Tag: Ferry Juliantono

  • Terungkap! Alasan Koperasi Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

    Terungkap! Alasan Koperasi Bisa Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan alasan di balik Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang memungkinkan badan usaha koperasi bisa mengelola tambang hingga seluas 2.500 hektare.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hal ini merupakan perwujudan prinsip bahwa koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya untuk mengembangkan bisnis mereka.

    “Kita akan buktikan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi akan mampu masuk ke sektor-sektor yang besar,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia lantas menyebut bahwa koperasi nantinya dapat memiliki lini usaha di pelbagai sektor seperti perbankan, pabrik, kapal modern, dan lain sebagainya.

    Ketika ditanya perihal kriteria koperasi yang bakal menerima izin pengelolaan tambang tersebut, Ferry berujar bahwa hal itu akan diatur baik oleh Kemenkop maupun Kementerian ESDM.

    Menurutnya, masing-masing kementerian terkait akan memiliki peraturan hingga petunjuk teknis sendiri yang lebih terperinci dari PP tersebut.

    “Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Jakarta

    Koperasi kini diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan aturan ini memberikan wewenang bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor minerba. Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

    “Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada,” ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Meski begitu, Ferry menyebut PP ini menjadi kesempatan bersejarah bagi koperasi. Menurutnya, momentum ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun menyebut sudah ada beberapa koperasi yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami,” jelasnya.

    Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi sendiri kemungkinan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan ini. Namun, ia tak menyebut rinci verifikasi dan kriteria koperasi yang boleh mengelola tambang.

    “Iya, nanti lagi kita bahas. Belum, baru kemarin terbitnya. Ya mungkin (bentuknya) Permen, ada petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

    (rrd/rrd)

  • Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut sejumlah koperasi di daerah telah mengajukan izin pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

    Dia menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kendati belum menyebutkan jumlah koperasi yang telah mengajukan izin tersebut.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan [izin pengelolaan tambang] ke kami,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia melanjutkan, pengelolaan tambang tersebut nantinya tidak akan dibatasi berdasarkan wilayah kerja, sehingga koperasi mana pun dapat mengajukan perizinan.

    Meski begitu, Ferry menyebut bahwa kriteria tertentu tetap berlaku. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan yang diterbitkan oleh Kemenkop maupun pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian ESDM.

    Dengan adanya peraturan ini, dia menilai bahwa koperasi akan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam mengembangkan bisnis mereka. Bahkan, dia sesumbar bahwa dalam waktu yang akan datang, koperasi juga dapat memiliki lini bisnis lainnya.

    “Kita akan menunjukkan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar. Bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Kopdes Bakal Kerja Sama dengan Swasta, Harga Barang di Desa Bisa Murah

    Kopdes Bakal Kerja Sama dengan Swasta, Harga Barang di Desa Bisa Murah

    Jakarta

    Pemerintah memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta. Kerja sama di sini berkaitan dengan jenis usaha ataupun produk yang dijual.

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan kerja sama itu dibutuhkan agar masyarakat desa bisa mendapatkan banyak produk kebutuhan dengan harga yang terjangkau. Karena selama ini masyarakat desa sering mendapatkan harga barang yang lebih mahal dibanding di kota.

    “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibukakan skema kerja sama dengan pihak swasta juga dan bukan hanya BUMN. Tetapi saya ingin menyampaikan ada fakta-fakta bahwa masyarakat desa itu seringkali mendapatkan barang dengan harga yang lebih mahal dibandingkan orang kota,” kata dia dalam dalam Investor Daily Summit 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Ia menerangkan, selama ini mahalnya harga barang yang didapatkan masyarakat desa karena terlalu panjang mata rantai pasok barang. Ferry mencontohkan, sebelumnya pupuk subsidi dan akses LPG 3 Kg sangat sulit didapat oleh masyarakat desa.

    “Jadi makin ke bawah bukan makin murah. Obat juga menurut kami ini juga harus. Mudah-mudahan nanti akan mendapatkan harga yang murah,” terangnya.

    Ferry mengatakan, di tengah terbentuknya Kopdeskel Merah Putih ini, pemerintah juga mendapatkan lebih banyak kendala di desa. Ia menyebutkan, masih banyak desa belum terakses listrik dan internet.

    “Banyak sekali desa-desa yang belum punya, belum ada listriknya. Jumlahnya saya ngilu untuk menyampaikan di sini. Ada belasan ribu desa yang belum terkoneksi jaringan internet. Nah ini masalah-masalah yang harus dihadapi oleh new economic order,” pungkasnya.

    (fdl/fdl)

  • Kopdes Merah Putih Akan Jualan Obat & Multivitamin Murah Produksi TNI

    Kopdes Merah Putih Akan Jualan Obat & Multivitamin Murah Produksi TNI

    Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kesehatan Dante saksono, Wakil Menteri Koperasi Farida Faricha, dan Wakil Panglima TNI Tandyo Budi melepas mobil truk bantuan yang membawa obat-obatan Produksi Pabrik Obat Pertahanan Negara Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga multivitamin dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis di Lapangan Bhineka Tunggal Ika, Kemhan RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Kemhan Hibahkan Obat & Multivitamin ke Kopdes Merah Putih, untuk Apa?

    Kemhan Hibahkan Obat & Multivitamin ke Kopdes Merah Putih, untuk Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi mendapatkan distribusi obat-obatan dan multivitamin hasil produksi dari TNI dan Kementerian Pertahanan RI. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut bahwa obat-obatan ini bakal mendukung program makan bergizi gratis.

    “Kita menyadari bahwa keberhasilan program strategis nasional hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi ini adalah contoh bagaimana sinergi antar instansi kementerian dan lembaga, serta TNI dapat menghadirkan manfaat langsung kepada rakyat,” kata Ferry di Kemhan, Rabu (1/10/2025).

    Koperasi desa dan kelurahan merah putih sebagai sebuah gerakan negara hadir sebagai pusat ekonomi baru di desa-desa dan kelurahan, yang juga salah satu kegiatannya adalah memberikan pelayanan kesehatan dasar berupa apotik dan klinik-klinik desa.

    “Kemudian hibah obat-obatan ini akan kami distribusikan melalui koperasi desa-kelurahan merah putih untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan hingga ke desa-desa,” kata Ferry.

    Foto: Launching Multivitamin dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis, Rabu (1/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Launching Multivitamin dalam rangka mendukung program makan bergizi gratis, Rabu (1/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Kementerian Kooperasi dan Kementerian Kesehatan serta Badan POM akan berkooperasi dalam mekanisme pendistribusian obat-obatan ini kepada seluruh kooperasi desa-kelurahan merah putih, terutama yang sudah menjalankan gerai apotik dan klinik.

    “Tentunya tidak hanya dalam konteks kooperasi desa-kelurahan merah putih, kita juga patut menegaskan bahwa TNI telah menunjukkan dukungan penuh terhadap berbagai agenda pemerintah. Kehadiran obat-obatan ini tentu akan memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Ferry.

    Sementara itu Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menyerahkan obat-obat hasil produksi lembaga farmasi TNI kepada gerai apotik koperasi desa merah putih.

    “Ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menjamin ketersediaan obat yang bermutu. Inisiatif ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kesehatan masyarakat, tetapi juga menegaskan peran strategis sektor farmasi sebagai bagian integral dalam memperkokoh ketahanan serta pertahanan negara,” sebut Donny.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Regulasi Pengajuan dan Pinjaman Koperasi Desa Telah Diperbaharui, Ini Kata Menkop Ferry

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dalam mengajukan pinjaman, yang digunakan sebagai modal kepada lembaga perbankan, telah diperbaharui. 

    Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tiap-tiap Kopdeskel mengantongi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, yang berasal dari alokasi dana sebesar Rp16 triliun yang berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025.

    Namun, seiring dengan kebijakan baru yang ditelurkan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana Bank Indonesia (BI) ke bank anggota Himbara, maka penyaluran pinjaman kepada Kopdeskel juga akan dipercepat untuk jumlah yang lebih banyak.

    Sebanyak 16.000 Kopdeskel juga disebut tengah menanti PMK yang telah diperbaharui, dan menjadi prioritas untuk menerima modal pinjaman tersebut karena tergolong sebagai desa mandiri, dan telah mumpuni dari segi infrastruktur.

    “Kami laporkan bahwa sekarang sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru, hasil revisi, sehingga bank-bank khususnya bank Himbara sudah bisa membuat [menyalurkan pinjaman],” ungkap Ferry dalam Musyawarah Wilayah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (24/9/2025).

    Politikus Partai Gerindra ini juga menegaskan, saat ini jajaran Kemenkop juga telah diterjunkan ke dinas-dinas koperasi di masing-masing jenjang pemerintahan daerah se-tanah air, untuk melakukan sosialiasi mengenai mekanisme pengajuan dana pinjaman tersebut.

    “Bahkan, sudah ada manual booknya yang sekarang sedang disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi ke seluruh dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota, tentang tata cara pencairan dari anggaran yang sudah disediakan untuk operasional ini dan juga sosialisasi tentang tata cara pembuatan proposal pencairan plafon yang sudah disediakan oleh negara,” beber Ferry.

    Ferry juga mengaku bahwa dirinya sempat terkejut dengan gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengucurkan dana milik negara sebanyak Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tersebut. Ia pun berharap dana tersebut juga dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mempercepat pencairan proses pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. 

    “Alhamdulillah, kemarin saya dilantik bersama Menteri Keuangan yang baru, langsung sat-set-sat-set, uangnya itu nggak tahu gimana caranya langsung ada tiba-tiba. Insyaallah itu nanti bisa digunakan percepatan proses pencairan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang akan disampaikan kepada bank Himbara maupun kepada LPDB ataupun dari bank-bank daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui dan telah berdiskusi dengan Menkop Ferry Juliantono mengenai petunjuk teknis peminjaman dana oleh Kopdeskel Merah Putih kepada perbankan.

    Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut pun mengharapkan supaya dana tersebut dapat segera dicairkan dan didistribusikan sehingga dapat digunakan sebagai modal oleh masing-masing pengurus Kopdeskel Merah Putih.

    “Mudah-mudahan [pinjaman untuk Kopdeskel MP] bisa segera nanti dideliver sehingga suplai logistik masing-masing koperasi itu bisa disegerakan. Karena ‘kan misalnya Bulog mintanya [pembelian barang secara] cash and carry, bukan konsinyasi, jadi memang harus ada modal,” sebut Khofifah. 

  • Kemenkop: Perlu kolaborasi lintas sektor untuk peran aktif koperasi

    Kemenkop: Perlu kolaborasi lintas sektor untuk peran aktif koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyampaikan perlu kolaborasi lintas sektor untuk memastikan peran aktif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih demi menghadirkan pemerataan ekonomi di Indonesia.

    Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam pidatonya pada pembukaan Program Eksekutif Nasional 2025 di Jakarta, Selasa, mengatakan perlu transformasi cara pandang untuk menghidupkan koperasi, yakni dari bekerja dengan ego sektoral menjadi kerja kolektif.

    “Kita perlu mainstreaming (mengarusutamakan) kooperasi, mengubah cara pandang, tidak lagi berjalan dengan rencana sektoral masing-masing kementerian atau lembaga, melainkan menyelaraskan rencana menjadi satu gerakan bersama untuk memastikan peran aktif koperasi agar terjadi pemerataan ekonomi,” demikian pidato Menkop yang disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Destry Anna Sari.

    Menurut dia, perintah kerja bersama untuk mewujudkan koperasi yang profesional dan berdaya saing telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menugaskan 13 menteri, tiga kepala badan, gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia untuk bergerak serentak.

    “Artinya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan lagi urusan Kemenkop semata, melainkan kooperasi menjadi common platform: wadah bersama kita berkontribusi,” katanya.

    Ia mencontohkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian dapat memastikan produk pangan, perikanan, dan industri dengan peran aktif koperasi.

    Kemudian, Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyediakan pembiayaan yang ramah koperasi, sementara Kementerian Kesehatan dan BUMN di bidang farmasi menghadirkan apotek dan klinik desa dengan peran aktif koperasi.

    “Seluruh gerakan kolektif menuju tujuan yang sama, kooperasi yang dikelola profesional, berbisnis dalam skala ekonomi, dan pemerataan ekonomi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

    Menurut Menkop, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berperan sebagai agregator, akselerator, sekaligus konsolidator usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Lewat koperasi, kata dia, akan hadir pusat produksi pangan dan distribusi pangan yang menekan biaya konsumen, menaikkan harga di tingkat petani dan nelayan, serta mengurangi dominasi middleman (perantara).

    Tidak hanya itu, menurut dia, lembaga keuangan rakyat yang inklusif hingga ke akar rumput diharapkan juga tercipta berkat adanya koperasi, serta muncul simpul logistik modern dengan fasilitas penyimpanan berpendingin, gudang, dan transportasi yang efisien.

    Dia mengatakan koperasi yang setara dengan korporasi dalam profesionalisme, tetapi tetap berakar pada semangat gotong royong menjadi wajah koperasi yang dicita-citakan. Hal itu, menurut Menkop, dapat tercapai dengan kolaborasi berbagai pihak.

    “Kini saatnya kita melepaskan ego sektoral, bersatu dalam satu langkah menuju tujuan bersama, kooperasi desa kelurahan merah putih yang modern, profesional, berdaya saing global, dan berpihak pada rakyat,” tuturnya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkop: Kopdes Merah Putih bisa serap 1 juta tenaga kerja tahun ini

    Menkop: Kopdes Merah Putih bisa serap 1 juta tenaga kerja tahun ini

    setiap Kopdes Merah Putih berpotensi menyerap 20 hingga 25 orang tenaga kerja pada tujuh unit usaha koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berpotensi menciptakan hingga 1 juta lapangan kerja baru pada akhir Desember 2025.

    “Kami terus fokus pada operasionalisasi dan pengembangan lebih dari 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia hingga Desember 2025, agar dapat tercipta lebih dari 1 juta lapangan kerja baru,” ujar Ferry usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin.

    Menurut Ferry, setiap Kopdes Merah Putih berpotensi menyerap 20 hingga 25 orang tenaga kerja pada tujuh unit usaha koperasi, yakni gerai sembako, klinik, apotek desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, pergudangan dan logistik.

    Ferry, dikutip dari keterangan pers Kemenkop, menyampaikan saat ini sudah ada lebih dari 907 ribu orang yang menjadi anggota Kopdes Merah Putih, dan lebih dari 640 ribu orang yang menjadi pengurus dan pengawas.

    Untuk mendukung operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah merekrut 1.104 project management officer (PMO) yang ditempatkan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, serta 8.000 pendamping usaha atau business assistant untuk mendampingi para pengurus koperasi di lapangan.

    Para tenaga kerja koperasi, menurutnya, juga akan dibekali dengan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengelolaan koperasi.

    “Kami juga telah melakukan pelatihan bagi 7.587 orang pengurus Kopdes Merah Putih dan 159 dinas provinsi, kabupaten, kota guna mendorong operasionalisasi Kopdes Merah Putih dan segera menyerap tenaga kerja,” kata Menkop.

    Ferry juga mendorong percepatan dukungan pembiayaan modal kerja dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara agar Kopdes Merah Putih bisa segera beroperasi.

    Selain itu, ia juga mengusulkan beberapa kebijakan afirmasi, seperti penyaluran barang subsidi pemerintah, pembiayaan dengan bunga di bawah 6 persen, dan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) badan usaha koperasi.

    Setelah terbentuknya 80 ribu lebih koperasi secara kelembagaan, program Kopdes Merah Putih kini mulai memasuki fase operasional.

    Ferry menyebut bank-bank Himbara telah memulai sosialisasi terkait mekanisme pencairan pinjaman dan penyusunan proposal bisnis koperasi.

    Pemerintah menargetkan 16 ribu hingga 20 ribu unit koperasi mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara, sehingga dapat beroperasi mulai Oktober 2025.

    Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi pembangunan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah percepat pencairan kredit Kopdes Merah Putih

    Pemerintah percepat pencairan kredit Kopdes Merah Putih

    Ini ngebut terus. Kami akan semaksimal mungkin sampai akhir Desember ini, agar koperasi bisa menyerap lapangan pekerjaan baik di desa maupun kota,

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus menggenjot percepatan pencairan pinjaman untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Menteri Koperasi Ferry Juliantono, usai memimpin rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin, menyatakan, langkah ini mendesak agar koperasi desa segera memperoleh modal kerja dan mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Ia menambahkan saat ini Kemenkop bersama kementerian dan lembaga terkait tengah meninjau ribuan proposal bisnis yang diajukan oleh Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah menargetkan pencairan pembiayaan dapat terealisasi sebelum akhir tahun ini.

    “Ini ngebut terus. Kami akan semaksimal mungkin sampai akhir Desember ini, agar koperasi bisa menyerap lapangan pekerjaan baik di desa maupun kota,” ucap Ferry.

    Ferry menyebut sudah ada sekitar 1.000 koperasi yang telah menyiapkan proposal dan akan segera mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) secara serentak sebagai bagian dari mekanisme persetujuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025, setiap proposal bisnis koperasi wajib memperoleh persetujuan dari bupati atau wali kota, serta harus melalui proses musyawarah desa terlebih dahulu.

    Sebagai upaya untuk mempercepat operasional Kopdes/Kel Merah Putih, Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) juga akan melakukan inventarisasi aset tanah dan bangunan desa yang dapat dimanfaatkan sebagai gerai usaha atau gudang koperasi.

    Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembiayaan. Dalam satu hingga dua hari ke depan, ia akan memimpin langsung musyawarah desa khusus (musdesus) yang digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai syarat pengajuan pembiayaan ke bank Himbara.

    “Kami fokus dulu ke desa mandiri, sebanyak 20.503 desa, setelah itu baru desa maju dan berkembang,” ujar Yandri.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan bahwa Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara telah menyiapkan skema pembiayaan tahap pertama, serta skema tambahan untuk mendukung kebutuhan investasi jangka panjang Kopdes/Kel Merah Putih.

    “Kami menyiapkan pembangunan gerai dan gudang dengan pembiayaan melalui dua instrumen, yakni SAL (Sisa Anggaran Lebih) dan OIP (Operator Investasi Pemerintah) yang bisa digunakan secara efektif,” ujar Kartika.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.