Tag: Firdaus

  • Disentil Soal Nikah, Vicky Prasetyo Tantang Firdaus Oiwobo Duel

    Disentil Soal Nikah, Vicky Prasetyo Tantang Firdaus Oiwobo Duel

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Vicky Prasetyo menantang pengacara Firdaus Oiwobo untuk bertarung, lantaran tidak terima dengan ucapan Firdaus Oiwobo yang menyebut sering menikah berkali-kali.

    “Saya tantang kamu (Firdaus Oiwobo) naik ring. Kita bertarung tanpa pelindung kepala sampai berdarah-darah,” kata Vicky Prasetyo di media sosialnya sambil mengunggah video saat Firdaus menjadi bintang tamu di podcast Ruben Onsu, Kamis (20/2/2025).

    Vicky Prasetyo membantah telah memiliki seorang guru seperti Firdaus Oiwobo.

    “Saya tidak merasa punya guru kamu @m.firdausoiwobo_sh, kalau sudah bawa-bawa gladiator jangan cengeng. Lelaki tidak bercerita, tetapi tiba-tiba berdarah atau menyala,” tegasnya.

    Sebelumnya, Firdaus menyatakan dirinya lebih banyak menikah dengan wanita, ketimbang Vicky Prasetyo yang menyebut telah melakukan ijab kabul hingga 24 kali.

    “Gue nikah sudah sering. Sampai di-blacklist sama KUA. Vicky belum ada apa-apanya. Pemain pemula dia,” ujar Firdaus Oiwobo.

    Pernyataan dari Vicky Prasetyo yang mengaku menikah 24 kali di sanggah Firdaus Oiwobo yang mengaku sudah 39 kali menikah jauh di atas mantan suami Angel Lelga.

    “Dia (Vicky Prasetyo) enggak ada apa-apanya, dia murid saya. Heh Vicky, loe itu cuma menikah 24 kali, gue saja sampai 39 kali santai,” jelasnya dengan nada sombong.

    Vicky Prasetyo pernah mengklarifikasi soal pernyataan sudah menikah 24 kali yang hanya bersifat becandaan.

    “Aku sama Raffi pernah becandaan soal 24 kali menikah dan akhirnya masyarakat pada percaya,” kata Vicky Prasetyo pada 13 Desember 2024.

  • Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya – Halaman all

    Kondisi Hotman Paris Memburuk di Ruang Sidang, Razman Ungkap Kekhawatirannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada Kamis (20/2/2025).

    Sidang terpaksa ditunda karena Hotman Paris menderita sakit.

    Pada saat persidangan, Hotman Paris harus dibopong lalu dilarikan ke rumah sakit. 

    Menyikapi penundaan sidang ini, Razman mendoakan agar Hotman cepat sembuh.

    “Jadi, kami berharap saudara Hotman bisa sehat,” kata dia, di persidangan pada Kamis ini.

    Di tengah persidangan, dia melihat wajah Hotman pucat.

    Bahkan, dia mengaku menegur Hotman, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

    “Tadi memang waktu ditanya dia mulai sudah pucat, saya pikir nih gimana, karena saya lihat kertas jatuh di kiri dan kanan, dia hilang fokus sehingga ketika ditanya pun kadang tidak nyambung,” ujarnya.

    Razman melihat pada saat Hotman harus dibopong dari ruang sidang untuk dibawa ke rumah sakit.

    “Saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong untuk dibawa ke rumah sakit,” kata dia.

    Dalam pernyataannya, Razman menyebutkan Hotman harus selalu dalam kondisi sehat karena banyak rakyat yang membutuhkan jasanya, terutama dalam kasus-kasus penting.

    “Pak Hotman adalah pengacara yang luar biasa. Beliau harus sehat, jangan sampai sakit, karena banyak sekali orang yang membutuhkan bantuannya. Apalagi dalam kasus-kasus besar seperti 911, banyak orang yang membutuhkan tangan dingin dan kepintarannya. Semoga cepat dirawat, cepat diobati, dan tetap bugar untuk membantu lebih banyak orang,” ujar Razman.

    Sidang terpaksa ditunda hingga Kamis pekan depan 27 Februari 2025.

    Razman juga menyampaikan rencananya untuk bertemu dengan Hotman pada hari Kamis mendatang, dan berharap agar segala sesuatunya berjalan dengan baik.

    Agenda Sidang Hari Ini

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris melawan Razman Arif Nasution.

    Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025) siang.

    Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila.

    Firdaus Oiwobo, pengacara Razman Nasution, absen di sidang ini.

    Hal ini dikarenakan Oiwobo sedang mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat calon Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

    Hal itu diungkapkan Razman Nasution. Menurut dia, absennya Firdaus Oiwobo tidak terkait dengan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat.

    “Saya tidak pernah mencabut kuasa, beliau juga tidak pernah mengundurkan diri,” kata Razman.

    Di persidangan ini, Razman didampingi dua orang istrinya, yaitu istri pertama Nur Elly Heriani Rambe dan istri kedua Ade Suryani. Razman memastikan akan menjaga supaya persidangan berjalan aman dan lancar.

    Dia meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti jika ada yang berbuat kekacauan.

    “Saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, Dandim, saya beritahu, kalau ada yang berbuat kekacauan, tangkap, amankan,” tambahnya.

    Sidang Lanjutan

    Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

    Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelar tertutup.

    “Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama.

    Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitar gedung PN Jakarta Utara.

    Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat di mana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

    Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan. Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

    Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

    Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025).

    Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015.

    “Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

  • Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo tak hadir dalam sidang lanjutan.

    Diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif dan Hotman Paris Hutapea ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (20/2/2025).

    Razman menyampaikan, Firdaus tidak hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini lantaran kuasa hukumnya itu tengah menghadiri pemilihan ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (PARFI).

    “Saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini adalah salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum PARFI. Mudah-mudahan beliau terpilih,” kata Razman, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Meski demikian, Razman menegaskan, dia tidak pernah mencabut kuasanya terhadap Firdaus. 

    Demikian juga Firdaus tidak mengundurkan diri sebagai pengacara yang mendampingi Razman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

    “Saya tidak pernah mencabut kuasa, dan beliau tidak mengundurkan diri,” ungkap Razman.

    Lebih lanjut, Razman mengungkapkan, ia telah mengingatkan kepada seluruh tim hukumnya agar menjaga ketertiban saat bersidang.

    “Dan tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolres, ada Kasat Reskrim, ada Kabag Ops, Wakapolres, dan itu sudah saya beritahu, bahwa kalau ada yang membuat kekacauan, tangkap, amankan,” tegas Razman.

    Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution yang sempat ditunda akibat ricuh, beberapa waktu lalu.

    Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Adapun persidangan digelang tertutup.

    “Persidangan kami lanjutkan dan kami nyatakan tertutup untuk umum,” ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Selanjutnya, hakim meminta petugas keamanan untuk mensterilkan ruang persidangan. 

    Hakim juga meminta seluruh pengunjung untuk keluar dari ruang sidang utama

    Pantauan Tribunnews.com sejak pukul 10.00 WIB, puluhan lebih personel kepolisian tampak berjaga di sekitaran gedung PN Jakarta Utara.

    Beberapa personel kepolisian juga berjaga di gerbang masuk gedung PN Jakarta Utara dan pintu masuk ruang sidang utama, tempat dimana sidang yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Arif Nasution digelar.

    Bahkan, petugas meminta pengunjung tak memasuki ruang persidangan.

    Hakim hanya membolehkan awak media mengambil gambar di awal persidangan. Kemudian, hakim meminta para wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

    Sidang itu dilanjutkan dengan pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi korban, namun tertutup untuk umum.

    Untuk diketahui, sebelumnya sidang itu dijadwalkan digelar pada Kamis (6/2/2025). 

    Meski demikian, sidang berakhir ricuh hingga majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Kericuhan tersebut menjadi pemicu sumpah advokat dari Razman Arif dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

    “Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Sementara itu, PT Banten mengeluarkan ketetapan dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 terkait pembekuan sumpah advokat pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

     

     

  • Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi Megapolitan 20 Februari 2025

    Alasan Firdaus Oiwobo Tak Dampingi Razman Sidang: Fokus Pencalonan Ketum Parfi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik
    Razman
    Nasution mengungkap alasan pengacaranya,
    Firdaus Oiwobo
    , tidak hadir mendampinginya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (20/2/2025).
    Menurut Razman, Firdaus tengah fokus dengan pencalonannya sebagai ketua umum Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia (Parfi).
    “Saya informasikan kepada teman-teman media, bahwa saudara Firdaus tidak ikut persidangan karena beliau hari ini salah satu kandidat terkuat untuk calon ketua umum Parfi, Persatuan Artis Film Seluruh Indonesia,” kata Razman di PN Jakut. 
    Razman tak masalah dengan kesenangan Firdaus di bidang seni. Ia bahkan meminta Firdaus fokus di Parfi. 
    Meski begitu, Razman memastikan, Firdaus sampai saat ini masih menjadi kuasa hukumnya.
    “Saya tidak pernah mencabut kuasa dan beliau tidak mengundurkan diri,” tutur Razman.
    Kendati Firdaus tak hadir sidang, Razman mengaku tetap mengikuti sejumlah saran dari pengacaranya itu untuk menjalani sidang hari ini.
    “Tetapi,
    advice-advice,
    pikiran beliau tetap kita ikuti,” beber Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025), sempat terjadi kericuhan.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi. Razman tampak ingin mengajak Hotman berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup. Razman menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Kasus Razman Digelar Besok, Hotman Paris Jadi Saksi

    Sidang Lanjutan Kasus Razman Digelar Besok, Hotman Paris Jadi Saksi

    Jakarta

    Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution sempat ditunda akibat ricuh. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengatakan sidang lanjutan kasus tersebut digelar besok.

    “Agendanya sekitar jam 10,” kata Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

    Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun, sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.

    Maryono mengatakan agenda sidang besok masih pemeriksaan saksi. Hotman Paris menjadi salah satu saksi yang akan didengarkan kesaksiannya.

    “Kalau sesuai agenda penundaan yang tanggal 6 Februari ada tiga saksi. Iya betul (Hotman Paris salah satu saksi yang diperiksa),” jelas Maryono.

    Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan.

    PN Jakut juga telah menjelaskan nasib Firdaus di ruang sidang usai sumpah advokatnya dibekukan. Dia menyebut majelis hakim yang nantinya akan memutuskan apakah mengizinkan kehadiran Firdaus di ruang sidang.

    “Kalau untuk persidangan di dalam ruang sidang segala sesuatunya terkait dengan kehadiran PH atas nama Firdaus Oiwobo diizinkan atau tidaknya itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Maryono saat dihubungi, Minggu (16/2).

    Maryono mengatakan hakim nantinya akan membuka sidang terlebih dahulu seperti biasa. Hakim lalu akan memutuskan dalam merespons ketetapan MA terkait status Firdaus di ruang sidang.

    “Biasanya sebelum sidang dibuka atau pada saat sesaat dibuka nantinya dijelaskan oleh majelis hakim,” jelas Maryono.

    (ygs/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo terbitkan Inpres 4/2025 untuk integrasi data sosial

    Prabowo terbitkan Inpres 4/2025 untuk integrasi data sosial

    Tangkapan layar – Dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang berlaku per 5 Februari 2025. (ANTARA/Andi Firdaus)

    Prabowo terbitkan Inpres 4/2025 untuk integrasi data sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 19 Februari 2025 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan data guna mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional yang lebih terukur dan berkelanjutan.

    Dilansir dari dokumen salinan di Jakarta, Rabu, Inpres yang berlaku per 5 Februari 2025 itu menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data sosial dan ekonomi secara berkala. Beberapa kementerian yang terlibat dalam kebijakan ini, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga utama dalam pengelolaan data.

    Presiden, dalam instruksinya mencantumkan bahwa integrasi data sosial dan ekonomi nasional meliputi penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data, peningkatan aksesibilitas data antar-kementerian/lembaga, serta pengembangan infrastruktur teknologi yang aman dan andal.

    Data yang dikelola akan mencakup informasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address), yang akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat diberi tugas untuk melakukan sinkronisasi dan pengendalian kebijakan guna meningkatkan akurasi serta efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi.

    Sementara itu, Menteri Sosial bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemutakhiran data menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial. Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna memastikan pemutakhiran data yang akurat.

    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa guna memastikan akurasi dalam kebijakan pembangunan di wilayah terpencil.

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan dalam menjaga keamanan data, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pendanaan untuk kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Presiden Prabowo Subianto juga meminta seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab guna memastikan efektivitas dan efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi nasional.

    Sumber : Antara

  • Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat – Halaman all

    Pengadilan Negeri Depok Tegaskan Kehadiran Firdaus Oiwobo Sebagai Penggugat, Bukan Advokat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Depok buka suara soal pengakuan Firdaus Oiwobo yang mengatakan kembali mendampingi kliennya saat menjalani proses sidang meski sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).

    Adapun pengakuan Firdaus itu disampaikan melalui akun instagram pribadinya yang dimana dalam keteranganya menjelaskan bahwa dirinya sedang membela kliennya yang mengaku terzalimi oleh beberapa pihak.

    “Sidang Firdaus Oiwobo bela klien yang terzalimi dua menteri dan gubernur berkait proyek strategi nasional (PSN) UIII, hari Selasa 18 Februari 2025,” ucap Oiwobo dalam akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Rabu (19/2/2025).

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin Sugandha membantah pernyataan dari Firdaus.

    Eswin mengatakan bahwa kapasitas Firdaus tersebut bukanlah berstatus sebagai kuasa hukum melainkan sebagai pihak penggugat.

    “Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan di PN Depok adalah sebagai pihak penggugat atau prinsipal atau pribadi sebagai pihak penggugat atas namanya sendiri, tidak sebagai penasihat hukum atau lawyer atau advokat dari pihak penggugat,” kata Eswin saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, Rabu (19/2/2025).

    Eswin juga menerangkan, bahwa gugatan yang dilayangkan Firdaus itu telah terdaftar dan teregister dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2025/PN.Dpk.

    Adapun dalam gugatan perdata yang telah teregister itu, Firdaus tercatat bertindak sebagai pihak yang melayangkan gugatan atau penggugat.

    Firdaus pun lanjut Eswin dalam perkara itu juga telah menunjuk kuasa hukum atas nama HM Indrayoto Budi Budi S dan Budi Subandrio berdasarkan surat kuasa khusus No. 632/SK-MFO/VII/2024 per tanggal 18 Juli 2024.

    “Akan tetapi di tengah perjalanan kuasa hukumnya yang bernama Subandrio tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum dari saudara Firdaus Oiwobo,” kata Eswin.

    Sementara itu dilain sisi, Eswin pun juga menegaskan, jika dalam sidang tersebut Firdaus berkapasitas sebagai kuasa hukum, maka PN Depok tidak akan menerimanya.

    “PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banten tentang pembekuan berita acara sumpah advokat pada 11 Februari 2025,” pungkasnya.

  • Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Pembekuan Sumpah Advokat Razman Bakal Dicabut Usai Minta Maaf? Ini Kata MA

    Jakarta

    Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan maaf ke Mahkamah Agung (MA) atas kegaduhan yang keduanya lakukan di ruang sidang. Lalu, apakah pembekuan sumpah advokat dari Razman dan Firdaus akan dicabut MA?

    Permohonan maaf itu disampaikan Razman dan Firdaus ke MA pada Senin (17/2). Jubir MA, Yanto, mengaku akan mengecek terlebih dahulu berkas permohonan maaf yang diajukan keduanya.

    “Saya cek dulu suratnya,” kata Yanto saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).

    Sumpah advokat dari Razman telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara pembekuan sumpah advokat Firdaus melalui putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Keputusan itu diambil usai Razman dan Firdaus dianggap mencoreng wibawa pengadilan saat melakukan kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

    Yanto mengatakan permohonan maaf yang diajukan Razman dan Firdaus ke MA tidak lantas membatalkan ketetapan pembekuan sumpah advokat keduanya. Nasib pembekuan sumpah advokat dua pengacara itu menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan keputusan.

    “Itu kewenangan KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) untuk sampai kapan dibekukan,” ujar Yanto.

    Razman dan Firdaus Minta Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut

    Mahkamah Agung telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Razman dan Firdaus meminta maaf ke Ketua MA Sunarto dan meminta mencabut pembekuan sumpah advokat.

    “Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

    Razman mengatakan kedatangannya ke MA merupakan bentuk permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

    “Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

    “Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ucapnya.

    Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

    “Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” tutupnya.

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bukan Cuma Halusinasi, Firdaus Oiwobo Tunjukkan Peta Lokasi Tanah 110.00 Hektare ke Ruben Onsu

    Bukan Cuma Halusinasi, Firdaus Oiwobo Tunjukkan Peta Lokasi Tanah 110.00 Hektare ke Ruben Onsu

    TRIBUNJAKARTA.COM- Firdaus Oiwobo akhirnya memberikan penjelasan mengenai kepemilikan tanah ratusan hektare..

    Firdaus menegaskan ucapannya bukanlah halusinasi.

    Bahkan, ia sempat menuturkan akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada presenter Ruben Onsu.

    Awalnya, Ruben Onsu bertanya mengenai harta kekayaan Firdaus Oiwobo yang viral. Kakak Jordi Onsu itu terkesima mengenai pernyataan Firdaus Oiwobo yang memiliki gunung.

    “Kita temenan lah ya bang,” kata Ruben Onsu sambil tersenyum dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube MOP Channel, Selasa (18/2/2025).

    “Saya kasih pinggir kali, ada dua hektar lumayan buat bikin studio,” jawab Firdaus Oiwobo.

    Firdaus menjelaskan mengenai kepemilikan Gunung di Parung, Bogor, Jawa Barat. 

    Ia menuturkan sebenarnya gunung itu dimiliki oleh kliennya bernama Raden Ngabei dari Kesultanan Banten dan Pasundan.

    Raden Ngabei memiliki aset itu ratusan ribu hektar di sekitar Jawa Barat yang diambil PTPN dan dikelola untuk kebun kelapa sawit.

    “Mereka ngurus bertahun-tahun, saya ditunjuk jadi pengacara sekarang ada penetapan pengadilan semua lengkap,” ungkapnya.

    Kini, Firdaus telah melakukan somasi ke sejumlah perusahaan untuk segera membayarkan lahan tersebut kepada kliennya. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Hotman Paris Meledek Soal Gunung Uranium. Firdaus Oiwobo Membalasnya bahwa Hotman akan Mengingatnya Seumur Hidup.

    Perusahan tersebut di bidang jual rumah di sekitar Cilebut Bogor maupun Parung. Ia meminta perusahaan itu tidak menjebak konsumen.

    “Saya sering menggugat kalah mereka sering banget menggugat nah ini orang-orang yang di sekitar Parung, di Cilebut yang beli-beli rumah itu di perumahan itu bahaya mereka,” ungkapnya.

    Pada video lain, Firdaus  mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Sedangkan saat wawancara dengan Ruben Onsu memperlihatkan peta kepemilikan lahan yang ditotal mencapai 110 ribu hektar.

    Ia menuturkan ahli waris lahan itu awalnya ditakut-takuti oleh sejumlah oknum yang ingin mengambil tanah mereka.

    “Pakai preman pakai aparat, dia enggak berani tapi setelah menunjuk saya sebagai pengacara baru dia berani keluar,” imbuhnya.

    Ruben lalu menunjukkan sebuah peta yang menunjukkan lahan milik kliennya. Dimana, terdapat perjanjian jasa hukum dirinya mendapatkan separuh lahan milik kliennya.

    Ia mencontohkan kliennya memiliki 400 hektar di wilayah Bojonggede.

    “Separuhnya punya saya 200 hektar ya. Ini ada di Kalisuren 35 hektar separuhnya saya. Tajur Halang 60 hektar ini, di Tonjong 43 hektar. Ini di Kemang 300 hektar, Kemang Bogor. Pokoknya total-total itu semuanya 110.000 hektar sampai ke Jasinga,” imbuhnya.

    Punya Gunung Uranium

    Firdaus juga menjelaskan mengenai gunung uranium yang diklaim dimiliki leluhurnya Sultan Bima-Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Ini penjelasan Firdaus oiwobo tentang gunung Emas dan uranium yang dimiliki leluhurnya para SULTAN BIMA – DOMPU NTB,” tulisnya dalam unggahan akun instagramnya @m.firdausoiwobo_sh.

    “Gue tunjukin video yah tambang emas baru satu kecamatan tambang emas uranium dua juta metrik ton yang gue bilang itu gunung warisan leluhur gue Sultan Bima,” sambungnya.

    Ia pun memberikan alasannya terkait klaim gunung tersebut merupakan warisan leluhurnya sebagai Sultan Bima.

    Pasalnya, pajak tanah atau verponding tersebut diklaim atas nama kakek buyut Firdaus. Verponding itu meliputi kawasan Bima hingga separuh Sumbawa.

    “Itu verpondingnya atas nama kakek buyut gue Raja Bima, Sultan Bima, Yang Mulia Sultan Bima, jangan kaget sultan mah bebas yang bisa menghidupi orang 1000 tahun lamanya orang sedunia,” katanya.

    Ia mengatakan harga jual uranium 1000 kali lipat dari harga emas.

    “Jadi itu baru satu kecamatan di Bima Dompu ada puluhan kecamatan. heheh, yang isinya begitu semua biji besi, pasir besi, uranium, tembaga pokoknya banyak hasil kekayaan alam yang diwariskan oleh Raja Bima kepada rakyatnya,” ujarnya.

    “Makanya gue selalu bilang jangan miskinkan rakyatku kalau diambil emasnya, uraniumnya, tolong orang Dompu harus disejahterakan bayangkan kekayaan itu bisa menghidupkan orang 1000 tahun lamanya di dunia kalau dihitung lamanya,” sambung Firdaus.

    Kemudian, akun instagram Firdaus menampilkan video berjudul ‘Geger emas dua milyar ton harta karun terbesar dunia ada di Indonesia’

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    Firdaus Oiwobo Ngaku Keluarga Elit Kerja di Istana, Minta Hotman Paris Pulang Kampung: Gak Pantes

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya