Tag: Firman Shantyabudi

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Jakarta

    Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025 baru masih belum mengalami perubahan tarif. Nah buat kamu yang baru hendak memiliki dan membuat SIM, haruskan siapkan uang segini.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipastikan kamu baru bisa mengendarai kendaraan.

    Syarat Bikin SIM Baru:

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    – Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/lth)

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Perpanjang SIM Mei 2025, Termasuk Tes Kesehatan dan Psikologi

    Jakarta

    Berikut ini estimasi biaya perpanjang SIM Mei 2025. Dalam perhitungan ini, biaya perpanjang SIM sudah termasuk tes kesehatan dan psikologi.

    Biaya perpanjang SIM per Mei 2025 belum mengalami ubahan. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    Biaya Perpanjang SIM

    Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

    SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

    Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

    Maka untuk mengurus perpanjang SIM, bisa jadi biayanya berbeda-beda tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri, biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung di fasilitas kesehatan.

    Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Sementara itu masa berlakunya hingga enam bulan.

    Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu. Dengan begitu, bila melakukan perpanjangan SIM lengkap sebagai berikut.

    Estimasi Biaya Perpanjang SIM Termasuk Tes Kesehatan, Psikologi, dan AsuransiSIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 222.500SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 217.500SIM D, SIM DI: Rp 172.500

    Lihat juga Video ‘Soal e-SIM, Komdigi Bakal Kerja Sama BSSN untuk Cegah Data Bocor’:

    (dry/din)

  • Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya

    Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Segini Biayanya

    Jakarta

    Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur Lebaran. Berapa biayanya?

    SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Syaratnya hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Lebaran 2025. Soalnya, pelayanan SIM bakal tutup bertepatan dengan libur dan cuti bersama, tepatnya pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Bila kamu pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, tenang walaupun SIM sudah mati masih diperpanjang setelahnya.

    “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pemberitahuan dalam laman Instagram Korlantas NTMC.

    Diingatkan juga kalau lupa melakukan perpanjangan pada periode tersebut, maka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru. Meski ada ketentuan tersebut, tak usah khawatir soal biayanya. Biaya perpanjangan SIM itu masih belum mengalami perubahan. Untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas, kamu bisa mengurusnya sendiri. Tak perlu pakai calo karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Biaya Perpanjang SIM

    Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Umumnya, biaya tes kesehatan itu Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, untuk perpanjang SIM A, dengan skema biaya tes kesehatan dan psikologi di atas akan keluar duit Rp 225.000.

    (dry/sfn)

  • Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi yang menilang pelanggar aturan lalu lintas akan mendapat insentif dari hasil tilang. Insentif dari hasil tilang akan diberikan kepada polisi di jalan yang menilang, petugas di kantor, ETLE.

    Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menegaskan, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara motor atau mobil di jalan. Polisi yang berhak menilang hanya yang sudah bersertifikasi.

    Aturan pemberian insentif bagi polisi lalu lintas yang menilang di jalan raya dan kewajiban polisi mengikuti sertifikasi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Firman, Kapolri menginginkan hanya penyidik yang telah tersertifikasi yang boleh menilang pengendara di jalan raya.

    “Tidak semua anggota di jalan dibekali tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Ia menjelaskan, polisi yang menahan dan menilang pengendara di jalan raya tidak bisa sembarangan. Hal itu karena polisi yang menilang wajib bersertifikasi dan nanti akan mendapat insentif dari hasil tilang.

    Jadi, dengan penerapan aturan dari kapolri, hanya penyidik yang telah lulus sertifikasi yang diperbolehkan melakukan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar aturan lalu lintas.

    Firman juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota polisi yang selama ini enggan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bersedia mengikuti sertifikasi.

  • Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Jakarta

    Masyarakat perlu berhati-hati sebab terdapat informasi palsu alias hoaks yang menyebut pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

    “PENGURUSAN PERPANJANGAN SIM DAN BUAT SIM BARU GRATIS!!!,” tulis akun instagram @berita_korlantaspolri.

    Dalam akun media sosial @NTMCLantasPolri disebutkan akun @berita_korlantaspolri tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Informasi yang disampaikan juga hoaks alias tidak benar.

    “Waspada akun palsu dan pemberitaan Hoax pembuatan Sim Gratis! @berita_korlantaspolri . Pastikan kamu hanya mengakses instagram dan sosial media resmi KorlantasPolri.ntmc untuk informasi yang akurat dan terpercaya,” tulis @NTMCLantasPolri.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    (riar/din)

  • Kenapa Bikin SIM Nggak Gratis?

    Kenapa Bikin SIM Nggak Gratis?

    Jakarta

    Bikin SIM dikenakan biaya. Biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kenapa bikin SIM nggak gratis?

    Buat kamu yang mau membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) ada beberapa hal yang harus disiapkan. Salah satunya adalah biaya. Ya, bikin SIM memang dikenakan biaya dan tertuang dalam peraturan pemerintah. Kenapa nggak gratis ya?

    Bikin SIM Nggak Gratis

    Akun Instagram Korlantas NTMC Polri menjelaskan, regulasi tarif SIM itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

    [Gambas:Instagram]

    “Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional,” demikian penjelasannya.

    Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM dikenakan biaya. Penjelasan ini juga sekaligus menepis kabar yang beredar belakangan menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis.

    “Telah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tegas pernyataan di akun tersebut.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Nah buat kamu yang baru mau membuat SIM, berikut rincian biayanya.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Januari 2025, Siapin Duit Segini

    Jakarta

    Biaya bikin SIM baru per Januari 2025. Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari, siapin duit segini.

    Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    Syarat Bikin SIM Baru

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/din)

  • Biaya Perpanjang SIM Januari 2025, Tanpa Calo Kena Segini

    Biaya Perpanjang SIM Januari 2025, Tanpa Calo Kena Segini

    Jakarta

    SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjang SIM bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Segini biaya perpanjang SIM per Januari 2025.

    Surat izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas atau datang langsung ke gerai SIM keliling maupun kantor Satpas SIM.

    Untuk melakukan perpanjangan di kantor Satpas, kamu bisa mengurusnya sendiri. Tak perlu pakai calo karena biayanya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

    Biaya Perpanjang SIM Januari 2025Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Umumnya, biaya tes kesehatan itu Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Dengan demikian, untuk perpanjang SIM A, dengan skema biaya tes kesehatan dan psikologi di atas akan keluar duit Rp 225.000.

    Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan SIM lewat online biayanya sama. Tes psikologi di epPSI dikenakan tarif sekitar Rp 48.500 sementara tes kesehatan biayanya sekitar Rp 37.500. Saat perpanjang SIM lewat online, ada juga biaya lain yang dikeluarkan yaitu biaya layanan sebesar Rp 10.000 serta biaya pengiriman dan pengemasan (tergantung alamat pengiriman).

    (dry/din)

  • Kenapa Bikin SIM Nggak Gratis?

    Mulai dari Rp 30 Ribu, Termahal Rp 80 Ribu

    Jakarta

    Mau perpanjang SIM dalam waktu dekat? Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM Desember 2024.

    Biaya perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) Desember 2024 belum mengalami perubahan. Biaya perpanjang SIM di penghujung tahun 2024 ini masih mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Dalam aturan itu, biaya perpanjang SIM paling murah mulai Rp 30 ribu, tepatnya untuk SIM D sementara yang termahal Rp 80 ribu. Berikut ini rincian biaya perpanjang SIM.

    Biaya Perpanjang SIM Desember 2024Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Sebagai catatan, biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Diketahui ada biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tersebut dibayarkan di luar Satpas. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk besar biayanya, tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih.

    Syarat Perpanjang SIM

    Ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Kepesertaan aktif BPJS kesehatan salah satunya. Lebih lengkapnya berikut

    KTP asli dan dua lembar fotokopiSIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopiSurat keterangan kesehatan.Hasil keterangan lulus tes psikologiFormulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkapBukti kepesertaan aktif BPJS kesehatanMelampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan menunjukkan aslinya

    (dry/din)

  • Awas Penipuan Soal Kabar Bikin SIM Gratis

    Biaya Perpanjang SIM Disebut Bebani Masyarakat, Segini Tarifnya

    Jakarta

    Biaya perpanjangan SIM disorot anggota DPR karena dianggap membebani masyarakat. Segini tarif perpanjang SIM.

    Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM, STNK dan TNKB hanya diperpanjang satu kali. Hal ini kata Sudding agar tak membebani masyarakat, utamanya dalam hal biaya. Menurut Sudding, biaya perpanjang SIM yang dilakukan lima tahun sekali itu cukup tinggi sehingga membebani masyarakat.

    “Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri.

    Lebih lanjut, menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

    “Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM,” katanya.

    Seperti diketahui bersama, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Bila masa berlakunya habis, maka harus dilakukan perpanjangan sebelumnya. Jika telat melakukan perpanjangan walaupun hanya satu hari, maka pemilik SIM harus mengurusnya dengan mekanisme buat baru.

    Biaya Perpanjang SIM

    Adapun biaya perpanjang SIM yang dikenakan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dengan rincian berikut ini.

    Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

    Perlu dicatat, untuk perpanjang SIM di Satpas, tak termasuk biaya kesehatan dan tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi itu dilakukan di luar area Gedung Satpas sebagaimana tertuang dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (dry/din)