Tag: Firdaus

  • Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kota Kediri Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut, Vinanda Prameswati Tegaskan Komitmen Tata Kelola Aman

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

    Ini menjadi kali ke-11 secara berturut-turut Kota Kediri memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dilakukan, pada Jumat (2/5/2025) oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, yang turut didampingi oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

    “Kami bersyukur Kota Kediri dapat mempertahankan opini WTP. Ini merupakan salah satu wujud komitmen kami untuk membangun Kota Kediri yang Aman yang tertuang dalam visi MAPAN,” kata Vinanda Prameswati.

    Wali Kota termuda di Indonesia ini menekankan bahwa pencapaian opini WTP menjadi pondasi penting dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

    “Dalam visi membangun Kota Kediri yang Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni (MAPAN) perlu dilakukan beberapa upaya. Kota Kediri yang Aman diwujudkan dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif dan berintegritas. Serta bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.

    Menurutnya, opini WTP mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.

    “Opini WTP ini mencerminkan bahwa laporan yang disusun memenuhi prinsip transparasi, akuntabilitas dan kewajaran. Saya menekankan opini WTP ini menjadi hal wajib yang harus diperoleh Pemkot Kediri. Ini salah satu modal mewujudkan Kota Kediri yang Aman,” lanjut Vinanda.

    Untuk mempertahankan capaian ini, Pemerintah Kota Kediri telah menempuh berbagai langkah strategis. Mulai dari koordinasi intensif dengan tim SIPD Kemendagri, karena Kota Kediri telah mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh mulai perencanaan hingga pelaporan sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

    Pemerintah Kota juga rutin melakukan bimtek dan sosialisasi ke seluruh OPD, serta rekonsiliasi pendapatan, belanja, aset tetap, persediaan, dan hutang guna memperoleh data akurat dalam penyusunan LKPD. Selain itu, Pemkot menjalin komunikasi aktif dengan BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk percepatan tindak lanjut pemeriksaan.

    Meski menghadapi kendala teknis seperti fitur SIPD yang belum lengkap dan gangguan koneksi, koordinasi intensif dengan Kemendagri menjadi kunci penyelesaian.

    “Namun kendala tersebut dapat teratasi dengan koordinasi yang intens dengan pihak Kemendagri sehingga penyusunan LKPD dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan. Inilah yang terus saya tekankan untuk selalu koordinasi jika terjadi kendala sehingga solusi tepat bisa didapat. Saya juga berterima kasih atas kekompakan seluruh pihak dalam menyelesaikan ini sehingga Kota Kediri dapat mempertahankan Opini WTP,” pungkasnya.

    Dalam prosesi penyerahan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Bagus Alit, Inspektur Kota Kediri Mukhlis Isnaini, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, serta tamu undangan lainnya. [nm/ian]

  • Warisan Berbuntut Maut di Pamulang Tangerang Selatan, Adik Tersenyum Setelah Bunuh Kakak Kandung – Halaman all

    Warisan Berbuntut Maut di Pamulang Tangerang Selatan, Adik Tersenyum Setelah Bunuh Kakak Kandung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Narun, pria berusia 60 tahun tewas setelah diserang adik kandungnya Firdaus alias Willy di depan sebuah toko kelontong di jalan Masjid Darussalam, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten Rabu (30/4/2025) pagi.

    Korban mengalami luka di bagian bahu dan punggung, yang diduga akibat dibacok menggunakan senjata tajam.

    Pertikaian adik kakak tersebut diduga kuat dipicu persoalan warisan.

    Narun diketahui tinggal di RT 8 jalan Masjid Darussalam, sedangkan Firdaus tinggal di kawasan Bambu Apus, Pamulang.

    Meskipun keduanya merupakan saudara kandung, tetapi mereka sudah lama saling menjaga jarak.

    Santai dan Tersenyum Setelah Bunuh Kakak

    Jefri, warga sekitar mengungkap sikap pelaku setelah menghabisi nyawa kakaknya. 

    Jefri menuturkan saat kejadian dirinya sedang mengupas ubi di warung miliknya yang tak jauh dari lokasi pembunuhan. 

    “Tiba-tiba dengar teriakan ‘jangan, jangan!’ dari ibu-ibu. Saya pikir tabrakan,” kata Jefri, Pamulang, Tangsel, Rabu (30/4/2025).

    Ia pun beranjak dari tempat duduknya mendekati asal suara tersebut.

    Ia terkejut melihat pria yang dikenalnya sejak kecil, Firdaus alias Willy tengah berdiri sambil mengelap sebuah benda (diduga Celurit).

    “Saya lihat Willy mengelap sesuatu pakai kain. Ternyata dia lagi ngelap darah di celurit,” kata Jefri.

    Beberapa langkah dari situ, tubuh seorang pria telah tergeletak bersimbah darah. 

    Korban diketahui bernama Narun, kakak kandung Firdaus, yang diduga menjadi korban pembacokan.

    “Pas saya lihat, itu Bang Narun. Sudah tergeletak. Luka di leher. Saya langsung kaget, shock, karena kenal mereka,” kata Jefri.

    Jefri pun mengungkap Firdaus hanya tersenyum saat berpapasan dengannya sesaat setelah kejadian.

    “Dia (pelaku) senyum aja lihat saya. Jalan santai, bawa celurit, gak ngomong apa-apa. Mungkin karena kenal saya dari kecil,” kata Jefri.

    Lokasi kejadian langsung dipadati warga dan kemudian dipasang garis polisi.

    Petugas mengevakuasi jenazah korban menggunakan mobil Inafis milik kepolisian.

    Keluarga Korban Syok

    Peristiwa yang menewaskan Narun meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama para cucu dan anak korban yang mengenalnya sebagai sosok pendiam, sabar, dan penuh kasih.

    “Pertama kali dengar kabar dari warga. Katanya ada orang dibacok, ternyata itu kakek saya sendiri,” ujar Vina Nazelina, cucu korban, saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/5/2026).

    Kata Vina, tragedi ini mengejutkan banyak pihak termasuk dirinya.

    “Kaget banget, kami benar-benar gak nyangka,” imbuhnya.

    Menurut Vina, sang kakek dikenal menjalani hari-harinya dengan tenang, hanya mengurus pekerjaan sebagai pengantar surat nikah, dan tidak pernah menunjukkan gelagat bermasalah.
     
    “Gak ada gejala apapun, beliau baik-baik saja (sebelum meninggal). Kami syok sekali,” tambahnya.

    Vina bersama keluarga terpukul karena pelaku adalah adik kandung korban sendiri. 

    Kejadian ini menjadi pukulan bagi keluarga, terlebih lagi pelaku merupakan orang terdekat.
    Vina mewakili keluarga berharap kasus ini diusut secara adil dan pelaku dihukum setimpal.

    “Kami mewakili keluarga besar meminta keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar pertikaian, ini pembunuhan berencana,” ujarnya.

    Polisi Tangkap Pelaku

    Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Fathurroji mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut.

    “Untuk sementara ini masih dalam penyelidikan. Dugaan kuat ini bukan hanya penemuan mayat, melainkan ada unsur pembunuhan. Kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami motifnya,” ujar Fathurroji.

    Korban diketahui memiliki luka di bagian bahu dan punggung, yang diduga akibat senjata tajam.

    “Ada dua luka tusukan di bagian belakang, menyambung dari bahu ke punggung. Itu yang diduga menjadi penyebab kematian korban,” ujarnya.

    Tak lama, polisi pun menangkap Firdaus, Kamis (1/5/2025).

    Kapolsek Pamulang, Kompol Widya Agustiono menyatakan bahwa pelaku pembunuhan yang meresahkan warga telah diamankan. 

    “Benar sudah diamankan,” ujar Widya kepada TribunTangerang.com, Kamis (1/5/2025).

    Meski begitu, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan maupun motif pelaku.

    (Tribuntangerang.com/ Ikhwana Mutuah Mico)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Firdaus, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Pamulang Tangsel Ditangkap, Dipicu Harta Warisan

  • Ragam Cara Perusahaan Tambang Tekan Emisi Gas Rumah Kaca – Page 3

    Ragam Cara Perusahaan Tambang Tekan Emisi Gas Rumah Kaca – Page 3

    Multi Harapan Utama (MHU) semakin menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada aspek bisnis tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

    “Kami percaya bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan. Ke depan, MHU akan terus mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan untuk memberikan dampak positif yang lebih luas,” ujar Direktur MHU, Faiz Firdaus Fauzan dikutip Kamis (27/2/2025).

    Secara konsisten, MHU menerapkan berbagai strategi dalam pengelolaan lingkungan yang efektif dan efisien, di antaranya:

    Pengelolaan Limbah yang Berkelanjutan

    MHU bersama masyarakat Jembayan Tengah, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, mendirikan bank sampah “Bumi Etam Lestari” sebagai upaya menjaga lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi. Sampah rumah tangga dipilah dan diolah menjadi produk bernilai guna, seperti paving block dan pupuk kompos. Inisiatif ini menjadi contoh nyata ekonomi sirkular berbasis komunitas yang tidak hanya mengurangi limbah, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara ekonomi.

    Dalam transisi menuju energi berkelanjutan, MHU telah memasang panel surya di fasilitas operasionalnya, mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menekan emisi hingga 28%. Dengan konsumsi listrik tahunan sekitar 1,4 juta kWh, MHU berhasil menurunkan emisi sebesar 317 ton CO₂ ekuivalen.

    Ke depan, MHU berencana mengembangkan panel surya terapung di kolam pascatambang untuk semakin mengoptimalkan efisiensi energi ramah lingkungan.

     

      

     

  • Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB

    Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi (kiri) dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin menandatangani perjanjian kerja sama penataan pedagang kaki lima di Surya Kencana, Kota Bogor, dengan biaya dari dana CSR Bank BJB sebesar Rp281 juta. (Antara/HO Pemkot Bogor)

    Pemkot Bogor tata pedagang kaki lima dibiayai dana CSR BJB
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 13:30 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menata pedagang kaki lima di Jalan Surya Kencana, dibiayai dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari PT Bank Jabar Banten sebesar Rp281 juta.

    Pemerintah Kota Bogor, Rabu, menyampaikan bahwa kesepakatan kolaborasi tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi dan Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin. 

    Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor Hanafi mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan BJB Cabang Bogor terhadap semua program dan kegiatan yang diluncurkan oleh Pemkot Bogor.

    Penataan pedagang kaki lima (PKL), dikatakan Hanafi, menjadi salah satu kewajiban agar para PKL lebih tertib, rapi, dan secara estetika enak dilihat.

    Hanafi menyadari, dengan kemampuan terbatas yang dimiliki Pemkot Bogor, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari pihak-pihak lain, salah satunya Bank BJB.

    “BJB selalu mendukung di banyak kegiatan dan hari ini Kota Bogor mendapat dukungan untuk penataan PKL di Surken, khususnya di Gang Roda 3 dan 4,” kata Hanafi. 

    Pimpinan Cabang Bank BJB Kota Bogor Heru Baharudin menyampaikan rasa bangga lantaran BJB diberikan kesempatan untuk berkontribusi membangun kota, khususnya dalam penataan dan pembangunan kawasan wisata kuliner Gang Roda 3 dan Gang Roda 4 di Surya Kencana.

    “Terima kasih, Bank BJB diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor,” kata Heru.

    Heru menuturkan, bagi Bank BJB sudah sewajarnya untuk mendukung program dan kegiatan Pemkot Bogor.

    “Kami siap menunggu usulan dari Pemkot Bogor. Semoga ada pilihan program maupun kegiatan lain yang akan direkomendasikan dan diutamakan Kota Bogor,” ucap Heru.

    Turut hadir pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor Firdaus, Kepala Bagian Perekonomian Dewi Kurniasari, perwakilan aparatur wilayah Kelurahan Surya Kencana, dan jajaran Bank BJB Cabang Bogor.

    Sumber : Antara

  • Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet Megapolitan 28 April 2025

    Penangkapan Pengacara Samir karena Senpi Ilegal Berawal dari Cekcok dengan Sopir Mikrolet
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pengacara bernama Samir (31), tersangka
    kepemilikan senjata api
    ilegal, ditangkap saat terlibat cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
    Insiden ini terjadi ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Samir bersenggolan dengan kendaraan mikrolet.
    “Karena terjadi serempetan sehingga (kedua mobil) berhenti, terjadi cekcok mulut dan ribut di TKP,” ungkap Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sumarno, Senin (28/4/2025).
    Kejadian tersebut membuat warga setempat segera melaporkan situasi ke kepolisian.
    Anggota polisi yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Samir tidak memiliki surat kendaraan, baik SIM maupun STNK.
    Saat pemeriksaan, polisi melihat senjata api yang tersimpan di balik kantong celananya.
    “Pada saat anggota kami sedang duduk, dia (Samir) jongkok dan kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.
    Senjata itu segera disita dan Samir dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
    Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga jenis senjata yang berbeda, yaitu senjata jenis Makarov kaliber 7,65 mm, laras panjang Diana 47, dan senjata replika Glock 34 elektrik.
    Ketiga senjata tersebut dipastikan tidak berpeluru dan tidak pernah digunakan.
    “Untuk motif pelaku, tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka sudah dua kali mengalami serangan dari OTK,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin.
    Selain itu, Samir juga terkonfirmasi positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan tes urine. Atas perbuatannya, Samir dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.
    Pertama, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan
    senjata api ilegal
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
    Kedua, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    Pengacara ‘Koboi’ Pembawa Senjata Api Ilegal dan Sabu di Jakarta Pusat Sedang Tidak Tangani Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, pengacara S sedang tidak menangani kasus tertentu.

    Diketahui, S merupakan seorang pengacara yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka memang mengakui berperan sebagai pengacara namun tidak dalam menangani suatu perkara,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, Firdaus menjelaskan, profesi apa saja boleh memiliki senjata api, asalkan memiliki izin dari Mabes Polri.

    “Siapa saja boleh asal memiliki izin. Kelengkapan izinnya yang dikeluarkan Baintelkam Mabes Polri,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka S, menyatakan, kepemilikan senjata api itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Dia mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap S, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap S.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Pusat kini sedang memburu pemasok senjata api ke seorang pengacara bernama Samir yang baru saja diamankan.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan jika pihaknya kini mengejar seorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok senpi tersebut.

    Diketahui, A menjual senpi Makarov 7,65mm itu seharga Rp30 juta kepada Samir.

    Selain sepucuk senpi, polisi juga menyita senapan angin merek Diana, dan juga airsoft gun dari tangan pelaku.

    Sayangnya, saat ditanya penyidik, pengacara 31 tahun itu mengaku sudah lupa nama toko tempatnya membeli senapan angin tersebut.

    Sementara itu, untuk airsoft gun, pelaku mengatakan jika barang itu dibeli dengan harga Rp3 juta di Senayan Trade Center, 2015 silam.

    “Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial S di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016,” kata Firdaus di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan temuan tersebut, Firdaus pun sedang memburu tersangka S dan juga sosok berinisial A, serta toko-toko, tempat Samir mendapatkan barang itu.

    “Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,” papar Firdaus.

    Alasan Pengacara Bawa Senpi Ilegal

    Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

  • Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara bernama Samir mengungkapkan alasannya memiliki senjata api (Senpi) ilegal.

    Kini, Samir telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). 

    Pengacara berusia 31 tahun tersebut mengatakan, kepemilikan senpi itu bertujuan untuk pertahanan diri.

    Samir mengungkapkan, dia pernah mendapatkan dua kali serangan dari orang tak dikenal (OTK).

    Menurutnya, pengalaman mendapatkan serangan tersebut terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

    “Karena pernah ada serangan dari OTK. (Serangan dari OTK) yang pertama kali menusuk pakai fisik. Yang kedua, mau dari belakang pakai motor,” ungkap Samir, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Niat untuk pertahanan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri,” tambahnya.

    Meski demikian, pria yang tampak mengenakan kaus khusus tersangka berwarna oranye itu menuturkan, senjata api tersebut belum pernah digunakannya sama sekali.

    Hal itu dikarenakan, senjata api tersebut juga baru dimilikinya beberapa waktu terakhir.

    “(Baru punya senjata api) pekan lalu lah,” ucap Samir.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31).

    Pengungkapan kasus ini bermula saat S terlibat kecelakaan lalu lintas ringan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

  • Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    Alasan Pengacara di Jakpus Bawa Senjata Api Ilegal: Trauma Diserang Orang Tak Dikenal Dua Kali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap motif atau alasan pengacara bernama Samir yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebut jika tersangka beralasan sebagai alat pertahanan diri.

    “Motif tersangka sengaja menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujar Firdaus, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Firdaus menyebut kejadian penyerangan terhadap tersangka itu terjadi sebelum dia membawa senjata api.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, memang tersangka mengakui mendapat dua kali serangan. namun itu sebelum dia mendapatkan senjata api,” kata Firdaus.

    Penangkapan pengacara tersebut berawal dari kecelakaan ringan yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, pun menjelaskan kronologi ditemukannya senjata api milik pengacara tersebut.

    Awalnya, Samir terlibat kecelakaan ringan dengan mikrolet di kawasan Kramat Raya, sehingga berujung cekcok.

    Warga yang berada di sekitar TKP pun melaporkan kejadian itu ke petugas kepolisian.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan Banteng masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu apa masih marah, tidak ada musyawarah sehingga pada saat anggota kami duduk dia jongkok kelihatan senjatanya,” ujar Sumarno.

    “Pada saat itu anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang diambil senjatanya itu yang kami info sekarang,” jelasnya.

    Positif Narkoba

    Polres Jakarta Pusat mengungkap fakta lain terkait pengacara bernama Samir yang ditangkap karena kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

    Pengacara berusia 31 tahun itu sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Senin (28/4/2025).

    Berdasarkan hasil tes urine, pengacara tersebut diketahui positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

    Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan adanya keterkaitan tersangka dengan pihak lain, termasuk asal-usul senjata api yang dimilikinya.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa satu unit senjata api jenis Makarov kaliber 7.65mm, satu unit senjata laras panjang merek Diana, satu unit airsoft gun rakitan.

    Selain tiga pucuk senjata, polisi mengamankan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.

    Ada juga dua bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, satu buah lem tembak, tiga unit handphone, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS.

     

  • Pemasok Senjata Api Seharga Rp30 Juta ke Pengacara Koboi di Jakpus Kini Diburu Polisi – Halaman all

    Gara-gara Insiden Kecelakaan di Senen Jakarta Pusat, Polisi Ringkus Pengacara Bawa Senpi Ilegal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang pengacara berinisial S (31) yang dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus bermula saat mobil Daihatsu Sigra milik S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya.

    Buntut dari kejadian itu, cekcok antar pengemudi pun terjadi di lokasi, hingga akhirnya anggota polisi datang karena mendapatkan laporan warga.

    Saat dilakukan pemeriksaan, saat tersangka jongkok, petugas kepolisian di lapangan melihat senjata api terselip di pinggang pengacara tersebut.

    “Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    “Saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat,” jelasnya.

    Petugas segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

    Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

    “Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya,” papar Firdaus.

    Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.