Tag: Gibran Rakabuming Raka

  • Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo menyebut Preside Prabowo Subianto hanya presiden secara de jure. Secara de facto adalah Listyo Sigit Prabowo.

    Itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Mengutip pernyataan Gatot.

    “Pernyataan Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo: secara De Jure, Prabowo adalah Presiden tapi secara de Facto Presiden adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) yang keduanya dikendalikan oleh Jokowi,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (17/12/2025).

    Ungkapan Didu itu berdasar pada pidato Gator yang diunggah di YouTube Hesubeno Point. Di situ, Gatot memulai piadtonya dengan membahas Jokowi.

    “Pak Jokowi ini tidak menyerahkan kedaulatan pada Prabowo. Karena kedaulatan, baik itu politik, ekonomi, kemudian hukum, sumber daya alam, dan wilayah sebagian sudah diberikan kepada oligarki,” kata Gatot.

    “Sehingga wajar ketika terjadi lemahnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial dan kecemasan generasi muda,” tambahnya.

    Dia pun mengingatkan kepada penguasa har ini. Bahwa negara runtuh karena akumulasi pembiaran sistemik.

    “Kami menegaskan dengan tegas, persoalan Gibran bukankalah menang Pemilu. Ini adalah etika kekuasaan dan konstitusionalisme,” ucapnya.

    “Pencalonan Gibran bukan kecelakaan hukum, ia dalah hasil dari pembengkokan konstitusi, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi, dan normalisasi politik dinasti,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    GELORA.CO -Janji kampanye Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024 untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja hingga kini belum terwujud.

    “Realitas hari ini berkata lain,” sindir Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat bahwa penyumbang pengangguran tak hanya dari SD, SMP, SMA, bahkan hingga ke lulusan S2 dan S3.

    Gatot mengatakan, dari data LPEM FEB UI, kategori penganggur dan putus asa dari jenjang pendidikan tinggi adalah sebanyak 45.000 lulusan S1 dan lebih dari 6.000 adalah mereka yang menamatkan kuliah program pascasarjana atau S2 dan S3.

    “Pendidikan tinggi tidak menjamin pekerjaan layak. Negara gagal menyediakan lapangan kerja,” kata Gatot. 

    Gatot melanjutkan, kondisi diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar, seperti di Kawasan Industri Strategis Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Ini jadi perhatian serius, apakah negara memprioritaskan tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri,” pungkas Gatot.

    Sumber: RMOL 

  • Evaluasi Akhir Tahun KAMI Gibran Jadi Wapres Hasil Pembengkokan Konstitusi

    Evaluasi Akhir Tahun KAMI Gibran Jadi Wapres Hasil Pembengkokan Konstitusi

    GELORA.CO -Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sehingga menjadi Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto bukanlah kecelakaan hukum, melainkan hasil hasil dari pembengkokan konstitusi.

    Hal ini ditegaskan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    “KAMI menegaskan dengan tegas persoalan Jokowi Gibran bukan soal menang atau kalah pemilu 

    Ini adalah krisis etika dan kekuasaan dan konstitusi,” kata Gatot. 

    Ini adalah krisis etika dan kekuasaan dan konstitusi,” kata Gatot. 

    Menurut Gatot, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi dan normalisasi politik dinasti, berakibat serius terhadap bangsa ini.

    “Presiden Prabowo memulai pemerintahan dengan beban legitimasi yang tidak dia ciptakan, tetapi harus dia tanggung di hadapan rakyat,” kata Gatot. 

    Sehingga, kata Gatot, publik dipaksa melihat peran Wapres Gibran yang belum optimal. Dalam persepsi publik yang berkembang, masyarakat masih kesulitan melihat peran strategis Wapres dalam mengendalikan kebijakan nasional. 

    “Wapres lebih dipersepsikan hadir secara simbolik,” kata Gatot.

  • Kepala BGN Ungkap Kondisi Korban yang Ditabrak Mobil Pengangkut MBG

    Kepala BGN Ungkap Kondisi Korban yang Ditabrak Mobil Pengangkut MBG

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan kronologi sopir pengatar makan bergizi gratis (MBG) menabrak guru dan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

    Hal itu disampaikan Dadan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan anggota Kabinet Merah Putih.

    “Saya ingin melaporkan terkait insiden kemarin, ada satu mobil pengantaran yang menabrak pagar dan kemudian masuk di SD Cilincing,” kata Dadan.

    Dia menceritakan bahwa sopir utama yang bertugas mengantar MBG sedang sakit pada hari tersebut. Kemudian, sopir cadangan ditelepon pada pukul 03.00 WIB untuk mengantar MBG ke SDN Kalibaru 01 Pagi Cilincing.

    Menurut dia, sopir cadangan saat itu dalam kondisi yang kurang prima, namun tetap bekerja. Hal inilah yang menyebabkan sopir tersebut menabrak guru dan siswa saat mengantar MBG.

    “Kelihatannya dalam kondsi kurang prima dan tetap kerja untuk melayani dan timbul kejadian,” ujarnya.

    Dadan melaporkan sebanyak 22 orang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Dia menuturkan 4 siswa menjalani perawatan di RS Koja dam 1 di RS Cilincing.

    “Satu masih di PICU karena mengalami fraktur di wajah, tapi sudah dioperasi selama 5 jam, 2 hari yang lalu, sekarang masih proses pemulihan,” tutur Dadan.

  • Sebut Tongkat Nabi Musa, Ini 6 Arahan Prabowo Tangani Banjir Sumatera

    Sebut Tongkat Nabi Musa, Ini 6 Arahan Prabowo Tangani Banjir Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto benar-benar menaruh perhatian serius terhadap penanganan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Itu ditunjukkan dengan mengunjungi langsung lokasi terdampak. Tercatat Prabowo tiga kali mengunjungi Aceh, dua kali ke Sumatera Utara, dan sekali ke Sumatera Barat. 

    Bahkan, selepas lawatan ke Pakistan, dan Rusia, Prabowo yang tidak terlihat lelah langsung kembali mengunjungi Aceh melihat proses pemulihan bencana. Berselang beberapa hari, Prabowo menggelar sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025) sore membahas penanganan bencana di Sumatera dan Aceh.

    “Kita tentunya selalu sadar dan ingat saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara terutama, dan Sumatera Barat baru saja mengalami banjir dan tanah longsor dan sebelumnya ada beberapa daerah, kita berdoa saudara-saudara kita segera pulih,” kata Prabowo.

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). – (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)Dari rapat kabinet paripurna tersebut terdapat 6 poin arahan Prabowo mengenai penanganan bencana di Sumatera dan Aceh:

    1. Larang Pejabat Foto-Foto di Lokasi Bencana

    Presiden Prabowo Subianto menegur keras kebiasaan sejumlah pejabat yang datang ke lokasi bencana hanya untuk berfoto dan menunjukkan eksistensi. Ia menegaskan, wilayah terdampak bencana bukanlah tempat wisata, melainkan area darurat yang membutuhkan penanganan serius dan langkah konkret.

    “Saya mohon, jangan pejabat-pejabat, tokoh-tokoh datang ke daerah bencana hanya untuk foto-foto dan untuk dianggap hadir,” ujarnya saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Menurut Prabowo, setiap kunjungan pejabat ke daerah terdampak bencana harus dilandasi niat tulus untuk membantu masyarakat. Kehadiran tersebut, kata dia, wajib dibarengi tugas, tanggung jawab, dan solusi nyata sesuai kewenangan masing-masing, bukan sekadar simbol kehadiran.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam rapat, Minggu (7/12/2025), untuk percepatan penanganan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai tentang tentang anggaran hingga layanan publik, guna membantu korban bencana tersebut. – (Antara/Antara)

    2. APBN Sanggup Biayai Penanganan Bencana di Sumatera

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai penanganan bencana di Sumatera berkat kebijakan efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga sehingga mengurangi pemborosan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    Prabowo mengatakan efisiensi tersebut dilakukan sejak awal pemerintahan dan dinilai berhasil menghemat hingga ratusan triliun rupiah.

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). – (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    “APBN sudah kita siapkan dan saya katakan bahwa anggaran ini, kita siapkan karena uangnya ada, karena di awal pemerintahan kita, kita menghemat ratusan triliun, yang saya diserang, dimaki-maki bahwa efisiensi ini salah,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    3. Apresiasi Bantuan Semua Pihak

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah hingga relawan yang terlibat langsung dalam penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

    Prabowo menilai kehadiran para pejabat kementerian hingga jajaran pelaksana meliputi TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, tim SAR gabungan, dan BUMN seperti Pertamina dan PLN menunjukkan komitmen kuat negara dalam membantu masyarakat terdampak.

    “Semua saya lihat, hampir semua kementerian/lembaga hadir di situ. Terima kasih,” ucap Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

  • Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Ida Budhiati
    yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
    Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
    “Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
    Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
    Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
    Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
    Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
    Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
    Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
    Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
    Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
    gugatan perdata
    ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
    Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
    Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
    Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
    Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
    Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
    Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
    Gibran Rakabuming Raka
    sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
    Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
    Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rismon Sianipar: 90 Persen Gibran Jadi Presiden 2029

    Rismon Sianipar: 90 Persen Gibran Jadi Presiden 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, melontarkan pernyataan kontroversial terkait arah politik nasional di Pilpres 2029.

    Ia bahkan memprediksi peluang besar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi presiden di masa mendatang.

    Rismon menyebut ada faktor kekuatan finansial Presiden ke-7 RI, Jokowi, sebagai penentu utama.

    Ia mengaku hampir yakin dengan prediksi tersebut. Menurutnya, secara logika politik, peluang Gibran sangat besar jika melihat konfigurasi kekuasaan saat ini.

    “Sudah bisa saya hampir pastikan, maybe 90 persen, 90 persen, Gibran akan jadi presiden,” ujar Rismon dikutip pada Senin (15/12/2025).

    Lanjut dia, peluang tersebut tidak lepas dari sokongan kekuatan uang dan pengaruh politik sang ayah.

    Rismon secara gamblang menyebut faktor tersebut sebagai modal utama menuju kursi presiden.

    “Maybe 90 persen, Gibran akan jadi presiden, dengan kekuatan uang bapaknya,” tegasnya.

    Tidak berhenti di situ, Rismon juga menyampaikan pesan tegas kepada kalangan mahasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa generasi muda merupakan pemilik masa depan bangsa, sementara dirinya merasa hanya bagian dari generasi yang sebentar lagi selesai menjalani peran sejarah.

    “Mahasiswa itu loh, kalian itu pemilik masa depan, saya paling sudah hampir 50 (tahun). 10 tahun saya pinginnya sampai 60 aja saya selesai di dunia ini. Indonesia itu milik kalian, 2029,” katanya.

    Rismon kembali menegaskan keyakinannya soal peta kekuasaan ke depan.

    Ia mengaku prediksi tersebut bukan sekadar spekulasi, melainkan hasil dari logika yang ia pahami tentang dinamika politik nasional.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.