Tag: Feri Amsari

  • Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    loading…

    Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024.

    Hal itu diutarakannya saat launching hasil penelitian berjudul “Pohon Kecurangan Pilkada” oleh Lembaga Themis Indonesia di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    “Institusi negara terlibat dalam kecurangan pilkada di Jakarta, Banten, dan Jateng. Pola kecurangan pilpres mirip dengan pilkada polanya. Pilkada Jakarta jadi pengecualian karena pemilih sudah berpendidikan. Padahal 12 camat dimutasi sebelum pilkada terkait dengan kepentingan penguasa pusat,” kata Feri.

    Hasil penelitian secara umum menyatakan terdapat keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi pilkada di sejumlah darerah. Lembaga ini secara khusus meneliti intervensi di tiga daerah yakni Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

    Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1.578.933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

    “Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pencoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon”, lanjut Feri.

    Feri mengatakan, terlepas dari upaya penguasa memengaruhi Pilkada Jakarta, namun hasilnya tidak efektif. Hal ini karena masyarakat Jakarta sudah lebih berpendidikan. “Pilkada Jakarta jadi pengecualian efektivitas penggunaan aparat. Karena pemilih sudah lebih berpendidikan”, lanjut Feri.

    Terkait pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ridwan Kamil-Suswono, Feri menyatakan karena gugatan tersebut memiliki dalil yang lemah.

  • Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Themis Indonesia,
    Feri Amsari
    menganggap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengembalikan fungsi
    check and balances
    dalam tatanan negara.
    Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader
    PDI-P
    Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang dalam kontestasi elektoral tersebut.
    Sementara itu, DPRD DKI Jakarta banyak diisi oleh anggota partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
    “Itu juga bukti bahwa publik di Jakarta betul peduli secara politik. Di beberapa negara maju, contohnya Amerika, kalau presidennya dari Partai Demokrat, parlemennya itu pasti dari Republik. Mereka sengaja membuat itu agar fungsi
    check and balances
    berjalan dengan baik,” ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Fungsi
    check and balances
    bakal berjalan dengan parlemen yang mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
    Feri melihat bahwa ke depan, jalannya pemerintahan di DKI Jakarta bakal memenuhi prinsip tersebut, yang artinya memperkuat demokrasi.
    “Artinya ada dominasi besar di sana dan di sini sebagai bentuk kritik bahwa kami tidak nyaman dengan Anda, dan kami pertemukan Anda untuk saling mengoreksi,” ucapnya. 
    Ia menganggap bahwa hasil
    Pilkada DKI Jakarta
    bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menjalankan demokrasi yang berkeadilan.
    Artinya, lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dikuasai oleh satu kekuatan besar agar fungsi pengawasan berjalan.
    “Ini jadi suatu preseden penting bagi pemerintah pusat untuk menilai perpolitikan yang ada, tidak harus semua dikuasai oleh satu pihak,” ujar dia.
    Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tidak memasukkan gugatan sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
    Tanpa gugatan itu, sangat mungkin bisa dipastikan bahwa Pramono dan Rano bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Feri Amsari Sebut Sampai Sekarang Tidak Ada Bantahan Fufufafa Milik Gibran

    Feri Amsari Sebut Sampai Sekarang Tidak Ada Bantahan Fufufafa Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut hingga saat ini publik masih beranggapan pemilik akun KasKus Fufufafa adalah Gibran.

    “Yang saya khawatirkan, akun itu adalah menang akun Mas Gibran,” kata Feri dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (1/12/2024).

    Indikasi itu, kata dia terlihat dari sejumlah buktinyang dibeber di media sosial.

    “Kalau pakai kenampuan netizen di media sosial, itu sudah menbuktikan sesuai versi mereka, bahwa akun ini dimiliki seseorang yang patut tiduga Mas Gibran,” ucapnya.

    Apalagi, sampai saat ini, Feri menyebut pihak Gibran tidak membantahnya. Baik Gibran sendiri dan orang di sekitarnya.

    Jika memang bukan Gibran pemilik Fufufa, menurut Feri anak dari Presiden ke-7 itu tidak diam. Mestinya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    “Tidak mampu dibantah oleh presiden, para pendukungnya, dan bahkan koleganya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)

  • Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    Feri Amsari Akan Perkarakan Akun Fufufafa di MK, Gibran Siap-siap!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kehobahan soal akun Fufufafa yang diketahui telah menghina sejumlah tokoh politik masih terus bergulir. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut

    Ahli hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan kurangnya respon dari Gibran padahal dirinya menjadi tertuduh utama.

    “Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian,” kata Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).

    Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.

    Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.

    “Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan ‘itu bukan akun saya’ dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,” katanya.

    Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut, Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.

    Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.

    “Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius,” tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.

  • Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Feri Amsari Dorong Presiden Prabowo Jamin Netralitas Aparat Dalam Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari meminta Presiden Prabowo Subianto berani bersikap kepada pihak, khususnya para aparat yang tak bersikap netral di Pilkada 2024.

    Hal itu disampaikan Feri usai diskusi bertajuk ‘Demokrasi yang Tergerus Pasca-Reformasi 98, Residu Rezim Jokowi Cawe-Cawe MK, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    “Ya haruslah (Prabowo bersikap tegas). Kan tidak hanya pernyataan sikap, tetapi juga kemudian perbuatan,” kata dia.

    Feri menaruh harapan bahwa seluruh aparat di seluruh lapisan tingkatan menjalankan perintah presiden untuk menjaga netralitas dan tak melakukan intervensi pada Pilkada 2024.

    “Mudah-mudahan presiden memerintahkan sesuai dengan apa yang dikatakan dan tidak ada aparat bawahannya yang bermain mata,” jelasnya

    Feri juga menyinggung soal aturan di dalam undang-undang yang telah mengatur soal netralitas aparat dan ASN di dalam Pemilu.

    Termasuk, sejumlah sanksi yang bakal diterima bagi para aparat dan ASN yang berani melakukan pelanggaran.

    “Di dalam undang-undang kan mereka dilarang untuk berpihak. Tidak hanya bisa dipindahkan, diturunkan jabatan, bahkan bisa diberhentikan. Bahkan bisa dipidana. Sekarang patuhi undang-undang atau tidak? Itu saja. Atau kita mengabaikan proses kecurangan ini terjadi dan mengabaikan ketentuan undang-undang,” tegas Feri.

     

  • Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Prabowo Tinjau Ulang Seluruh Undang-Undang hingga Perpres, Apa Prioritasnya? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan meninjau ulang seluruh undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan presiden (perpres). 

    Kaji ulang tersebut, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, agar tidak ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertabrakan dan saling bertentangan.

    “Kita harus sisir mana UU yang bertabrakan satu sama lain dan mana aturan yang bertentangan dengan aturan yang di atasnya itukan harus dilakukan,” kata Hasan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu, (6/11/2024).

    Menurut Hasan, aturan harus saling bersinergi dan tidak membatalkan satu sama lain. “Apalagi kalau ada aturan di bawah yang bertentangan dengan atasnya, jadi ini perlu disisir saja. Tapi soal detilnya aturan apa saja? Tanyakan langsung ke Pak Supratman Menteri Hukum,” katanya.

    “Ini memang sudah seharusnya dan perintah presiden itu bukan sesuatu yang projek besar,” lanjutnya.

    Apa prioritasnya?

    Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, review ulang RUU tersebut agar tak ada undang-undang atau peraturan lain yang menghambat program strategis pemerintah.

    Adapun program strategis yakni, program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan. Prabowo, kata Supratman, ingin agar semua status lahan berkeadilan untuk masyarakat.

    “Jadi program-program inilah yang akan kita kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penataan regulasi di Kementerian Hukum,” katanya.

    Adapun terkait penguasaan lahan, Supratman menegaskan, Prabowo menginginkan agar semua penguasaan, baik dalam bentuk hak guna usaha (HGU) maupun hak guna bangunan (HGB) harus berkeadilan.

    “Pak Prabowo menginginkan presiden kita menginginkan supaya penguasaan lahan, entah itu statusnya HGB entah itu statusnya HGU, harus berkeadilan,” kata dia.

    Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap arahan Prabowo yang disampaikan Supratman masih abstrak. Sebab, ia menduga Menkum tak akan mampu untuk mengkaji seluruh UU dan aturan turunan yang ada, tanpa spesifikasi jelas. 

    “Kalau Prabowo minta semuanya, impossible itu. Harus jelas dulu undang-undang yang mana. Mau ratusan, ribuan undang-undang dicek? Memang kerjanya Menkum cuman itu doang? Jadi pastikan dulu undang-undang mana yang mau di-review,” ucap Agus kepada Liputan6.com.

    “Yang penting Presiden musti jelas ngomongnya, yang mana yang disuruh. Kalau disuruh semuanya, mati itu Menteri Hukum. Begitu banyak (aturan),” lanjutnya Agus. 

    Sementara menurut Agus, peninjauan kembali seluruh UU hingga perpres ini dilakukan Prabowo agar segala program prioritasnya tetap sesuai dengan payung hukum yang ada. 

    “Mungkin apa yang dia rencanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan enggak, kan gitu,” ujarnya.

    Agus mencontohkan program swasembada pangan, dimana beberapa kementerian/lembaga punya aturan yang berkaitan dengan itu. Menurut dia, Prabowo tampaknya tak ingin regulasi di tiap instansi yang ada saling bertentangan. 

    “Swasembada pangan, kita harus baca UU pangan. Cari aja yang terbaru. Kemudian itu tentu ada kaitannya dengan Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, dicari tuh, dicocokan, dibikin tabel, dicek mana sisi atau pasal mana yang bertentangan,” urainya.

    “Lalu untuk program kemandirian pangan, bagaimana tanahnya. Harus dilihat UU pertanahan. Lalu soal industrialisasi, harus lihat UU perindustrian, memungkinkan tidak. Kalau dirubah lama, mungkin enggak pakai PP, mungkin enggak pakai permen (peraturan menteri),” bebernya. 

     

     

    Upaya Percepatan Program Prioritas Prabowo

    Pengamat Politik Hasyibulloh Mulyawan mengatakan peninjauan ulang sejumlah Undang-Undang dan perpres hingga ke permen merupakan upaya percepatan dalam pengimplementasian program-program prioritas Presiden Prabowo. Khususnya program-program yang menyasar langsung pada masyarakat.

    “Karena selama ini kalau kita lihat banyak antara peraturan undang-undang satu akan bertentangan dengan undang-undang yang lainya artinya saling tumpang tindih ketika diimplementasikan menjadi peraturan menteri secara teknis,” kata Hasyibulloh kepada Liputan6.com.

    Tumpang tindih ini, kata dia juga akan sulitkan birokrasi bergerak secara lentur untuk bisa mengimplementasikan program prioritas presiden ke depannya.

    Sementara Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan seorang presiden memang harus menelusuri undang-undang bermasalah yang dibentuk saat pemerintahan sebelumnya. 

    “Presiden baru yang baik adalah memastikan dia punya sikap berbeda dibandingkan presiden lama yang dianggap memiliki catatan buruk. Terutama dalam khusus Jokowi ya, pembentukan peraturan perundang-undangan yang sangat buruk. Perlu ada upaya menelusuri undang-undang yang bermasalah itu dengan bijaksana ya,” ujar Feri kepada Liputan6.com.

    Undang-Undang kontroversial yang perlu direvisi misalnya yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian UU Cipta Kerja.

    “Bahkan ada perintah segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih pro kepada masyarakat sipil terutama kalangan pekerja. Nah itu akan jadi sebuah policy yang luar biasa bijak dari Presiden Prabowo,” kata dia.

    Hal ini bukan saja menghilangkan produk undang-undang Presiden Jokowi yang buruk saja, tetapi memastikan hak-hak konstitusional warga negara segera kembali yang telah dihilangkan dari undang-undang yang bermasalah.

    Selain mereview kembali UU dan aturan yang sudah ada, program legislasi nasional juga harus menjadi target terutama yang berkaitan dengan demokrasi ke depan.

    “Salah satu yang paling penting adalah pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Kan kalau RUU Partai Politik dan RUU Pemilu dibahas 2 hingga 3 tahun lagi. Itu pasti RUU-nya tidak akan penuh ke ruang fairness dalam pemilu, akan banyak pola-pola kecurangan yang akan dijadikan pasal-pasal,” kata dia.