Tag: George Handiwiyanto

  • Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel

    Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel

    Surabaya (beritajatim.com)– Pengusaha Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025).

    Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa meminta korban, Ethan, untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali setelah anaknya, Exel, disebut sebagai “anjing pudel.”

    Menurut JPU, insiden ini terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Exel bersama rekannya, Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu Ethan guna menyelesaikan dugaan kasus perundungan (bullying).

    Saat Exel dan Dave menunggu di depan sekolah, mereka dihampiri oleh Ira Maria, ibu Ethan, yang mempertanyakan tujuan Exel menemui anaknya.

    “Exel mau menyelesaikan maksud dari perkataan Ethan yang menyebut Exel seperti anjing pudel,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

    Tak lama setelah Ethan keluar dari lingkungan sekolah, Exel menghampirinya. Mengetahui hal tersebut, Ira Maria menghubungi suaminya, Wardanto, untuk datang ke sekolah guna menghindari konflik lebih lanjut. Sementara itu, Dave menginformasikan kepada Ivan Sugiamto bahwa Exel terlibat perselisihan di SMA Kristen Gloria 2. Mendengar laporan ini, Ivan langsung menuju lokasi.

    Setibanya di tempat kejadian, Ivan yang emosional setelah mengetahui anaknya disebut “anjing pudel” turun dari mobil dan menghampiri kerumunan yang terdiri dari Exel, Ethan, dan orang tua Ethan.

    Menurut dakwaan, Ivan kemudian menyuruh Ethan untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong tiga kali.

    Karena khawatir insiden semakin memanas, Ethan pun bersiap memenuhi permintaan tersebut. Namun, Wardanto segera membangunkan anaknya.

    Ketika Wardanto berusaha mencegah Ethan melaksanakan perintah Ivan, terdakwa diduga mengintimidasinya dengan mendekatkan badan serta menengadahkan dahi ke kepala Wardanto. Situasi ini akhirnya dilerai oleh petugas keamanan PT Bina Persada Lestari di Pakuwon City.

    Dakwaan dan Rencana Eksepsi

    Jaksa mendakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas JPU dalam persidangan.

    Sementara itu, kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

     

    Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun keberatan terhadap dakwaan.

    “Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah menggelar persidangan ini. Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pada sidang minggu depan setelah mempelajari poin-poin dalam dakwaan,” ujar Billy Handiwiyanto, putra advokat senior George Handiwiyanto. [uci/ted]

  • Pengelola Resto dan Bar Vertigo Surabaya Mediasi dengan Warga Kalijudan

    Pengelola Resto dan Bar Vertigo Surabaya Mediasi dengan Warga Kalijudan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pengelola Resto dan Bar Vertigo di Jalan Kenjeran 354, Surabaya, kembali bertemu warga Kalijudan melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Kalijudan, Jumat (6/12/2024).

    Pertemuan ini melibatkan perwakilan warga RT 01, 02, 03, dan RW 05 yang menyampaikan keluhan terkait kebisingan dari aktivitas resto dan bar tersebut.

    Pengelola, yang diwakili kuasa hukum George Handiwiyanto, menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas peredam suara, meskipun telah dilakukan tiga kali perbaikan sebelumnya.

    “Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama warga. Kami menghormati aspirasi mereka, meski beberapa merasa perbaikan sebelumnya belum cukup memuaskan,” kata George.

    Fokus Masalah: Kebisingan dan Penolakan Minuman Keras
    Dalam pertemuan itu, George mengklarifikasi bahwa penolakan warga tidak hanya terkait kebisingan, tetapi juga keberadaan minuman keras (miras) di tempat tersebut.

    “Poin utama penolakan warga adalah keberadaan miras, bukan sekadar masalah kebisingan,” jelasnya.

    George mengakui bahwa peredam suara yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi harapan warga. Ia memastikan pengelola memiliki itikad baik untuk melakukan langkah konkret.

    Izin Lengkap dan Rencana Audiensi
    Terkait legalitas usaha, George menegaskan bahwa Resto dan Bar Vertigo telah mengantongi izin lengkap sebagai restoran dan bar, bukan diskotek.

    Menanggapi keberadaan DJ yang dipermasalahkan warga, ia mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari konsep pengembangan usaha. Namun, pengelola bersedia meninjau ulang jika memang terbukti mengganggu.

    “Jika keberadaan DJ menjadi masalah, kami siap mempertimbangkan perubahan,” tambahnya.

    Untuk solusi jangka panjang, George menyatakan pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD melalui audiensi agar dapat dicapai penyelesaian yang lebih komprehensif tanpa menimbulkan konflik fisik.

    Pengukuran Kebisingan dan Tindakan Lanjutan
    Sebagai langkah nyata, pengelola telah memanggil ahli lingkungan hidup untuk mengukur tingkat kebisingan menggunakan alat parameter yang sesuai standar.

    “Penilaian kebisingan sering kali subjektif, sehingga pengukuran parameter sangat penting untuk menentukan langkah teknis yang tepat,” ujar George.

     

    Keluhan Warga Tetap Menjadi Perhatian
    Warga RW 05 Kalijudan sebelumnya mengeluhkan kebisingan yang dianggap mengganggu kenyamanan mereka.

    Meski pengelola telah melakukan beberapa perbaikan, masalah tersebut dinilai belum terselesaikan sepenuhnya. Pengelola berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis.

    Dengan upaya mediasi dan langkah-langkah konkret yang direncanakan, diharapkan permasalahan antara pengelola Resto dan Bar Vertigo serta warga Kalijudan dapat segera menemukan titik terang. (ted)

  • Ulasan Handiwiyanto Law Office Surabaya: Kasus Penggelapan Tanpa Kerugian Bisakah Dipidana?

    Ulasan Handiwiyanto Law Office Surabaya: Kasus Penggelapan Tanpa Kerugian Bisakah Dipidana?

    Surabaya (beritajatim.com) – Seringkali laporan atas dugaan pidana penggelapan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya kerugian dalam perbuatan yang diduga penggelapan tersebut.

    Lalu apakah harus ada kerugian dalam pemenuhan delik aduan?

    Kantor hukum Handiwiyanto Law Office yang diprakarsai advokat senior George Handiwiyanto mengulas bagaimana aturan tersebut.

    George Handiwiyanto mengilustrasikan ada si A menitipkan barang ke B untuk disimpan tetapi si A meminta barang tersebut untuk dikembalikan. Namun B tidak bersedia dan malah menjual maupun mengalihkan barang di A ke oranglain.

    Dalam perbuatan B tersebut tidak menimbulkan kerugian materiil kepada si A karena barang tersebut masih ada. Tetapi kerugian yang dialami A adalah tidak bisa menguasai yang dimana itu adalah haknya sebagai pemilik. Lalu apakah perbuatan di B tersebut dapat dikatakan telah menggelapkan barang milik di A?

    ” Dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penggelapan diatur dalam pasal 372 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bulan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara selama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu,” tulis Handiwiyanto Law Office dalam aku media sosial instragram.

    Apabila merujuk pada ketentuan pasal 378 KUHP, maka sebenarnya tidak ditemukan adanya unsur mengenai kerugian.

    Dengan demikian seharusnya tidak diperlukan adanya kerugian materiil untuk dapat membuktikan adanya tindak pidana penggelapan. [uci/ted]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang.

    Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

    “ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

    “ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

    Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

    “Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

    Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

    “ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/ted]

  • Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Dalam Sengketa Medis

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kasus medis yang berujung pada gugatan di pengadilan. Lalu bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit secara perdata dalam sengketa medis tersebut?

    Kantor hukum Goerge Handiwiyanto low office mengulas bagaimana aturan dan tanggung jawab rumah sakit dalam sengketa medis.

    Dalam akun instagram Handiwoyanto low office disebutkan, tanggnung jawab rumah sakit secara perdata diterapkan dalam dua pertanggungjawaban yaitu secara tidak langsung (vicarious liability) dan pola pertanggungjawaban terpusat (central responbility).

    Pada dasarnya rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu :

    1. Tanggung jawab yang berhubungan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang baik (duty of care)
    2. Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan
    3. Tanggung jawab terhadap personalia

    Pertanggungjawaban hukum rumah sakit terkait penyelenggaraan layanan praktik kedokteran sesuai Undang-undang No 29 tahun 2004 merupakan implementasi dari perikatan antaran pasien (orang yang membutuhkan pertolongan atau tindakan medis) dengan rumah sakit.

    “ Perikatan tersebut berbentuk inspanningsverbinntennis yang bukan perdata umum. Perikatan ini menuntut upaya maksimal yang harus dilakukan, dalam konteks ini dapat diterapkan ketentuan perdata khusus,” tulis akun low firm yang dikoordinis pengacara senior George Handiwiyanto tersebut.

    Pertanggungjawaban ini dapat dilihat dari pada kesiapan dan standar operasional dari masing-masing tindakan medis yang akan dilaksanakan oleh para tenaga medis. [uci/kun]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) -Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plasa mulai masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuno.

    Sebelumnya Heru Herlambang Alie mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023

    Heru Herlambang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam dakwaan JPU Darwis disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl Embong Malang no.21-31 Surabaya.

    Kronologi awalnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan jalan Embong Malang 21-31 Surabaya).

    Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

    Saksi Agustinus Eko kemudian segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan rupanya Terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).

    Setelah bertemu dengan Heru Herlambang  kemudian saksi Agustinus Eko  duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Saksi Agustinus Eko menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

    Setelah saksi Agustinus Eko jelaskan namun Heru Herlambang tidak mau memahami dan tetap meminta segera dibuka area parkir di P13 / P3 dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob.

    Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil Saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.

    Kemudian Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian saksi Fedriec Yacob menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian Heru Herlambang tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari managemen bila mobilnya yang parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.

    Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

    Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta Heru Herlambang tapi tidak mau. Heru Herlambang meminta dibuka besoknya. Dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun Terdakwa bersikukuh meminta besok.

    Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab ” Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

    Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan ini menangguhkan penahanan terdakwa. Sontak penangguhan tersebut membuat kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto kecewa. Sebab kata Billy, persidangan baru digelar satu hari tapi sudah ditangguhkan.

    ” Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tali kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok sudah ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau majelis hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” ujar Billy.

    Harapannya, sebagai kuasa hukum pelapor terdakwa tentunya putra pengacara senior George Handiwiyanto Handiwiyanto ini berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko. [uci/ted]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana 9 Bulan, Ini Aturannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Banyak kejadian viral di media sosial seorang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan orang lain maupun sebaliknya. Perselingkuhan merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat.

    Banyak kasus pasangan selingkuh yang ketahuan akhirnya selesai di luar jalur hukum. Padahal, sebenarnya kasus perselingkuhan bisa dijerat dengan pidana.

    Apabila seorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan orang yang bukan pasangannya maka pasangan selingkuh tersebut bisa dijerat pidana perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP.

    “Sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, seorang yang melakukan tindak pidana perzinaan dapat dipenjara selama 9 bulan,” ujar pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto sebagaimana dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto Law Office.

    Dijelaskan dalam akun Instagram tersebut, Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, perkara baru diproses secara hukum ketika ada aduan dari pihak pasangan yang dirugikan dan pengadunya tidak boleh dipisah.

    “Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya. Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa pidananya,” tulis akun Handiwiyanto law office. [uci/beq]