Tag: Gidion Arif Setyawan

  • Mayat Wanita Membusuk di Sumur Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar

    Mayat Wanita Membusuk di Sumur Deli Serdang, Diduga Dibunuh Pacar

    Jakarta

    Penemuan mayat perempuan Santi Mataniari (33) dengan kondisi sudah membusuk dan telah menjadi tulang belulang menghebohkan warga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut korban diduga dibunuh oleh pacarnya Freddi Erikson Sagala (35).

    “(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban di salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, seperti dilansir detikSumut, Rabu (9/4/2025).

    Gidion menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah tersebut, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Korban dan pelaku tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan itu.

    Pada saat kejadian, korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.

    Kemudian, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Alhasil, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tak sadarkan diri. Lalu, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur yang berada di belakang rumah mereka.

    “Kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah. Lalu tersangka menutupi perbuatannya dengan menutup sumur dengan seng, terpal, lalu dikasih batu,” jelasnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

    Wanita Pegawai Toko di Deli Serdang Dibunuh Kekasih Hingga Jasad Dibuang Ke Sumur, Motifnya Cemburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DELI SERDANG – Santi Matanari, wanita usia 33 tahun tewas dibunuh pacarnya Freddi Erikson Sagala (35) di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan warga berada di dalam sumur.

    Hingga akhirnya kejahatan Freddi pun terbongkar.

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Freddi berpacaran dengan korban selama empat tahun.

    Pelaku dan korban tinggal bersama pada September 2024 lalu dan mengontrak sebuah rumah di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Pelaku membunuh korban pada 30 Oktober 2024.

    Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi.

    Kemudian terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

    Setelah cekcok timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

    Kemudian pelaku mendekati korban dari arah belakang.

    Pelaku langsung memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan sekitar 5 menit hingga korban meninggal dunia.

    Kemudian setelah korban tewas, pelaku membuang mayatnya ke sumur.

    “Pelaku memasukkan kepala korban terlebih dahulu ke dalam sumur dan kemudian menjatuhkan tubuh korban. Setelah itu pelaku menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng, dan mengganjalnya dengan dua buah batu,” kata Gidion saat menggelar paparan di TKP, Rabu (9/4/2025).

    Dua hari kemudian, pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya pada 1 November 2024 dan membawa harta benda milik korban

    “Mengambil barang-barang korban, uang korban Rp 100 ribu, KTP, satu unit HP dan satu unit Sepeda motor Honda Vario berplat BK 3056 AII warna hitam,” katanya.

    Freddi kemudian mengadaikan sepeda motor milik korban di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan sebesar Rp 2 juta dan setelah itu pelaku pergi ke ke Balige.

    Sementara itu, mayat korban ditemukan warga calon pemilik kontrak baru di dalam sumur pada (31/12/2024).

    “Setelah diperiksa ternyata menemukan sebuah rambut, kondisi korban sangat rusak sehingga satu-satunya cara mengidentifikasi korban dengan cara saintifik dengan menggunakan metode DNA,” katanya.

    Setelah identitas korban terungkap, akhirnya polisi pun menangkap Freddi.

    Freddi ditangkap di wilayah Medan Denai pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

    Selanjutnya pelaku diproses dalam penahanan di Polsek Medan Sunggal.

    Cemburu Korban Dekat Dengan Bos Toko

    Freddi tega menghabisi nyawa kekasihnya karena dipicu rasa cemburu.

    Ia mengaku sempat mengirim pesan melalui whatsApp kepada korban.

    “Kubilang sama Santi (korban) tidak usah bekerja lagi. Ku bilang si bos di tempat kerja mengancamku dan keluargaku. Bos bilang mau diusir kami dari pajak dan mau dibunuh kami semua. Ku bilang lah sama dia nggak usah jualan lagi biar abang saja yang kerja,” kata Freddi saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).

    Korban yang membaca pesan whatsApp dari pelaku kemudian mengirimkan balasan.

    “Dibalas chatingan saya, biarkan aja mati kalian semua,” kata Freddi.

    Freddi mengaku sering melihat Santi bersama dengan bos di tempat kerja.

    “Katanya tidak ada hubungan, tetapi setiap saya lewat tempat kerja Santi, saya melihat Santi kayak pacaran dengan bos,”ujarnya 

    Pelaku mengaku cemburu dengan kedekatan korban dan bos di tempat kerjanya.

    Korban diketahui bekerja di satu toko sandal dan pelaku merasa cemburu melihat korban setiap hari bermesraan dengan bosnya di toko.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3), dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    (Tribunmedan.com/ Haikal Faried Hermawan)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Freddi Sagala Ngaku Cemburu Lihat Santi Dekat dengan Bosnya, Bunuh Korban dan Buang Mayat ke Sumur

  • Tampang Pria Keji yang Aniaya Anak Pacar di Medan Hingga Tewas

    Tampang Pria Keji yang Aniaya Anak Pacar di Medan Hingga Tewas

    Jakarta

    Polisi menangkap pria berinisial ZI (37) yang menganiaya anak pacarnya, AYP (3), hingga tewas di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan.

    Dilansir detikSumut, pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Medan. Pelaku sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Pelaku memiliki postur tubuh yang tinggi dan berisi.

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal. Korban sudah meninggal tiga hari sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada 27 Maret 2025.

    “Berdasarkan LP (laporan) 27 Maret 2025, kita menerima pengaduan atas kecurigaan luka lebam pada jenazah korban AYP, usia tiga tahun kurang lebih, lalu yang bersangkutan sudah dimakamkan tiga hari sebelum membuat laporan,” kata Gidion dilansir detikSumut, Minggu (30/3/2025).

    Pihak kepolisian lalu melakukan ekshumasi jenazah korban pada Jumat (28/3). Ditemukan sejumlah luka mulai dari luka memar di dahi, bibir, lengan, kelopak mata, punggung dan empedu pecah.

    “Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban, sehingga atas itu kami mengamankan ZI, yang juga tempat di mana korban dititipkan,” ujarnya.

    (wnv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Tewasnya Balita di Medan yang Dibunuh Pacar Ibunya, Pelaku Berkelit saat Korban Dijemput – Halaman all

    Kronologi Tewasnya Balita di Medan yang Dibunuh Pacar Ibunya, Pelaku Berkelit saat Korban Dijemput – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang balita berinisial AYP (3) tewas setelah disiksa seorang pria bernama Zul Iqbal (38).

    Ternyata, Zul Iqbal adalah pacar dari ibunya sendiri yang tinggal di Jalan Japaris Kota Medan, Sumatera Utara.

    Kini, pelaku telah diringkus polisi setelah dilaporkan oleh ibu korban.

    Di tubuh korban, polisi menemukan sejumlah luka.

    Tak hanya luka luar saja, polisi menemukan bahwa organ dalam korban juga ada yang rusak.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Zul Iqbal kini telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus in.

    “Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban, sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat dimana korban dititipkan karena sering main,” ujarnya, dikutip dari TribunMedan.com.

    Gidion menuturkan, korban disiksa dengan cara dipukul dan ditendang.

    Bahkan, korban diangkat menggunakan handuk yang dililit di leher.

    Ia menuturkan, tersangka mulanya tak mengakui perbuatannya.

    “Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk,”

    “Membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah,” lanjut Gidion.

    Bahkan, tersangka sempat berbohong ke ibu korban bahwa korban sakit demam.

    Korban juga diberikan obat tanpa resep oleh tersangka.

    Namun karena sakit tak kunjung reda, AYP dibawa ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 25 Maret sore.

    “Dalam proses sakit setelah dianiaya, barulah ada obat itu. Obat itu tanpa resep (keluarga dikelabui alasannya korban sakit) iya,” ujar Gideon.

    Sementara itu, ibu korban, Pia (32), menceritakan kejadian penyiksaan tersebut bermula pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

    Saat itu, Zul Iqbal datang ke rumahnya untuk menjemput AYP. Pada waktu itu, kondisi anaknya sehat tanpa luka apapun.

    “Waktu dijemput pada hari Sabtu 22 Maret, pagi dijemput pelaku itu tidak ada luka sama sekali mulus tanpa cacat,” kata Pia, di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025).

    Di sisi lain, Pia mengaku, mengenal tersangka sejak Oktober 2024 lalu dan kini menjalin hubungan asmara.

    Pia berani menitipkan anaknya ke tersangka lantaran Zul juga punya anak yang sudah saling kenal dengan korban.

    Namun, pada Minggu (23/3/2025), saat Pia hendak menjemput anaknya, tersangka melarangnya.

    Tersangka berdalih korban hendak dirawat oleh kakaknya yang dicurigai istri sah Zul.

    “Hari Minggu mau saya jemput, tetapi kalau aku menyatakan kalau korban ini sedang demam dan akan diurus kakaknya,” ujar Pia.

    Hingga pada Selasa (25/3/2025), Pia menjemput anaknya dan ditemukan korban tengah demam dan ada sejumlah luka memar di tubuhnya.

    Karena demam tak kunjung reda, Pia membawa korban ke rumah sakit.

    Nahas, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (25/3/2025).

    Pia menuturkan, dokter menyatakan korban tewas karena penyumbatan usus.

    Karena tak terima, Pia un melaporkan hal ini ke polisi, Kamis (27/3/2025).

    Keesokan harinya, polisi melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi dan mendapati banyak luka penganiayaan di tubuh korban.

    “Setelah digali polisi memang ada kekerasan berturut-turut,” tutup Pia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Cerita Ibu Balita yang Anaknya Tewas Disiksa Kekasihnya, Dijemput Sehat, Pulang Demam Memar-memar

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

  • Kronologi Tewasnya Balita di Medan yang Dibunuh Pacar Ibunya, Pelaku Berkelit saat Korban Dijemput – Halaman all

    Tampang Pria Medan Keji Siksa Anak Kekasih hingga Tewas Empedunya Pecah Terancam 15 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria Medan, Zul Iqbal (38) kini tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan karena menganiaya hingga tewas bocah 3 tahun inisial AYP yang adalah anak kekasihnya sendiri. 

    Zul Iqbal ditangkap setelah polisi menemukan bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi hingga hasil autopsi. Meski awalnya dia mengelak telah menyiksa korban selama 3 hari.

    Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun kurungan.

    Zul Iqbal dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

    Meski demikian, polisi masih berupaya supaya bisa menjerat tersangka dengan Pasal lainnya agar hukumannya diperberat.

    “Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat.” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).

     

    Kronologi Kasus Balita Tewas di Tangan Kekasih Ibunya

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 27 Maret 2025, seorang bocah tewas tak wajar setelah dititipkan ibunya kepada kekasihnya bernama Zul Iqbal.

    Pihak korban menerangkan, AYP dititipkan sejak Sabtu 22 Maret hingga Selasa 25 Maret.

    Namun sekembalinya ke rumah, AYP demam dan ada banyak memar di tubuhnya.

    Sempat dirawat ke rumah sakit, namun AYP meninggal dunia pada Selasa 25 Maret 2025 sore.

    “Karena sudah dimakamkan dan korban masih umur 3 tahun yang sangat rentan dengan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi dan hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar,”kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (29/3/2025).

    Gidion menerangkan, hasil autopsi didapat setelah pihaknya membongkar makam korban pada Jumat 28 Maret 2025.

    Hasilnya, ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di dahi kiri, memar di kelopak mata, luka memar pada bibir, luka memar pada lengan, memar jempol kanan, jempol kiri.

    Selanjutnya memar tungkai atas kiri, bawah kiri, tungkai bawah kanan, dada kiri memar, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri serta empedunya pecah.

    Ditambah kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot.

    Zul Iqbal diduga menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher.

    Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.

    Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun belakangan ia mengaku telah menyiksa korban.

    BALITA TEWAS DIANIAYA – Tampang Zul Iqbal (38) tersangka pembunuhanan terhadap AYP (3) anak dibawah lima tahun (Balita) di Kota Medan, Sabtu (29/3/2025). Zul menyiksa korban kurang lebih selama 3 hari menggunakan tangan, handuk dan batang sapu. Polrestabes Medan merilis penangkapan tersangka Zul Iqbal (38) pelaku penganiayaan anak dibawah lima tahun (Balita) hingga tewas, Sabtu (29/3/2025). Hasil penyelidikan Polisi, korban disiksa pelaku yang merupakan kekasih ibu korban hingga sekujur tubuh lebam, empedunya pecah. (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

    Zul Iqbal menyiksa korban dengan cara memukul, menendang perut, kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililit ke leher.

    Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan batang sapu hingga berdarah.

    “Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk. membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah.”

     

    Penjelasan Ibu Korban

    Mengenakan kemeja hijau, Pia (32) mendatangi Polrestabes Medan menyaksikan konferensi pers yang dilakukan Polisi terkait pembunuhan anaknya, AYP (3).

    Anaknya tewas diduga disiksa Zul Iqbal (38) yang merupakan kekasihnya.

    Didampingi rekannya, Ibu korban sempat adu mulut dengan Zul Iqbal lantaran pelaku kerap berdalih ketika ditanya.

    Ibu korban menceritakan awal mula anak satu-satunya tewas diduga disiksa kekasihnya.

    Pia mengungkapkan, tiga gigi anaknya berderet copot hingga seakar-akarnya.

    Selain itu, dua gigi lainnya goyang dan nyaris copot juga.

    Pia menduga lepasnya gigi anaknya akibat dihajar terduga pelaku.

    “Kemudian saya lihat itu giginya copot 3, goyang 2 atas bawah,” kata Pia.

    Pia menceritakan kronologi anaknya dititipkan pada Zul Iqbal.

    Awalnya, Sabtu 22 Maret lalu Zul Iqbal datang ke rumahnya menjemput AYP.

    Ketika dijemput, kondisi AYP sehat, mulus tanpa luka apapun.

    “Waktu dijemput pada hari Sabtu 22 Maret, pagi dijemput pelaku itu tidak ada luka sama sekali mulus tanpa cacat,”kata Pia, di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025).

    Pia mengaku mengenal Zul Iqbal sejak Oktober tahun 2024 lalu, dan keduanya menjalin hubungan asmara.

    Ia beralasan menitipkan anaknya karena tersangka juga memiliki anak yang sudah saling kenal dengan korban.

    Keesokan harinya, Minggu 23 Maret, Pia mengaku sempat mau menjemput anaknya, namun dilarang.

    Alasan tersangka, AYP demam dan akan dirawat oleh kakaknya sampai sembuh (diduga istri sahnya).

    “Hari Minggu mau saya jemput, tetapi pelaku menyatakan kalau korban ini sedang demam dan akan diurus kakaknya.” singkat Pia.

    Tiga hari kemudian, tepatnya Selasa 25 Maret dinihari Pia menjemput anaknya.

    Disinilah korban demam dan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.

    Karena demam tak kunjung reda, Pia membawa AYP ke rumah sakit.

    Namun nahas, nyawanya tak tertolong lagi dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 25 Maret sore.

    “Karena kembung dikasih obat, ternyata dia muntah,” ucap Pia.

    Dokter sempat bilang AYP meninggal akibat penyumbatan usus.

    Namun Pia dan keluarganya tak terima dan melapor ke Polrestabes Medan pada Kamis 27 Maret karena meyakini anaknya disiksa kekasihnya.

    Keesokan harinya, Jumat 28 Maret, Polisi pun melakukan ekshumasi atau bongkar makam untuk autopsi jenazah supaya mengetahui penyebab pasti kematiannya.

    “Setelah digali polisi memang ada kekerasan berturut-turut,” singkatnya.

     

  • Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Deli Serdang, Kenal Lewat Aplikasi Kencan dan Kesal Diajak Nikah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan wanita di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap.

    Jasad korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan di kebun tebu pada Jumat (21/3/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan bernama Edy Subayu (39) ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Sabtu (22/3/2025).

    Petugas kepolisian menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap.

    Edy Subayu mengakui perbuatannya telah merencanakan pembunuhan.

    Motif pembunuhan yakni Edy diminta untuk segera menikahi korban.

    Keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan dan menjalin asmara sejak Februari 2024.

    “Kenal dari aplikasi Tantan, makai handphone. Terus dia menantang saya sudah siap berumah tangga belum, dan saya bilang siap,” ucap Edy, Sabtu (22/3/2025).

    Edy merupakan kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek di Padang, Sumatera Barat.

    Pelaku berjanji ke korban pulang ke Medan pada Desember 2024, namun pelaku baru pulang ke Medan pada Februari 2025.

    Setiba di Medan, korban mendesak pelaku untuk segera menikahinya pada Mei 2025.

    Namun, pelaku tak memiliki uang sehingga muncul niat untuk membunuh korban.

    “Dia minta bulan 5 (menikah). Dia minta dinikahi, saya gak ada uang,” beber Edy.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus pembunuhan dilakukan di kamar kos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025).

    Jasad korban dibuang ke kebun tebu menggunakan sepeda motor.

    “Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan.”

    “Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” tuturnya.

    Berdasarkan pengakuan Edy, kasus pembunuhan direncanakan sejak tiga hari sebelumnya.

    “Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” imbuhnya.

    Selain melakukan pembunuhan, Edy juga mengambil barang-barang korban seperti dua handphone, cincin, anting serta sepeda motor.

    Akibat perbuatannya, Edy dapat dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    “Ancaman seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul NASIB Tragis Wanita Ngebet Nikah di Medan, Tewas di Tangan Pacar, Harta Dilucuti

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

  • Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

    Kronologis Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang, Pelaku Sempat Bawa Keliling Mayat Pakai Motor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berlatar belakang asmara terhadap wanita bernama Risma Yunita (31) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal saat warga menemukan mayat Risma di pinggir jalan perkebunan tebu milik PTPN II di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

    Kemudian temuan mayat tersebut pun dilaporkan ke polisi.

    Polisi pun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

    Hingga akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku pembunuhan tersebut.

    Polisi langsung memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (22/3/2025) dini hari.

    Pelaku diketahui bernama Edy Subayu (39) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Kronologis Pembunuhan

    Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap kronologis pembunuhan terhadap Risma Yunita.

    Awalnya Edy Subayu dan korban Risma Yunita saling mengenal melalui aplikasi kencan ‘Tantan’ yang diunduh handphone masing-masing.

    Hingga akhirnya keduanya pun menjalin hubungan asmara.

    Hampir satu tahun lamanya keduanya menjalin ikatan sebagai sepasang kekasih.

    Hingga akhirnya muncul niat Edy Subayu menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda milik Risma.

    Dalam melancarkan aksinya, Edy Subayu pun menjemput Risma di rumahnya.

    Kemudian, pelaku membawa korban ke kamar indekos pelaku di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

    Di kamar tersebut korban dicekik dari belakang hingga meninggal dunia.

    Setelah tewas, pelaku menaikkan korban ke atas sepeda motor dengan cara dua tangannya diletakkan di perut pelaku, sambil dipegang menggunakan tangan kirinya.

    Kemudian, pelaku membonceng mayat korban berkeliling wilayah Sunggal.

    Namun, di perjalanan, kaki korban sempat terseret ke aspal dan mendapat sorotan pengendara lainnya.

    Sampai akhirnya pelaku membuang mayat korban ke perkebunan tebu, kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan.

    “Jadi korban ini dibonceng menggunakan sepeda motor, posisi tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kakinya terseret ke aspal. Sempat ditegur warga sesama pengguna jalan,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan.

    Kesal Korban Minta Dinikahi

    Kombes Gidion mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak setahun belakangan.

    Dugaan sementara, motif Edy membunuh korban karena menginginkan harta bendanya berupa cincin, anting, handphone, dan sepeda motor korban.

    Namun demikian, ada dugaan motif lainnya yakni pelaku kesal korban kerap mendesak supaya dinikahi.

    “Korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi, namun pelaku belum bersedia,” ucap Gidion.

    Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan Risma sejak 3 hari sebelumnya.

    Setelah membunuh korban, ia mengambil harta benda korban berupa 2 handphone, cincin, anting, dan sepeda motornya.

    Kemudian, pelaku kabur ke Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan motor korban.

    Atas perbuatannya, Edy Subayu dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.

    (Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ tribunnews.com/ adi)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang ke Kebun Tebu Deli Serdang Ditangkap

  • Sebelum Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Sopir Taksi Online "Video Call" Istri dan Anak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Februari 2025

    Sebelum Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Sopir Taksi Online "Video Call" Istri dan Anak Regional 24 Februari 2025

    Sebelum Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Sopir Taksi Online “Video Call” Istri dan Anak
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com

    Jannus Wiliam Simanjuntak
    (44), seorang sopir taksi online, ditemukan tewas dengan luka-luka parah di pinggir jalan Desa Suka Rinde, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten
    Deli Serdang
    .
    Penemuan mayatnya terjadi pada Senin (24/2/2025) pagi, mengejutkan pihak keluarga yang menyatakan bahwa Jannus menderita sejumlah luka sayat di bagian perut, wajah, leher, dan dada.
    “Kami terkejut karena jenazah Jannus ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Korban terakhir kali berkomunikasi dengan istri pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu itu, dia video call dengan istri dan anaknya, dan sedang berada di pinggir jalan daerah Tuntungan,” ungkap Luhut Simanjuntak, saudara korban, saat diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
    Luhut menjelaskan bahwa setelah komunikasi terakhir tersebut, Jannus tidak dapat dihubungi lagi, membuat istrinya cemas karena Jannus pamit untuk mencari sewa.
    Saat ini, jenazah Jannus sedang diotopsi di RS Bhayangkara.
    Pihak kepolisian menduga bahwa Jannus menjadi korban
    pembunuhan
    , mengingat mobilnya ditemukan di lokasi yang berbeda, yaitu di Gang Keluarga, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan.
    “Ada bercak darah di mobil korban, di bagian kap bagasi mobil,” jelas Luhut.
    Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus penemuan mayat tersebut.
    “Mayatnya di Kutalimbaru, mobilnya ketemu di daerah Tuntungan. Ada bercak darah ditemukan di mobil. Kami akan menghubungkan apakah darah ini ada korelasi dengan mayat,” ujarnya saat diwawancarai di Jalan Arief Rahman Hakim.
    “Dugaan kita ini pasti ada peristiwa pidana. Mudah-mudahan bisa kita lakukan pengungkapan. Lukanya ada sayatan di bagian leher,” lanjut Gideon. 
    Pihak kepolisian berharap dapat segera mengungkap pelaku di balik kematian Jannus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Caleg Gagal yang Divonis Penjara Akibat Arisan Bodong, Rugikan Pesertanya Rp 500 Juta

    Sosok Caleg Gagal yang Divonis Penjara Akibat Arisan Bodong, Rugikan Pesertanya Rp 500 Juta

    TRIBUNJATIM.COM – Indah Sucia Nanda, caleg gagal di Nagan Raya, Aceh kini dipenjara akibat kasus arisan bodong.

    Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue membacakan vonis kepada Indah Sucia Nanda selama 3 tahun 6 bulan penjara.

    Arisan bodong tersebut merugikan korbannya hingga Rp 500 juta.

    Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir pada Selasa, 11 Februari 2025.

    Indah Sucia Nanda, yang juga dikenal sebagai binti M. Juni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

    Dalam sidang, majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Aceh.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan,” ungkap hakim.

    Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa Indah Sucia Nanda maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

    Kasus arisan bodong ini menghebohkan masyarakat Nagan Raya, dengan korban yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

    Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari para korban.

    Indah Sucia Nanda berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya saat bersembunyi di Bali.

    Siapa Indah Sucia Nanda?

    Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

    Ia kini masih berusia 27 tahun.

    Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

    Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

    Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

    Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

    Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh

    Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

    Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

    Sementara itu, kasus arisan online lainnya juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara.

    Seorang mama muda rugi Rp 78 juta karena ikut arisan online.

    Mama muda itu bernama IA (29).

    Ia merupakan ibu rumah tangga asal Kota Medan yang melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.

    Kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan pelaku berinisial NS ke Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023.

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    Sevendy membenarkan bahwa IA mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta akibat penipuan tersebut.

    “Awalnya klien saya menyetor uang secara bertahap. Namun, ketika melakukan penarikan, pelaku tidak memberikan uang tersebut,” ujar Sevendy saat diwawancarai di sekitar Polrestabes Medan pada Selasa (28/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    IA juga mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang dibuatnya belum diproses dengan baik. Meskipun demikian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Awalnya, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni penggelapan dan penipuan,” tambah Sevendy.

    Sevendy melanjutkan bahwa berkas kasus tersebut sempat diserahkan ke jaksa Kejari Medan pada Desember 2024, namun dikembalikan dan meminta penyidik Polres untuk meminta keterangan dari ahli perdata dan pidana.

    “Saat ini berkas itu masih bergulir dan belakangan diketahui bahwa penyidik menyimpulkan perkara ini masuk ke ranah perdata,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa mereka ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik dengan ahli pidana yang akan mereka hadirkan.

    “Ya, biar adil. Permohonannya sudah kami ajukan kemarin,” ujarnya.

    Sevendy berharap Polrestabes Medan dapat memproses laporan tersebut secara profesional, karena korban hanya menginginkan keadilan dalam perkaranya.

    Terkait laporan ini, Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diterima.

    Sebelumnya, kasus arisan online fiktif yang dilakukan dua mama muda terbongkar.

    Dua pelaku diketahui berinisial NK (33) dan PSR (27).

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus arisan online dengan kerugian korban Rp 400 juta.

    Kasus arisan ini dilaporkan delapan orang yang menjadi korban.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, kedua pelaku yang mendalangi arisan online bodong itu sudah berhasil ditangkap.

    “Kami mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online. Kami amankan dua orang tersangka NK dan PSR. Keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi,” kata Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2024).

    Modus arisan online itu dilakukan kedua pelaku dengan memanfaatkan platform Instagram.

    Mereka menggunakan akun @arisan_bymakhdif untuk menjaring ratusan korban.

    Di akun Instagram itu, pelaku merekayasa unggahan para pemenang arisan setiap hari agar korban percaya.

    Melalui akun yang sama, pelaku juga menggiring para korban ke aplikasi WhatsApp grup melalui tautan link.

    “Korban ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun, saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan,” ujar Tri, melansir dari Kompas.com.

    Dengan praktik penipuan yang dilakukan, kedua pelaku meraup Rp 400 juta dari delapan orang korban.

    Jumlah itu diperkirakan baru sebagian keuntungan yang didapat, mengingat jumlah member arisan bodong itu mencapai 200 orang.

    “Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak,” ucap Tri.

    Atas penipuan bermodus arisan online itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.

    Kasus Lain

    Sebanyak 82 warga Gresik tertipu arisan bodong yang dilakukan oleh pelaku seorang Perempuan berinisial RW (35) warga Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

    Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 1,7 miliar.

    Hal ini yang membuat sejumlah warga Sidayu Gresik berbondong-bondong dating ke Mapolres Gresik. Kesabaran mereka sudah habis.

    Mediasi yang sudah dilakukan tidak membuat RW menunjukkan itikad baik. Malah warga mendapat ancaman dan uang yang sudah mereka kumpulkan diancam tidak akan Kembali.

    Sebanyak 13 orang asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik mendatangi Mapolres Gresik.

    Mereka melaporkan seorang admin arisan bodong berinisial RW yang tak lain tetangganya sendiri.

    Modusnya RW telah menipu dan memanipulasi arisan tersebut, karena sampai sekarang para korban tak kunjung mendapat giliran undian. RW dilaporkan ke Satreskrim Polres Gresik Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat (STTLPM) nomor: LPM/738.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK disebutkan bahwa Muhammad Cholid, salah satu pelapor menyampaikan, setiap slot arisan seharga Rp 150.000. Dirinya ikut 1,5 slot sehingga membayar Rp225.000.

    “Proses pembayaran dilakukan satu minggu sekali sebesar Rp150.000 dibayar secara cash, sisanya Rp75.000 dibayar melalui transfer ke rekening RW (terlapor). Pengundiannya juga dilakukan seminggu sekali,” ujar Cholid saat di Mapolres Gresik, Senin (4/11/2024).

    Dalam perjalannya, arisan yang diikuti warga dari berbagai wilayah itu tidak seperti yang diharapkan. Dirinya pun mengalami kerugian senilai Rp30.825.000,

    “Sampai sekarang sebanyak 82 tidak dibayar, ada yang sudah bayar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta,” ungkapnya.

    Nikmaroh, salah satu korban lainnya menyampaikan, bahwa arisan dimulai sejak tahun 2021, total ada 141 peserta yang ikut, ditambah satu orang admin (terlapor).

    Setiap satu minggu sekali peserta harus membayar Rp150.000. Sehingga, total yang didapat satu peserta dalam setiap pengundian sebesar Rp21.150.000. Berdasarkan jadwal, pada pertengahan Juli 2024 arisan tersebut sudah selesai.

    Sayangnya dari 141 peserta, sebanyak 82 orang belum mendapatkan jatah arisan yang dijanjikan. Mereka pun akhirnya menuntut kepada terlapor agar membayar uang arisan tersebut.

    “Saat ditagih, kami selalu dijanjikan. Bahkan sampai ada mediasi akhir Juli 2024 lalu. Yang bersangkutan (terlapor) berjanji mau bayar dalam kurun waktu tiga bulan kedepan, sampai sekarang tidak ada satupun yang dibayar, bahkan kami diancam kalau berani melapor ke polisi,” ujarnya.

    Perempuan berusia 55 tahun mengaku bosan dengan janji yang disampaikan terlapor. Sehingga, 82 peserta arisan sepakat untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

    Ibu rumah tangga asal Dusun Brak itu menambahkan, dalam arisan itu dirinya ikut dua slot. Pertama namanya sendiri, kedua anaknya. Semestinya total uang yang didapat sebesar Rp42.350.000.

    Senada dikatakan, Abdul Rohman (40), kepala Dusun Brak, Desa Wadeng menambahkan, dari hasil mediasi, terlapor memang menjanjikan akan mengembalikan uang warga setelah tiga bulan kedepan, mulai Agustus – Oktober lalu.

    “Harusnya Oktober kemarin sudah dilunasi, tapi sampai saat ini tak kunjung dibayarkan,” kata Abdul Rohman kepada awak media.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Alasan Ibu Siswa Minta Uang Damai Rp 15 Juta Setelah Anaknya Dihukum di Lantai

    Alasan Ibu Siswa Minta Uang Damai Rp 15 Juta Setelah Anaknya Dihukum di Lantai

    Alasan Ibu Siswa Minta Uang Damai Rp 15 Juta Setelah Anaknya Dihukum di Lantai

    TRIBUNJATENG.COM-  Kamelia (38), ibu dari murid SD yang dihukum guru duduk di lantai, meminta uang perdamaian Rp15 juta saat mediasi di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025).

    Permintaan langsung  ditolak oleh Hartati sang guru.

    Sebagai informasi,  Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

    Menurut Kamelia, uang Rp 15 Juta tersebut adalah buaya  untuk membawa MI ke psikolog.

    “Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya.”

    “Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta, tapi beliau keberatan,” katanya saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Kamelia menuturkan, jika uang Rp 15 Juta tak diberikan, laporan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

    Sementara itu, kuasa hukum Haryati, Israk Mitrawany, mengatakan proses mediasi tidak membuahkan hasil.

    “Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah yang tidak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami,” terangnya.

    Sebelumnya, Kamelia melaporkan Haryati ke Polrestabes Medan, Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

    “Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.

    Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan, ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

    MI dihukum Haryati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

    (*)