Tag: Firdaus

  • Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

    Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

    Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

    Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

    “Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain,” 

    “Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

    Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

    Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” tegas Firdaus. 

    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.

    Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

    Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.

    Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.

    Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

    Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

    MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

    “Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.

  • 1
                    
                        Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
                        Megapolitan

    1 Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan Megapolitan

    Permohonan Maaf Razman dan Firdaus Usai Buat Ricuh dalam Sidang, Mengaku Khilaf Tanpa Bermaksud Merendahkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara Razman Arif Nasution dan
    Firdaus Oiwobo
    akhirnya mengajukan permohonan maaf usai membuat kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu. 
    Permohonan maaf ini diajukan setelah keduanya menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
    Meski mengakui kesalahan, Razman dan Firdaus tetap bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk penghinaan terhadap institusi hukum.
    Beberapa minggu setelah insiden kericuhan di PN Jakut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) beserta jajaran pengadilan terkait.
    “Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Herri Swantoro) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Ibrahim Palino), serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
    Adapun permintaan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan bukan untuk merendahkan institusi peradilan, melainkan sebagai bentuk protes.
    Namun, keduanya merasa bentuk protes yang dilakukan masih dalam koridor hukum.
    Firdaus turut menegaskan bahwa ia dan Razman tidak melakukan pelanggaran pidana, melainkan hanya mendapat sanksi etik secara administratif.
    “Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri,” kata Firdaus.
    Firdaus juga menyampaikan harapan agar pembekuan berita acara sumpah dirinya dan Razman bisa dicabut sehingga mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
    “Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” ujar Firdaus.
    Selain menyampaikan permohonan maaf, Razman juga menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyebut bahwa karier mereka sudah berakhir.
    Dengan nada menantang, Razman menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum.
    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman tegas.
    Firdaus pun menambahkan pernyataan yang lebih keras. Dia menilai pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat dan tidak berdasar.
    Oleh sebab itu, dia menyuruh Hotman untuk kembali ke kampungnya dan beralih profesi sebagai tukang pacul.
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? Karena omongan dia sesat,” kata Firdaus
    “Dia bilang kami tidak boleh menerima klien, padahal itu tidak benar. LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa, kok kami tidak?” sambung dia.
    Meskipun keduanya mengajukan permohonan maaf, mereka tetap bersikeras bahwa keputusan pembekuan berita acara sumpah harus ditinjau ulang dan menolak anggapan bahwa mereka telah kehilangan hak untuk berpraktik sebagai pengacara.
    “Kami dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap Firdaus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Februari 2025

    Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah Surabaya 17 Februari 2025

    Adi Wibowo, Wali Kota Terpilih Pasuruan, Buah Sabar dan Istiqomah
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Pagi itu,
    Adi Wibowo
    bersama
    Mokhamad Nawawi
    menyempatkan untuk menikmati ikan bandeng Jelak sebelum berangkat menjalani pemeriksaan tes kesehatan dalam persiapan pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pasuruan di Jakarta.
    Dengan wajah bahagia, Adi yang memakai kaus putih terlihat terus mengipas suguhan bandeng khas Kota Pasuruan itu.
    Sesekali, ia menceritakan bahwa perjalanan politik hingga menjabat Wali Kota Pasuruan memang butuh proses. Harus sabar, istiqomah, dan tetap menghormati lawan politik, kata dia.
    Istiqomah artinya sikap teguh pendirian dan selalu konsisten. Kata istiqomah berasal dari bahasa Arab
    istiqama, yastaqimu, istiqamah,
    yang artinya tegak lurus.
    “Jangan membuat lawan politik itu meradang. Karena semua kawan atau saudara,” kata dia, Minggu (16/2/2025) kemarin.
    Karier Adi Wibowo, yang menjabat Wali Kota Pasuruan sejak 24 Desember 2024 menggantikan Saifullah Yusuf terbilang
    moncer
    .
    Di usia yang terbilang muda, ia sudah menjabat Wakil Wali Kota pada tahun 2020.
    “Saya juga pernah gagal
    kok
    di Pemilu 2019. Tapi saya terus mengabdi di parpol dan tidak putus asa,” sambung dia.
    Istri dari Suryani Firdaus ini juga mengaku, untuk berproses di politik memerlukan kesabaran dan kerja keras.
    Di Partai Golkar, Adi pernah menjabat sebagai Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Jawa Timur.
    Di organisasi kemahasiswaan, pemuda asal Temanggung itu juga pernah menjadi pengurus PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
    “Selain di parpol, saya belajar banyak di organisasi kemahasiswaan maupun kepemudaan,” ujarnya sambil terus mengipas bandeng.
    Dengan pengalaman menjadi Wakil Wali Kota selama satu periode, intensitas komunikasi dengan partai politik terus dirawat.
    Hasilnya, pada perhelatan Pilkada 2024, seluruh partai politik di Kota Pasuruan mengusungnya bersama Mokhamad Nawawi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melawan kotak kosong.
    “Ibarat pelangi, koalisi yang kami bangun pada Pilkada lalu sangat sempurna. Banyak warna dan menyatu,” ujar dia.
     
    Belajar dari kakak kandungnya, Aminurokhman, yang pernah menjabat Wali Kota selama dua periode (2000-2010), Nawawi mengikuti jejaknya dengan terjun sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan.
    Pasang surut di dunia politik pernah dirasakan Nawawi. Ia pernah gagal duduk sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan berkali-kali, sejak pencalonannya pada Pemilu 2009.
    Kegagalan terjadi pada periode pertama 2009–2014, 2019–2024, dan pada
    Pemilu 2024
    menjadi caleg terpilih, namun harus mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil wali kota.
    “24 tahun silam, pernah mimpi setelah melihat kakak saya jadi Wali Kota, saya juga mengenakan PDU (Pakaian Dinas Umum) warna putih dan sedang dilantik, dan sekarang terealisasi,” kata Nawawi.
    Pada saat proses Pilkada 2024, Nawawi mengaku dalam hatinya merasakan kegalauan. Karena saat itu ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan, di sisi lain ia mendapat tugas dari PKB untuk maju sebagai calon Wakil Wali Kota Pasuruan.
    “Coba bayangkan, saya sudah menjadi anggota DPRD terpilih dan hanya menunggu pelantikan, sementara ada tugas partai untuk maju sebagai cawawali.”

    Ambekan durung mari, suruh perang lagi
    (bernafas belum selesai, diminta bertanding lagi),” kata dia sambil tertawa.
    Berkat dukungan moral dari keluarganya, Nawawi akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai caleg terpilih, dan memilih untuk maju menjadi calon Wakil Wali Kota Pasuruan.
    Dalam keputusan KPU Kota Pasuruan, paslon nomor urut 1 Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi ditetapkan sebagai paslon terpilih mengalahkan kotak kosong dengan perolehan suara 79.814 suara atau 81,6 persen.
    Partisipasi pemilih hanya 67 persen atau turun delapan persen jika dibandingkan Pilwali tahun 2020 lalu. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS sebanyak 103.228 suara dari jumlah total DPT 153.678 pemilih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat Megapolitan 17 Februari 2025

    Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Firdaus Oiwobo
    menanggapi pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyebut kariernya bersama Razman Arif Nasution sebagai pengacara telah berakhir akibat adanya pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
    Firdaus menilai, pernyataan Hotman tersebut sesat dan tidak berdasar. 
    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.
    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.
    Firdaus juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang dinilainya berlebihan. Ia menyarankan Hotman untuk berhenti berpiknik dan berhati-hati dalam bersikap, terutama terhadap perempuan.
    “Tobat kau, jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu,” kata Firdaus.
    “Kau lahir dari rahim ibu kamu. Kau kerjakan wanita ya, hati-hati ya Hotman. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” sambung dia.
    Sebagai bantahan dari pernyataan Hotman Paris, Firdaus mengatakan, kantornya hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ditutup.
    Bahkan, ada beberapa klien baru yang masih terus berdatangan ke kantornya.
    “Kantor saya masih menerima klien, kemarin ada empat klien masuk. Jadi pembekuan itu hanya sementara dan kami hanya dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap dia.
    Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.
    Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    loading…

    Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya datang dan meminta maaf ke Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keduanya akhirnya meminta maaf.

    Razman menjelaskan, permintaan maaf itu dilakukan atas perintah Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu usai mendapatkan teguran keras dari organisasinya.

    “Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyampaikan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.

    “Yang kedua, saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” ujar dia.

    Dia menambahkan, permohonan maaf itu disampaikan melalui surat resmi kepada MA. Ia pun berharap Ketua MA Sunarto menyambut baik permohonan maafnya.

    “Kami tadi dengan Pak Lecu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya,” tambah Razman.

  • Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (17/2/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Pemeriksaan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri. Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025.

    Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

    “Saya hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata dia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Razman disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 335 KUHP.

    Adapun, ini terkait dengan sikap Razman di dalam ruangan pengadilan. Juga, sikap pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan, serta emak-emak yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

    “Itu kira-kira intinya. Kronologi kan ada sudah lihat begitu. Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian. Menurut undang-undang apabila materi tentang asusila harus tertutup begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah,” ujar dia.

    “Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng,” sambung dia.

    Hotman juga menanggapi permintaan maaf Razman. Dia menilai, hal itu tak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu biarkan proses hukum berjalan, saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka,” ujar dia.

  • Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan peristiwa keributan di persidangan PN Jakarta Utara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hotman tiba bersama dengan timnya pada 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jas lengkap dengan dasi berwarna hijau saat tiba di Bareskrim.

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, PN Jakarta Utara pada (6/2/2025). 

    Dalam peristiwa itu, kata Hotman, Razman dianggap mengganggu sidang lantaran berteriak di dalam ruanhan pengadilan. Bahkan, dalam sidang itu terdapat advokat bernama Firdaus naik ke meja persidangan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution pada Senin (17/2/2025).

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu dilakukan setelahnya pihaknya menerima laporan dari PN Jakarta Utara.

    “Kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ujar Djuhandhani.

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Parung Seluas 55 Ribu Hektare Lahan Dari Cucu Raja Banten

    TRIBUNJATENG.COM – Setelah viral naik ke atas meja, Firdaus Oiwobo kini mengklaim punya gunung di Parung, Jawa Barat.

    Dari lahan seluas 110.000 hektare lahan milik kliennya, Firdaus mengaku menerima separuhnya atau sekitar 55 ribu hektare.

    Diketahui kliennya tersebut yakni Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,

    Menurut Kuasa Hukum Razman Arif Nasution tersebut, ucapannya itu bukan sekadar pepesan kosong. 

    Ia mengklaim bahwa telah memiliki surat penetapan dan putusan pengadilan terkait kepemilikian gunung tersebut. 

    “Verponding nomor 3 dan nomor 9 itu jumlahnya sekitar 110.000 hektar itu sudah ada surat penetapan dan putusan pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok @kabarnetizen 62 yang tayang pada Sabtu (15/2/2025). 

    Firdaus pun memberikan peringatan keras bahwa siapapun tidak boleh membangun rumah dan berkegiatan di atas tanahnya yang diklaim seluas 110.000 hektar tersebut.

    Ia pun akan menggugat pihak yang nekat melakukan hal tersebut. 

    “Akan saya gugat karena saya mendapatkan separuh dari 110.000 hektar tanah tersebut dari klien saya yang bernama Raden Ngabei, cucu dari Raja Banten,” ujarnya. 

    Menurutnya, banyak perumahan yang tidak laku di kawasan Parung karena bermasalah dengan alas hak tanahnya. 

    Firdaus berencana melayangkan somasi kepada pemilik perumahan di sana lantaran dibangun di atas tanahnya. 

    “Makanya yang beli rumah tanah di Parung itu hati-hati itu masuk ke dalam giriknya klien saya, sepanjang jalan Parung,” tambahnya.

    Bahkan, Firdaus menyarankan bagi pihak yang tidak percaya untuk mengecek langsung status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional. 

    “Silakan dicek di pengadilan, silakan dicek di BPN di situ sejarah tanahnya ada. Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 1960, mereka verponding hidup penetapan ada, semuanya lengkap,” pungkasnya. 

    Punya Gunung Uranium

    Selain gunung di Parung, Firdaus juga memiliki gunung berisi uranium. 

    Logam berat berwarna perak ini merupakan salah satu unsur radioaktif yang banyak dipakai di reaktor nuklir.

    Ia menyebut uranium yang berada di dalam gunung miliknya bisa menghidupi seluruh manusia di bumi.

    “Kami punya gunung sekarang ini, dua juta metrik ton di dalamnya uranium. Gunung para sultan di Dompu, PT Onto, dua juta metrik ton, bisa untuk menghidupi masyarakat dunia (selama) seribu tahun,” ungkap Firdaus Oiwobo.

    Tanggapan Hotman Paris

    Hotman Paris meledek pengakuan Firdaus Oiwobo soal hartanya yang berlimpah.

    Pengacara kondang tersebut menyarankan, Firdaus Oiwobo untuk menjual sedikit tanahnya demi melakukan perawatan gigi dan muka.

    “Jual tanahnya 15 meter untuk bersihkan gigi dan komedo di mukanya! Lagian mana ada tanah kosong berhektar hektar di Jakarta Selatan!! 

    “Dia minum susu apa waktu kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman ! Dia tidak bisa praktek pengacara! Dibekukan Bas nya oleh Pimpinan Mahkamah Agung,” tulis Hotman Paris.

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. (*)