Tag: Gembong Warsono

  • Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak tahu mengenai pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Tadi ditanyakan terkait Pak Sukmana (tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng), apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng. Saya enggak mengerti. Itu pakai peraturan gubernur (pergub), bukan peraturan daerah (perda). Kalo perda, saya pasti tahu,” ucapnya.

    Ia menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Gedung yang saat ini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman membeli lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015. Lahan tersebut akan dibangun rusun.

    Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan dengan harga Rp14,1 juta per meter persegi pada 7 Oktober 2015.

    Namun, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa lahan itu bermasalah. BPK mencatat bahwa lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Lalu, pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan peraturan gubernur karena terjadi ketegangan antara Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, pengadaan lahan tersebut pun berasal dari APBD yang didasarkan pada pergub.

    Lantaran didasari pergub, Prasetyo pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pengadaan lahan tersebut.

    “Terkait Cengkareng Barat, saya enggak ngerti. Tanahnya di mana aja saya enggak tahu,” ujarnya.

    Kendati demikian, ia selaku Ketua DPRD DKI Jakarta pada saat itu tidak tinggal diam dengan membentuk Panitia Khusus Aset.

    “Di sini juga saya, karena temuan BPK, langsung membuat panitia khusus (pansus). Kebetulan pansus itu diketuai almarhum Gembong Warsono,” ucapnya.

    Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA, Prasetyo tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada sekitar pukul 09.00 WIB. Politikus PDIP itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.37 WIB.

    Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Polisi Cahyono Wibowo mengatakan bahwa Prasetyo dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin ini.

    “Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

    Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

    Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

    Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Sumber : Antara

  • Diperiksa Bareskrim, Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Lahan Cengkareng

    Diperiksa Bareskrim, Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Lahan Cengkareng

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat yang menyeret dirinya.

    Sebelumnya, politisi PDI-Perjuangan ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bareskrim memeriksa Prasetyo Edi lantaran namanya sempat disinggung oleh saksi dalam kasus ini.

    Prasetyo menekankan bahwa kasus itu berkaitan dengan peraturan gubernur atau pergub. Oleh karenanya, dia mengklaim tidak mengetahui persoalan lahan itu.

    “Tadi ditanya bagaimana apakah mengerti pengadaan tanah di Cengkareng, ya saya enggak ngerti. Orang itu pergub [peraturan gubernur] kok bukan perda [peraturan daerah], kalau perda saya tahu,” ujar Prasetyo di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia kemudian menjelaskan perkara ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perumahan dan gedung membeli lahan di Cengkareng senilai Rp668 miliar.

    Pembelian itu dilakukan antara Pemprov  DKI Jakarta dengan sosok bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Kala itu, Pemprov DKI Jakarta dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp14,1 juta per meter pada 2015. 

    Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 menyatakan lahan itu bermasalah. 

    “BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015,” tambahnya.

    Di tahun yang sama, kemudian terjadi perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD Jakarta terkait dengan APBD 2015.

    Dalam hal ini, Kemendagri sempat menggagas mediasi 7 hari untuk Pemprov DKI dan DPRD membahas RAPBD 2015.

    “Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015,” tutur Prasetyo.

    Singkatnya, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait dengan masalah pembelian lahan, Prasetyo kemudian membentuk pansus untuk mendalami temuan BPK terkait persoalan lahan tersebut.

    “Maka setelahnya DPRD DKI Jakarta segera membentuk Panitia Khusus Aset yang saya setujui. Saat itu Alm Gembong Warsono diputuskan untuk menjadi Ketua Pansus Aset,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti pada (27/1/2025).

    Kasus yang naik sidik itu berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus rasuah itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.

  • Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    Prasetyo Edi Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Kasus Pembelian Lahan Rusun Cengkareng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Prasetyo keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.35 WIB.

    Kepada wartawan, ia mengaku mendapat tujuh pertanyaan dari penyidik dan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara tersebut.

    “Tanah Cengkareng Barat itu saya baru pertama kali jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah. Nah, di situ tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, dan tidak ada kaitannya dengan saya,” ujarnya, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, saat permasalahan lahan ini mencuat, mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono (almarhum), telah meminta agar dilakukan audit. Permintaan itu disampaikan pada 30 Juni 2016.

    “Sudah saya jelaskan bahwa saya minta audit BPK, ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025, lahan tersebut dinyatakan bermasalah. BPK mencatat bahwa tanah tersebut masih berstatus sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

    Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah itu tercatat sebagai aset per 31 Desember 2015.

    Pada tahun 2015, APBD DKI Jakarta disahkan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) karena terjadi deadlock antara Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan DPRD DKI Jakarta.

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Edi pada Senin (17/2/2025).

    Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tetap sesuai jadwal.

    “Belum ada perubahan jadwal menurut hasil komunikasi dengan penyidik,” kata Arief.

    Ia juga menyebut bahwa Prasetyo Edi memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Namun, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

    “Beliau janji akan hadir sekitar pukul 10.00 WIB,” tutup Arief.

  • Warga Sunter yang Menolak Digusur

    Warga Sunter yang Menolak Digusur

    JAKARTA – Pemprov DKI menggusur sejumlah bangunan tempat usaha rongsokan dan tempat tinggal warga di Jalan Sunter Agung Perkasa VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 November.

    Para korban mempertanyakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang katanya tak akan melakukan penggusuran. 

    Warga pun mengklaim, mereka merupakan pendukung Anies saat Pilkada 2017.

    “Kami semua pendukung Anies, tapi kenapa digusur? Katanya dulu tidak ada penggusuran saat kampanye,” kata salah satu warga, Subaidah, dilansir Antara, Sabtu 16 November.

    Penggusuran ini sempat berujung bentrok karena warga tak mau pergi dari tempat tinggal mereka. Sejumlah warga masih bertahan hingga hari ini.

    Pada masa kepemimpinan Anies, dia sempat menjanjikan tak akan melakukan penggusuran. Pada Jumat 13 Januari 2017, dia pernah bilang, “Kami tidak akan menghilangkan orang miskin melalui penggusuran. Kami akan melakukan penataan ulang kota atau tour by renewal.”

    Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, warga sudah ditawarkan rumah susun di kawasan Marunda sebagai pengganti, namun tak ada yang mau menerimanya dan memilih bertahan di sana.

    “Kita siapkan rusun Marunda, tapi ternyata mereka tidak ada yang mendaftar, karena rata-rata hanya sebagai tempat usaha (di Sunter),” kata Sigit di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 November.

    “Mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal (lama), ada di Penggilingan, ada di daerah Kebon Bawang. ada ke Tanah Abang,” ujar dia.

    Sigit menambahkan, warga yang menentang itu tidak terdaftar dalam daftar pemiluh tetap dan tak ikut Pilkada Jakarta 2017. “(Mereka) ikut pemilu aja enggak kok. Itu klaim atas nama pemilih siapa?” kata Sigit.

    Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, menata Jakarta tak mungkin tanpa penggusuran. Karenanya, kalau Anies berjanji tak akan menggusur, itu adalah hal yang mustahi. Gembong menambahkan, apa yang dijanjikan Anies pada kampanye hanyalah sebuah ingkar.

    “Faktanya, hari ini Pak Anies melakukan penggusuran. Apa yang diucapkan saat kampanye itu hanya lips service untuk mendapatkan simpati masyarakat,” ujar Gembong.

    Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi soal penataan kawasan Sunter sejak September lalu. Mereka telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengosongkan lokasi tersebut kepada warga yang menghuni tanpa keterangan Hak Kepemilikan Tanah. 

    Penggusuran ini dilakukan karena wilayah tersebut akan dilakukan penataan saluran air, pedestrian, dan pembangunan jalan.

    Ada dua hal penataan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yaitu penataan pembangunan jogging track sepanjang jalan inspeksi Danau Selatan (danau 1); sepanjang RW 001, 005 & 006

    Kedua, penataan pengembalian fungsi saluran yang terintegrasi dengan Danau Sunter Selatan (danau 2) sebagai solusi dalam menangani bencana banjir ketika musim hujan.

  • Mengevaluasi TGUPP Lewat DPRD Jakarta

    Mengevaluasi TGUPP Lewat DPRD Jakarta

    JAKARTA – DPRD Jakarta akan mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebab, ada anggaran untuk TGUPP yang diajukan dalam draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.

    Anggaran TGUPP yang diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) itu mencapai Rp19,8 miliar. Angka ini merupakan hasil revisi dari pengajuan awal sebesar Rp26 miliar.  

    “Rekomendasi Komisi A adalah evaluasi menyeluruh terkait kewenangan dan tupoksi TGUPP. Karena di Komisi A enggak bisa me-nol-kan segala macam, dibawa ke Banggar (Badan Anggaran) besar,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Senin, 11 November. 

    Di Banggar nanti, kata Mujiyono, Komisi A akan mengevaluasi TGUPP secara menyeluruh, mulai dari tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan, dan anggarannya. 

    Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menambahkan, pengelolaan anggaran di era Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak lebih baik dari Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

    Pada masa Jokowi, anggota TGUPP berasal dari ASN yang non-job, sehingga gaji mereka tidak dikucurkan dari APBD Jakarta. Sementara, zaman Ahok, terdapat penambahan anggota TGUPP yang bukan dari kalangan ASN. Meski begitu, Ahok menggunakan dana operasional gubernur untuk menggaji TGUPP. 

    Gembong menyarankan, anggaran TGUPP saat ini dialokasikan dari dana operasional Anies jika kinerja TGUPP tetap tak bisa dibongkar untuk evaluasi. Apalagi, DPRD Jakarta tak bisa mengawasi kerja TGUPP. 

    “Kalau dana operasional kan seratus persen jadi kewenangan gubernur, dan itu tidak membebani APBD. Dana operasional kan bukan urusan APBD, DPRD enggak ada urusan,” ungkap Gembong.