Tag: Gunawan Wibisono

  • BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). BPKP membantah hasil auditnya jadi rujukan terhadap korupsi tersebut.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

    Dia menuturkan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. 

    Hasilnya pun disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

    “Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ungkap Gunawan.

    BPKP Tak Hitung Kerugian Negara dari Akuisisi

    Gunawan menjelaskan lagi, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. “Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya.

    Gunawan mengakui, KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024.

    “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tegas dia.

     

  • Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 3)

    Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 3)

    ANTARA – Sejak diluncurkan pada Februari 2025, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatau usaha bullion atau bank emas.
    Ada empat jenis produk bank emas milik PT Pegadaian. Produk simpanan emas,  pembiayaan, penitipan, dan perdagangan emas. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menjadi pelopor lembaga jasa keuangan (LJK) yang melayani bank emas dan telah memperoleh izin dari OJK. BSI telah menjalankan dua jenis layanan bank emas yakni jual-beli emas dan penitipan emas. Produk bank emas BSI bisa diakses melalui aplikasi perbankan BYOND. (Rina Nur Anggrain/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 2)

    Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 2)

    ANTARA – Hadirnya bank emas dapat mendukung industri emas tanah air bisa lebih berkembang. Pertumbuhan ekonomi juga diharapkan jadi lebih positif melalui pembukaan lapangan kerja baru di sektor emas. Juga, mendorong keberagaman produk seperti kredit berbasis emas dan obligasi emas, serta meningkatkan likuiditas dan inovasi keungan berbasis komoditas. Tak hanya itu, implementasi bank emas berpotensi mendukung diversifikasi cadangan devisa Indonesia melalui emas, meningkatkan daya saing pelaku tambang lokal, dan memberdayakan sektor pertambangan. (Rina Nur AnggrainAloysius Puspandono/Gunawan Wibisono/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 1)

    Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 1)

    ANTARA – Bulilon bank atau bank emas dibentuk oleh pemerintah untuk mengoptimalkan cadangan emas nasional, yang selama ini banyak mengalir ke luar negeri tanpa pengelolaan maksimal di dalam negeri. 
    Sehingga, kehadiran bank emas dapat membangun ekosistem keuangan dan industri berbasis emas, serta mengurangi ketergantungan impor emas bagi kalangan industri.  (Rina Nur Anggraini/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya sempat diwarnai ketegangan

    Unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya sempat diwarnai ketegangan

    ANTARA – Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta, melakukan unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (29/8) sore. Dalam aksi ini, sempat terjadi ketegangan antara massa dan juga aparat kepolisian. (Irfan Hardiansyah/Gunawan Wibisono/Satrio Giri Marwanto/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini di angka Rp1,946 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 04 Agustus 2025 – 11:02 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, berada di angka Rp1.946.000 per gram, dengan harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.792.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.023.000.

    ‎- Harga emas 1 gram: Rp1.946.000.

    ‎- Harga emas 2 gram: Rp3.832.000.

    ‎- Harga emas 3 gram: Rp5.723.000.

    ‎- Harga emas 5 gram: Rp9.505.000.

    ‎- Harga emas 10 gram: Rp18.955.000.

    ‎- Harga emas 25 gram: Rp47.262.000.

    ‎- Harga emas 50 gram: Rp94.445.000.

    ‎- Harga emas 100 gram: Rp188.812.000.

    ‎- Harga emas 250 gram: Rp471.765.000.

    ‎- Harga emas 500 gram: Rp943.320.000.

    ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam awal Agustus stabil di angka Rp1,901 juta per gram

    Harga emas Antam awal Agustus stabil di angka Rp1,901 juta per gram

    Ilustrasi – Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam awal Agustus stabil di angka Rp1,901 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 10:35 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (1/8), tetap dibanderol dengan harga Rp1.901.000 per gram, serta harga jual kembali (buyback) turut stabil di angka Rp1.746.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.000.500.
    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.901.000.
    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.742.000.
    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.588.000.
    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.280.000.
    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.505.000.
    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.137.000.
    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.195.000.
    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.312.000.
    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp460.515.000.
    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp920.820.000.
    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.841.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram

    Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram

    Ilustrasi – Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,919 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 12:39 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, mengalami kenaikan Rp11.000 dari semula Rp1.908.000 menjadi Rp1.919.000 per gram atau harga jual yang sama pada 12 Juli.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.763.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. 

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp465.015.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram

    Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini naik ke Rp1,924 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 14 Juli 2025 – 11:13 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami kenaikan Rp5.000 dari semula Rp1.919.000 menjadi Rp1.924.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.768.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.012.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.924.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.788.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.657.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.395.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.735.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.712.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp93.345.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp186.612.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp466.265.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp932.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.864.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram

    Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram

    Ilustrasi – Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.

    Harga emas Antam hari ini kembali ke angka Rp1,906 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 13:15 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (11/7), mengalami kenaikan Rp4.000 dari semula Rp1.902.000 menjadi Rp1.906.000 per gram atau harga jual yang sama pada 8 Juli.

    Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke Rp1.750.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

     

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara