Tag: Ferry Irawan

  • Sengkarut Persoalan Rotmut JPTP di KBB, Mulai dari Cacat Kewenangan hingga Saksi Tergugat Statusnya Dicecar Hakim

    Sengkarut Persoalan Rotmut JPTP di KBB, Mulai dari Cacat Kewenangan hingga Saksi Tergugat Statusnya Dicecar Hakim

    JABAR EKSPRES – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mencecar saksi yang dihadirkan tergugat, pada sidang lanjutan pembuktian rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB).

    Saksi tergugat yang dihadirkan Pemkab Bandung Barat, yakni Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim, dicecar Ketua Hakim PTUN Bandung, Yudi Rinaldi Surachman perihal status dirinya dihadirkan dalam sidang pembuktian terkait gugatan dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG per tanggal 26 November 2024, di Gedung PTUN Bandung, Rabu (5/3/2025).

    Halim hanya memperkenalkan diri sebagai Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, tanpa menyampaikan status dirinya sebagai saksi ahli atau saksi fakta.

    Mendengar pernyataan Halim, Majelis yang hadir terdiri dari Hakim Ketua Yudi Rinaldi Surachman, hakim anggota Muhammad Ferry Irawan, dan Jimmy Riyant Natareza tampak terlihat agak kesal, dan sedikit meninggikan nada suaranya ketika merespon balik keterangan Halim.

    “Dihadirkan tergugat statusnya sebagai apa? Saksi ahli atau saksi fakta? Ini dari BKN? Harus jelas dihadirkan disini sebagai apa,” kata Yudi Rinaldi saat menggelar sidang di PTUN Bandung, Rabu.

    BACA JUGA:Mantan Kepala DBMSAP KBB Soroti Sengkarut Rotmut yang Berujung pada Gugatan

    Hakim juga mempertanyakan perihal persoalan yang tengah terjadi di antara pihak termohon atau penggugat dan tergugat, terutama perihal Perpanjangan Surat pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Ketua Hakim PTUN Bandung sekaligus pimpinan sidang, Yudi menegaskan akan mencatat seluruh pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak.

    “Jangan sampai dihadirkan di sini tapi belum tau permasalahan apa. Ini kan biar nyambung. Nanti kami yang akan menilainya,” tegas Yudi.

    Sementara itu, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara, Halim menyebut dirinya dihadirkan di sidang pembuktian sebagai saksi ahli dari pihak tergugat, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir.

    “Saya saksi ahli dari BKN,” singkat Halim.

    Dalam persidangan, Halim mengaku, bahwa persoalan rotasi dan mutasi pejabat tinggi pratama yang berujung pada gugatan merupakan kasus pertama di Indonesia, dan ini baru terjadi di Kabupaten Bandung Barat.

  • Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

    Kasus Robot Trading Net89 Masuki Babak Baru, Tempuh Restorative Justice, Polri Diminta Mendukung – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89  yang sempat menggemparkan Indonesia beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

    Hal itu setelah para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restoratif justice.

    Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini  terjadi di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.

    Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya.

    Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari  Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta  Herry Yap dari Kantor HRY & Partners.

    “Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polsi (LP) ( perwakilan korban) yang ada di Bareskrim dengan lawyer lawyer terlapor,” kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dalam keterangannya.

    “Kita ini duduk bersama untuk menyatakan bahwa kita ini (pelapor dan terlapor) siap untuk melakukan restoratif justice atau perdamaian,” lanjut dia.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner.

    “Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restoratif justice yang dilakukan pada saat ini antara pihak terlapor dan pelapor semuanya clear Hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya,” kata dia.

    Sementara dari Kuasa Hukum terlapor, Herry Yap dari Kantor  HRY & Partners mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restoratif justice yang diajukan dua pihak.

    “Menyatakan siap melakukan restoratif justice,” tegasnya.

    Bionda Johan Anggara dari perwakilan Law Firm MZA & Partners menambahkan jika proses hukum dengan RJ merupakan terobosan hukum yang harus menjadi pioner sistem hukum di Indonesia yang melibatkan banyak korban dimana seluruh korban berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

    Menurut dia Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 bahwa  soal Restorative Justice, Bionda mengatakan dalam kasus Net89 ini haruslah memenuhi syarat umum yang mana secara materiil sudah terpenuhi antara lain tidak bersifat radikalisme dan separtisme dan juga bukan tindak pidana terorisme.

    “Termasuk bukan merupakan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi syarat Formil dengan adanya surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang telah ditanda tangani oleh para korban lewat perwakilan yang sah hari ini” ujar Bionda.

    Pihaknya berharap pihak kepolisian mendengar keinginan para korban untuk mempercepat RJ dikarenakan banyak korban sudah menderita karena kasus yang sudah berlarut-larut.

    “Apalagi jika dibawa dalam proses peradilan yang begitu lama sampai proses eksekusi nanti, para korban akan sangat berterimakasih jika pihak kepolisian mengakomodir keinginan mayoritas korban Net89 dan akan menjadi kredit point dimana kepolisian memang mendengar penderitaan para korban,” pungkas Bionda.

    Sebagain gambaran restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait lainnya.

    Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta mengembalikan hubungan baik di masyarakat.

    Jejak Kasus

    Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

    Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban 

    Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. 

    Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.

    Sebagai informasi, Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. 

    RJ ini diharapkan memulihkan keadaan semula dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

     

     

  • Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kedua kanan), Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kanan), Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait (ketiga kiri) berpegangan tangan usai konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

    Yang perlu diketahui publik soal kenaikan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 07:38 WIB

    Elshinta.com – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu  adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga,  yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Sumber : Antara

  • PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi dilanjutkan oleh Pemerintah. Tarif ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Bersamaan dengan itu, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut paket stimulus itu dirancang sekomprehensif mungkin untuk bisa memberikan keseimbangan antara data perekonomian dengan masukan dari berbagai pihak.

    Namun, reaksi publik menyangsikan keputusan Pemerintah yang dianggap makin menekan kemampuan ekonomi rakyat. Publik masih belum berhenti meminta Pemerintah untuk membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

    Penjelasan PPN 12 persen

    Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto maupun DPR menyatakan tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, utamanya menyasar kelompok barang mewah.

    Dari konferensi pers Senin (16/12), Pemerintah mengumumkan tarif tunggal PPN, yakni sebesar 12 persen, namun dengan fasilitas pembebasan terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok serta pajak ditanggung pemerintah (DTP) terhadap tiga komoditas.

    Barang dan jasa kebutuhan pokok yang dimaksud dalam definisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), adalah barang dan jasa kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Untuk jasa, mencakup jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum pun termasuk yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

    Sementara itu, terdapat tiga komoditas yang seharusnya termasuk dalam objek pajak PPN 12 persen, tetapi kenaikan tarif 1 persen ditanggung oleh Pemerintah karena dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ketiga komoditas itu adalah tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

    Di luar dua kelompok itu, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 12 persen.

    Terkait barang mewah, Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12 persen.

    Dari paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kendaraan bermotor dan non-kendaraan bermotor.

    Untuk non-kendaraan bermotor, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, di antaranya hunian mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat udara, serta kapal pesiar mewah.

    Adapun dalam konteks PPN 12 persen, Pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan turut menyasar barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang dikonsumsi oleh kalangan mampu — atau yang disebut oleh Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

    Mengacu pada definisi di UU HPP, kelompok-kelompok tersebut seharusnya mendapat fasilitas pembebasan PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, Pemerintah bakal menarik PPN 12 persen terhadap barang dan jasa tersebut.

    Sebagai contoh, dalam UU HPP, daging termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Namun, daging wagyu dan kobe nantinya bakal termasuk golongan yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Sama halnya, ikan juga termasuk komoditas yang dibebaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna yang lebih banyak dikonsumsi masyarakat kelompok atas bakal diterapkan tarif 12 persen.

    Adapun untuk jasa pendidikan, yang termasuk objek pengenaan PPN adalah sekolah dengan iuran tinggi. Untuk jasa kesehatan, layanan VIP menjadi contoh jasa yang dianggap premium.

    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam objek pajak tarif PPN 12 persen.

    Untuk detail lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun peraturan pemerintah.

    Paket stimulus ekonomi

    Paket stimulus disiapkan untuk meredam efek kenaikan tarif PPN.

    Untuk merespons risiko daya beli masyarakat, Pemerintah menyediakan tiga stimulus untuk mendukung rumah tangga, yakni bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

    Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim. Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

    Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.

    Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    Paket stimulus ekonomi berikutnya menyasar industri padat karya. Terdapat insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

    Pemerintah juga menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik dan hibrida berupa PPN dan PPnBM, dengan rincian PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU. Juga, PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hibrida.

    Terakhir, paket stimulus menyasar sektor properti, dengan memperpanjang insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

    Dampak terhadap ekonomi

    Salah satu dampak yang disorot dari kebijakan tarif PPN 12 persen adalah potensi inflasi yang tinggi pada tahun depan. Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 bisa meningkatkan inflasi hingga ke level 4,11 persen. Sebagai catatan, inflasi per November 2024 tercatat sebesar 1,55 persen (year-on-year/yoy).

    Celios juga menghitung kenaikan PPN bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.

    Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menyebut dampak PPN 12 persen terhadap inflasi tak terlalu signifikan. Berdasarkan proyeksi Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, efek PPN terhadap inflasi berkisar 0,2 persen.

    Dari sisi Pemerintah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut risiko kenaikan inflasi itu telah diantisipasi, yang terefleksi pada kehadiran paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025. Insentif diberikan selama dua bulan untuk menjaga tingkat inflasi pada kuartal I, yang diyakini berperan penting dalam menentukan tingkat inflasi sepanjang tahun.

    Namun, efektivitas dari paket stimulus yang disiapkan Pemerintah banyak dipertanyakan. Salah satu komentar datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang menyebut keuntungan stimulus bersifat jangka pendek. Sementara untuk jangka panjang, perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah.

    Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemberian berbagai insentif tidak cukup untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pasalnya, kinerja permintaan maupun industri sudah terlanjur melemah. Meski ada insentif untuk industri padat karya, misalnya, industri ini sudah telanjur terpuruk, seperti yang terlihat pada industri tekstil dan industri alas kaki.

    Di sisi lain, juga ada sejumlah optimisme terhadap kebijakan tarif PPN 12 persen.

    Contohnya, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai paket stimulus bersifat inklusif dalam memitigasi dampak kenaikan tarif PPN. Tetapi, dia turut mewanti-wanti soal terbatasnya durasi dan jangkauan tiap insentif.

    Kemudian, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov berpendapat insentif diskon listrik dapat membantu meringankan beban biaya hidup, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang sebagian besar bergantung pada tarif listrik bersubsidi. Dia meminta Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik pada awal tahun depan agar tepat sasaran.

    Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah melakukan evaluasi secara hati-hati agar efek kebijakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.

    Bila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus tersebut.

    Secara keseluruhan, paket stimulus Pemerintah dinilai bersifat temporer. Terlebih, rata-rata insentif merupakan perpanjangan atau penguatan dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

    Direktur Celios Bhima Yudhistira menyerukan agar Pemerintah mengkaji alternatif kebijakan tarif PPN. Menurutnya, memperluas basis pajak, penerapan pajak kekayaan, dan memberantas celah penghindaran pajak, lebih efektif meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu membebani masyarakat.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anak Buah Airlangga Prediksi PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,3% YoY

    Anak Buah Airlangga Prediksi PPN 12% Bakal Kerek Inflasi 0,3% YoY

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan implementasi tarif PPN 12% pada tahun depan akan otomatis berdampak mendorong inflasi secara tahunan, tetapi secara terbatas. 

    Susi menyampaikan secara umum, melalui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terhadap barang maupun jasa, hanya akan mendorong inflasi sebesar 0,3% year on year (YoY). 

    “[Inflasi] tambahan 0,3% untuk year on year. Sekarang berapa? Kemarin 1,55% [November 2024], maka tambah 0,3%,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12/2024). 

    Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan resmi menerapkan PPN 12%, naik 1% dari sebelumnya 11%, kecuali untuk barang pokok penting (bapokting) seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri yang tetap 11%. 

    Pemerintah juga akan menerapkan PPN 12% terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah. Meski demikian, pemerintah masih menggodok daftar maupun rentang harga barang jasa yang tergolong mewah. 

    Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferry Irawan menuturkan pada dasarnya besaran inflasi akan bergantung pada komoditas dan bobotnya. 

    Mengingat bahan pokok dibebaskan dari PPN, maka inflasi hanya akan terdorong sebesar 0,3%. Sebagai contoh, beras yang merupakan bahan pokok memiliki bobot 3,43% terhadap inflasi. Sementara tarif listrik memiliki bobot tertinggi sebesar 4,89%.

    “Komponen ini [beras dan listrik] enggak kita kenakan PPN. Jadi, secara inflasi dia enggak akan mempengaruhi, gitu,” jelasnya. 

    Membandingkan dengan realisasi inflasi di masa kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 lalu, terpantau ada kenaikan lebih dari 0,3%.  

    Pada Maret 2022, inflasi tercatat sebesar 2,64% YoY. Sementara pada April 2022, inflasi melonjak ke 3,47% atau meningkat 0,83%. 

    Sejak saat itu, inflasi terus mencatatkan kenaikan dan mencapai puncaknya ke level 5,95% ketika pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga BBM pada September 2024. 

    Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Askar Wahyudi melihat kenaikan tarif yang mendorong harga barang maupun jasa tersebut dapat mendorong tingkat inflasi hingga tembus 4,1%. “[Dengan PPN 12%] estimasi inflasi meningkat menjadi 4,1%,” ujarnya, Senin (16/12/2024). 

    Mengacu perhitungannya, kenaikan PPN yang hanya dikecualikan terhadap tiga bapokting tersebut, akan menambah pengeluaran masyarakat.

    Seperti pengeluaran kelompok miskin berpotensi meningkat senilai Rp101.880 per bulan, sehingga memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sejumlah Rp354.293 per bulan. 

    Dampaknya, Media berpandangan hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.

  • Pemerintah: Kebijakan insentif dua bulan pada 2025 guna tekan inflasi

    Pemerintah: Kebijakan insentif dua bulan pada 2025 guna tekan inflasi

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyampaikan alasan penyaluran bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen yang hanya berlangsung selama dua bulan pada awal tahun 2025 ditujukan sebagai langkah menahan kenaikan inflasi di kuartal pertama saat penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Sebagai informasi, Pemerintah bakal memberikan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025, serta pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Desil 1 merupakan kategori kelompok masyarakat miskin atau masyarakat dengan pendapatan paling rendah, sementara desil 2 masih termasuk kelompok berpenghasilan rendah tetapi lebih baik dibandingkan Desil 1.

    Kedua kebijakan ini juga diberikan sebagai bentuk insentif di tengah penetapan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    “Januari itu, karena ada Nataru (Natal dan Tahun Baru) biasanya (inflasi) rate-nya lebih tinggi. Yang lain misalnya nanti menjelang lebaran sama nanti di akhir tahun, Natal gitu ya. Sehingga critical nih di kuartal I ini. Kenapa (insentif) dua bulan? Ya tadi kita harapkan pada saat inflasi relatif tinggi, ada bantuan pangan yang backup masyarakat kelas menengah gitu ya. Kemudian juga bantuan diskon listrik. Ini kita harapkan inflasinya terjaga kemudian daya beli yang diciptakan dari bantuan pangan maupun diskon listrik itu kita harapkan jadi leverage untuk pertumbuhan ekonomi di kuartal I,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Video: Pemerintah Ungkap Jurus Jaga Daya Beli Warga Saat PPN Naik

    Video: Pemerintah Ungkap Jurus Jaga Daya Beli Warga Saat PPN Naik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Namun, sejumlah kelompok barang dan jasa akan dikecualikan. Lantas seperti apa pelaksanaanya dan pengawasannya?

    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menuturkan pemerintah berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kelas menengah agar tidak tertekan, salah satunya melalui pemberian insentif fiskal. Selain itu, UMKM juga diberikan insentif PPH di tengah kenaikan PPN.

    Selengkapnya saksikan dialog Syarifah Rahma bersama Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan di Program Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2024).

  • PPN Naik 1% di Januari 2025, Bagaimana Dampaknya ke APBN?

    PPN Naik 1% di Januari 2025, Bagaimana Dampaknya ke APBN?

    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dia memastikan kebijakan tersebut tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025, meski menuai penolakan.

    Prabowo menyebut kebijakan PPN 12% di 2025 adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karena itu, pemerintah bakal tetap melaksanakannya.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ucap Prabowo.

    Kendati demikian, penyesuaian tarif PPN 12% akan berlaku selektif, hanya untuk barang mewah. Jadi untuk rakyat menengah ke bawah, kata Prabowo, akan tetap dilindungi.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya,” tuturnya.

    Adapun keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pekan lalu.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yakni yang selama ini kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada juga peluang untuk pemerintah memperluas cakupannya.

    “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” beber Dasco usai melakukan pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

    Dasco menyebut barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% seperti mobil dan hunian mewah. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

    Sedangkan untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” terangnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengungkapkan terkait implementasi rencana kenaikan PPN, maka perlu dicari titik keseimbangan dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta penerimaan negara itu sendiri.

    “Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi in tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Dia menyebut Prabowo menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini. Khususnya dalam mencari jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, serta perimbangan antara dunia usaha dan daya beli masyarakat.

    Kenaikan Tarif PPN 1% Kerek Penerimaan Negara

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan penyesuaian tarif PPN mempertimbangkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menyebut APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian, maka harus dijaga kesehatannya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan tujuan kenaikan PPN guna mengoptimalisasi penerimaan negara, dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

    Terkait hal ini, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan kenaikan PPN 1% akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di pos penerimaan APBN. Lebih lanjut, kenaikan penerimaan PPN diharapkan menaikkan rasio pajak.

    “Kenaikan rasio pajak tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur belanja negara di APBN. Jadi, pemerintah punya keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya kepada detikcom.

    Hal senada disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar. Fairy memperkirakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan berefek positif terhadap penerimaan pajak. Dia pun memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% dapat menyumbang lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara.

    Hal ini mempertimbangkan penerimaan kas negara yang mencapai Rp 80,08 triliun hingga akhir Maret 2023, usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022. Karena itu, dia menduga potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dari kenaikan tarif PPN 11% pada 2022. Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga di tahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat.

    “Kemungkinan akan lebih besar karena pada tahun 2022 diimplementasikan dari bulan April. Dan juga ada dampak dari kenaikan harga atau inflasi,” ujar dia dikutip dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

    Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

    Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Daftar Barang Kena PPN 12%

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.Impor BKP.Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

    (prf/ega)

  • Dapat Promosi Jabatan, 72 Kolonel Pecah Bintang usai Dimutasi Panglima TNI

    Dapat Promosi Jabatan, 72 Kolonel Pecah Bintang usai Dimutasi Panglima TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 72 Kolonel. Foto/istimewa

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada 72 Kolonel. Dengan jabatan baru tersebut, mereka akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat atau pecah bintang menjadi Perwira Tinggi (Pati).

    Promosi jabatan para perwira menengah itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 Pati TNI terdiri dari 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (13/12/2024).

    Berikut ini Kolonel yang pecah bintang usai di mutasi:

    1. Kolonel Inf. Eddy Susanto, jabatan lama Kabagum Setditjen Renhan Kemhan mendapat promosi jabatan menjadi Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan menggantikan Brigjen TNI Hendy Antariksa

    2. Kolonel Inf. Irwan Harjatmono, jabatan lama Paban I/Ren Sops TNI mendapat promosi jabatan menjadi Dirsen Pussenif menggantikan Brigjen TNI Sachono

    3. Kolonel Inf. Ali Akhwan, jabatan lama Danrem 074/Wrt Kodam IV/Dip mendapat promosi jabatan menjadi Danmentar Akmil menggantikan Brigjen TNI Kristomei Sianturi

    4. Kolonel Inf. Andre Clift Rumbayan, jabatan lama Pamen Denmabesad mendapat promosi jabatan menjadi Danrem 141/TP (Watampone Bone) Kodam XIV/Hsn menggantikan Brigjen TNI Sugeng Hartono

    5. Kolonel Inf. Ferry Irawan, jabatan lama Paban IV/Opsdagri Sops TNI mendapat promosi jabatan menjadi Waasops KSAD Bid. Siapsat menggantikan Brigjen TNI Lucky Avianto

  • RI Tak Mau Kecolongan Lagi, Perusahaan Asing Pasti Kena Pajak 15%!

    RI Tak Mau Kecolongan Lagi, Perusahaan Asing Pasti Kena Pajak 15%!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia menetapkan komitmennya untuk menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%, meskipun sedang marak banyak perusahaan asing ingin berbondong-bondong merelokasi industrinya dari China.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan prinsip pengenaan pajak sesuai Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu tentu akan memengaruhi sentimen investor asing.

    Namun, Indonesia kata dia tak lagi mau kehilangan sumber penerimaan pajak penghasilan dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air. Sebab, RI memberikan insentif fiskal pembebasan pajak atau tax holiday tapi PPh perusahaan itu tetao dipungut oleh negara asalnya.

    “Jadi kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya,” ucap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Kendati begitu, pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan asing, demi meningkatkan saya tarik investasi di dalam negeri. Pemberian insentif itu tetap akan diiring penegakkan prinsi GMT.

    Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, dengan adanya prinsip itu, sebetulnya penerapan tax holiday dan penerapan GMT dapat berjalan secara paralel.

    “Artinya, berdasarkan PMK 69/2024, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025,” ucap Ferry kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/11/2024)

    Namun, ia nengingatkan, apabila Wajib Pajak, seperti Multi National Enterprise (MNE) yang tercakup dalam GloBE Rules yaitu MNE yang memiliki peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih, akan menjadi termasuk dalam pengertian Low Taxed Constituent Entity (LTCE) OECD.

    Dengan termasuknya perusahaan asing itu ke dalam kategori LTCE, maka Ferry menekankan, pemerintah harus mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tambahan atau top up tax, supaya bisa tetap sesuai prinsip pajak minimum 15%.

    “Karena memanfaatkan fasilitas tax holiday, Wajib Pajak dimaksud akan tunduk juga dengan penerapan GMT. Penentuan negara yang dapat mengenakan top-up tax atas LTCE diatur sesuai GloBE Rules dan peraturan domestik tiap-tiap negara,” ujar Ferry.

    Untuk memitigasi risiko agar top-up tax tidak dikenakan di negara lain, PMK 69/2024 ia tekankan telah dilengkapi dengan Pasal 15A yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top-up tax di Indonesia.

    Namun, saat ini Pemerintah masih merumuskan pengaturan terkait GMT tersebut, antara lain dengan mengadopsi Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar Indonesia berhak mengenakan top-up tax atas LTCE terlebih dahulu sebelum negara lain dapat mengenakan top-up tax.

    “Dalam hal MNE masuk dalam ruang lingkup dimaksud dikenakan tarif kurang dari 15% (i.e. menerima tax holiday) akan dikenakan top-up tax sampai dengan memenuhi tarif GMT sebesar 15%,” tutur Ferry.

    (arj/haa)