, jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis yang dibetikan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Kembali mengenai alasan banding, kata Sutikno, JPU juga berpandangan majelis hakim hakim hanya mempetimbangkan peran para terdakwa. Sehingga, menjatuhkan putusan yang ringan.

    Padahal, kata Sutikno, majelis hakim lebih baik juga melihat atau mempertimbangkan mengenai dampak yang diakibatkan para terdakwa terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Karenanya, perihal tersebut nantinya akan mejadi salah satu fokus yang akan dinarasikan dalam memori banding.

    “Hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempetimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutiko.

    Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis divonis pidana penjara selam 6 tahun 6 bulan. Sementara tertdakwa Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara.

  • Menko Polkam Minta Layanan di Daerah Bencana Tetap Optimal Saat Libur Nataru – Page 3

    Menko Polkam Minta Layanan di Daerah Bencana Tetap Optimal Saat Libur Nataru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atau BG memastikan, pelayanan di daerah terdampak bencana alam akibat cuaca ekstrem harus tetap optimal saat momentum libur natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya layanan komunikasi.

    “Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator telekomunikasi untuk memastikan layanan komunikasi tetap tergelar dengan baik, terutama di wilayah rawan bencana,” ujar BG saat rapat, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (27/12/2024).

    Dia menambahkan, stabilitas jaringan menjadi prioritas. Sebab layanan komunikasi menjadi andalan untuk mendukung upaya penyelamatan dan koordinasi di lapangan.

    Selain itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mewanti kepada masyarakat dan aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terkait peredaran uang palsu yang berpotensi meningkat selama periode libur Nataru, khususnya saat melakukan transaksi tunai.

    “Kami meminta jajaran keamanan, termasuk TNI dan Polri, untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu, khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum” kata Budi Gunawan.

    “Pastikan uang yang diterima dalam transaksi adalah uang asli. Jika menemukan dugaan peredaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” tambah Menko Polkam.