Tag: Firdaus

  • Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan cabul Syafril Firdaus alias MSF di Garut, Jawa Barat jadi tersangka atas kasus pencabulan.

    Ia disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

    Meski terancam 12 tahun penjara, namun Syafril bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.

    Mengutip TribunJabar.id, menurut Hendra, laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.

    “Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya,” ungkapnya.

    AKBP Fajar m Gemilang selaku Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.

    Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

    Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

    Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.

    Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” jelasnya.

    Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.

    Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.

    Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.

    Polisi Kontak Influencer

    Sebagai langkah lanjutan, pihak Polda Jabar juga menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban.

    Namun, langkah Polda Jabar masih belum mendapat jawaban.

    “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra, Kamis (14/4/2025).

    Hendra mengatakan bahwa hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

    “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, tim Polda Jabar juga sudah menghubungi sejumlah akun media sosial yang berkaitan dengan kasus kekerasan seksual ini.

    “Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka,” ucap Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Lebih Berat, Saat Ini Baru Satu Korban yang Melapor

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos – Halaman all

    Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan sebuah klinik di Garut, yakni Muhammad Syafril Firdaus atau MSF.

    Menurut Hendra pelecehan tersebut terjadi di  di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tepatnya di dalam kamar kos pelaku. 

    Syafril Firdaus melakukan aksinya dengan modus menawarkan suntik vaksin kepada korban di luar klinik, yakni di rumah orang tua korban.

    “Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban,” kata Hendra dilansir Kompas TV, Kamis (17/4/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang kemudian membeberkan bagaimana kronologi terjadinya pelecehan tersebut.

    “Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan.”

    “Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban,” ungkap Fajar.

    Tiga hari kemudian, Syafril datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online untuk memeriksa dan menyuntik vaksin ke korban.

    Setelah selesai melakukan tindakan, Syafril meminta diantarkan pulang oleh korban ke kamar kos yang ditinggali sang dokter.

    “Karena tadi pelaku datang menggunakan kendaraan ojek online, pelaku menyampaikan bahwa minta diantarkan pulang kepada korban,” imbuh Fajar.

    Sampai dengan di rumah kos-kosan di rumah pelaku, korban kemudian membayar biaya kesehatan. 

    Namun, pelaku meminta agar pembayaran jangan dilakukan di depan rumah karena nanti dilihat orang. Pelaku menawarkan agar pembayaran dilakukan di dalam rumah. 

    “Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya,” terang Fajar.

    Atas aksi Syafril itu, korban berusaha menolak hingga mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi malam itu juga.

    Namun, pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai akhirnya korban berusaha melawan dan menendangnya, kemudian pelaku keluar dan pergi.

    Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

    Polisi menetapkan dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Dokter MSF jadi tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan secara maraton di Polres Garut, Rabu (16/4/2025).

    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada wartawan di Polres Garut, Rabu. 

    Ia menuturkan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup menetapkan MSF sebagai tersangka.

    Meski begitu, ia belum merinci dua alat bukti tersebut yang menjadi dasar kuat penetapan MSF sebagai tersangka.

    “Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya,” ucap Joko.

    Selain itu, Joko juga menyampaikan bahwa MDP telah mengeluarkan rekomendasi terkait perkara ini, yang semakin memperkuat keyakinan pihaknya dalam menetapkan MSF sebagai tersangka.

    Pernah Ditonjok Suami Korban

    M Syafril Firdaus ternyata pernah ditonjok suami korban.

    Suami korban marah saat mengetahui istrinya dilecehkan dokter Syafril.

    Hal ini diungkap oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah.

    “Sebelum kasus ini viral, diketahui sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa hingga salah satu suami dari pasien pernah ada yang marah dan menonjok pelaku tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2025).

    Menurut Ratna, kasus tersebut telah ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut serta Polres Garut.

    “UPTD PPA Kabupaten Garut telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap korban. Saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor,” ujar Ratna.

    Menurut hasil koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, pelaku sebelumnya diketahui praktik sebagai dokter kandungan di beberapa fasilitas kesehatan, antara lain Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong.

    Namun, saat ini pelaku tidak lagi praktik di tempat-tempat tersebut.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Garut juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

    Hasilnya, Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter tersebut telah dicabut.

    Sementara itu, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Garut.

    “Dikarenakan kemungkinan jumlah pasien yang menjadi korban banyak maka dibukalah posko pengaduan terkait kasus tersebut oleh LBH Padjadjaran,” kata Ratna.

    Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn ini.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut: Bumil Trimester 2 & 3 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Terungkap kriteria korban yang diincar oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus, dalam melakukan aksi pelecehannya.

    Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya melakukan pelecehan kepada para pasiennya di sebuah klinik di Garut.

    Dilansir WartaKotalive.com, mayoritas korban Syafril Firdaus ini adalah ibu hamil yang usia kandungannya trimester 2 dan 3.

    Trimester 2 yakni ibu hamil dengan usia kandungan 13-27 minggu.

    Sementara, trimester 3 ini adalah ibu hamil dengan usia kandungan 28 minggu hingga menjelang persalinan.

    Artinya, Syafril Firdaus memang mengincar korban yang sedang hamil besar.

    Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan mantan asisten dokter.

    “Terutama yang hamil trimester 2 dan 3. Karena kalau trimester 1 tidak akan ada kesempatan untuk tangan ke arah atas perut dekat dada,” katanya, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, tindakan Syafril sudah diketahui perawat dan staf klinik sampai-sampai terakhir pihak klinik memasang CCTV di ruang praktik dokter kandungan Garut.

    Modus sang dokter untuk menggaet korbannya juga seragam, mulai dari foto bareng, chat WA, postingan foto di media sosial.

    “Dia akan chat pasien diawali dengan basa-basi nanya tempat di Garut wisata dan kuliner. Lama kelamaan dia akan reply semua update pasien, chat gak jelas dan merayu pasien menawarkan USG gratis,” jelasnya.

    Pasien yang masuk perangkap, katanya, akan disuruh datang ke klinik di jam terakhir.

    Setiap ada pasien seperti itu, katanya, asisten akan disuruh pulang lebih dulu.

    “Dengan larangan daftar dan harus bilang sudah ada janji dengan dia kepada asisten.”

    “Kita bukan tidak mendampingi tapi kita selalu disuruh pulang dan tidak boleh masuk,” imbuhnya.

    Polisi Buka Posko Pengaduan

    M Syafril Firdaus yang diduga melecehkan pasiennya di klinik swasta wilayah Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka.

    Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

    “Iya sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya, Kamis.

    Pihaknya kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban.

    Namun, diketahui tersangka sudah praktik sebagai dokter kandungan di Garut sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” imbuhnya.

    Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta. 

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus dokter kandungan diduga melecehkan ibu hamil di Garut.

    Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, memastikan korban mendapatkan pendampingan.

    “Kita akan asistensi nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban,” tuturnya.

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter M Syafril Firdaus Lebih Suka Lecehkan Wanita Hamil Trimester 3, Mengapa?

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartaKotalive.com/Dian Anditya Mutiara)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    Dokter Syafril Firdaus Bukan Hanya Lakukan Pelecehan Seksual, Tapi Percobaan Pemerkosaan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Nasib M. Syafril Firdaus atau MS dokter kandungan yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi menjadi tersangka.

    MSF dijadikan tersangka setelah lakukan pelecehan kepada pasien ibu hamil.

    Bahkan dia juga sempat berusaha memperkosa seorang pasien.

    Usaha MSF memperkosa seorang pasien terjadi di kamar kosnya pada 24 Maret 2025 malam.

    Wanita berinisial AED (24) yang jadi korban kebejatan MSF melaporkan sang dokter kepada polisi.

    Akibat perbuatannya, MSF dikenai pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

    “Awalnya, korban berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja. Lalu, tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang kepada awak media saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Fajar menerangkan, tiga hari kemudian MSF mendatangi rumah orangtua korban untuk memberikan suntikan vaksin.

    Saat itu pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

    Setelah proses vaksinasi, MSF meminta diantarkan oleh korban ke kos tempat ia tinggal.

    Setibanya di kos milik MSF, korban sempat mencoba memberikan uang sebagai pembayaran vaksin, namun MSF menolak menerima uang tersebut.

    “Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin tetapi ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” jelas Fajar.

    “Kemudian, keduanya masuk. Lalu, tersangka mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” terang Fajar.

    Fajar mengucapkan, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos milik MSF.

    Kemudian, korban melapor kepada pihak berwajib dan hingga kini polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

    Hubungi influencer

    Di sisi lain, Polda Jawa Barat (Jabar) juga telah menghubungi sejumlah influencer yang berkaitan dengan informasi jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MSF.

    Diketahui, beberapa influencer aktif membagikan informasi tersebut.

    Namun, langkah Polda Jabar belum mendapat tanggapan.

    “Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga privasi korban, karena di sini ketika dia sudah menjadi korban kekerasan seksual, juga menjadi korban sosial di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Ia menuturkan proses hukum dalam kasus ini bergantung pada keberanian korban untuk melapor secara resmi.

    Tanpa adanya laporan formal dari korban, penanganan hukum akan menemui hambatan.

    Ia pun mengimbau agar korban segera melapor ke pihak berwenang.

    “Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami harap bisa melapor,” ucap Hendra.

    Sementara itu, banyak penggiat media sosial dinilai telah membagikan konten dengan narasi yang berlebihan, bahkan memperkeruh suasana. 

    Beberapa influencer juga disebut membesar-besarkan informasi soal jumlah korban, bahkan mengajak warganet untuk melaporkan kasus tersebut melalui akun mereka.

    “Terkait hal ini, tim kami sudah melakukan profiling dan menghubungi pemilik akun melalui pesan langsung. Unit PPA dan tim siber Polda juga telah mencoba menjalin komunikasi, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan atau timbal balik dari mereka,” jelas Hendra.

    Polda Jabar mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam menyebarkan informasi sensitif seperti kasus kekerasan seksual.

    Sebagai upaya mempermudah pengaduan, Polda Jabar menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa melalui nomor 0811-1340-4040.

    “Silakan melaporkan ke hotline tersebut,” ungkapnya. (*)

     

  • Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat – Halaman all

    Korban Baru Dokter Kandungan di Garut: Konsultasi Keputihan Berujung Tangan Ditarik ke Dalam Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus pelecehan seksual yang melibatkan dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus alias MSF (33), kini mengungkapkan fakta baru. Seorang pasien wanita ibu hamil yang konsultasi penyakit keputihan justru dilecehkan di kamar kos tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa ada sejumlah korban lain, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial AED (24).

    Menurut keterangan korban saat hendak memeriksa kandungannya kepada MSF.

    Korban diajak suntik vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000 terkait masalah keputihan.

    Suntik vaksin tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban.

    “Terlebih dahulu korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

    Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, MSF meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos.

    Tersangka berdalih datang menggunakan ojek online. 

    Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, AED hendak membayar jasa suntikan secara tunai. 

    Namun, tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain. 

    Di dalam kamar tersebut, kejadian tak terduga pun terjadi. Dokter MSF tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu kos hingga melakukan tindakan asusila. 

    “Diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya di tempat kos tersangka,” ungkap Hendra.

    Pada saat itu MSF melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban. 

    Korban berhasil melawan dan melarikan diri dari pelecehan yang dilakukan MSF.

    Pengungkapan Kasus usai Video Viral di Media Sosial

    Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan pelecehan seksual oleh dokter kandungan, MSF, terhadap korban di Klinik Karya Harsa, Garut, Jawa Barat, viral di media sosial.

    Dari video yang beredar, tampak MSF meraba-raba bagian sensitif pasien ibu hamil yang melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di klinik pelaku di Garut, Jawa Barat, pada 2024.

    Setelah korban membuat laporan kepolisian, akhirnya Polres Garut menetapkan dokter kandungan MSF ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

    “Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban.” ujar Hendra.

    Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, MSF terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

    Satu Per Satu Korban Buat Laporan

    Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

    Ternyata, korban tidaklah satu-satunya. Setelah video viral di media sosial, beberapa korban lain mulai berani melapor.

    Sebelumnya, beberapa korban merasa tertekan untuk diam karena rasa malu atau takut, namun eksposur kasus ini memberi mereka keberanian.

    Kepolisian Garut pun membuka posko pengaduan untuk korban lainnya.

    “Posko pengaduan dan hotline juga telah disebar untuk memudahkan warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.

    Bahkan, beberapa korban yang sebelumnya ragu untuk melapor, akhirnya memberanikan diri setelah kasus ini viral.

    “Beberapa pegawai klinik merasa terganggu atau tidak nyaman, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke dokter lainnya. Dari situ kecurigaan muncul, hingga akhirnya kasus ini menjadi viral,” tambah Joko.

     

     

     

     

     

  • STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara Nasional 17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Konsil Kesehatan Indonesia
    (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya menyatakan, penonaktifan sementara dilakukan karena kasus ini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
    “Kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kami lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
    Arianti menyebut, tenaga medis bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI.
    Nantinya, jika STR ini dicabut, maka secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut.
    “Majelis Disiplin Profesi telah melakukan investigasi ke lapangan. Kemarin malam dilaporkan ternyata hasil investigasi ada tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia.
    MDP telah melaporkan temuan adanya tindak pidana itu ke pihak berwajib.
    Sembari menunggu koordinasi dengan kepolisian, KKI menonaktifkan STR pelaku untuk sementara.
    “Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter bersangkutan dinonaktifkan sementara sampai menunggu informasi dari penegak hukum,” kata Arianti.
    Diketahui, seorang dokter kandungan bernama M
    Syafril Firdaus
    , diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    Syafril memanfaatkan profesinya untuk melakukan aksi tidak senonoh saat proses pemeriksaan USG.
    Polisi sudah menetapkan Syafril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
    Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Syafril ditangkap pada Selasa (15/4/2025).
    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut.
    Menurut Joko, polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Syafril sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

    Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.

    Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.

    Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

    Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” kata Fajar.

    Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

    Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya.”

    “Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.

    Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)” kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.

    Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

    Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) bernama M Syafril Firdaus alias MSF (33), yang viral saat mencabuli pasiennya, kini akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Baru-baru ini, publik dibuat geram dengan video CCTV viral yang memperlihatkan MSF melecehkan seorang ibu hamil saat pemeriksaan USG.

    Namun, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus video viral itu, melainkan dalam kasus serupa namun dengan korban yang lain.

    Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka tersebut adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.

    Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Setelah tiga hari, tersangka MSF dengan menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

    Setelah selesai, MSF meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” ungkap Fajar.

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” lanjutnya.

    Tersangka lalu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.

    AED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.

    Pengakuan Tersangka

    Menurut pengakuan tersangka MSF, ia telah melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 4 kali.

    Fajar pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka bisa maksimal.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar 4 kali,” ujar Fajar dalam konferensi pers, Kamis, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    “Namun kami masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan, tentu kami akan memeriksa kembali berapa korban yang memang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan,” sambungnya.

    Adapun terkait pasien ibu hamil, korban pelecehan seksual oleh MSF dalam video CCTV viral, hingga kini belum membuat laporan resmi ke polisi, hanya sebatas memberikan kesaksian saja.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” jelas Fajar.

    Meski begitu, Fajar mengaku bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” terangnya.

    Atas perbuatan bejatnya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

    Terekam CCTV

    Sebelumnya, viral video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam aksi bejat MSF terhadap pasiennya.

    Dalam video viral itu, tampak MSF yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Tetapi, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan di luar klinik.

    Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya pada 24 Maret 2025 malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Setelah proses suntik vaksin, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berlokasi searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban yang hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai ditolak oleh tersangka dengan alasan malu jika ada orang yang melihat.

    Tersangka pun mengajak korban melakukan pembayaran di dalam kamar kos.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban pun melarikan diri dari kos tersangka dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Dijuluki Dokter Centil

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa Syahril dijuluki sebagai dokter centil karena kerap menggoda pasiennya.

    “Katanya dokter ‘centil’, tenaga medis lain sudah dengar banyak keluhan,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menyebut Syahril memiliki perilaku yang tak pantas dan sudah menjadi rahasia umum.

    Terutama, pada kalangan pasien ibu hamil dan tenaga medis.

    Mengutip TribunJabar.id, Syahril pernah direkomendasikan oleh istri mantan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk bergabung di RS Medina.

    Namun, pihak rumah sakit menolak rekomendasi tersebut.

    “Kebetulan dulu lagi perlu dokter spesialis kandungan, saya tawarkan ke manajemen, tapi ditolak karena sudah pada tahu,” ujarnya.

    Cerita Pasien

    Salah satu pasien Syahril yang berinisial SS (29) mengaku bahwa ia pernah dimintai nomor pribadi oleh tersangka.

    Ia menyebut tersangka mengirimkan teks yang mengarah kepada hal-hal yang tidak pantas.

    “Pas nge-chat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif,” ujar SS (29) kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025).

    SS pun tak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh tersangka.

    Ia juga mengaku terkejut saat nama tersangka mencuat ke publik.

    SS tak menyangka bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

    “Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sosok Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sering Minta Nomor WA ke Pasien, Kirim Pesan Tak Sopan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    M Syafril Firdaus ternyata melakukan pelecehan seksual itu di tempat kosnya. Hal itu terungkap ketika pelaku dihadirkan polisi dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban AED (25)

    Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp hendak berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

    Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril. Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penulis: Sidqi Al Ghifari