Tag: Firli Bahuri

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

  • Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.

    Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

    Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

    Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

    “Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

    Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.

    “Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.

    Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.

    Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.

  • 4
                    
                        Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
                        Nasional

    4 Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya Nasional

    Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong Papua dan Meranti Riau sebagai contoh hambatan pembangunan. Kasus apa itu?
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , kasus yang berkaitan dengan audit BPK di Meranti terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2023.
    Bupati Kepualauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, kena OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.
    KPK menyampaikan sangkaan bahwa Muhammad Adil melakukan suap kepada BPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian.
    “Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri (Kepala BPKAD) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 7 April 2023.
    Singkat cerita, dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
    Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Muhammad Adil.
    Kasus audit BPK di Sorong yang disinggung Purbaya adalah kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
    Yan, Kepala BPKAD Efer Segidifat, serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa memberikan uuang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kapubaten Sorong 2022-2023.
    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Kasus ini bermula ketika ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT yang dilakukan BPK di Papua Barat Daya.
    Efer dan Maniel selaku pejabat Pemkab Sorong berkomunikasi dengan pihak BPK bernama Abu dan David pada Agustus 2023. Abu dan David adalah kepanjangan tangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
    Menurut Ketua KPK teradahulu, Firli Bahuri, pertemun itu menyepakati penghilangan temuan BPK.
    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” papar Firli selaku Ketua KPK pada 13 November 2023.
    Kabar terbaru, mantan Pj Bupati Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 23 April 2024.
    Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana pejara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Tak Semua Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Jakarta

    IM57+ Institute menyuarakan agar 57 mantan pegawai KPK kembali bertugas ke KPK. Namun, tidak semua mantan pegawai KPK ingin kembali dan memilih melanjutkan karier di tempat lain dengan berbagai alasan.

    Dirangkum detikcom, Minggu (19/10/2025), mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan dirinya tidak ingin kembali bertugas ke KPK. Dia mengatakan ada banyak alasan yang membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke KPK.

    “Saya sudah memutuskan untuk tidak kembali ke KPK, saya ingin menjaga KPK dari dari luar saja,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku khawatir jika dirinya kembali ke KPK akan membuat proses perjuangan rekan IM57+ Institute terhambat. Kekhawatiran itu, katanya, muncul karena dia sering mengkritik sejumlah kasus korupsi besar.

    “Saya paham bahwa kalau saya kembali ke KPK jangan-jangan resistensinya tinggi dari pihak pihak yang dulu menyingkirkan kami, apalagi saat ini saya juga bersikap kritis dan rekam jejak saya sebagai penyidik menangani kasus kasus besar seperti e-KTP dan kasus perkara bank century nanti malah membuat proses pemulangan kawan-kawan jadi terhambat. Jadi saya memutuskan tidak kembali ke KPK,” tegasnya.

    Meski begitu, Yudi mendorong agar para mantan pegawai ‘korban’ tes wawasan kebangsaan (TWK) itu kembali bertugas di KPK. Menurutnya, proses pemulangan mantan pegawai itu bisa mudah karena pimpinan KPK saat ini adalah orang yang juga pernah bekerja sama dengan mereka.

    “Apalagi kita tahu sebenarnya saat ini KPK sudah mulai ada sedikit harapan untuk bangkit tetapi belum menggembirakan. Oleh karena itu saya berharap pimpinan KPK saat ini menyambut kawan-kawan yang ingin kembali dengan tangan terbuka,” katanya.

    “Toh antara pimpinan KPK saat ini dengan para pegawai eks TWK ini sudah saling mengenal, misal Pak Setya (Ketua KPK) merupakan mantan dirdik, Pak Fitroh (Wakil Ketua KPK) merupakan mantan direktur penuntutan. Artinya sudah pernah sama-sama bekerja sama di masa lampau,” imbuhnya.

    Hal serupa diungkapkan oleh mantan ‘raja OTT’ KPK, Harun Al Rasyid. Harun mengatakan saat ini sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak menginginkan bertugas kembali ke KPK.

    “Saya sudah bertugas di Kementerian Haji dan Umrah. Ya (tidak ingin kembali ke KPK) karena saya pikir ladang pengabdian pada negara dan bangsa bisa di mana saja,” ujar Harun kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Meski demikian, Harun mengatakan tetap mendukung teman-teman yang berjuang ingin kembali ke KPK. Dia juga mendukung agar proses tes wawasan kebangsaan dibuka ke publik sebagaimana tuntutan rekannya yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Tapi saya tetap mendukung kawan-kawan yang ingin kembali ke KPK, dan saya dukung alasan bahwa TWK yang dilakukan pada waktu itu adalah akal-akalan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas,” katanya.

    Eks Pegawai ‘Korban’ TWK Ingin Balik ke KPK

    Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan semua mantan pegawai KPK itu satu suara, mereka ingin kembali bertugas di KPK. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke KIP dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik.

    “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).

    Mereka menganggap hasil TWK pada tahun 2020 tidak transparan karena tidak terbuka. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya.

    Tes itu merupakan syarat saat pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai KPK lalu dinyatakan tidak lolos tes tersebut dan membentuk wadah di IM57+ Institute.

    Terkait keinginan ini, IM 57+ Institute juga meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto. Dia menilai ini momentum yang baik untuk Prabowo menunjukkan komitmen penguatan KPK.

    “Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman,” jelas Lakso.

    Urgensi Pemerintah Kembalikan Eks Pegawai

    Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyatakan ingin kembali bertugas ke KPK. Dia berjuang bersama 57 pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute.

    “Atas meluasnya aspirasi masyarakat agar 57 pegawai yang disingkirkan melalui mekanisme TWK untuk kembali aktif bertugas di KPK, dapat saya sampaikan bahwa benar saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” ujar Praswad kepada wartawan, Sabtu (18/10).

    Praswad pun mengungkap ada sejumlah alasan mengapa pemerintah perlu mengembalikan mereka ke KPK. Pertama, dia menilai momentum mengaktifkan kembali 57 pegawai KPK yang menjadi korban diskriminasi melalui rekayasa TWK di era kepemimpinan Firli Bahuri bisa dimanfaatkan Presiden Prabowo dan KPK RI sebagai pembuktian yang nyata bahwa era ini tidak sama dengan era korup.

    “Harus ditarik garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto, harus ada pembeda antara KPK masa kelam dan KPK era yang tercerahkan, dan hal yang paling konkret untuk membuktikan itu adalah mengembalikan hak konstitusional pegawai KPK yang pernah dirampas secara brutal dengan cara memfitnah Pancasila dan merampas hak asasi manusia para 57 pegawai tersebut,” katanya.

    Menurutnya, langkah mengembalikan para pegawai KPK ini akan menjadi penanda paling nyata bahwa KPK di era Presiden Prabowo Subianto dan di bawah pimpinan Setyo Budiyanto saat ini telah berubah. Dia berharap pemerintah dan KPK berkomitmen untuk melindungi para pejuang antikorupsi, bukan merangkul mereka yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi.

    “(Alasan) kedua, upaya untuk memperbaiki KPK yang pernah terpuruk sampai memiliki Ketua dan pimpinan yang melakukan tindakan-tindakan koruptif tidak bisa dilakukan dengan hanya melalui jargon serta janji-janji manis belaka. Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat maka tidak lain dan tidak bukan Presiden Prabowo Subianto harus memulai titik nol perjalanannya dari titik hulu jalan pemberantasan korupsi yang berada di gedung KPK,” katanya.

    Dia mengatakan alasan selanjutnya adalah jika pemerintah memfasilitasi mereka untuk bekerja kembali ke KPK maka ini menjadi pesan politik kuat. Dia mengatakan tindakan ini bisa menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

    “Tindakan ini akan membuktikan bahwa pemerintahan ini bukanlah pemerintahan yang korup atau berkompromi dengan praktik pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan pemerintahan yang memiliki political will yang jelas dan berintegritas untuk membersihkan lembaga-lembaga negara dari warisan masalah yang koruptif. Inilah bukti nyata komitmen menuju “Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas” seperti yang diusung oleh Prabowo,” katanya.

    Menurutnya, kembalinya ‘korban’ TWK ini bisa membangkitkan kembali KPK yang seperti dulu. Dia mengatakan kemungkinan KPK akan bangkit dan kembali meraih kepercayaan publik.

    “Kembalinya para pegawai yang telah teruji integritas dan semangat juangnya di masa-masa sulit adalah suntikan energi dan moral yang sangat dibutuhkan untuk membangkitkan kembali roh KPK, juga roh Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan sebagai salah satu negara yang paling korup di regional Asia Tenggara,” ujarnya.

    Respons KPK

    KPK merespons soal 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga tersebut. KPK akan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIP.

    “Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

    Adapun permohonan yang diajukan ke KIP oleh IM57+ itu menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya yang berujung 57 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.

    “Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya,”ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (kny/zap)

  • Novel Bawedan Minta Pimpinan KPK Terima Eks Pegawai ‘Disingkirkan’ Lewat TWK: Jangan Seolah Tak Peduli – Page 3

    Novel Bawedan Minta Pimpinan KPK Terima Eks Pegawai ‘Disingkirkan’ Lewat TWK: Jangan Seolah Tak Peduli – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, upaya yang mereka lakukan dengan melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

    Menjawab hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai KPK yang ingin kembali mengabdi untuk KPK. Namun saat ini, prosesnya sedang masuk jalur hukum melalui KIP.

    Merespons hal itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai KPK aneh jika hanya bersikap demikian. Sebab, apa yang KPK lakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri adalah kesengajaan menyingkirkan pegawai berintegritas agar tidak lagi bisa bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

    “Aneh kalau KPK hanya menghormati proses KIP. KPK dengan pimpinan baru sekarang ini mestinya baca file-file lama, untuk melihat bagaimana permasalahan TWK yang dilakukan dengan melawan hukum dan manipulasi. Saya kira sederhana, hanya dengan membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan KomnasHAM saja pasti bisa langsung paham,” kata Novel saat dihubungi melalui pesan singkat.

    Dia sangat yakin keputusan Firli dkk saat itu adalah perbuatan melawan hukum dan manipulasi. Sehingga dia sangat berharap kejadian itu tak terjadi kembali.

  • Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.

    Merespons hal tersebut, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.

    “Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walaupun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10/2025).

    Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.

    “Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.

     

  • Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau Gus Umar menyorot tajam terkait kondisi hukum di Indonesia.

    Hal yang saat ini disorotnya terkait tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gus Umar membagikan video Firli saat memberikan motivasi.

    Namun, dari video itu ia juga memberikan sorotan terkait kondisi hukum di Indonesia yang disebutnya sudah rusak parah.

    Alasannya jelas, karena status Firli yang sudah jadi tersangka justru malah asik berkeliaran bahkan sampai memberikan motivasi.

    “Hukum di negara ini mmg sdh parah rusaknya,” tulisnya dikutip Jumat (3/10/2025).

    “Firli jadi tersangka saat kapolda metro karyoto tapi sampai karyoto sudah gak jd kapolda dia msh bebas,” sebutnya.

    “Parahnya dia kasih nasihat pula,” tambahnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.

    Sementara itu, warganet yang mengikuti akun Gus Umar pun ramai membahas postingan itu. Banyak yang menyindri status Silfester yang sudah terpidana tapi tidak ditahan.

    ” Ini masih tersangka, yg sudah jatuh vonis aja bisa bebas malah jadi komisaris 😂 @KejaksaanRI,” balas warganet di kolom komentar. (Erfyansyah/Fajar)

  • Noel, dari Ojol ke Wamenaker, lalu Jatuh di Tikungan Kekuasaan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Agustus 2025

    Noel, dari Ojol ke Wamenaker, lalu Jatuh di Tikungan Kekuasaan Nasional 22 Agustus 2025

    Noel, dari Ojol ke Wamenaker, lalu Jatuh di Tikungan Kekuasaan
    Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com – Instagram: @ikhsan_tualeka
    KABAR
    penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terasa pahit. Bagi publik, mungkin ini sekadar cerita pejabat yang lagi-lagi terseret kasus hukum.
    Namun bagi saya, kabar itu punya makna berbeda: ironi hidup dari seorang yang pernah saya kenal —meski tak begitu dekat, sekaligus potret getir perjalanan seorang aktivis yang menembus kekuasaan, tapi tersandung di jalan berliku.
    Saya mengenal Noel ketika sama-sama terlibat atau menginisiasi Muda-Mudi Ahok, inisiatif anak mendorong Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lewat jalur independen dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017.
    Gerakan itu akhirnya bubar karena Ahok lebih memilih maju lewat jalur koalisi partai politik. Namun dari situ saya melihat Noel tampil dengan semangat berapi-api, berani ikut melawan arus politik mapan.
    Ia vokal, bahkan kadang kontroversial. Namun, di balik itu saya melihat idealisme yang kuat.
    Saya juga tahu, seperti juga aktivis lainnya di Ibu Kota, jalan hidup Noel tak pernah mudah. Jakarta adalah kota yang keras. Ia pernah jatuh, merasakan getirnya hidup sampai harus menjadi pengemudi ojek online untuk sekadar bertahan.
    Itu adalah fase hidup yang mestinya menumbuhkan empati lebih dalam, sekaligus mengingatkan betapa beratnya perjuangan menapaki jalan menuju posisi terhormat di negeri ini, menjadi pejabat negara.
    Ketika Noel akhirnya masuk atau mendapat tempat di lingkaran kekuasaan, menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, saya bayangkan itu sebagai buah perjalanan dan perjuangan panjang penuh liku.
    Dari seorang aktivis jalanan, yang sempat hidup pas-pasan, hingga akhirnya masuk kabinet. Namun, justru di situlah jebakan sesungguhnya. Jabatan membawa fasilitas, protokoler, dan kuasa yang kadang membuat orang lupa daratan.
    Kini Noel ditangkap KPK. Apakah benar ia melakukan pemerasan, ataukah ada operasi politik di balik OTT ini, akan kita lihat bersama. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
    Apapun hasilnya nanti, kasus ini memberi pelajaran penting—bukan hanya untuk Noel, tetapi untuk seluruh aktivis yang kini berada di lingkaran kekuasaan, maupun yang bakal masuk kekuasaan.
    Banyak kita saksikan, aktivis yang setelah mendapat jabatan justru berubah. Mereka lupa akar perjuangan, lupa hari-hari sederhana yang dulu mereka jalani. Padahal, identitas aktivis bukan bisa dicopot atau dipakai sesuka hati.
    Menjadi aktivis itu sesungguhnya adalah panggilan moral, yang seharusnya tetap hidup dan melekat, meski sudah duduk di kursi empuk kekuasaan.
    Menjadi pejabat seharusnya tidak membuat seorang berlatar aktivis kehilangan orientasi. Justru pengalaman di jalanan, bersama rakyat kecil, mestinya menjadi kompas moral untuk memandu diri dalam menjalankan jabatan.
    Namun, justru yang seringkali terjadi adalah sebaliknya: jabatan malah menjauhkan mereka dari rakyat, membuat mereka larut dalam fasilitas, lupa darimana mereka berasal. Seakan mereka balas dendam atas kesulitan hidup di masa lalu.
    Noel mungkin hanya salah satu contoh. Kasusnya harus menjadi alarm keras bagi aktivis-aktivis lain. Jangan sampai mereka terseret pola yang sama: idealisme tinggi ketika di luar, tapi rapuh begitu berada di dalam.
    Di sisi lain, publik juga berhak mengkritisi KPK. Lembaga antirasuah ini lahir dengan harapan besar sebagai benteng melawan korupsi. Namun, kini kerap dipersepsikan lemah, tidak lagi sekuat dulu.
    Karena itu, setiap langkah dan upaya KPK harus benar-benar transparan dan akuntabel.
    OTT terhadap Noel harus dipastikan berjalan dalam koridor dan skema penegakan hukum yang jelas, sehingga tak dipersepsikan sebagai alat politik.
    Sesuatu yang beralasan, apalagi bila melihat ada pejabat sekelas menteri yang sudah bolak-balik diperiksa aparat penegak hukum malah mandek kasusnya. Kasus Firli Bahuri mantan Ketua KPK yang sudah jadi tersangka pun hilang ditelan bumi.
    Itu artinya, bila KPK hanya dianggap instrumen kekuasaan atau kompatriot oligarki untuk menyingkirkan lawan atau mengendalikan sekutu, kepercayaan publik akan semakin runtuh.
    Noel mungkin salah langkah, khilaf karena terlena, atau barangkali ia adalah korban. Namun, apapun kebenarannya nanti, kisah ini adalah pengingat pahit bahwa politik Indonesia masih penuh jebakan.
    Bahwa garis antara idealisme dan pragmatisme sangat tipis. Bahwa siapapun, bahkan seorang aktivis yang pernah hidup sederhana dan berjuang keras, bisa jatuh bila kehilangan pegangan moral.
    Saya tidak menulis ini untuk membela Noel. Saya ingin menekankan bahwa kasus ini adalah refleksi kolektif. Bagi publik, agar tidak cepat melupakan bahwa para pejabat kita adalah manusia dengan segala keterbatasannya.
    Bagi aktivis, agar tetap sadar dari mana mereka berasal, dan tidak membiarkan kekuasaan menggerus idealisme.
    Dan bagi KPK, dan aparat penegak hukum lainnya agar bekerja dengan penuh integritas, sehingga tidak dipersepsikan sebagai tangan kekuasaan dan oligarki.
    Noel mungkin akan dikenang dengan kontroversinya, dengan keberaniannya, juga dengan kejatuhannya.
    Namun, setidaknya kisahnya memberi kita pelajaran: bahwa perjuangan (aktivis) tidak berhenti di jalanan, dan ujian sesungguhnya justru datang ketika seseorang sudah diberi atau berada di dalam lingkaran kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nomor WhatsApp Firli Bahuri Diretas, Pinjam Duit Rp5 Juta

    Nomor WhatsApp Firli Bahuri Diretas, Pinjam Duit Rp5 Juta

    GELORA.CO – Nomor WhatsApp mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengalami peretasan atau terkena serangan hack, Rabu, 20 Agustus 2025.

    Pada pukul 19.22 WIB, nomor WhatsApp Firli secara tiba-tiba mengirimkan pesan kepada Tim Redaksi RMOL. Pesan itu berisi permintaan untuk meminjam uang sebesar Rp5 juta.

    “Bisa minta tolong ini Ada saldo 5 juta di rekening, sya pinjam dlu soalnya rekening sya eror atau terblokir,” bunyi pesan itu.

    Redaksi mencoba menggali pesan dimaksud dengan meminta nomor rekening pengirim pesan.

    “Oke tolong Krm ke BRI ya. BRI.182801003922507 A/n. Kiswanto,” pengirim pesan mengirimkan nomor rekeningnya.

    Sementara itu, redaksi juga mencoba mengklarifikasi kepada pengacara Firli, Ian Iskandar perihal nomor WhatsApp Firli yang terkena hack. 

    Ian pun membenarkan, bahkan dirinya juga menerima pesan yang sama.

    “Ya semuanya, ke saya juga bohong itu,” kata Ian.

    Ian pun juga sudah sempat mengkonfirmasi langsung kepada pengawalnya Firli.

    “Beliau lagi main badminton, hp beliau mati kata pengawal,” pungkas Ian.

  • Profil Irjen Karyoto: Pengungkap Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK yang Kini Jabat Kabaharkam Polri – Page 3

    Profil Irjen Karyoto: Pengungkap Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK yang Kini Jabat Kabaharkam Polri – Page 3

    Setelah tiga tahun di KPK, Irjen Karyoto kembali ke institusi Polri dan ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya pada Maret 2023. Selama kepemimpinannya di Polda Metro Jaya, Karyoto berhasil mengungkap beberapa kasus besar. Salah satunya adalah kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

    Selain itu, Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinannya juga membongkar praktik melindungi situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta menangani kasus penemuan tujuh jenazah remaja di Kali Bekasi.

    Kini, sebagai Kabaharkam Polri, Karyoto akan mengemban tugas yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia. Tugas ini juga meliputi pemberian bimbingan teknis tentang keamanan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, serta penanganan keamanan unjuk rasa dan pengamanan konflik sosial.

    Irjen Karyoto juga tercatat memiliki harta kekayaan yang signifikan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 10 Maret 2025, total harta kekayaannya mencapai Rp11,5 miliar. Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp6,67 miliar, serta aset kendaraan senilai Rp3,65 miliar. Selain itu, Irjen Karyoto juga memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh publik, di mana putrinya menikah dengan putra Dedi Mulyadi, menjadikannya besan dari mantan Bupati Purwakarta tersebut.