Tag: Ferry Juliantono

  • Kopdes Merah Putih Meluncur 12 Juli, 140 Desa Berebut Jadi Tuan Rumah

    Kopdes Merah Putih Meluncur 12 Juli, 140 Desa Berebut Jadi Tuan Rumah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah bersiap menggelar peluncuran nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Menariknya, sebanyak 140 desa dan kelurahan dari berbagai daerah berebut mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah acara peluncuran tersebut.

    Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Zulhas mengatakan, peluncuran ini akan digelar serentak di empat wilayah Indonesia, dengan melibatkan desa-desa percontohan.

    “Sudah banyak sekali yang mengajukan mock up. Sampai hari ini ada 140 desa atau kelurahan,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan.

    Zulhas menyebutkan meski beberapa Kopdes sudah beroperasi lebih dahulu di sejumlah desa, pemerintah tetap akan menggelar peluncuran resmi. Hal itu dilakukan untuk menandakan target besar pendirian 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

    “Hari ini pun sudah ada yang jalan, tetapi peluncuran resminya tetap kita gelar 12 Juli, agar semua sudah siap secara legal dan administratif,” tambahnya.

    Dalam waktu dekat, pemerintah akan memutuskan empat lokasi utama peluncuran di berbagai wilayah Indonesia. Rencananya, Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan hadir secara simbolis dalam acara besar ini.

    Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan, dari 140 desa yang mendaftar, akan dipilih beberapa lokasi terbaik untuk dijadikan percontohan nasional saat peluncuran Kopdes Merah Putih.

    “Kami sedang seleksi. Desa-desa itu sudah diusulkan lewat bupati dan wali kota. Nantinya yang terpilih akan menjadi lokasi peluncuran yang dihadiri presiden,” ujar Ferry.

    Program Kopdes Merah Putih digagas untuk menjadi solusi strategis akses ekonomi masyarakat desa. Beberapa di antaranya mulai dari distribusi pupuk bersubsidi hingga pendanaan murah bagi UMKM, serta menekan peran tengkulak dan rentenir di tingkat akar rumput.

  • Kementerian BUMN siapkan 22 titik Kopdes Merah Putih percontohan

    Kementerian BUMN siapkan 22 titik Kopdes Merah Putih percontohan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kementerian BUMN siapkan 22 titik Kopdes Merah Putih percontohan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Juni 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyiapkan 22 titik piloting Koperasi Desa Merah Putih untuk menguji skema pendanaan perbankan dan model bisnis koperasi yang terintegrasi dengan ekosistem bisnis BUMN.

    Dalam rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, beberapa BUMN besar akan terlibat dalam piloting ini, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga.

    “Piloting ini akan sama-sama kita kawal supaya berhasil, dengan begitu tingkat kegagalan Kopdes/Kelurahan Merah Putih nantinya dapat diminimalisir,” ujar pria yang akrab disapa Tiko itu.

    Tiko menyebut Kementerian BUMN juga akan menyiapkan beberapa mock up Kopdes Merah Putih yang siap menjadi percontohan. Mock up ini akan memiliki standar tampilan dan ekosistem bisnis yang sudah terbentuk, yang diharapkan dapat menjadi referensi terbaik bagi seluruh Kopdes Merah Putih secara nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan bahwa telah diputuskan akan ada 80 mock up Kopdes Merah Putih, yang nantinya akan menjadi percontohan secara nasional, mulai dari bangunan fisik koperasi, ekosistem koperasi hingga skema bisnis yang dijalankan.

    “Mock up yang sudah kita identifikasi di beberapa titik akan kita seleksi lagi mana-mana yang kita setujui dan akan kita lakukan dengan pendekatan seideal mungkin,” ucap Ferry.

    Ia menyampaikan bahwa peran satgas wilayah sangat krusial dalam menentukan mock-up koperasi. Selain itu, satgas juga diharapkan dapat memverifikasi dan mengoptimalkan aset yang akan digunakan untuk kegiatan koperasi.

    Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025. Sebanyak 80 ribu koperasi ditargetkan beroperasi pada 28 Oktober 2025.

    Anggaran yang dibutuhkan untuk pembentukan 80 ribu kopdes diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Pemerintah akan memberikan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi.

    Dana ini bukan hibah, melainkan berupa pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman tersebut melalui mekanisme cicilan dalam jangka waktu enam tahun.

    Sumber : Antara

  • Gaspol! Pemerintah Target 30 Ribu Koperasi Berbadan Hukum Minggu Depan – Page 3

    Gaspol! Pemerintah Target 30 Ribu Koperasi Berbadan Hukum Minggu Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah mencapai angka 78.600 di seluruh Indonesia. 

    Ferry optimis bahwa jumlah ini akan menyentuh angka 80.000 dalam pekan ini. Ia menjelaskan, Musdesus ini merupakan tahap awal pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dalam program Koperasi Merah Putih.

    “Pelaksanaan musyawarah desa khusus di seluruh Indonesia sudah terlaksana sebanyak 78.600 di seluruh Indonesia. Jadi, kami dengan angka tersebut yakin optimis bahwa dalam minggu ini bisa mencapai 80.000 pelaksanaan musyawarah desa khusus yang sudah dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Ferry dalam konferensi pers Rakortas soal Kopdes Merah Putih, di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Adapun rakortas tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian, termasuk Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Dalam Negeri (melalui Zoom), serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Lebih lanjut, dalam rapat tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan badan hukum koperasi tengah berlangsung pesat. Hingga saat ini, sebanyak 17.000 koperasi telah memiliki akta pendirian. 

    “Hari ini kita sudah mencapai angka masuk ke 17.000 akte badan hukumnya. Dan kita tadi juga sudah formulasikan bagaimana proses percepatannya,” ujarnya.

    Target selanjutnya adalah mencapai 30.000 koperasi berbadan hukum pada minggu depan, setelah Ketua Satgas Nasional, yang juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan kembali dari ibadah haji. 

    Adapun Pemerintah menetapkan akhir Juni sebagai batas waktu finalisasi pembentukan badan hukum koperasi tersebut.

    “Nanti minggu depan rapat ketika Pak Ketua Satgas, Pak Menko Pangan pulang dari haji, itu kita bisa sampai ke angka 30.000-an. Dan kalau proses pembentukan badan hukum itu kan di akhir Juni memang kita berikan waktunya,” ujarnya.

     

         

  • 100 Koperasi Merah Putih Disiapkan buat Jadi Percontohan

    100 Koperasi Merah Putih Disiapkan buat Jadi Percontohan

    Jakarta

    Pemerintah akan menyiapkan sekitar 100 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai percontohan. Hal ini dilakukan untuk mematangkan konsep Kopdeskel Merah Putih sebelum resmi beroperasional pada Oktober mendatang.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan rencananya proyek percontohan tersebut dapat dijalankan pada akhir Juli mendatang. Kemudian, dalam kurun waktu tiga bulan, pihaknya akan mematangkan konsep untuk latihan, pendampingan hingga model bisnis.

    “Tapi mock-up ini kita targetkan benar-benar di akhir Juli ini udah bisa ada yang bisa kita lakukan,” kata Ferry usai menggelar rapat koordinasi terbatas, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    Ferry menerangkan kriteria sebagai proyek percontohan, yakni koperasi yang sudah berjalan hingga lokasi. Dia menekankan Kopdeskel Merah Putih percontohan ini akan dikembangkan model bisnis yang berbagai macam, mulai dari sektor pertanian hingga perikanan. Dari 100 titik yang telah dibidik, pihaknya akan menyeleksi lagi.

    “Tersebar. Di Jawa sebagian ada. Tadi sudah kekumpul 100 mock-up, tempatnya ya. Tapi nanti kita seleksi lagi,” terang Ferry.

    Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan koperasi percontohan ini diutamakan pada koperasi yang sudah berjalan. Kemudian, model bisnisinya akan dikembangkan lagi, seperti menjadi pengecer pupuk, pangkalan LPG, mitra pembelian gabah Bulog, agen BRILink hingga agen PT Pos.

    “Sehingga nanti secara ekosistem berbagai perdagangan dan distribusi barang di desa itu bisa dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih ini, termasuk nanti untuk perdagangan sembako. Jadi itu yang kita harapkan nanti dengan percontohan ini, yang nanti antara 100 unit tadi itu atau sekitar berapa unit tadi itu, akan kita lihat bagaimana ekosistem ini bisa terbangun,” terang pria yang akrab disapa Tiko.

    Di sisi lain, proyek percontohan ini juga menjadi penentu ukuran kebutuhan kredit pinjaman yang akan disalurkan Himbara untuk setiap Kopdeskel Merah Putih. Rencananya, Himbara akan mengucurkan plafon pinjaman sekitar Rp 1-3 miliar. Dengan begitu, dalam pelaksanaannya nanti, Tiko berharap dapat sesuai dengan skala bisnis uang ada.

    “Nanti harusnya berkesinambungan jangan sampai tidak berkesinambungan, jadi benar-benar sesuai dengan skala bisnis yang ada. Memang memperdagangkan barang-barang memang secara ekosistem di desa ini bisa mendukung kesejahteraan masyarakat di desa,” imbuh Tiko.

    (acd/acd)

  • Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?

    Koperasi Merah Putih Diwajibkan Miliki 7 Unit Usaha, Apa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah tengah mendorong penguatan ekonomi desa melalui kebijakan baru yang mewajibkan setiap Koperasi Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha utama.

    Kebijakan ini diharapkan dapat membangun ekosistem koperasi desa yang profesional dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

    Dasar Kebijakan Koperasi Merah Putih

    Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Salah satu tujuannya adalah memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat desa terpenuhi secara mandiri melalui unit-unit usaha koperasi.

    Ferry menegaskan bahwa setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda, namun tujuh unit usaha ini tetap wajib dibentuk sebagai fondasi utama.

    Di luar unit usaha wajib tersebut, desa diperbolehkan mengembangkan unit bisnis tambahan sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki.

    Unit Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    Berikut adalah tujuh unit usaha yang wajib dimiliki oleh setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

    Kantor koperasi: Sebagai pusat administrasi dan operasional koperasi desa.Kios pengadaan sembako: Menyediakan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terjangkau.Unit bisnis simpan pinjam: Menjadi akses permodalan bagi warga desa secara mudah dan aman.Klinik kesehatan desa/kelurahan: Menyediakan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.Apotek desa/kelurahan: Menjamin ketersediaan obat-obatan dengan harga terjangkau.Sistem pergudangan/cold storage: Mendukung penyimpanan hasil pertanian dan produk lokal agar lebih tahan lama.Sarana logistik desa/kelurahan: Menyediakan layanan distribusi dan logistik untuk mendukung aktivitas ekonomi desa.Mekanisme Pembentukan Koperasi

    Pembentukan Koperasi Merah Putih harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Proses ini juga akan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi untuk memastikan tata cara pembentukan sesuai dengan ketentuan.

    Selain itu, pengurus koperasi diwajibkan mengajukan nama koperasi melalui sistem administrasi badan hukum (SABH). Format nama harus mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan. Bila nama desa sama, maka dapat ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.

    Kebijakan baru ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan mewajibkan pendirian tujuh unit usaha, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri.

  • Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Wamendagri: Pemda harus dukung pembentukan kopdeskel merah putih

    Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mendampingi pembentukan koperasi desa/kelurahan (kopdeskel) merah putih.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, kata dia, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pembentukan satuan tugas (satgas) kopdeskel di daerah yang melibatkan kepala daerah maupun sekretaris daerah (sekda).

    Bima menegaskan bahwa satgas kopdeskel di daerah tidak hanya bertugas memastikan ketersediaan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk biaya pencatatan akta notaris, tetapi juga berperan mengawal hingga koperasi tersebut benar-benar terdaftar, serta membantu memberikan pemahaman kepada pengurus terkait dengan pengelolaan koperasi.

    “Mari kita kawal sama-sama pendampingannya agar pengurusnya paham,” kata Bima saat acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis.

    Wamendagri mengapresiasi pemda di Provinsi Sumbar yang telah menuntaskan pembentukan kopdeskel melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.

    Menurut dia, pembentukan koperasi tersebut menyangkut kinerja masing-masing kepala daerah, termasuk peran mereka dalam mendampingi pengurus koperasi agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

    Bima menuturkan Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pengurus, salah satunya melalui balai pemerintahan desa di sejumlah daerah.

    Selain Kemendagri, Kementerian Koperasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga memiliki instrumen untuk mendukung pendampingan tersebut.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pengelolaan kopdeskel akan melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa unit usaha BUMN seperti Pos Indonesia dan Bulog akan turut dilibatkan dalam kolaborasi tersebut.

    Ia juga menekankan kepada pemda maupun pengurus koperasi pentingnya memilih unit usaha yang tepat, sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

    “Kita akan pikirkan sama-sama semuanya agar bisa pastikan unit usahanya tepat karena tidak semua bisa sama, di desa-desa tentu sektor tani dan laut itu bisa. Akan tetapi, di perkotaan, di kelurahan mungkin sembako dan sebagainya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Bima mengungkapkan pembentukan kopdeskel merupakan upaya Presiden RI Prabowo untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga ke desa. Hal ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

    “Supaya melompat ke atas dan menetes ke bawah pertumbuhan ekonominya tadi, pijakannya adalah koperasi,” ujar Bima.

    Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah se-Provinsi Sumbar, serta pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Zulhas Buka Suara soal Gaji-Loker Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Zulhas Buka Suara soal Gaji-Loker Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

    Jakarta

    Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Zulkifli Hasan angkat bicara terkait lowongan kerja serta gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas, gaji pengurus Kopdeskel Merah Putih akan diputuskan oleh pengurus koperasi.

    Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan ini menerangkan lowongan kerja (loker) untuk Kopdeskel Merah Putih yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks.

    “Nanti itu (gaji) akan diputuskan oleh pengurus koperasi. Jadi kalau ada, saya lihat sekarang banyak di medsos-medsos, banyak video-video itu dicari tenaga kerja, nggak ada. Itu hoaks,” kata Zulhas dalam sesi detikSore, Senin (26/5/2025).

    Zulhas memastikan bahwa pemerintah tidak pernah memungut biaya apapun ke masyarakat dalam program tersebut. Untuk itu, Zulhas meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau terjebak dalam loker bodong itu untuk segera melaporkan ke polisi.

    “Tolong siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Desa Merah Putih, minta uang, cari tenaga kerja yang pungut uang, nggak ada. Laporin ke polisi terdekat. Tidak ada. Menawarkan jasa, menawarkan A B C D, minta duit, lapor polisi terdekat tidak ada, pungut-memungut, tidak ada.

    Nanti akan ada resmi dari Satgas Koperasi Desa Merah Putih,” terang Zulhas.

    Selain itu, dia menyebut pemerintah juga akan menempatkan sekitar 2-3 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memeriksa terkait pembukuan serta pelaporan keuangannya. Zulhas memastikan loker Kopdeskel Merah Putih saat ini belum tersedia, kecuali musyawarah desa khusus (musdesus) memutuskan untuk buka loker.

    “Nanti pemerintah yang akan mengasih itu dari PPPK. Jadi sudah ada pegawai, nanti diangkat, itu yang akan ditempatkan. Jadi nggak ada itu. Iklan dicari, dicari, dicari itu hoaks. Lapor polisi kalau minta duit,” imbuh Zulhas.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lowongan untuk program tersebut belum dibuka. Sebab, saat ini masih proses pembentukan kelembagaan.

    “Belumlah, ini kan sekarang baru pembentukan kelembagaannya, Juli kita baru umumkan nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan, tapi kan pasti start kegiatan usaha pasti dari bertahap,” kata Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI.

    Selain SLIK, Ferry menyebut saat ini syarat pengurus Kopdeskel Merah Putih masih bersifat normatif. Dia juga menyebut besaran gaji belum dibahas.

    “Pastinya sifatnya masih normatif, terus nggak boleh semenda. Tapi mengenai gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” jelas Ferry.

    (rea/eds)

  • Pensiunan Himbara Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa, Begini Skemanya

    Pensiunan Himbara Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa, Begini Skemanya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan calon pensiunan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa menjadi manajer di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memperbolehkan pensiunan Himbara menjadi manajer di KopDes Merah Putih. Adapun, sebanyak 80.000 KopDes Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan akan beroperasi pada 28 Oktober 2025.

    “Boleh [pensiunan BUMN menjadi manajer di KopDes Merah Putih],” kata Ferry saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Namun, dia menjelaskan KopDes lebih dahulu akan memilih pengurus dan pengelola. Terlebih, lanjut dia, belum ada unit usaha yang dijalankan.

    “Mulainya nanti Oktober nanti kan akan ada pengurus dan mungkin juga ada tambahan pengelola, manajer-manajer,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ferry menyebut bahwa Kemenkop sudah mengantongi struktur pengurus dan pengawas KopDes Merah Putih dalam pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), sebagaimana yang tertuang dalam berita acara.

    Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menuturkan pegawai di bank Himbara bisa menjadi salah satu sumber daya manusia (SDM) untuk membantu menyukseskan KopDes Merah Putih.

    “BUMN menawarkan bahwa banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya yang mungkin nanti pensiun tinggal 1-2 tahun, bisa juga masuk ke situ [KopDes Merah Putih] sebagai manajernya, kalau memang terbuka,” ujar Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

    Menurutnya, pemilihan SDM yang kompeten dan berkualitas sangat menentukan keberhasilan dalam menjalankan KopDes Merah Putih. “Jadi ini SDM menjadi penting juga karena modeling [bisnis] tidak cukup kalau SDM-nya juga ini [tidak kompeten],” imbuhnya.

    Erick juga menjelaskan unit usaha KopDes Merah Putih bakal disesuaikan dengan permintaan desa setempat, mulai dari menjadi agen pupuk hingga agen gas LPG/BBM bersubsidi. Namun, Erick mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) usaha, di mana satu desa sudah memiliki agen pupuk, misalnya.

    Dia menekankan, diperlukan perencanaan dan pementasan yang matang sebelum memutuskan untuk menjalankan unit usaha KopDes Merah Putih.

    “Posisi kami BUMN tadi sebagai supporting. Leading sektornya sudah ada, Menteri Koperasi [Budi Arie Setiadi] lalu diawasi juga oleh Pak Menko [Pangan Zulkifli Hasan],” pungkasnya.

  • Kemenkop Blak-blakan Peran Danantara dalam Koperasi Merah Putih

    Kemenkop Blak-blakan Peran Danantara dalam Koperasi Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan skema kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara akan dilakukan secara tidak langsung melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa secara tak langsung, Danantara terlibat lantaran ada peran dari bank Himbara dalam menyalurkan plafon pinjaman ke Koperasi Merah Putih.

    Untuk diketahui, bank Himbara bakal memberikan plafon pinjaman senilai Rp3 miliar kepada setiap KopDes Merah Putih. Sehingga, total pinjaman yang disalurkan Himbara mencapai Rp240 triliun untuk membentuk 80.000 KopDes Merah Putih.

    “Danantara itu anggotanya juga ada bank Himbara. Bank Himbara ini penyalurannya pasti ikut terlibat secara tidak langsung Danantara ini, karena kepemilikan bank Himbara kan sekarang Danantara,” kata Ferry saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Di samping itu, Ferry menjelaskan bahwa anggaran pendapatan belanja negara (APBN) juga akan digunakan untuk modal investasi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan KopDes/Kel Merah Putih yang diteken pada 27 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam beleid itu tercantum bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memberikan dukungan kepada bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kemenkop, atas kebutuhan investasi KopDes/Kel Merah Putih terkait infrastruktur yang mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, maupun akses jalan.

    “Kalau di Inpres [Nomor 9 Tahun 2025] memang ada dari APBN, tetapi APBN atau APBD itu untuk membiayai investasi, bukan modal kerja. Kalau yang Rp3 miliar atau lebih itu kan biaya modal kerja [yang merupakan plafon pinjaman dari bank Himbara],” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa investasi yang digelontorkan melalui dana APBN ini salah satunya mencakup kantor KopDes Merah Putih. Adapun, nantinya KopDes akan menggunakan aset yang dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, BUMN, BUMD, atau resi gudang.

    Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan kerja sama antara Danantara dengan KopDes Merah Putih akan menggunakan skema public service obligation (PSO).

    Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (25/5/2025), public service obligation atau PSO merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan subsidi, yang dialokasikan pada sejumlah kementerian/lembaga. Nantinya, PSO disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) operator yang melaksanakan layanan kepada masyarakat.

    “Kalau KopDes [Merah Putih] baliknya tuh kalau sudah ngomong dengan Danantara, nantinya tentu kita kan itu bagian dari public service obligation atau PSO, iya dong,” kata Pandu saat ditemui seusai acara Tri Hita Karana Business Summit “Inaugural Global Summit on Belt & Road Infrastructure Investment for Better World & Sustainable Development Goals” di Kantor BPKM, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

    Pandu menuturkan, jika KopDes Merah Putih membutuhkan bantuan, maka Danantara akan siap membantu dengan menggunakan dana pemerintah, yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

    “Kalau bisa kami [Danantara] bantu, kami bantu. Tapi kan biasanya kalau hal yang menyangkut urusan pemerintah, ya pakai pendanaan pemerintah, kadang-kadang ya kita harus bisa menyalurkannya. Atau kita bisa bantu jalaninnya. Tapi itu adalah public service obligation,” terangnya.

    Pandu menegaskan Danantara memiliki tugas di ranah korporasi, sehingga hal yang menyangkut pemerintah akan menggunakan skema PSO. “Hal-hal yang memang pemerintah ingin kita lakukan itu masuk ke dalam PSO,” pungkasnya.

  • Heboh Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta, Begini Kata Budi Arie

    Heboh Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih Rp8 Juta, Begini Kata Budi Arie

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menepis isu mengenai anggaran yang dialokasikan untuk menggaji para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini seiring dengan adanya kabar pengurus Kopdes/Kel Merah Putih yang bisa meraup gaji hingga Rp8 juta per bulan.

    Budi Arie mengatakan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) belum menggelontorkan anggaran untuk alokasi penggajian pengurus Kopdes Merah Putih.

    “Belum, belum ada [gaji untuk pengurus KopDes Merah Putih],” kata Budi saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Selain itu, dia juga menegaskan bahwa lowongan pekerjaan (loker) untuk menjadi pengelola dan pengawas Kopdes Merah Putih juga belum dibuka.

    Meski demikian, Budi Arie menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi pengelola dan pengawas Kopdes Merah Putih harus lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini artinya, dia menegaskan calon pengurus Kopdes tidak boleh memiliki utang.

    “Kan ada SLIK. Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” terangnya.

    Adapun, untuk menjadi anggota, lanjut Budi, merupakan masyarakat desa atau kelurahan itu sendiri. Sebab, dia menjelaskan prinsip dasar dari koperasi adalah bersifat sukarela, mandiri, dan gotong royong.

    Senada, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga menyatakan pihaknya belum merumuskan gaji untuk pengurus KopDes Merah Putih, begitu pula dengan pembukaan loker. Ini mengingat pemerintah baru dalam tahap pembentukan kelembagaan.

    Dia menyampaikan bahwa selain SLIK, syarat untuk menjadi pengurus KopDes Merah Putih masih bersifat normatif.

    “Juli kami baru umumkan, nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan, tapi kan pasti start kegiatan usaha pasti dari bertahap,” tandasnya.