Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Berita acara sumpah advokat milik
Razman Arif Nasution
dan
Firdaus Oiwobo
telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
Mahkamah Agung
(MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
“Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
“Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
“Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
“Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
“Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Firdaus
-
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
-

Musrenbang Kecamatan Kota Kediri Digelar, Pj Zanariah Tekankan Aspirasi Masyarakat
Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kota Kediri digelar di Aula Kelurahan Banjaran, Kota Kediri. Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Kediri Zanariah, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Terpilih Qowimuddin, serta sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Kediri Zanariah menegaskan bahwa Musrenbang merupakan wadah berjenjang untuk menampung aspirasi masyarakat secara bottom-up.
“Musrenbang memang wadah yang berjenjang untuk menampung aspirasi masyarakat secara bottom up. Segala usulan kebutuhan dari masyarakat. Musrenbang Kecamatan ini adalah tahap kedua, tahap pertama yakni Musrenbang tingkat kelurahan. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 5 tahun 2015 tentang petunjuk teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Kediri. Selain itu juga selaras dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zanariah menjelaskan bahwa usulan dari Musrenbang tingkat kelurahan akan diperjuangkan di tingkat kecamatan sebelum dibawa ke Musrenbang tingkat kota.
“Usulan kebutuhan dari Musrenbang tingkat kelurahan, dibawa di Musrenbang tingkat kecamatan untuk diperjuangkan oleh para lurahnya. Nanti usulan kebutuhan dari kelurahan dipilih yang memang menjadi prioritas kecamatan untuk dibawa ke Musrenbang tingkat kota,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi protes setelah keputusan final dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Jangan sampai waktu sudah diketok dan sampai jadi RKPD masih ada yang protes,” tegas Zanariah.
Visi dan Misi Wali Kota Kediri Terpilih
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Kediri Terpilih, Vinanda Prameswati, turut menyampaikan visi dan misinya untuk Kota Kediri ke depan. Ia mengusung visi “Membangun Kota Kediri yang Mapan, Kota yang Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni”.
Menurut Vinanda, visi tersebut akan diwujudkan melalui lima misi utama, yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi yang merata. Meningkatkan harmonisasi kerukunan antar umat beragama dan revitalisasi nilai gotong royong sebagai fondasi solidaritas masyarakat.
Mewujudkan produktivitas sumber daya manusia. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan berintegritas.
Mewujudkan kota yang rapi, indah, bersih bertumpu pada pembangunan pariwisata dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Vinanda juga menekankan bahwa dalam lima tahun ke depan, tujuh prioritas utama yang disebut Sapta Cita akan menjadi pedoman dalam pembangunan Kota Kediri. Sapta Cita tersebut meliputi:
Program Merata RT/RW, Produktif, Kreatif, Inovatif, D’Cito (Kediri City Tourism), Lingkungan Indah dan Berkelanjutan, Smart Living, Pemerintahan Cepat Tepat, Infrastruktur Berkualitas.
“Sapta Cita menjadi komitmen utama dalam menciptakan kota yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan,” ungkap Vinanda.
Musrenbang tingkat kecamatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bagus Alit, Pj Ketua TP PKK Kota Kediri Novita Bagus Alit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mandung Sulaksono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Djatmiko.
Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roni Yusianto, Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Endang Kartika Sari, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, Camat Kota Bagus Hermawan, serta lurah se-Kecamatan Kota Kediri dan perwakilan masyarakat. [nm/ian]
-

Respons Razman Arif Nasution Soal Status Pengacara Dibekukan Mahkamah Agung
Jakarta, Beritasatu.com – Razman Arif Nasution memberikan respons terkait sumpah advokat atau statusnya sebagai pengacara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung.
“Terkait persoalan itu (sumpah advokat dibekukan Mahkamah Agung) saya kembalikan ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Razman Arif Nasution juga akan menjelaskan secara rinci kepada DPN Peradi Bersatu terkait persoalan yang dihadapinya.
“Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tuturnya.
Razman Arif Nasution juga merasa heran, surat keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya belum diterimanya hingga sekarang.
“Surat itu (keputusan pengadilan di Ambon) belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima tetapi sudah menyebar ke mana-mana. Jangankan saya, saudara Firdaus pun juga belum menerima, saya juga belum menerima,” tutup Razman Arif Nasution yang merespons soal pembekuan status pengacara dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.
“Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
-

Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung
Jakarta, Beritasatu.com – Status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung terkait imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.
“Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).
Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.
“Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” tuturnya lagi.
Dengan adanya peresmian pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.
“Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” tutup Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
-
/data/photo/2025/02/10/67a94729c7d61.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi Megapolitan 13 Februari 2025
Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Razman Arif Nasution
disebut tak lagi bisa menjadi pengacara usai berita acara sumpah advokat dibekukan.
Begitu pula dengan anggota timnya, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara
Hotman Paris
Hutapea mengatakan, surat kuasa yang mereka buat atas nama klien menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan.
“Kalau surat kuasa batal, maka pembelaan batal. Yang rugi kliennya,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan.
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.
Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).
Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut
Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
“Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?
Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” jelas Aroziduhu.
Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?
Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan
“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”
Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut
Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).
PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
“Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.”
Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Kronologi
Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban.
Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.
Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum.
Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman.
Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.
Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.
Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.
-

‘Cari Penyakit Lagi” Lita Gading Kecam Tudingan Wenny Myzon, Eks Karyawan PT Timah Mendadak Nurut
TRIBUNJAKARTA.COM – Psikolog Lita Gading mengecam tudingan eks karyawan PT Timah Tbk Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon terhadap dirinnya.
Lita Gading menilai Wenny Myzon cari penyakit lagi setelah ucapannya soal BPJS dikecam banyak pihak.
Kini, Wenny Myzon diduga menuding Lita Gading sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk.
Lita Gading pun tidak terima dengan tudingan Wenny Myzon itu.
Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon.
“Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?
“Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.”
“Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”
“Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah.
Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut.
KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Firdaus Oiwobo menilai Pernyataan Hotman Paris Hutapea Keliru Mengenai Sanksi yang Diterima Dirinya. Firdaus Dipecat dari KAI.
“Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”
“Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.
Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.
“Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” kata Lita.
Mendadak Nurut
Usai disemprot oleh psikolog Lita Gading, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak membalasnya dengan perkataan kasar.
Eks karyawan PT Timah Tbk tersebut berubah menjadi lembut dan tak balas gertak.
Wenny Myzon menanggapi postingan sang psikolog tersebut.
Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video.
Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading.
Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu.
“Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”
“Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”
“Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya pada Rabu (12/2/2025).
Dipecat Hina Kaum BPJS
Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.
Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.
PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.
“Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.
Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.
Ingatkan Bijak Bermedia Sosial
Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.
Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.
“Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.
Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.
Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
/data/photo/2025/02/10/67a9a6adb86c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5017735/original/012846200_1732283013-WhatsApp_Image_2024-11-22_at_18.31.37.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)