Tag: Feri Amsari

  • Feri Amsari Sindir Jokowi: Mantan Presiden Kok Masih Menari?

    Feri Amsari Sindir Jokowi: Mantan Presiden Kok Masih Menari?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti peran Jokowi yang dinilai masih aktif dalam berbagai agenda pemerintahan meski telah lengser dari jabatannya sebagai Presiden.

    Dikatakan Feri, hingga saat ini Jokowi masih menerima tamu, membagikan bantuan sosial, serta berkeliling Indonesia.

    “Sampai hari ini mantan Presiden (Jokowi) masih terima tamu, bagi-bagi bansos, keliling Indonesia, apakah terlarang? Tidak terlarang,” ujar Feri dikutip dari unggahan akun X @ILCTalkshow (2/2/2025).

    Secara hukum, aktivitas tersebut memang tidak terlarang. Namun, ia mempertanyakan apakah keterlibatan Jokowi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menjadi beban bagi kepemimpinan yang baru.

    “Tapi apakah seorang mantan Presiden yang mendukung Presiden saat ini ikut menari di dalam berbagai hal,” tukasnya.

    Feri menimbang bahwa kehadiran cawe-cawe Jokowi di pemerintahan Presiden Prabowo akan menjadi duri dalam daging.

    “Bagaimana kalau kerja-kerjanya hanya akan memberatkan sikap Presiden saat ini,” Feri menuturkan.

    Kata Feri, apa yang dilakukan Jokowi selama ini tidak etis bagi seorang mantan Presiden.

    “Tidak wajar Presiden yang punya pilihan sikap politik sama ikut menari, itu yang dilakukan pak Jokowi,” cetusnya.

    Ia juga menyinggung persepsi publik bahwa pemerintahan saat ini masih didominasi oleh peran Jokowi.

    Padahal, masyarakat menanti langkah serta kebijakan nyata dari Presiden Prabowo

    “Apakah publik salah menilai bahwa dalam pemerintahan ini, tarian pak Jokowi terlalu banyak, sementara orang menunggu tarian pak Prabowo,” tandasnya.

  • Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara 100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius Bersama Aiman Witjaksono, Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki 100 hari, sebuah tonggak awal yang menjadi sorotan publik. Pemerintahan ini mengusung visi besar untuk memperkuat kesejahteraan rakyat. Dan, salah satu program andalan pemerintah Prabowo-Gibran adalah penyediaan akses makan bergizi khususnya bagi anak-anak. Namun, di balik program-program unggulan, pemerintahan juga dihadapkan pada isu serius, kasus pagar laut misterius.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara malam ini bersama Aiman Witjaksono , Immanuel Ebenezer, Ray Rangkuti, dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas secara mendalam berbagai capaian dan tantangan memasuki 100 hari pemerintahan Prabowo-Giran.

    Program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran mendapat berbagai respons dari masyarakat. Di bidang pangan, banyak pihak mengapresiasi langkah pemerintah yang proaktif, meskipun tantangan masih ada, seperti distribusi pangan di daerah terpencil dan keberlanjutan program. Sementara itu, langkah tegas kasus pagar laut kian menuai kontra dari berbagai kalangan, terutama para nelayan dan masyarakat sekitar yang tinggal di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Simak terus perkembangan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Rakyat Bersuara “100 Hari, Makan Bergizi hingga Pagar Misterius” malam ini bersama para narasumber, Immanuel Ebenezer-Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Astrio Feligent-Jubir Partai Gerindra, Saleh Daulay-Politisi PAN, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Feri Amsari-Pakar Hukum Tata Negara, Iqbal Ramadhan- Aktivis, Yanuar Rizky-Pengamat Ekonomi, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dirinya setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.

    Feri mengemukakan alasan dirinya setuju lantaran aturan ambang batas duduk di parlemen nyatanya tak tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan. Menurutnya, jika memang ambang batas menempatkan wakil partai politik di parlemen merupakan suatu hal yang sangat penting, semestinya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Saya setuju dihapuskan karena tidak ada di UUD. Nah, secara terang UUD 1945 hasil perubahan tidak bicara, tidak mengatur soal itu. Artinya, tidak ada ambang batas duduk di parlemen. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur, tidak boleh kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencegah lawan atau pesaing politik duduk di parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, kehendak UUD inilah yang seharusnya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ambang batas parlemen dihapus, lanjutnya, hal tersebut akan membantu membuka ruang bagi publik minoritas tertentu untuk memilih calon anggota agar bisa duduk di parlemen meskipun bukan dari partai besar.

    Dengan demikian, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menuturkan bahwa yang paling penting bukanlah soal representasi partai, melainkan representasi publik yang memilih suatu calon tertentu.

    Terkadang, jelas Feri, angka keterpilihan suatu calon tertentu jauh lebih besar dibandingkan anggota partai tertentu yang duduk di parlemen. Namun, karena partai calon tersebut tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menduduki parlemen, padahal jumlah pemilihnya jauh lebih banyak.

    “Itu tentu tidak adil bagi pemilih karena kita akan kehilangan banyak suara dari pemilih yang menghendaki representasi tertentu agar bisa duduk di parlemen. Karena dia tidak adil secara pendekatan keterwakilan, maka sesungguhnya juga tidak adil bagi rakyat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa bila nantinya di parlemen ada figur tertentu dari partai kecil yang mampu duduk di parlemen, maka akan tercipta keberagaman parlemen yang didasari oleh kehendak pilihan publik.

    “Dengan beragamnya keterwakilan, maka beragam pula aspirasi yang diperjuangkan. Pada titik tertentu, suara minoritas pun akan penting diperjuangkan dan dilindungi dengan konsep dihilangkannya ambang batas masuk parlemen,” pungkasnya

  • Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi UU Pemilu.

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 08:54 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK memutuskan Pilpres tanpa presidential threshold. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. 

    Menurutnya revisi ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi DPR dan pemerintah.

    “Ya tugas konstitusional mereka untuk mematuhi putusan MK ya. Revisi UU pemilu harus segera dan harus taat dengan apa yang sudah diatur konstitusi dan MK,” kata Feri kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Ia menekankan ihwal tidak boleh ada lagi interpretasi yang merusak mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. 

    Ia juga optimis DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan revisi UU Pemilu dalam waktu singkat.

    “Soal kesanggupan, tentu saja sanggup. Bahkan menurut saya, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan UU Pemilu yang baru dalam satu tahun ini,” katanya.

    Feri mengusulkan agar revisi UU Pemilu ini diselesaikan sebelum akhir 2025 untuk menghindari negosiasi yang berlarut-larut menjelang tahun politik. 

    Ia juga menekankan pentingnya perbaikan aturan teknis seperti peraturan KPU dan Bawaslu agar tidak ada perubahan mendadak yang dapat merugikan berbagai pihak menjelang pemilu.

    “Sehingga akhir 2025 kita sudah punya UU Pemilu yang sudah disahkan, agar tidak terjadi lagi negosiasi menjelang tahun politik,” pungkasnya. 

    Seperti apa putusan MK soal presidential threshold?

    Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Pengamat Ungkap Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas presiden presiden-wakil presiden memiliki sisi positif dan negatif.

    Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan sisi positifnya adalah putusan itu sudah sejalan dengan UUD 1945 yang menyatakan pencalonan pimpinan negara tidak memiliki batasan.

    “Berdasarkan pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, putusan ini sudah sangat sesuai karena memang tidak ada ambang batas pencalonan Presiden di UUD,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).

    Dia mengatakan setelah ambang batas pencalonan kepala negara dihapuskan maka persaingan calon presiden maupun wakil presiden akan semakin sehat.

    Pasalnya, partai politik bakal mencari sosok yang paling cocok untuk menjadi orang nomor satu di Tanah Air.

    “Partai-partai akan berupaya mencari figur paling mumpuni, preferensinya disukai oleh publik untuk jadi calon Presiden,” tambahnya.

    Tentunya, kata Feri, calon presiden nantinya harus benar-benar dapat dipercaya dan memiliki rekam jejak yang positif.

    Di lain sisi, penghapusan ambang batas ini juga bisa berpotensi menciptakan atau melanggengkan dinasti politik berkuasa.

    “Nah, sayangnya di sisi yang lain tentu saja ini akan membuka kesempatan bagi dinasti untuk berkuasa sekaligus untuk dibuktikan bahwa apakah politik kecurangan akan terus dominan melawan politik figur yang disukai oleh publik?” tutur Feri.

    Namun demikian, dia menekankan bahwa putusan ini merupakan angin baru bagi demokrasi atau pemilihan umum di Indonesia.

    “Oleh karena itu putusan MK ini tentu menjadi pintu yang sangat baik bagi demokrasi konstitusional kita di masa depan. Namun, dia mengingatkan publik harus sadar bahwa untuk menjaganya butuh partisipasi publik bersama,” pungkas Feri.

    Sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Putusan itu terkait dengan perkara No.62/PUU-XXII/2024.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.  

  • Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Pakar Sebut Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD Keliru dan Melanggar Konstitusi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai tidak tepat lantaran melanggar secara konstitusional.

    Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun, lanjut dia, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.

    Kendati demikian, dia mengemukakan dirinya setuju jika Pilkada perlu dievaluasi, tetapi evaluasinya tidak langsung lompat menyimpulkan. Menurutnya, jika memang ingin evaluasi, bisa dilihat soal masalah biaya Pilkada yang tinggi dan banyaknya politik uang.

    “Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Maka demikian, Bivitri memandang bahwa hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik itu sendiri. Jika hanya memindahkan sistem pemilihan yang semula langsung menjadi ke DPRD dan partai politik tidak berbenah diri, dia yakin tidak akan ada penyelesaian masalah.

    Lebih lanjut, dia turut mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung, setidaknya aka koneksi antara warga dengan pilihannya tersebut. Tak hanya itu, tambahnya, warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah pun bertugas melayani publik.

    “Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Senada, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut melihat bahwa usulan yang Presiden Prabowo layangkan tersebut secara prinsip konstitusional adalah salah tempat dan salah kaprah.

    Menurut dia, pemaknaan demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah untuk menghormati metode pemilihan kepada daerah berdasarkan prinsip otonomi khusus yang dipakai di beberapa provinsi yang memiliki keistimewaan atau kekhususan masing-masing.

    “Nah sementara para pembentuk undang-undang dasar perubahan kita, menghendaki yang lain dari yang khusus itu sama, yaitu dipilih secara langsung. Inilah yang kemudian menjadi dasar gagasan pemilihan kepala daerah asimetris di Indonesia. Tidak dapat dimaknai hal yang umum dipilih secara langsung itu diganti dalam konsep metode pemilihan melalui DPRD,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024).

    Hal ini karena, kata dia, satu sisi itu tidak sesuai dengan semangat reformasi konstitusi yang berbicara mengenai otonomi daerah yang seluas-luasnya.

    Lebih jauh, Feri juga menyinggung dan menilai soal biaya mahal Pilkada yang sebenarnya disebabkan oleh peserta dan penyelenggara yang boros.

    “Jadi kemahalan ini dilakukan oleh peserta dan penyelenggara, tapi yang dihukum adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dengan dicabutnya hak rakyat untuk memilih, kan salah kaprah,” pungkas dia.

    Prabowo Ingin Hapus Pilkada Langsung

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, alih-alih langsung oleh rakyat. Usulan itu dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujarnya di HUT ke-60 Golkar yang dihelat di SICC, Bogor, pada Kamis (12/12/2024).  

    Dia lantas memberi contoh sistem pemilihan kepala daerah di Malaysia dan India. Di dua negara tersebut, wakil rakyat tingkat daerah memilih kepala pemerintahan tingkat provinsi dan kota/kabupaten. 

    Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi. 

  • Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    Feri Amsari Sebut Ada Kecurangan Aparat Negara di Pilkada Jakarta

    loading…

    Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024. Foto/istimewa

    JAKARTA – Peneliti Lembaga Themis Indonesia sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan terdapat kecurangan yang melibatkan aparat negara di Pilkada Jakarta 2024.

    Hal itu diutarakannya saat launching hasil penelitian berjudul “Pohon Kecurangan Pilkada” oleh Lembaga Themis Indonesia di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    “Institusi negara terlibat dalam kecurangan pilkada di Jakarta, Banten, dan Jateng. Pola kecurangan pilpres mirip dengan pilkada polanya. Pilkada Jakarta jadi pengecualian karena pemilih sudah berpendidikan. Padahal 12 camat dimutasi sebelum pilkada terkait dengan kepentingan penguasa pusat,” kata Feri.

    Hasil penelitian secara umum menyatakan terdapat keterlibatan signifikan dua lembaga negara yang melakukan intervensi pilkada di sejumlah darerah. Lembaga ini secara khusus meneliti intervensi di tiga daerah yakni Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.

    Di Jakarta, hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Pj Gubernur mengganti 12 camat dengan penduduk 1.578.933 jiwa. Penggantian itu disebut melanggar UU Pilkada Pasal 71 Ayat 3 yang melarang adanya penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan paslon.

    “Yang potensial melakukan kecurangan adalah orang yang dekat dengan kekuasaan. Nyatanya malah ada 12 camat yang diubah menjelang hari H (pencoblosan). Padahal, mutasi minimal 6 bulan sebelum penetapan paslon”, lanjut Feri.

    Feri mengatakan, terlepas dari upaya penguasa memengaruhi Pilkada Jakarta, namun hasilnya tidak efektif. Hal ini karena masyarakat Jakarta sudah lebih berpendidikan. “Pilkada Jakarta jadi pengecualian efektivitas penggunaan aparat. Karena pemilih sudah lebih berpendidikan”, lanjut Feri.

    Terkait pembatalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Ridwan Kamil-Suswono, Feri menyatakan karena gugatan tersebut memiliki dalil yang lemah.

  • Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Themis Indonesia,
    Feri Amsari
    menganggap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengembalikan fungsi
    check and balances
    dalam tatanan negara.
    Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader
    PDI-P
    Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang dalam kontestasi elektoral tersebut.
    Sementara itu, DPRD DKI Jakarta banyak diisi oleh anggota partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
    “Itu juga bukti bahwa publik di Jakarta betul peduli secara politik. Di beberapa negara maju, contohnya Amerika, kalau presidennya dari Partai Demokrat, parlemennya itu pasti dari Republik. Mereka sengaja membuat itu agar fungsi
    check and balances
    berjalan dengan baik,” ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Fungsi
    check and balances
    bakal berjalan dengan parlemen yang mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
    Feri melihat bahwa ke depan, jalannya pemerintahan di DKI Jakarta bakal memenuhi prinsip tersebut, yang artinya memperkuat demokrasi.
    “Artinya ada dominasi besar di sana dan di sini sebagai bentuk kritik bahwa kami tidak nyaman dengan Anda, dan kami pertemukan Anda untuk saling mengoreksi,” ucapnya. 
    Ia menganggap bahwa hasil
    Pilkada DKI Jakarta
    bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menjalankan demokrasi yang berkeadilan.
    Artinya, lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dikuasai oleh satu kekuatan besar agar fungsi pengawasan berjalan.
    “Ini jadi suatu preseden penting bagi pemerintah pusat untuk menilai perpolitikan yang ada, tidak harus semua dikuasai oleh satu pihak,” ujar dia.
    Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tidak memasukkan gugatan sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
    Tanpa gugatan itu, sangat mungkin bisa dipastikan bahwa Pramono dan Rano bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Feri Amsari Sebut Sampai Sekarang Tidak Ada Bantahan Fufufafa Milik Gibran

    Feri Amsari Sebut Sampai Sekarang Tidak Ada Bantahan Fufufafa Milik Gibran

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut hingga saat ini publik masih beranggapan pemilik akun KasKus Fufufafa adalah Gibran.

    “Yang saya khawatirkan, akun itu adalah menang akun Mas Gibran,” kata Feri dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Minggu (1/12/2024).

    Indikasi itu, kata dia terlihat dari sejumlah buktinyang dibeber di media sosial.

    “Kalau pakai kenampuan netizen di media sosial, itu sudah menbuktikan sesuai versi mereka, bahwa akun ini dimiliki seseorang yang patut tiduga Mas Gibran,” ucapnya.

    Apalagi, sampai saat ini, Feri menyebut pihak Gibran tidak membantahnya. Baik Gibran sendiri dan orang di sekitarnya.

    Jika memang bukan Gibran pemilik Fufufa, menurut Feri anak dari Presiden ke-7 itu tidak diam. Mestinya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

    “Tidak mampu dibantah oleh presiden, para pendukungnya, dan bahkan koleganya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)