Tak Kebagian Tiket, Bobotoh Ini Justru Dapat Umrah Gratis Saat Nobar di Cimahi
Editor
CIMAHI, KOMPAS.com
– Tak kebagian tiket laga Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) memberikan berkah tersendiri bagi Riri Firdaus (31), bobotoh asal Cigugur Tengah, Kota Cimahi.
Riri yang kemudian memilih nonton bareng (Nobar) di Polres Cimahi menjadi salah seorang yang beruntung karena diberangkatkan umrah oleh
Kapolres Cimahi
AKBP Niko N Adi Putra.
Riri sepertinya memang orang yang dipilih untuk berangkat ke tanah suci. Pasalnya, Riri tidak masuk dalam kriteria yang akan terpilih untuk diberangkatkan umrah.
Saat itu, Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra membuka sayembara sederhan bagi bobotoh yang memiliki umur paling tua sebagai orang yang akan diberangkatkan umrah.
Dengan sayembara sederhana itu, sejumlah bobotoh maju menghampiri Niko untuk menunjukkan kartu identitas sebagai langkah validasi usia.
Dalam sayembara itu, Hermanto yang berumur 58 tahun terpilih sebagai bobotoh yang akan diberangkatkan umrah dan sayembara itu pun ditutup.
Tak lama berselang, Riri yang berdiri tak jauh dari Niko dengan percaya diri mengacungkan jari diiringi suara lantang mengatakan, “Pak, Saya pengen Umrah!”.
Niko dengan spontan memanggil Riri dan melakukan dialog.
Dalam dialog tersebut, terungkap Riri merupakan ayah beranak 3 yang berkerja sebagai kurir paket.
Riri pun menyatakan bahwa dirinya sangat ingin ke tanah suci.
Tak disangka, Niko pun mengiyakan Riri untuk berangkat umrah juga.
“Belum pernah (berangkat umrah), sok berangkat ya,” kata Niko.
Saat ditemui, Riri mengaku tak menyangka dirinya akan mendapatkan hadiah berangkat umrah.
“Tidak menyangka, tadi abis dari ambil makan, terus maju pas ada pemilihan untuk umrah, dalam hati bismillah ya allah semoga bisa umrah karena saya ingin banget ke Makkah. Alhamdulillah banget bisa berangkat,” tutur Riri.
Riri mengatakan bahwa, dirinya akhirnya melakukan nobar karena tidak kebagian tiket laga Persib Versus Persija di Stadion GBLA.
“Kemarin sama istri mau ke stadion, Kodarullah tidak dapat tidak, sama keluarga datang ke sini, alhamdulillah dapat umrah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul
Tak Kebagian Tiket Persib Bandung, Bobotoh Ini Ketiban Rezeki saat Nobar, Dapat Umrah Gratis
.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Firdaus
-

Puluhan Santri dan Pelajar Kutorejo Diduga Keracunan MBG, Soto Ayam Jadi Sorotan
Mojokerto (beritajatim.com) – Dugaan keracunan massal yang menimpa puluhan santri dan pelajar di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diduga berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pada, Jumat (9/1/2026). Menu MBG yang dikonsumsi saat itu adalah soto ayam.
Kepala Desa (Kades) Wonodadi, Miskan, menjelaskan bahwa makanan MBG tersebut disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi. “SPPG ini menyalurkan sekitar 2.679 porsi MBG ke kurang lebih 20 lembaga pendidikan,” ungkapnya, Sabtu (10/1/2026).
Sebanyak 20 lembaga pendidikan tersebut mulai jenjang Kelompok Belajar (KB), Raudhatul Athfal (RA), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Madrasah Tsanawiyah (Mts), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Jumlah pastinya belum tahu, mereka dirawat di Puskesmas Gondang, Puskesmas Pacet, Pustu Pesanggrahan dan ada juga yang menjalani perawatan secara berpencar. Kalau MBG nya kemarin. Hari ini tidak ada kegiatan di SPPG, saya tadi ke sana. Hanya ada staf di kantor, sementara karyawan tidak masuk,” katanya.
Hingga kini, pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan Program MBG tersebut. Sementara para korban telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.
Berikut daftar nama sekolah yang menerima MBG dari SPPG Wonodadi pada, Jumat (9/1/2026) :
1. KB Wiyata Sabilillah
2. KB Pelita Bangsa
3. KB Bina Balita
4. KB Al-Hidayah Plus
5. TK AL-Hidayah Plus
6. TK Dharma Wanita Singowangi
7. TK Dharma Wanita Wonodadi
8. RA Nurul Hidayah
9. SDIT Firdaus al-hidayah
10. SDN Wonodadi 1
11. SDN Wonodadi 2
12. MI Nurul Hidayah Wonodadi
13. SDN Singowangi
14. SMPN 2 Kutorejo
15. MTS Ma’Had Annur
16. SMP TI AI-Hidayah
17. MTS Nurul Hidayah
18. MA TI Berlian
19. MA Had Annur
20. SMK Unggulan Al-Irfan[kun]
-

Sosok Pemuda Mengaku Anak Kandung Denada, Ajukan Gugatan Penelantaran ke Pengadilan
GELORA.CO – Sosok pemuda mengaku anak kandung Denada mendadak menjadi perhatian publik setelah seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan dugaan penelantaran anak sejak kecil.
Ressa menyatakan dirinya merupakan anak biologis Denada yang sejak bayi dititipkan dan dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi.
Selama ini, Ressa mengaku tidak pernah mengetahui identitas orang tua kandungnya yang sebenarnya.
Sosok Pemuda Mengaku Anak Kandung Denada
Ressa mengungkapkan bahwa fakta tersebut baru ia ketahui setelah lulus SMA.
Sebelumnya, ia hanya memahami bahwa dirinya adalah anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan kliennya awalnya hanya mendengar kabar tidak resmi sebelum akhirnya mengetahui kebenaran tersebut dari seseorang yang sangat dipercaya.
“Awalnya hanya mendengar isu, lalu ada pihak yang ia percaya menyampaikan fakta bahwa Ressa bukan anak bibinya, melainkan anak Denada,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi.
Bibi Denada yang merawat Ressa sejak kecil diketahui merupakan adik kandung dari almarhumah Emilia Contessa, ibunda Denada yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Ressa mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi langsung kepada Denada.
Namun, Denada disebut tetap menegaskan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.
“Setiap kali ditanyakan, Denada tetap menyampaikan bahwa Ressa adalah adiknya dan merupakan anak dari bibinya,” kata Firdaus menjelaskan.
Selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya pun disebut dipenuhi oleh keluarga besar, terutama oleh almarhumah Emilia Contessa.
Alasan Gugatan Ressa Rizky Rossano
Menurut Firdaus, kondisi ekonomi keluarga Ressa memburuk setelah Emilia Contessa meninggal dunia.
Tidak adanya pemasukan membuat Ressa akhirnya memilih jalur hukum.
“Setelah Bu Emilia wafat, kondisi ekonomi keluarga menurun drastis dan tidak ada pemasukan. Dari situ, Ressa akhirnya menggugat Denada,” ujarnya.
Gugatan tersebut berisi dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak kandung.
Firdaus menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan klaim Ressa, namun bukti tersebut baru akan dibuka dalam persidangan.
“Perkara ini masih dalam tahap mediasi, sehingga substansi gugatan belum bisa dibuka secara detail. Namun inti gugatan adalah dugaan Denada tidak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu,” jelasnya.
Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Dalam gugatan itu, Ressa juga mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Nominal tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA serta biaya hidup selama ini.
“Seluruh biaya pendidikan dan kebutuhan hidup itu dimintakan untuk diganti dan diputuskan oleh majelis hakim,” kata Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah hadir saat proses mediasi di PN Banyuwangi.
“Pemanggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali, namun yang sampai ke Mbak Denada hanya satu panggilan,” ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru menerima materi gugatan saat mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara menyeluruh.
“Isi gugatan dan konstruksi hukumnya masih perlu kami pelajari lebih lanjut dan dibahas bersama Mbak Denada,” terangnya.
Meski demikian, pihak Denada menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Kami tentu siap, tetapi perlu waktu untuk membaca dan memahami isi gugatan secara utuh,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4952251/original/088033100_1727224556-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_07.34.35.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lindungi Keanekaragaman Hayati, Pemerintah Tetapkan Konservasi Perairan Wetar Barat Maluku
Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 325.238,02 hektare perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Penetapan kawasan ini berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 dan diberi nama Taman Perairan Wetar bagian Barat.
Kawasan ini mencakup dua unit pengelolaan wilayah, yakni perairan Wetar Barat dan perairan di Selatan Pulau Wetar, sebagai langkah untuk melindungi wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tinggi sekaligus menopang keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi ekosistem laut bernilai tinggi di wilayah timur Indonesia.
“Taman di Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare. Penataan zonasi ini menjadi dasar pengelolaan kawasan konservasi yang terukur dan berbasis perlindungan ekosistem,” ujar Firdaus, melansir Antara, Sabtu (10/1/2025).
Penetapan kawasan konservasi ini dipimpin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan pendampingan Konservasi Indonesia (KI) melalui rangkaian kegiatan sejak 2022.
Pendampingan tersebut meliputi penilaian Cepat Kelautan (Marine Rapid Assessment), penyusunan zonasi, dan konsultasi antar pemangku kepentingan di berbagai tingkat pemerintahan, meliputi desa, kabupaten, dan provinsi.
Pulau Widi berlokasi di desa Gane Luar, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan dikenal memiliki keindahan wisata bahari yang unik.
-

Pemuda 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Pengadilan Banyuwangi Kasus Penelantaran Anak
Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabar mengejutkan datang dari penyanyi dangdut asal Banyuwangi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambuhan yang digugat pemuda bernama Ressa Rizky Rossano.
Pemuda berusia 24 tahun itu mengaku sebagai anak kandung Denada dan merasa ditelantarkan sejak kecil. Saat ini Ressa telah menggugat ke Pengadilan Negeri setempat.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan, kliennya baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada setelah lulus sekolah menengah atas (SMA) beberapa tahun silam.
Sebelumnya, Ressa hanya tahu bahwa ia adalah anak dari bibi Denada yang ada di Banyuwangi. Bersama bibi Denada itulah Ressa hidup dan tinggal selama ini.
“Dia (Ressa) sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya Denada, melainkan anak Denada. Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” kata Firdaus.
Setelah menerima informasi itu, Ressa telah beberapa kali menanyakan secara langsung dan meminta jawaban kepada Denada. Namun, menurut dia, Denada tak pernah memberi jawaban yang seperti Ressa harapkan.
“Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” jelas Firdaus.
Diketahui selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi.
Firdaus mengaku, kebutuhan hidup Ressa selama ini dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa yang merupakan ibu Denada.
“Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” jelasnya.
Firdaus menyebut, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan.
“Saat ini masih dalam tahap mediasi. Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” ucapnya.
Firdaus menambahkan, dalam gugatan itu, Ressa juga menyampaikan permintaan ganti rugi yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Nominal itu dihitung berdasarkan biaya pendidikan sejak SD hingga SMA dan biaya hidup.
“Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim,” pungkasnya. (ted)
-
/data/photo/2025/06/05/6841132c87a8c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun Regional
Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur oleh pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa disebut mengaku sebagai
anak kandung
dari
Denada
yang ditelantarkan sejak kecil. Sehingga ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Moh Firdaus Yuliantono, selaku kuasa hukum Ressa, mengatakan, Ressa mengaku anak kandung dari Denada yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
Firdaus mengatakan, sejak dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun yang lalu, Ressa diberikan kepada keluarga Denada yang ada di Banyuwangi.
Namun karena keluarga sibuk, ia kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada.
“Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
Ressa mengajukan gugatan ke
PN Banyuwangi
karena Denada selaku ibu, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Ressa meminta hak sebagai anak dipenuhi.
“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.
Nilai tersebut, kata Firdaus, adalah hitungan akumulasi biaya sejak Ressa sekolah mulai tingkat SD-SMA, biaya uang saku, biaya pendidikan, termasuk biaya hidup yang ia minta ke Denada untuk mengganti kerugian tersebut.
Terkait bukti bahwa Ressa adalah benar anak Denada, Firdaus mengaku tidak bisa mengungkap banyak, sebab nantinya hal tersebut akan dibuka di pengadilan.
“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus.
Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh bukti yang nantinya akan diungkap di pengadilan saat tahap pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya siap dengan gugatan yang diajukan kepada kliennya.
“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejari Batam Belum Eksekusi Kompol Satria Nanda dkk Penjual Barbuk Sabu
BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan. Riau belum melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan atas permohonan kasasinyayang diputus oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan dasar untuk melakukan eksekusi adalah sudah diterimanya surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
“Belum (dieksekusi), salinan putusannya belum turun,” kata Priandi dilansir ANTARA, Rabu, 7 Januari.
Priandi menyebut, pihaknya masih menunggu putusan salinan dari Mahkamah Agung untuk bisa melakukan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena mengatakan pihak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait salinan putusan kasasi Kompol Satria Nanda.
Wattimena membenarkan, proses eksekusi belum bisa dilaksanakan apabila surat salinan putusan belum diterima para pihak, termasuk para terdakwa dan Kejaksaan.
“Nanti kami cek lagi (suratnya), kalau belum dieksekusi berarti belum turun salinannya,” katanya.
Sementara itu, putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025.
Putusan itu tertuang dalam SIPP Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusannya Mahkamah Agung memvonis Kompol Satrian Nanda dan Shigit Sarwo Edhi (eks Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang) pidana seumur hidup.
Sementara, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya divonis 20 tahun penjara yakni Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.
Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menyisihkan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kg untuk dijual kembali kepada pengedar Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap, guna kepentingan penyidikan dan ungkap kasus besar tangkapan narkoba.
Saat ini Kompol Satria Nanda beserta sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan di Rutan Kelas II A Batam dengan status terdakwa.
-

Bandar Antariksa Pangkas Rantai Pasok Satelit dari Produksi hingga ke Orbit
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI) turut menilai rencana pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk membangun pelabuhan antariksa di Biak, Papua, dapat memangkas rantai pasok satelit.
Kepala Bidang Media ASSI, Firdaus Adinugroho, menilai pelabuhan antariksa merupakan katalis yang sangat strategis bagi pengembangan industri satelit nasional. Menurutnya, keberadaan pelabuhan antariksa dapat menciptakan permintaan inti bagi satelit lokal, memperpendek rantai pasok dari proses produksi hingga ke orbit, serta mendorong hilirisasi inovasi.
“Dan yang paling penting adalah percepatan pembentukan ekosistem industri dari hulu ke hilir,” kata pria yang akrab disapa Daus saat dihubungi Bisnis, Rabu (7/1/2026).
Dari sisi investasi, Daus menyebut pengembangan industri satelit membutuhkan pendanaan yang relatif besar, namun dapat dilakukan secara bertahap. Untuk lini produksi satelit kecil, investasi awal diperkirakan berkisar USD20–50 juta atau setara sekitar Rp335,6 miliar hingga Rp839 miliar.
Selain itu, Daus menambahkan investasi juga diperlukan untuk pembangunan fasilitas pengujian, stasiun bumi (ground station), serta pengembangan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, skema Kemitraan Pemerintah-Swasta atau Public Private Partnership/Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (PPP/KPBU) dinilai sangat dibutuhkan.
Di luar keberadaan pelabuhan antariksa, Daus menegaskan industri satelit nasional masih memerlukan berbagai infrastruktur pendukung agar dapat berkembang secara optimal. Infrastruktur tersebut mencakup fasilitas perakitan, integrasi, dan pengujian (assembly, integration, and testing/AIT), jaringan stasiun bumi, serta regulasi yang jelas dan konsisten.
“Tantangan utama adalah birokrasi/perizinan, akses pendanaan jangka panjang, kompetisi global, dan ketersediaan SDM yang siap memasuki industri ini,” katanya.
Berdasarkan pengamatan ASSI, Firdaus menyebut pemerintah melalui BRIN, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama para pemangku kepentingan industri satelit, telah melakukan koordinasi dan saat ini tengah mempersiapkan serta mengantisipasi berbagai aspek tersebut secara komprehensif.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya berani menuju kemandirian teknologi dan kedaulatan ruang angkasa Indonesia yang patut diapresiasi.
Sebelumnya, BRIN berencana membangun Bandar Antariksa Nasional pertama Indonesia yang berlokasi di Biak, Papua. Bandar antariksa tersebut diproyeksikan untuk memperkuat kapasitas Indonesia di bidang keantariksaan.
Biak dinilai memiliki keunggulan geografis karena letaknya yang dekat dengan garis ekuator, sehingga memberikan efisiensi teknis dan ekonomi dalam kegiatan peluncuran wahana antariksa.
Dari sisi infrastruktur pendukung, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan kondisi jaringan jalan nasional di Pulau Biak berada dalam kategori mantap. Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian PU, Reiza Setiawan, menyampaikan panjang jalan nasional di Pulau Biak mencapai 85,72 kilometer dengan tingkat kemantapan 99,77%.
“Untuk jaringan jalan nasional di Pulau Biak panjangnya adalah 85,72 km, dengan kondisi kemantapan saat ini adalah 99,77%. Jadi, bisa dikatakan di Pulau Biak kondisi jalan nasional itu sangat mantap, di mana yang baik sedang itu ada 32,29% dan 67,71%, dan hanya 0,23% yang tidak mantap,” kata Reiza.
-

Tiga Hari Tak Terlihat, Lansia di Jombang Meninggal Misterius
Jombang (beritajatim.com) – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Subontoro Santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (6/1/2026). Seorang pria bernama S. Hariyono (73), ditemukan meninggal dunia di rumahnya setelah tidak terlihat selama beberapa hari.
Saksi utama dalam kejadian ini adalah Eni Zufita, anak dari korban. Eni yang setiap dua kali seminggu mengantarkan sembako ke rumah orang tuanya, datang pada pagi hari itu untuk melakukan kebiasaannya. Ketika sampai di rumah, ia menemukan pintu depan rumah tertutup tetapi tidak terkunci.
Saat memasuki rumah, Eni mendapati ruangan tamu yang tampak kotor dan mencium bau yang tidak sedap. Penasaran, ia mencari ayahnya di dapur dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telentang dan menggunakan bantalan kursi kecil sebagai alas kepala. Eni segera melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dusun yang kemudian diteruskan ke Polsek Mojoagung.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan adanya temuan mayat tersebut.nDari keterangan yang didapat, diketahui bahwa korban tinggal seorang diri. Setiap hari, sekitar sore, ia membeli kopi di warung milik Vivid Firdaus, yang berada di depan rumah.
Terakhir kali, korban membeli kopi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, korban tidak terlihat dan tidak dapat dihubungi oleh keluarganya.
Pemeriksaan luar dari tenaga medis Puskesmas Mojoagung menunjukkan bahwa korban diperkirakan meninggal dunia sekitar tiga hari sebelumnya, dengan dugaan penyebab kematian adalah gagal fungsi jantung yang dipicu oleh usia korban yang sudah mencapai 73 tahun.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka fisik pada tubuh korban, dan tidak ada barang berharga yang hilang di rumahnya. Pintu dan jendela rumah juga tidak mengalami kerusakan,” ujar Kompol Yogas.
Keluarga korban menerima peristiwa ini sebagai musibah, mengingat usia korban yang sudah lanjut. Mereka juga menolak dilakukannya autopsi dan telah membuat surat permohonan untuk tidak melakukan otopsi ke Polsek Mojoagung.
Jenazah korban segera dibawa ke Paviliun Kenanga RSUD Jombang untuk dilakukan visum luar dan pemulasaraan, sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman. [suf]
/data/photo/2026/01/11/696396452901f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
