Tag: Gulat Medali Emas Manurung

  • Minyakita Makin Mahal, Imbas Harga CPO Melambung?

    Minyakita Makin Mahal, Imbas Harga CPO Melambung?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui harga Minyakita melambung tinggi dan dibanderol Rp17.100 per liter secara rata-rata nasional. Harga tersebut jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok Rp15.700 per liter.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan melambungnya harga Minyakita umumnya terjadi di bagian wilayah timur Indonesia. Sayangnya, dia enggan membeberkan secara spesifik wilayah timur mana saja yang mengalami lonjakan harga.

    Kendati demikian, Budi mengeklaim harga Minyakita di wilayah timur sudah mulai berangsur turun. Dia pun meminta agar produsen tetap menjaga harga Minyakita agar tidak melonjak.

    Lantas, apakah kenaikan harga Minyakita secara nasional imbas dari harga CPO yang juga melambung?

    Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) mengungkap bahwa harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang terus naik selama dua hari terakhir.

    Adapun, asosiasi menyebut minyak goreng premium secara umum memang mengalami lonjakan harga seiring dengan harga CPO. Namun, semestinya kondisi ini tidak berpengaruh pada harga Minyakita.

    Ketua Umum Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung menilai harga Minyakita yang sudah dipatok dengan HET Rp15.700 per liter semestinya tidak terpengaruh.

    “Tetapi seharusnya Minyakita itu tidak terpengaruh karena dia dipatok dengan HET Rp15.700 [per liter] dan itu Rp15.700 itu gotong royong oleh sebuah stakeholders sawit melalui eksportir CPO ataupun dalam bentuk turunannya. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh,” kata Gulat kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).

    Menurutnya, lonjakan harga Minyakita di beberapa wilayah Indonesia timur menjadi tugas penting Kementerian Perdagangan dalam mengontrol dan menstabilkan harga.

    Lebih lanjut, Gulat menyoroti regulasi sawit di Indonesia di saat harga CPO dan minyak goreng naik. Untuk itu, asosiasi pun mengusulkan agar pemerintah segera mendirikan badan otoritas sawit Indonesia atau badan sawit Indonesia yang langsung di bawah Presiden.

    “Semuanya akan terkonsep satu pintu dalam kebijakan terkait kepada sawit dari sektor saprodi, hulu, hilir, sampai ke bursanya. Ini akan memberikan manfaat multiplier effect kepada pemasukan negara, keterbukaan data, hingga transparansi,” tuturnya.

    Jika melihat laman Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kemendag, hingga 25 November 2024, harga Minyakita di wilayah timur memang terpantau melambung di atas HET.

    Data tersebut menunjukkan, wilayah yang mematok harga Minyakita tertinggi adalah Papua Tengah, harganya tembus Rp19.000 per liter. Secara nasional, harga rata-rata Minyakita mencapai Rp17.100 per liter pada 25 November 2024.

  • Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian-Perikanan, Asosiasi Petani Senang

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang menghapuskan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

    PP tersebut ditandantangani Prabowo Selasa (5/11/2024). Keputusan Prabowo ini pun disambut baik para petani sawit hingga kakao.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.

    “Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Gulat, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Hal tersebut sebagaimana target Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.

    Senada, Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arif Zamroni mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggotanya sehingga para petani tersebut kesulitan untuk bergerak lebih progresif.

    “Intinya kami dari kelompok petani nelayan UMKM, hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, sudah melakukan langkah besar,” ujar Arif.

    Arif menilai, keberadaan PP 47/2024 ini sebagai solusi luar biasa yang diharapkan implementasi di lapangannya bisa sesuai dengan harapan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini bisa segera ditindaklanjuti kementerian terkait.

    Penjelasan Menteri UMKM

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, akan ada sekitar 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

    Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun Maman menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus. Pertama, masyarakat yang terimbas bencana.

    “Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Lalu syarat kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

    “Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.

    Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

    “Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.

    (shc/hns)