Tag: Firdaus

  • YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    YouTuber Resbob di DO Kampus Imbas Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

    GELORA.CO – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan akun YouTube Resbob, resmi dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Sanksi ini menyusul aksi Resbob yang melontarkan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking, yang kini masih dalam pencarian polisi.

    Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.

    “Menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” ujar Nugrahini dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).

    Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Nugrahini menekankan bahwa ucapan Resbob yang viral di media sosial bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya akademik UWKS.

    “Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” tegas Nugrahini.

    Keputusan DO yang dijatuhkan UWKS ini, menurut Nugrahini, merupakan tanggung jawab moral dan institusional kampus. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman.

    “Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman,” kata dia.

    Selain aspek akademik, kasus ini juga telah menjadi perhatian kepolisian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, meminta keluarga Resbob untuk membujuk streamer itu menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan lancar.

    “Kami minta kepada orang tuanya, sodaranya, yang apabila ada komunikasi intens dari Resbob, agar melaporkan kepada kami dan bisa menyerahkan diri kepada kami, sehingga untuk proses ini bisa berjalan dengan baik,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).

    Hendra menambahkan bahwa ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan luka bagi masyarakat, khususnya suku Sunda, dan memancing kemarahan berbagai pihak.

    “Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami,” imbuh Hendra.

    Dalam kasus ini, polisi telah menerima dua laporan dengan nomor LPB674-XII 2025 SPKT Polda Jawa Barat pada tanggal 11 Desember 2025.

    Penyelidikan telah dilakukan dengan melacak keberadaan Resbob di beberapa daerah, termasuk kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.

  • FC Online Sumbang Medali, MLBB Women’s Lolos Playoff di SEA Games 2025 Thailand

    FC Online Sumbang Medali, MLBB Women’s Lolos Playoff di SEA Games 2025 Thailand

    Liputan6.com, Jakarta – Tim Nasional (Timnas) esports Indonesia sukses mencatatkan prestasi membanggakan pada cabor (cabang olahraga) esports SEA Games 2025 Thailand.

    Diawali nomor FC Online, atlet Tanah Air berhasil mengamankan medali perunggu setelah melalui rangkaian laga dengan tekanan tinggi.

    Perjalanan prestasi Mohammad Ega Rahmaditya, Dwiga Meyza Amandha, dan Muhammad Dzaky Firdaus dimulai dari upper bracket melawan tuan rumah Thailand.

    Walau harus berhadapan dengan atlet berstatus juara dunia serta peraih emas dan perak di Asian Games 2022 Hangzhou, Ega dkk tampil solid. Hasilnya, mereka mampu memaksa laga berjalan ketat hingga skor akhir 3-2.

    Meskipun gagal melaju ke final, semangat juang atlet Indonesia masih tetap tinggi. Berhadapan dengan Vietnam, timnas Tanah Air kembali bermain agresif. Sayangnya, mereka harus mengakui keunggulan lawan dengan skor 1-3.

    MLBB Women’s Lolos Playoff

    Tren positif para Garuda Muda ini juga datang dari nomor Mobile Legends: Bang Bang Women’s.

    Diperkuat Vivi Indrawaty, Michelle Denise Siswanto, Venny Lim, Cindy Laurent Siswanto, dan Viorelle Valencia Chen memastikan diri melangkah ke babak playoff SEA Games 2025 Thailand.

    MLBB Men’s Diujung Tanduk

    Sementara itu, timnas esports Indonesia nomor MLBB Men’s juga sedang menghadapi babak playoff. Setelah melewati fase grup dengan dinamika pertandingan intens, tim pelatih telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan konsisten permainan.

    Indonesia Turun di Empat Nomor Esports

    Dalam SEA Games 2025 Thailand, Indonesia mengikuti empat nomor esports, yaitu FC Online, Mobile Legends Bang Bang Men’s, Mobile Legends Bang Bang Women’s, serta Free Fire yang diwakili dua tim.

    Dengan medali yang sudah diraih dan peluang emas yang masih terbuka di babak playoff, Timnas Esports Indonesia menjaga asa untuk terus menambah prestasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai kekuatan esports di Asia Tenggara.

  • KKP perkuat standar karbon biru lamun dukung aksi iklim nasional

    KKP perkuat standar karbon biru lamun dukung aksi iklim nasional

    saat ini banyak padang lamun di berbagai wilayah pesisir Indonesia menunjukkan tanda-tanda penurunan kondisi akibat tekanan antropogenik seperti alih fungsi pesisir, pencemaran, praktik penangkapan ikan destruktif, serta dampak perubahan iklim

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat standar pengukuran karbon biru padang lamun untuk meningkatkan kredibilitas data, efektivitas konservasi pesisir, mendukung perdagangan karbon, serta kontribusi nyata Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim global.

    Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya telah meluncurkan manual pengukuran karbon biru lamun sebagai pedoman teknis standar untuk memperkuat kredibilitas data, efektivitas konservasi, dan kontribusi Indonesia dalam mitigasi perubahan iklim.

    “Manual ini menjadi rujukan nasional pertama untuk pengukuran cadangan karbon pada ekosistem padang lamun di seluruh wilayah pesisir Indonesia,” kata Koswara.

    Ia menyatakan manual itu merupakan langkah penting untuk mendorong tata kelola karbon biru yang kredibel dan berbasis sains.

    “Kita membutuhkan data yang terukur, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar Indonesia dapat berperan lebih besar dalam mitigasi iklim dan perdagangan karbon global. Manual ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat aksi konservasi berbasis bukti,” ujarnya.

    Dia menambahkan upaya itu sejalan dengan semangat kolaborasi lintas sektor. Penguatan ekonomi biru membutuhkan sinergi antara pemerintah, daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

    “Pemanfaatan karbon biru harus memastikan keberlanjutan ekosistem sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah pesisir,” lanjutnya.

    Dia menyebutkan Indonesia memiliki keanekaragaman lamun yang tinggi dengan 15 spesies dari sekitar 60 spesies lamun di seluruh dunia hidup di perairan Indonesia. Spesies lamun paling banyak ditemui adalah Enhalus acoroides, Thalassia hemprichii, Cymodocea rotundata, dan Cymodocea serrulata.

    Ekosistem lamun dikenal sebagai penyerap karbon yang sangat efisien, terutama pada sedimen yang mampu menyimpan karbon dalam jangka waktu ribuan tahun apabila habitat tetap terjaga.

    “Secara global, padang lamun menyumbang 10–18 persen cadangan karbon laut dangkal meski hanya menutupi kurang dari 0,2 persen dasar laut (Duarte et al., 2013),” jelas Koswara.

    Namun, saat ini banyak padang lamun di berbagai wilayah pesisir Indonesia menunjukkan tanda-tanda penurunan kondisi akibat tekanan antropogenik seperti alih fungsi pesisir, pencemaran, praktik penangkapan ikan destruktif, serta dampak perubahan iklim.

    Kerusakan tersebut tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis lamun, tetapi juga berpotensi melepaskan kembali karbon sedimen ke atmosfer, sehingga mengancam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

    Sebagai wujud penguatan kebijakan iklim, Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi strategis, termasuk Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen KP No. 1 Tahun 2025, dan Kepmen KP No. 52 Tahun 2024 terkait peta jalan mitigasi perubahan iklim sektor kelautan dan perikanan.

    Regulasi tersebut menempatkan ekosistem lamun sebagai aset penting dalam skema perdagangan karbon berbasis konservasi dan restorasi.

    Direktur Konservasi Ekosistem Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Firdaus Agung menambahkan manual pengukuran karbon biru lamun disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menyediakan panduan terintegrasi mulai dari tahap persiapan survei.

    Selain itu pengambilan sampel lapangan, analisis laboratorium, perhitungan cadangan karbon, hingga pelaporan dan manajemen data. Penyusunan manual melibatkan peneliti, akademisi, dan praktisi konservasi pesisir.

    “Penerapan manual ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas inventarisasi karbon biru, mendorong efisiensi program konservasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam mekanisme perdagangan karbon internasional,” ujarnya.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola sumber daya laut melalui pendekatan berbasis sains, kolaborasi, dan inovasi teknologi.

    Hal itu untuk memperkuat ekonomi biru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, serta mempercepat pencapaian target iklim nasional.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penghinaan Suku Sunda

    YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penghinaan Suku Sunda

    Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat 12 Desember 2025, seperti dilansir Antara.

    Ia mengimbau warga agar tidak membalas dengan komentar negatif ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh suasana. Menurut dia, menjaga martabat justru harus dilakukan dengan kedewasaan.

    “Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.

    Farhan juga berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya maupun konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital.

    “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.

  • Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Desember 2025

    Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda Bandung 14 Desember 2025

    Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda oleh seorang konten kreator dengan nama akun Resbob atau yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sudah masuk ke penyelidikan kepolisian Polda Jabar.
    Ujaran kebencian dari
    Resbob
    itu menyakiti hati suku Sunda, utamanya warga Jabar.
    Sekda Jabar
    , Herman Suryatman pun ketika dimintai tanggapannya menilai sakit hati atas pernyataan Resbob saat melakukan live.
    Namun, dia pun menegaskan menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke aparat penegak hukum kepolisian
    “Indonesia negara hukum. Kita serahkan ke penegak hukum. Apapun masalahnya apalagi ini terindikasi bertentangan dengan hukum melukai nurani kita semua,” kata Herman ditemui setelah kegiatan di Itenas, Minggu (14/12/2025).
    “Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Saya pun secara pribadi sakit tentu. Tapi, kita negara hukum kita serahkan ke penegak hukum supaya diselesaikan secara hukum,” katanya.
    Sementara, Kabid Humas
    Polda Jabar
    , Kombes Hendra Rochamawan mengatakan Polda Jabar telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan pelaku dan memulai proses penyelidikan awal.
    “Kami sudah profiling akun pelaku
    hate speech
    terhadap Viking dan warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban,” ujar Hendra.
    Hendra menegaskan, Polda Jabar telah menyelidiki akun yang bersangkutan baik saat konten
    hate speech
    maupun yang bersangkutan telah klarifikasi meminta maaf yang dugaan awal mau meningkatkan follower di akunnya
    “Karena menimbulkan kegaduhan, maka kami responsif untuk melakukan upaya hukum. Adapun banyak ormas yang melaporkan hanya satu yang diterima cukup karena objek yang dilaporkan sama,” ujarnya.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
    Sekda Jabar Mengaku Sakit Hati atas Ulah Resbob, Serahkan Kasus Dugaan Penghinaan Sunda ke Polisi
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Polda Metro Jaya Terima Laporan Ujaran Rasis Resbob

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang kreator konten YouTube bernama Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama Resbob, harus menjalani proses hukum akibat ujarannya yang dinilai merendahkan suku Sunda.

    Resbob kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran tersebut. Laporan tersebut masuk setelah pernyataan Resbob di ruang publik yang viral sejak 10 Desember 2025 itu menuai reaksi dan dianggap berpotensi menyinggung unsur suku.

    Kepastian adanya laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyampaikan, laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat sejak 12 Desember 2025.

    “Benar, kami menerima laporan terkait yang bersangkutan (Resbob),” ujar Budi kepada wartawan, pada Minggu (14/12/2025).

    Dalam laporan tersebut, Resbob disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP, serta Pasal 156 huruf A KUHP yang berkaitan dengan dugaan pernyataan bernuansa kebencian.

    Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Pihak kepolisian menyebutkan berkas perkara akan segera dialihkan untuk ditangani oleh unit yang berwenang.

    “Prosesnya masih awal dan akan diteruskan ke Direktorat Siber untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas eks Kapolres Malang kota ini.
     

  • Mencekam! Buntut Hina Suku Sunda, Rumah Resbob Digeruduk Massa

    Mencekam! Buntut Hina Suku Sunda, Rumah Resbob Digeruduk Massa

    GELORA.CO  – Streamer Youtube Resbob alias Adimas Firdaus masih dicari publik usai secara terang-terangan menghina suku Sunda dengan kalimat kasar. Terbaru, rumah Resbob digeruduk massa pada Sabtu, 13 Desember 2025.

    Video viral memperlihatkan ratusan massa memadati depan rumah Resbob. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas apa yang sudah disampaikan Resbob dan telah melukai hati orang-orang suku Sunda. 

    Para massa berharap bisa bertemu Resbob untuk mendapat pernyataan langsung dari mulut kakak Bigmo tersebut. Beberapa massa juga berharap agar pihak berwajib mengambil tindakan tegas atas pernyataan Resbob yang bersifat rasisme. 

    Di sisi lain, ibunda Resbob mengaku telah mendapat ancaman teror dari orang tidak dikenal. Dalam pesan teror itu, ibunda Resbob bilang kalau massa akan mencari apartemen tempat Bigmo berada, selagi terus berharap bisa ‘silaturahmi’ langsung dengan Resbob yang saat ini masih menghilang.

    “Jannah (Bigmo), itu ada yang WA bunda, bahkan berani telepon katanya mau gerebek rumah bunda dan apartemen Jannah. Terus bunda langsung gemeteran, mau sholat Isya, nggak jadi,” kata ibunda Resbob, dikutip dari video viral saat streaming Bigmo berlangsung, Minggu (14/12/2025). 

    “Ini bunda langsung cabut. Sekarang bunda di Kalibata,” tambah ibunda Bigmo. 

    Pernyataan tersebut pun viral di media sosial. Netizen berharap Resbob bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyakiti hati orang-orang suku Sunda. 

    Sebelumnya, viral video memperlihatkan Resbob sedang menyetir mobil lalu menghina secara terang-terangan suku Sunda. Bahkan, Resbob menghina pendukung klub sepak bola Persib Bandung yaitu Viking. 

    “Viking an*. Anj viking anj*. Bonek Viking sama saja, tapi yang anj** hanya Viking,” kata Resbob. 

    Tak berhenti sampai di situ, Resbob membawa-bawa suku Sunda untuk dihina. “Semua orang Sunda anj***,” ungkap Resbob. 

    Resbob mengakui bahwa rekaman itu benar adanya, merupakan momen saat dirinya live streaming di Surabaya tiga hari lalu terhitung video klarifikasi diunggah pada Kamis, 11 Desember 2025. 

    Resbob pun telah meminta maaf atas ucapannya yang telah menyakiti seluruh orang suku Sunda. 

    “Saya sadar ucapan saya tersebut sangat sensitif, dan tidak ada alasan pembenaran untuk hal itu. Hal itu di luar daripada kesadaran saya yang mengakibatkan kecelakaan murni,” kata Resbob dalam video klarifikasi yang diunggah di Instagram. 

    “Oleh karenanya, izinkan saya memohon maaf dunia akhirat lahir batin yang setulus-tulusnya dan yang sebesar-besarnya,” tambah Resbob

  • UWKS Tegaskan Dugaan Rasisme Resbob sebagai Pelanggaran Berat

    UWKS Tegaskan Dugaan Rasisme Resbob sebagai Pelanggaran Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Prof Dr Ir Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati Msi akhirnya buka suara terkait dugaan rasisme yang menyeret YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama Resbob.

    Melalui unggahan resmi akun Instagram @uwksmediacenter pada 12 Desember 2025, UWKS menegaskan, tindakan yang dilakukan Resbob dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

    “Terkait beredarnya video yang menampilkan Muhammad Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan Resbob, memang betul beliau adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3, tetapi mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti pembelajaran secara penuh,” ujar Nugrahini dalam pernyataannya.

    Nugrahini menegaskan, UWKS memiliki komitmen kuat dalam menjunjung nilai-nilai kebinekaan, menghormati perbedaan, serta menolak secara tegas segala bentuk tindakan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Terkait kasus tersebut, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya telah memproses dengan mengumumkan bukti-bukti karena pada Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, aktivitas menyebar video yang berpotensi menimbulkan konflik kesukuan, agama, ras, dan antargolongan di mana konten tersebut tidak menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi dan keadaban, tidak memilih penggunaan kata-kata yang baik, serta bermuatan penghinaan terhadap suku tertentu, maka pada peraturan rektor Universitas Wijaya Kusuma, termasuk pada pelanggaran berat,” tegasnya.

    Ia berharap masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan proporsional. Menurut Nugrahini, UWKS berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, serta kehidupan akademik yang selaras dengan nilai-nilai bermasyarakat.

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat setelah unggahan Resbob dianggap menghina masyarakat Sunda serta suporter Persib Bandung.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal.

    Ia menyebutkan, penyidik masih mendalami laporan yang masuk serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk kepentingan proses penyidikan.

    “Kami sudah melakukan profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan,” jelas Kombes Pol Hendra, dikutip dari Antara, Jumat (12/12/25).

    Kombes Pol Hendra menjelaskan, kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari publik.

    “Penerimaan laporan polisi diperlukan untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan keterangan saksi korban,” ungkapnya.

  • Hadiri Muskercab PCNU, Mbak Wali Ajak Kuatkan Sinergi Mewujudkan NU Yang Adaptif, Kolaboratif dan Inklusif

    Hadiri Muskercab PCNU, Mbak Wali Ajak Kuatkan Sinergi Mewujudkan NU Yang Adaptif, Kolaboratif dan Inklusif

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengikuti Musyawarah Kerja Ke-III Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kediri yang diselenggarakan di Aula Gedung E Universitas Islam Kadiri, Sabtu (13/12/2025). Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) Ke-III ini mengusung tema “Khidmah Jam’iyyah Menuju Nahdlatul Ulama Kota Kediri yang Adaptif, Kolaboratif, dan Inklusif di Era Keberlanjutan.”

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PCNU Kota Kediri yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kerukunan sosial-keagamaan serta memperkuat ketahanan masyarakat di Kota Kediri.

    Mbak Wali juga menuturkan bahwa Kota Kediri saat ini tengah menghadapi berbagai dinamika penting. Pertama, di bidang pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Pemerintah Kota Kediri menyambut baik kolaborasi dengan pesantren, Lembaga Ma’arif, serta seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

    “Di tengah derasnya arus digital dan tantangan degradasi moral, peran dan bimbingan para kiai dinilai sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi muda yang berakhlakul karimah,” imbuhnya.

    Kedua, di sektor ekonomi kerakyatan. Pemerintah Kota Kediri memberikan perhatian besar terhadap penguatan UMKM, koperasi, serta kemandirian ekonomi keluarga. Untuk itu, Wali Kota termuda ini mengajak PCNU beserta badan otonom dan lembaga-lembaga NU untuk bersama-sama memperkuat dan menumbuhkan usaha berbasis jamaah, mendorong digitalisasi UMKM, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi di lingkungan masjid, musala, dan pesantren.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menegaskan bahwa dengan adanya Muskercab ini menjadi ruang bermusyawarah untuk menentukan arah besar khidmah PCNU bagi umat dan Kota Kediri. Rangkaian agenda yang tersusun, mulai dari iftitah, pleno tata tertib, sidang komisi, hingga bahtsul masail, merupakan ikhtiar Nahdlatul Ulama dalam menjawab tantangan zaman.

    Menutup sambutannya, Wali Kota Kediri mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya Musyawarah Kerja Ke-III PCNU Kota Kediri Tahun 2025. “Saya berharap seluruh rangkaian musyawarah dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan yang membawa kemaslahatan bagi umat dan kemajuan Kota Kediri,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Rais Syuriah PCNU Kota Kediri KH Abdul Hamid Abdul Qodir, Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Jalil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Camat Kota Agus Suharyanto, Lurah Manisrenggo David Hendra, serta tamu undangan lainnya. [nm/kun]

  • Politik kemarin, Prabowo cek kayu banjir hingga Kapolri teken Perpol

    Politik kemarin, Prabowo cek kayu banjir hingga Kapolri teken Perpol

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto mengecek kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang hingga Kapolri meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) baru soal jabatan di luar lembaga yang bisa diisi.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang

    Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung potongan kayu gelondongan yang terbawa banjir hingga ke permukiman warga di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat, di sela-sela rangkaian kegiatannya mengunjungi lokasi terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh.

    Saat hendak menuju Posko Pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Presiden Prabowo sempat berhenti sejenak melihat sisa tumpukan kayu yang berada di bawah jembatan telah menyapu rumah warga.

    Didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prabowo berbincang sambil menatap tumpukan kayu, puing bangunan, hingga barang-barang rumah tangga terseret arus air.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Seskab: Presiden Prabowo, Presiden Putin jajaki kebijakan bebas visa

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin menjajaki kebijakan bebas visa untuk meningkatkan konektivitas antara Indonesia-Rusia dan memperkuat hubungan dua negara.

    Dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Kremlin, Moskow, Rabu (10/12), Presiden Prabowo dan Presiden Putin berdiskusi dan membahas sejumlah kerja sama Indonesia-Rusia di berbagai sektor, termasuk di antaranya bidang energi, perindustrian, pertanian, riset, sains, dan transfer teknologi.

    “Presiden Putin juga menyinggung peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata, didukung konektivitas penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa antarwarga kedua negara,” kata Seskab Teddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dini hari, menyampaikan isi pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Putin.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Farhan minta warga tak terpancing provokasi unggahan YouTuber Resbob

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Stafsus Wapres: Insiden mobil MBG jadi bahan introspeksi nasional

    Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa mengatakan kecelakaan mobil pengantar menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12), menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG secara nasional.

    “Kejadian ini menjadi momen introspeksi bahwa MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan layanan yang aman dan bermartabat,” kata Tina melalui Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan pemerintah menyampaikan simpati yang mendalam atas insiden kecelakaan di SD Negeri Kalibaru 01 serta memberi dukungan penuh bagi seluruh korban, mencakup layanan medis, pendampingan psikologis, hingga bantuan bagi keluarga untuk mempercepat proses pemulihan.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Diterangkan Trunoyudo, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut berdasarkan beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.