Tag: Feri Amsari

  • Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kehobahan soal akun Fufufafa yang diketahui telah menghina sejumlah tokoh politik masih terus bergulir. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut

    Ahli hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan kurangnya respon dari Gibran padahal dirinya menjadi tertuduh utama.

    “Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian,” kata Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).

    Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.

    Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.

    “Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan ‘itu bukan akun saya’ dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,” katanya.

    Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut, Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.

    Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.

    “Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius,” tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.

  • Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Presiden Prabowo Subianto berani bersikap kepada pihak, khususnya para aparat yang tak bersikap netral di Pilkada 2024.

    Hal itu disampaikan Feri usai diskusi bertajuk ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    “Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata dia.

    Feri menaruh harapan bahwa seluruh aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada Pilkada 2024.

    “Mudah-mudahan presiden memerintahkan sesuai dengan apa yang dikatakan dan tidak ada aparat bawahannya yang bermain mata,” jelasnya

    Feri juga menyinggung soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam Pemilu.

    Termasuk, sejumlah sanksi yang bakal diterima bagi para aparat dan ASN yang berani melakukan pelanggaran.

    “Di dalam undang-undang kan mereka dilarang untuk berpihak. Tidak hanya bisa dipindahkan, diturunkan jabatan, bahkan bisa diberhentikan. Bahkan bisa dipidana. Sekarang patuhi undang-undang atau tidak? Itu saja. Atau kita mengabaikan proses kecurangan ini terjadi dan mengabaikan ketentuan undang-undang,” tegas Feri.

     

  • Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan meninjau ulang seluruh undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres). 

    Kaji ulang tersebut, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, agar tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertabrakan dan saling bertentangan.

    “Kita harus sisir mana UU yang bertabrakan satu sama lain dan mana aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya itukan harus dilakukan,” kata Hasan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, (6/11/2024).

    Menurut Hasan, aturan harus saling bersinergi dan tidak membatalkan satu sama lain. “Apalagi kalau ada aturan di bawah yang bertentangan dengan atasnya, jadi ini perlu disisir saja. Tapi soal detilnya aturan apa saja? Tanyakan langsung ke Pak Supratman Menteri Hukum,” katanya.

    “Ini memang sudah seharusnya dan perintah presiden itu bukan sesuatu yang projek besar,” lanjutnya.

    Apa prioritasnya?

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” katanya.

    Adapun terkait penguasaan lahan, Supratman menegaskan, Prabowo menginginkan agar semua penguasaan, baik dalam bentuk hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) harus berkeadilan.

    “Pak Prabowo menginginkan presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan, entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU, harus berkeadilan,” kata dia.

    Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap arahan Prabowo yang disampaikan Supratman masih abstrak. Sebab, ia menduga Menkum tak akan mampu untuk mengkaji seluruh UU dan aturan turunan yang ada, tanpa spesifikasi jelas. 

    “Kalau Prabowo minta semuanya, impossible itu. Harus jelas dulu undang-undang yang mana. Mau ratusan, ribuan undang-undang dicek? Memang kerjanya Menkum cuman itu doang? Jadi pastikan dulu undang-undang mana yang mau di-review,” ucap Agus kepada Liputan6.com.

    “Yang penting Presiden musti jelas ngomongnya, yang mana yang disuruh. Kalau disuruh semuanya, mati itu Menteri Hukum. Begitu banyak (aturan),” lanjutnya Agus. 

    Sementara menurut Agus, peninjauan kembali seluruh UU hingga perpres ini dilakukan Prabowo agar segala program prioritasnya tetap sesuai dengan payung hukum yang ada. 

    “Mungkin apa yang dia rencanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan enggak, kan gitu,” ujarnya.

    Agus mencontohkan program swasembada pangan, dimana beberapa kementerian/lembaga punya aturan yang berkaitan dengan itu. Menurut dia, Prabowo tampaknya tak ingin regulasi di tiap instansi yang ada saling bertentangan. 

    “Swasembada pangan, kita harus baca UU pangan. Cari aja yang terbaru. Kemudian itu tentu ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dicari tuh, dicocokan, dibikin tabel, dicek mana sisi atau pasal mana yang bertentangan,” urainya.

    “Lalu untuk program kemandirian pangan, bagaimana tanahnya. Harus dilihat UU pertanahan. Lalu soal industrialisasi, harus lihat UU perindustrian, memungkinkan tidak. Kalau dirubah lama, mungkin enggak pakai PP, mungkin enggak pakai permen (peraturan menteri),” bebernya. 

     

     

    Upaya Percepatan Program Prioritas Prabowo

    Pengamat Politik Hasyibulloh Mulyawan mengatakan peninjauan ulang sejumlah Undang-Undang dan perpres hingga ke permen merupakan upaya percepatan dalam pengimplementasian program-program prioritas Presiden Prabowo. Khususnya program-program yang menyasar langsung pada masyarakat.

    “Karena selama ini kalau kita lihat banyak antara peraturan undang-undang satu akan bertentangan dengan undang-undang yang lainya artinya saling tumpang tindih ketika diimplementasikan menjadi peraturan menteri secara teknis,” kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com.

    Tumpang tindih ini, kata dia juga akan sulitkan birokrasi bergerak secara lentur untuk bisa mengimplementasikan program prioritas presiden ke depannya.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan seorang presiden memang harus menelusuri undang-undang bermasalah yang dibentuk saat pemerintahan sebelumnya. 

    “Presiden baru yang baik adalah memastikan dia punya sikap berbeda dibandingkan presiden lama yang dianggap memiliki catatan buruk. Terutama dalam khusus Jokowi ya, pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat buruk. Perlu ada upaya menelusuri undang-undang yang bermasalah itu dengan bijaksana ya,” ujar Feri kepada Liputan6.com.

    Undang-Undang kontroversial yang perlu direvisi misalnya yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian UU Cipta Kerja.

    “Bahkan ada perintah segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih pro kepada masyarakat sipil terutama kalangan pekerja. Nah itu akan jadi sebuah policy yang luar biasa bijak dari Presiden Prabowo,” kata dia.

    Hal ini bukan saja menghilangkan produk undang-undang Presiden Jokowi yang buruk saja, tetapi memastikan hak-hak konstitusional warga negara segera kembali yang telah dihilangkan dari undang-undang yang bermasalah.

    Selain mereview kembali UU dan aturan yang sudah ada, program legislasi nasional juga harus menjadi target terutama yang berkaitan dengan demokrasi ke depan.

    “Salah satu yang paling penting adalah pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Kan kalau RUU Partai Politik dan RUU Pemilu dibahas 2 hingga 3 tahun lagi. Itu pasti RUU-nya tidak akan penuh ke ruang fairness dalam pemilu, akan banyak pola-pola kecurangan yang akan dijadikan pasal-pasal,” kata dia.