Tag: Gunawan

  • Majelis Hakim Tetapkan Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Rp39,1 M

    Majelis Hakim Tetapkan Total Suap Putusan Lepas Kasus CPO Rp39,1 M

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan total suap yang diterima terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada 2023-2025 sebesar Rp39,1 miliar.

    Uang tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta; tiga hakim nonaktif (Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin); serta Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    “Dengan demikian unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” ujar hakim anggota Andi Saputra dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus yang dikutip dari Antara, Kamis (4/12/2025).

    Andi memerinci uang suap diterima para terdakwa dalam dua tahap, yakni Arif menerima total Rp14,73 miliar yang meliputi Rp3,44 miliar dan Rp11,29 miliar. 

    Kemudian, Wahyu menerima total Rp2,36 miliar yang terdiri atas Rp808,7 juta dan Rp1,55 miliar serta Djuyamto menerima total Rp9,21 miliar meliputi Rp1,3 miliar, Rp7,89 miliar, serta Rp24,02 juta.

    Lalu, Agam menerima uang suap sebesar Rp6,4 miliar yang terdiri atas Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar serta Ali menerima sejumlah Rp6,4 miliar meliputi Rp1,3 miliar dan Rp5,1 miliar.

    Majelis Hakim berpendapat rangkaian perbuatan Djuyamto, Wahyu, Arif, Agam, dan Ali dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan sistem sel putus, yaitu adanya pembagian tugas secara diam-diam, yang menunjukkan telah terjadinya niat jahat atau mens rea.

    Niat jahat dimaksud, lanjut Andi, yakni dengan mengatur alur proses estafet pemberian uang dengan maksud dan tujuan apabila perbuatan itu terungkap, maka antar-sel menjadi terputus meski tidak ada kesepakatan yang diucapkan di antara kelima terdakwa.

    Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama.

    Dengan demikian, kelimanya dijatuhkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Secara perinci, Djuyamto, Ali, dan Agam masing-masing dikenakan pidana penjara selama 11 tahun; Arif selama 12 tahun dan 6 bulan; serta Wahyu selama 11 tahun dan 6 bulan.

    Kemudian, kelima terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Sementara, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Djuyamto sebesar Rp9,1 miliar; Ali Rp6,4 miliar; Agam Rp6,4 miliar; Arif Rp14,73 miliar; dan Wahyu Rp2,36 miliar.

    Pembayaran uang pengganti diberikan dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara untuk Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu serta 5 tahun penjara untuk Arif.

  • Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO Nasional 3 Desember 2025

    Hari Ini, Muhammad Arif Nuryanta hingga Djuyamto Hadapi Vonis Suap Vonis Lepas CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Hakim nonaktif Djuyamto akan menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan suap penanganan perkara terkait pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), pada Rabu (3/12/2025).
    Panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom, juga akan mendengarkan pembacaan vonis pada sidang yang sama.
    “Jadwal sidang untuk Rabu (3/12/2025) yaitu perkara migor (minyak goreng) dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat dikonfirmasi, pada Selasa (2/12/2025).
    Dalam sidang tanggal Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kelima terdakwa ini dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab mereka pada kasus ini.
    Muhammad Arif Nuryanta, yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Tuntutan untuk Arif menjadi yang paling berat karena ia dinilai punya peran sentral.
    Mulai dari menawar angka suap kepada pihak pemberi, yaitu pengacara korporasi CPO, Ariyanto Bakri, hingga mempengaruhi dan membagikan uang suap kepada Djuyamto, Agam, serta Ali.
    Arif sendiri diduga menerima uang suap senilai Rp 15,7 miliar.
    Untuk itu, jaksa menuntutnya untuk membayar uang pengganti sesuai angka yang diterima.
    Jika denda uang pengganti ini tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Arif dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara.
    Kemudian, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Ia diyakini telah menjembatani pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Wahyu diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto sebelum kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bergulir.
    Kemudian, saat kasus ini masuk ke PN Jakpus, Wahyu diminta Ariyanto untuk menghubungkan ke petinggi di pengadilan.
    Kebetulan, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Muhammad Arif Nuryanta.
    Wahyu pun mempertemukan Ariyanto dan Arif Nuryanta sehingga proses suap terjadi.
    Ia ikut menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Jaksa menuntut uang ini dikembalikan ke negara atau Wahyu diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Jika dijumlahkan, kelima terdakwa menerima uang suap senilai Rp 40 miliar untuk memberikan vonis lepas kepada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Tindakan mereka ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam pleidoi hingga duplik, kelima terdakwa secara bergantian mengakui kesalahan dengan cara masing-masing.
    Misalnya, Arif Nuryanta yang terang-terangan mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap.
    “Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” ujar Arif, saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Ia terus meminta maaf karena telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung dan citra penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan.
    Sementara, Ali Muhtarom justru menyatakan dirinya sudah ikhlas menerima apapun hukuman yang akan dijatuhkan padanya.
    “Terhadap ujian atau cobaan ini, saya menerimanya dengan ikhlas. Saya mohon maaf ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan keluarga saya terkait dengan peristiwa ini,” ujar Ali, dalam sidang.
    Sama seperti Arif, Ali juga sempat meminta maaf kepada lembaga yang menaunginya.
    Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tiga terdakwa lainnya sembari meminta agar majelis hakim yang akan mengadili mereka, Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
    Wahyu, terdakwa paling muda dalam kasus ini, meminta agar Effendi dkk bisa berbelas kasihan padanya.
    Ia menyinggung anak-anaknya yang masih kecil dan butuh sosok ayah dalam tumbuh kembang mereka.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ucap Wahyu, dengan suara bergetar dalam sidang pembacaan pleidoi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Bojonegoro Bahas Kelanjutan Perda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan

    Pemkab Bojonegoro Bahas Kelanjutan Perda Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindaklanjut penetapan Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan yang disahkan pada Kamis (27/11/2025).

    Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan Firdaus mengatakan, salah satu yang akan menjadi pembahasan seperti skema pengelolaan dana abadi, kelembagaan, serta aturan lain yang akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

    “Termasuk dalam pembahasannya itu tentang kelembagaan, maupun skema pengelolaan. Penggunaan dana abadi itu yang dipakai hanya bunga dari modal yang sudah diinvestasikan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

    DAD Bidang Pendidikan ini diproyeksikan dengan investasi sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan secara bertahap selama lima tahun, mulai dari 2026 hingga 2030. Tahun ini, alokasi DAD Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp500 miliar.

    Kemudian pada tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar. Kemudian tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar. “Dari dana yang disimpan ini nantinya yang digunakan hanya dari deviden,” jelasnya.

    DAD Bidang Pendidikan ini dengan tujuan sebagai investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan demi kemanfaatan lintas generasi.

    “Hasil pengelolaan SDA bisa benar-benar dirasakan masyarakat, tidak habis untuk belanja jangka pendek, namun dapat menjadi investasi produktif yang berkelanjutan,” jelasnya.

    Inisiasi DAD di Bojonegoro dilatarbelakangi oleh tantangan sebagai Daerah Penghasil SDA Migas. Tantangan tersebut mencakup adanya fluktuasi dalam penentuan besaran dana transfer ke daerah, keterbatasan kewenangan daerah dalam menentukan kebijakan terkait produksi migas (lifting, prognosa, harga minyak mentah/ICP), dan keharusan untuk menyesuaikan belanja saat terjadi perubahan pendapatan.

    Secara regulasi, menurut Achmad Gunawan, Kabupaten Bojonegoro menyatakan telah memenuhi persyaratan pembentukan DAD, termasuk terpenuhinya enam belanja wajib layanan dasar (pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, dan tramtib) serta terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    Sementara, dasar hukum yang melandasi pembentukan Dana Abadi Daerah ini meliputi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

    Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

    Sementara seperti dalam website Bappeda Bojonegoro disebutkan, fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan salah satunya ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

    Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah. [lus/suf]

  • 25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    25 Advokat Ingin Kapolres Memediasi Konflik dengan DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Dua puluh lima orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat meminta Kepolisian Resor Jember, Jawa Tmur, memediasi konflik antara advokat Karuniawan Nurahmansyah dengan DPRD setempat.

    Para advokat ini mendatangi Markas Polres Jember untuk menyampaikan permohonan audiensi dengan Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Bobby A. Condroputra, Senin (1/12/2025). Sebelumnya, lima orang anggota DPRD Jember melaporkan Karuniawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Gunawan Hendro, salah satu advokat, menilai, pelaporan terhadap Karuniawan adalah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Melalui silaturahim dengan Kapolres Jember, dia ingin menyamakan persepi mengenai tugas advokat di dalam dan luar pengadilan.

    “Harapannya, kami bisa didudukan dengan pihak pelapor. Pasti ini ada jalan keluar yang terbaik. Kalau ini dibiarkan, maka ini akan menjadi pemantik hal-hal lain nantinya,” kata Lutfian Ubaidillah, salah satu advokat.

    Lutfian sebenarnya berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa ada proses hukum. “Kalau kita pahami di situ, apa yang dilakukan oleh rekan kami masih dalam tahapan koridor yang benar,” katanya.

    Namun jika kemudian persoalan itu tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi, Lutfian siap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami pun siap untuk mengawal rekan kami dalam proses hukum itu,” katanya.

    Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Menurut Lutfian, advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, dia menilai, Karuniawan tidak bermaksud menghina DPRD Jember. “Beliau menganalogikan, bukan langsung menuduh lembaga legislatif,” katanya.

    Karuniawan menegaskan, pernyataannya dalam video tersebut adalah metafora hukum. “Itu adalah perumpamaan, tidak menyebut langsung individu,” katanya.

    Lutfian mengingatkan, bahwa pelaporan tersebut membawa nama lembaga DPRD Jember. “Paling paling sebelum melakukan pelaporan, mereka bisa mengkaji, menganalisis terlebih dahulu. Karena kita harus bedakan: apa yang dimaksud kritik, apa yang dimaksud penghinaan, dan apa yang dimaksud dengan pencemaran (nama baik),” katanya.

    Ditemui terpisah, David Handoko Seto menghormati langkah sejumlah advokat tersebut, termasuk keinginan agar kepolisian memediasi persoalan itu. “Sekali lagi kami tidak pernah membawa nama lembaga advokat, tapi oknum advokat yang pada saat itu mengatakan kami seperti maling,” katanya.

    David juga menghormati kewenangan kepolisian untuk memediasi. “Tapi kami ingin agar ini terang-benderang, kami minta ini tetap diusut sesuai yang kami laporkan,” katanya. [wir]

  • BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). BPKP membantah hasil auditnya jadi rujukan terhadap korupsi tersebut.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

    Dia menuturkan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. 

    Hasilnya pun disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

    “Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ungkap Gunawan.

    BPKP Tak Hitung Kerugian Negara dari Akuisisi

    Gunawan menjelaskan lagi, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. “Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya.

    Gunawan mengakui, KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024.

    “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tegas dia.

     

  • Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Perintah Hakim Bikin Ammar Zoni Dkk Dipindah dari Nusakambangan

    Jakarta

    Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim juga memerintahkan Ammar Zoni dkk, yang selama ini mengikuti sidang secara online, dihadirkan di ruang sidang.

    Dirangkum detikcom, Jumat (28/11/2025), Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba saat menjalani masa hukuman untuk kasus narkoba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

    Singkat cerita, Ammar Zoni dan rekan-rekannya yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dipindah ke Lapas Nusakambangan yang jauh lebih ketat.

    Pada Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk menjalani sidang perdana. Mereka hadir melalui Zoom yang tersambung pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

    Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. Jaksa penuntut umum mendakwa Ammar Zoni menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.

    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

    Jual beli narkoba itu disebut sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

    Ammar Zoni disebut menyerahkan narkoba jenis sabu itu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram. Andre berstatus DPO.

    Sabu 100 gram itu dibagi-bagi ke tahanan lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setiap terdakwa mendapat jatah 50 gram. Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi Zangi.

    Transaksi jual beli narkoba itu berlanjut hingga 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.OO WIB. Transaksinya sama dilakukan di tangga Rutan, akan tetapi kali ini para terdakwa menaruh barang haram tersebut di bungkus rokok.

    Sabu itu pun dibawa mereka ke dalam kamar. Melihat gerak gerik aneh para tahanan itu, Karupam Rutan Salemba Hendra Gunawan langsung mendatangi kamar dan menggeledah.

    Di sana, Hendra masuk ke dalam kamar dan menemukan sabu di dalam bungkus rokok. Hendra juga menemukan ponsel.

    Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Dakwaan

    Ammar Zoni tak terima didakwa kasus narkoba. Dia meminta segera dikeluarkan dari tahanan.

    “Bahwa dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar pengacara Ammar Zoni.

    Selain itu, Ammar Zoni juga meminta hadir langsung di ruang sidang. Permintaan itu disampaikannya beberapa kali saat sidang secara daring.

    Eksepsi Ditolak

    Pada Kamis (27/11/2025), majelis hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dkk. Hakim menyatakan materi keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk masuk pokok perkara.

    “Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim menyatakan dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun berbeda. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel.

    “Telah pula menguraikan pasal-pasal yang didakwakan,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ammar dkk. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

    Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Ammar Zoni di Ruang Sidang

    Hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang PN Jakpus. Hakim meminta Ammar Zoni dihadirkan saat proses pemeriksaan saksi-saksi berjalan.

    “Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

    “Atas permohonan penasihat hukum terdakwa VI (Ammar Zoni) dengan alasan untuk menjaga persidangan yang baik, lancar dan efektif, agar terdakwa berhak menyampaikan permasalahannya secara jelas di depan majelis hakim, untuk meminimalkan produk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan, untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan akses praduga terbuka untuk umum,” ujar hakim.

    Hakim mengatakan penetapan sidang secara offline juga bertujuan agar proses pembuktian berjalan lancar. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Ammar dkk secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) untuk agenda pemeriksaan saksi

    “Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.

    Kejaksaan pun menyatakan siap melaksanakan perintah hakim. Jaksa akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk pemindahan penahanan Ammar Zoni.

    “Jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak rutan atau lapas karena saat ini para terdakwa ada di Nusakambangan sedang menjalani pidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/lir)

  • Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda oleh DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025) malam adalah babak awal.

    Kini, Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar untuk segera menyusun kebijakan turunan agar Dana Abadi yang bersumber dari kekayaan migas ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

    Non-Governmental Organization, Bojonegoro Institute (BI), menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen eksekutif dan legislatif. Penetapan Perda ini dinilai sebagai langkah visioner yang memastikan keberlanjutan pembangunan pasca sumber daya migas habis.

    Bojonegoro pun mencatatkan diri sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang memiliki inisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas penetapan Raperda Dana Abadi,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, Kamis (27/11/2025).

    Perda Dana Abadi Bojonegoro memiliki sejarah panjang. Raperda ini tercatat sebagai satu-satunya yang terlama diinisiasi dan dirumuskan oleh Pemda, yakni sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun silam.

    Makna utama dari dana ini adalah menjaga kekayaan migas agar manfaatnya dinikmati secara berkelanjutan dan berkeadilan oleh masyarakat Bojonegoro dari generasi ke generasi.

    Dana ini bersifat abadi: pokok dana tidak boleh ditarik atau digunakan. Hanya hasil pengembangannya saja yang boleh dipakai untuk membiayai program prioritas, dalam hal ini pendidikan.

    Bahkan, sebagian dari hasil pengembangan ini diamanatkan untuk kembali menambah pokok Dana Abadi, memastikan nilai dana terus bertumbuh dan manfaatnya makin besar di masa depan.

    Pasca penetapan Perda, Bojonegoro Institute mengingatkan Pemkab bahwa masih banyak PR teknis yang harus dituntaskan. Kebijakan turunan Perda ini harus segera disusun untuk mengisi kekosongan aturan teknis.

    Beberapa poin krusial yang harus segera diatur Pemkab Bojonegoro, seperti pembentukan badan khusus pengelola Dana Abadi, lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik pengelolaannya.

    Kedua, mekanisme investasi yang mengatur secara detail tata cara penempatan, pemilihan jenis investasi, dan standar analisis kelayakan. Kemudian, menyusun mekanisme dan persyaratan penyaluran program-kegiatan di bidang pendidikan yang akan dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi.

    Awe, sapaan AW Syaiful Huda, secara tegas menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan investasi. “Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Awe.

    Selain aturan teknis, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci sukses jangka panjang. BI mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera membangun sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang mudah diakses masyarakat secara berkala dan real time.

    Langkah lain yang tak kalah penting adalah pembentukan Dewan Pengawas Independen. Keberadaan dewan ini diperlukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara kredibel dan independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan sesaat.

    Pada akhirnya, keberhasilan Dana Abadi Bojonegoro akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. BI mengajak segenap warga Bojonegoro untuk turut serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi demi masa depan pendidikan anak cucu Bojonegoro.

    Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan mengungkap, total anggaran yang akan dialokasikan pada dana abadi daerah bidang pendidikan sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.

    Skema alokasi yang digunakan pada 2026 akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar, serta di tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar.

    Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.

    Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. “Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah,” pungkas Gunawan seperti dikutip di laman website Pemkab Bojonegoro. [lus/but]

  • Siloam TB Simatupang Catat Prestasi Baru Bidang Kardiologi dan Neurologi

    Siloam TB Simatupang Catat Prestasi Baru Bidang Kardiologi dan Neurologi

    Jakarta

    Siloam Hospitals TB Simatupang sebagai fasilitas kesehatan swasta pilihan yang menyediakan layanan kesehatan di semua bidang medis dengan fokus khusus pada kardiologi, neuroscience, dan ortopedi, kembali membukukan prestasi.

    Keberhasilan ini membuktikan keunggulan unit kardiologi dan unit neuroscience yang ada di Siloam Hospitals TB Simatupang.

    Hingga bulan November 2025, Siloam TB Simatupang meraih prestasi di bidang kardiologi untuk penanganan berbagai prosedur diagnosis dan intervensi pada jantung dan pembuluh darah. Khususnya untuk tindakan ablasi, Siloam Hospitals TB Simatupang telah melakukan lebih dari 100 prosedur.

    Selain itu, Siloam Hospitals TB Simatupang juga melakukan Cardioneuroablation (CNA)/kardioneuroablasi, yakni prosedur ablasi kateter jantung yang bertujuan untuk menenangkan saraf otonom yang terlalu aktif dan mengganggu irama jantung. Dengan kardioneuroablasi, aktivitas saraf otonom bisa menjadi lebih baik.

    Atrial Fibrilasi (AF), salah satu bentuk aritmia (gangguan irama jantung) yang menyebabkan stroke sumbatan hingga 40 persen. Khususnya stroke pada orang muda, umumnya berkaitan dengan AF.

    Melakukan ablasi sedini mungkin pada pasien AF dapat mencegah stroke dan memperpanjang harapan hidup. Di Siloam Hospitals TB Simatupang, AF dapat dihilangkan melalui tindakan ablasi.

    Spesialis jantung dan pembuluh darah Prof Dr dr Yoga Yuniadi, SpJP(K), FIHA mengataan ada beberapa teknologi terbaru terkait prosedur ablasi yang bisa ditemukan di Siloam TB Simatupang.

    “Di Siloam Hospitals TB Simatupang, prosedur ablasi dengan teknologi terkini seperti RFA (Radio Frequency Ablation), CBA (Cryo Ballon Ablation) dan PFA (Pulse Field Ablation) telah menjadi pilihan dalam tata laksana aritmia,” kata dr Yoga yang juga Kepala Staf Medis Fungsional Bidang Kardiologi Siloam Hospitals TB Simatupang, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

    “Di Siloam TB Simatupang, kami juga telah melakukan prosedur kardioneuro ablasi pada pasien mengalami Syncope/pingsan karena aktivitas saraf vagus yang berlebihan dan berhasil membantu pasien beraktivitas dengan normal,” sambungnya.

    Ablasi dilakukan dengan memasukkan kateter kecil melalui pembuluh darah ke jantung untuk memetakan jaringan jantung yang terlalu aktif. Kemudian, energi khusus (radio frequency, cryo atau pulse field) diberikan untuk ‘menenangkan’ jaringan tersebut.

    Prosedur dilakukan dengan bius lokal dan luka yang minimal sehingga pasien dapat pulang dalam waktu singkat.

    Foto: Dok. Siloam Hospitals TB Simatupang

    Prestasi Neuroscience

    Selain unit kardiologi, unit neuroscience juga membukukan prestasi. Sejak tahun 2020, Siloam Hospitals TB Simatupang secara konsisten mendapatkan ANGELS Awards.

    Kali ini, Siloam Hospitals TB Simatupang kembali meraih Status Diamond ANGELS Awards dari World Stroke Organization untuk kuartal ke-3 tahun 2025. Ini merupakan yang ke-11 kalinya Siloam Hospitals TB Simatupang meraih Status Diamond secara konsisten sejak tahun 2022.

    Diamond Status merupakan penghargaan tertinggi dalam penanganan kasus stroke.

    Spesialis Neurologi dr Peter Gunawan Ng, SpS mengatakan layanan untuk penanganan stroke di Siloam TB Simatupang termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia.

    “Kami telah mampu menangani stroke kurang dari 60 menit. Salah satu yang kami lakukan adalah penggunan terapi trombolitik yang melarutkan gumpalan darah yang menyumbat aliran darah, sehingga mencegah kerusakan organ dan jaringan,” kata dr Peter.

    “Tim yang menangani stroke juga sangat terlatih. Ini karena penanganan stroke membutuhkan teknik khusus dan waktu penanganan yang sangat terbatas, mengingat golden period untuk stroke tidak lebih dari 4,5 jam. Capaian terbaik penangan pasien stroke dengan trombolisis yang pernah ditangani di Siloam Hospitals TB Simatupang adalah 13 menit,” sambungnya.

    Hospitals Director Siloam Hospitals TB Simatupang, dr Dewi Wiguna, M.Sc mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen tanpa henti dari manajemen dan tenaga medis rumah sakit.

    “Selain itu, kami didukung dengan peralatan medis canggih untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit jantung dan gangguan lainnya yang terkait dengan jantung, seperti stroke. Khusus untuk stroke, tim Stroke Ready Hospitals kami telah mengikuti Basic Neuro Life Support yaitu training khusus yang diadakan oleh World Stroke Organization (WSO) Angels Initiative,” kata dr Dewi.

    “Kami juga telah mengadopsi protokol penanganan stroke secara cepat dan tepat yang berstandar internasional. Selain itu, Siloam Hospitals TB Simatupang dilengkapi dengan fasilitas helipad untuk layanan medical evacuation. Layanan ini bisa mempercepat penanganan stroke,” sambungnya.

    dr Dewi menambahkan Siloam Hospitals TB Simatupang juga tersedia layanan medis komprehensif yang memudahkan pasien tetap berkonsultasi dengan multi disiplin dalam satu fasilitas kesehatan.

    “Harapan kami, semakin banyak orang yang menjadi lebih sehat dengan layanan medis yang ada di Siloam Hospitals TB Simatupang,” tutupnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Perjuangan Ibu Lawan Kista Ovarium, Kembali untuk Keluarga”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/up)

  • Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial RAS (27) pelaku pencurian celana dalam (CD) perempuan hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Warga asal Perum Jetis Indah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

    Sebelum diringkus pelaku kerap mengincar pakaian dalam di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi ini dilakukan lebih dari sekali.

    Saat menjalani pemeriksaan, pelaku berdalih. Dirinya mengumpulkan CD perempuan untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.

    “Melakukan sebanyak tiga kali di desa yang sama, untuk kepuasan pribadi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kepada awak media, Senin (24/11/2025).

    Pama di Polres Gresik itu menjelaskan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Semuanya dilakukan pada siang hari.

    “RAS kami amankan usai pulang bekerja di Desa Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Gresik,” ungkapnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.

    Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara. [dny/ian]

  • Tren “township” makin kontekstual, pengembang dorong desain lokal

    Tren “township” makin kontekstual, pengembang dorong desain lokal

    Untuk masyarakat Timur Jakarta ada kekhususan tersendiri yang harus kami sentuh. Itu yang kami masuk ke situ

    Jakarta (ANTARA) – Tren pengembangan kawasan hunian terpadu atau township diperkirakan semakin bergerak menuju pendekatan kontekstual dalam beberapa tahun mendatang.

    Perubahan karakter kota, pola hidup masyarakat, serta tekanan terhadap kualitas lingkungan membuat pengembang dituntut menghadirkan kawasan yang tidak hanya lengkap, tetapi juga sesuai kebutuhan spesifik tiap wilayah.

    Grand Wisata, proyek township milik Sinar Mas Land, menjadi salah satu contoh bagaimana pendekatan ini mulai diterapkan secara strategis yang mengantarkannya meraih penghargaan Best Township Masterplan Design dalam ajang PropertyGuru Indonesia Property Awards.

    Senior Vice President Residential Sinar Mas Land, Iman Gunawan, mengatakan bahwa pengembangan township tidak lagi dapat dilakukan dengan pola seragam. Setiap area memiliki karakter populasi, tantangan kota, serta preferensi masyarakat yang berbeda sehingga perencanaan kawasan harus disesuaikan sejak tahap awal.

    “Selain kita berinovasi, kebutuhan masyarakat yang kami utamakan. Kami melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya di Jakarta usai menerima penghargaan PropertyGuru Indonesia Property Awards pada Jumat.

    Dalam konteks pengembangan Grand Wisata, Iman menjelaskan bahwa karakter masyarakat di wilayah Timur Jakarta menjadi rujukan utama dalam penyusunan masterplan.

    Menurut dia, masyarakat pada kawasan tersebut memiliki kebutuhan ruang yang berbeda dibanding wilayah lainnya sehingga pengembang harus mampu menerjemahkan tuntutan tersebut ke dalam desain, fasilitas, hingga tata ruang.

    “Untuk masyarakat Timur Jakarta ada kekhususan tersendiri yang harus kami sentuh. Itu yang kami masuk ke situ,” katanya.

    Pendekatan kontekstual tersebut juga didukung oleh pemanfaatan teknologi yang berkembang cepat. Iman menilai penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan semakin menentukan arah perencanaan township ke depan.

    Teknologi itu memungkinkan pengembang memperoleh insight lebih presisi mengenai perilaku dan preferensi penghuni, sehingga desain kawasan dapat dikembangkan secara adaptif.

    “Kami terus akan berinovasi. Teknologi yang kami ambil yang paling utama AI untuk memberikan insight tambahan agar lebih baik ke depannya, disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

    Dalam lima tahun mendatang, tren township diperkirakan mengarah pada integrasi antara kenyamanan, keamanan, dan ketersediaan fasilitas yang dirancang secara lebih lokal.

    Artinya, desain kawasan tidak hanya menawarkan infrastruktur standar, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial, budaya, serta gaya hidup warga di sekitarnya.

    Penekanan pada keberlanjutan dan ruang publik juga diprediksi semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan hidup yang sehat.

    Iman menegaskan bahwa tujuan utama pengembangan township modern bukan lagi sekadar membangun kawasan investasi, tetapi menciptakan lingkungan tinggal yang layak huni dalam jangka panjang.

    “Kami ingin kawasan ini menjadi tempat tinggal, bukan hanya tempat berinvestasi. Mereka nyaman tinggal di sini dan nilai investasinya juga terus bertambah,” katanya.

    Pendekatan tersebut menjadikan Grand Wisata salah satu studi kasus bagaimana konsep township berkembang menjadi lebih responsif, relevan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat urban Indonesia.

    Pewarta: Ida Nurcahyani/Farika Khotimah
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.