Tag: Gamaliel

  • Rayakan Satu Tahun, GAC One Fest Buka Paket dan Hadiah Spesial GIIAS 2025

    Rayakan Satu Tahun, GAC One Fest Buka Paket dan Hadiah Spesial GIIAS 2025

    Tangerang: GAC Indonesia merayakan satu tahun kehadirannya di Tanah Air dengan menggelar GAC One Fest, sebuah perayaan spesial yang hanya hadir di ajang GIIAS 2025. 

    Bertempat di Hall 3 Booth 3A ICE BSD City, acara ini bukan cuma jadi momen perayaan, tapi juga ajang berbagi beragam penawaran eksklusif yang bernilai lebih dari Rp100 juta. Program ini hanya bisa didapatkan selama pameran GIIAS 2025 berlangsung.

    Bagi pengunjung yang melakukan Booking Gift kendaraan, akan langsung menerima souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi. Adapula Golden Deal, setiap pembelian AION V akan mendapatkan emas murni seberat 5 gram, sedangkan untuk pembelian Hyptec HT, pelanggan berhak membawa pulang emas 10 gram. 

    Penawaran ini tentu menjadi salah satu daya tarik utama yang menjadikan GAC One Fest sebagai tempat berburu mobil listrik sekaligus investasi emas secara instan.

    Tak berhenti di situ, GAC Indonesia juga menghadirkan program Super Leasing Package. Program pembiayaan mulai dari DP hanya 10 persen, bunga 0 persen, hingga gratis dua kali angsuran.

    Pelanggan juga bisa memilih skema pembayaran 50:50, balloon payment, atau cicilan ringan mulai Rp3 Jutaan per bulan. Semua kemudahan ini dibungkus dalam program Super Leasing Gift, lengkap dengan gratis asuransi bagi yang melakukan pembelian periode GIIAS 2025 berlangsung.

    Surprise Games Gift, para pengunjung booth GAC Indonesia berkesempatan membawa pulang hadiah menarik hanya dengan bermain. Tersedia pula tambahan sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari promo Early Bird AION UT.

    Sebagai bentuk komitmen layanan purna jual, GAC Indonesia juga mempersembahkan GAC care yang mencakup garansi baterai dan motor listrik seumur hidup hingga layanan servis berkala secara gratis guna memastikan para pengguna kendaraan listrik GAC tetap tenang dan nyaman selama berkendara. 

    Tak ketinggalan, setiap unit yang dibeli selama pameran juga sudah dilengkapi dengan Accessories Package berupa kaca film berkualitas tinggi dan karpet dasar khusus mobil GAC, sehingga pengguna siap langsung tampil maksimal.

    Menurut Area Sales Manajer GAC Indonesia, Hendri Kurniawan, GAC One Fest adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat Indonesia. 

    “Kami tidak hanya merayakan ulang tahun pertama GAC Indonesia, tapi juga merayakan kepercayaan para pengguna EV di Tanah Air. Lewat GAC One Fest, kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan lebih dari sekedar mobil listrik, ini soal membangun pengalaman dan hubungan jangka panjang,” tukas Hendri.

    Pengunjung dapat menyaksikan secara langsung teknologi terbaru dari GAC Indonesia beserta lineup kendaraan mulai dari AION UT, AION V, AION Y Plus, Hyptec HT, dan GAC E9 PHEV. Diatas lahan 1200 meter persegi juga akan ada penampilan spesial dari grup musik Gamaliel Audrey Cantika (GAC), yang akan menambah suasana meriah dan penuh semangat.

    “Bagi yang penasaran, di GIIAS 2025 pengunjung tidak hanya melihat produk kita semata. Karena kami juga menyediakan 10 unit test drive untuk pengunjung yang ingin merasakan langsung sensasi mengendarai kendaraan listrik dari GAC Indonesia,” tambah Hendri.

    Karena itu, GAC One Fest bukan cuma tentang promo besar, tapi juga jadi bukti nyata bagaimana GAC Indonesia terus berkomitmen mendekatkan teknologi ramah lingkungan kepada masyarakat luas dengan cara yang menyenangkan dan berkesan.

    Tangerang: GAC Indonesia merayakan satu tahun kehadirannya di Tanah Air dengan menggelar GAC One Fest, sebuah perayaan spesial yang hanya hadir di ajang GIIAS 2025. 
     
    Bertempat di Hall 3 Booth 3A ICE BSD City, acara ini bukan cuma jadi momen perayaan, tapi juga ajang berbagi beragam penawaran eksklusif yang bernilai lebih dari Rp100 juta. Program ini hanya bisa didapatkan selama pameran GIIAS 2025 berlangsung.
     
    Bagi pengunjung yang melakukan Booking Gift kendaraan, akan langsung menerima souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi. Adapula Golden Deal, setiap pembelian AION V akan mendapatkan emas murni seberat 5 gram, sedangkan untuk pembelian Hyptec HT, pelanggan berhak membawa pulang emas 10 gram. 

    Penawaran ini tentu menjadi salah satu daya tarik utama yang menjadikan GAC One Fest sebagai tempat berburu mobil listrik sekaligus investasi emas secara instan.
     
    Tak berhenti di situ, GAC Indonesia juga menghadirkan program Super Leasing Package. Program pembiayaan mulai dari DP hanya 10 persen, bunga 0 persen, hingga gratis dua kali angsuran.
     
    Pelanggan juga bisa memilih skema pembayaran 50:50, balloon payment, atau cicilan ringan mulai Rp3 Jutaan per bulan. Semua kemudahan ini dibungkus dalam program Super Leasing Gift, lengkap dengan gratis asuransi bagi yang melakukan pembelian periode GIIAS 2025 berlangsung.
     
    Surprise Games Gift, para pengunjung booth GAC Indonesia berkesempatan membawa pulang hadiah menarik hanya dengan bermain. Tersedia pula tambahan sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari promo Early Bird AION UT.
     
    Sebagai bentuk komitmen layanan purna jual, GAC Indonesia juga mempersembahkan GAC care yang mencakup garansi baterai dan motor listrik seumur hidup hingga layanan servis berkala secara gratis guna memastikan para pengguna kendaraan listrik GAC tetap tenang dan nyaman selama berkendara. 
     
    Tak ketinggalan, setiap unit yang dibeli selama pameran juga sudah dilengkapi dengan Accessories Package berupa kaca film berkualitas tinggi dan karpet dasar khusus mobil GAC, sehingga pengguna siap langsung tampil maksimal.
     
    Menurut Area Sales Manajer GAC Indonesia, Hendri Kurniawan, GAC One Fest adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat Indonesia. 
     
    “Kami tidak hanya merayakan ulang tahun pertama GAC Indonesia, tapi juga merayakan kepercayaan para pengguna EV di Tanah Air. Lewat GAC One Fest, kami ingin berbagi kebahagiaan dan memberikan lebih dari sekedar mobil listrik, ini soal membangun pengalaman dan hubungan jangka panjang,” tukas Hendri.
     
    Pengunjung dapat menyaksikan secara langsung teknologi terbaru dari GAC Indonesia beserta lineup kendaraan mulai dari AION UT, AION V, AION Y Plus, Hyptec HT, dan GAC E9 PHEV. Diatas lahan 1200 meter persegi juga akan ada penampilan spesial dari grup musik Gamaliel Audrey Cantika (GAC), yang akan menambah suasana meriah dan penuh semangat.
     
    “Bagi yang penasaran, di GIIAS 2025 pengunjung tidak hanya melihat produk kita semata. Karena kami juga menyediakan 10 unit test drive untuk pengunjung yang ingin merasakan langsung sensasi mengendarai kendaraan listrik dari GAC Indonesia,” tambah Hendri.
     
    Karena itu, GAC One Fest bukan cuma tentang promo besar, tapi juga jadi bukti nyata bagaimana GAC Indonesia terus berkomitmen mendekatkan teknologi ramah lingkungan kepada masyarakat luas dengan cara yang menyenangkan dan berkesan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (MMI)

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

  • 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

    “Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

    Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

    Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

    Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kasus Hak Cipta

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham 
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang
    Bunga Citra Lestari 
    Sri Rosa Roslaina 
    Raisa Andriana 
    Nadin Amizah 
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro 
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza 
    Ruth Waworuntu Sahanaya 
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin 
     Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
    Andini Aisyah Hariadi 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar 
    Teddy Adhytia Hamzah 
    David Bayu Danang Joyo 
    Tantrisyalindri Ichlasari 
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari 
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya 
    Mentari Gantina Putri

  • Peringati 1 Dekade Berkarier, Isyana Sarasvati Gelar Konser di Istora pada 16 November 2024

    Peringati 1 Dekade Berkarier, Isyana Sarasvati Gelar Konser di Istora pada 16 November 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Isyana Sarasvati akan menggelar konser tunggal bertajuk “Lost in Harmony” yang digelar di Istora Senayan, 16 November 2024. Konser tunggal ini digelar untuk memperingati 10 tahun berkarier di industri musik Tanah Air.

    Sejumlah musisi, seperti Afgan, Rendy Pandugo, Gamaliel, Audrey Tapiheru, Vidi Aldiano, Mahalini hingga komposer Avip Priatna akan turut serta berkolaborasi bersama musisi kelahiran Bandung, 2 Mei 1983 itu. 

    Isyana menjanjikan sesuatu yang spesial dalam konsernya nanti. Tidak hanya dari sisi musik tetapi juga penampilannya dan juga pencahayaan di panggung untuk memberikan kepuasan kepada penggemar.

    “Selain penampilan dan visual panggung, aku juga akan berkolaborasi dengan beberapa musisi hebat di Indonesia dengan menonjolkan unsur elemen orkestra dan klasik. Aku berharap bisa akan memuaskan penggemarku,”  tegasnya. 

    Diterangkan Isyana, untuk memaksimalkan konsernya itu, dirinya juga telah berlatih keras untuk bisa menyuguhkan penampilan yang terbaik dalam konsernya nanti.

    “Aku akan menyanyikan lebih dari 20 lagu yang diambil dari empat album yang sudah rilis. Mudah-mudahan penggemar yang hadir bisa mengikuti perjalanan panjang karierku di industri musik Tanah Air,” tandasnya. 
     

  • PUPR soal Jalan Akses IKN Ambles: Ada Truk ODOL Bawa Sawit-Alat Berat

    PUPR soal Jalan Akses IKN Ambles: Ada Truk ODOL Bawa Sawit-Alat Berat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal akses jalan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ambles beberapa waktu lalu.

    Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan jalan akses ke IKN itu amblas imbas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

    “Jalan akses, jalan nasional. Itu kan ada sawit, ada truk ODOL, sawit, sama ada yang bawa alat berat, di satu titik bruk, patah,” ucap Danis di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

    Ia mengatakan kejadian tersebut pada pagi hari. Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti jalan amblas tersebut.

    “Siangnya sudah kita tindak lanjuti, sorenya sudah bisa lewat. Jalan dari arah Samboja (Kalimantan Timur), menuju ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),” tandasnya.

    Mengutip detikcom, peristiwa ini terjadi pada Senin (29/1) pagi di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

    Bahkan, satu unit truk terperosok tepat di atas gorong-gorong saat insiden tersebut. Sistem buka tutup jalan pun diberlakukan di lokasi kejadian.

    Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito menyebut sempat diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas. Cuma kendaraan bertonase kecil yang direkomendasikan untuk melintasi jalan akses ke IKN tersebut.

    (skt/agt)