Tag: Feri Amsari

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Salah satu pelapor yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Feri juga melihat adanya kejanggalan terkait penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Selain itu, keterlibatan PT LTI yang memiliki korelasi dengan kekuasaan memunculkan adanya konflik kepentingan.

    Salah satu kejanggalan yaitu proses pengadaan barang dan jasa dalam agenda retret tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Tak hanya itu, kejanggalan semakin terasa lantaran PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan baru tapi sudah mengorganisir program yang sangat besar.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

    Komisaris Utama PT LTI Anggota Partai Gerindra

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra mengungkapkan, bahwa komisaris utama dan direktur utama PT LTI adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif. Sehingga jelas menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan konflik kepentingan.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” kata Annisa.

    Annisa menyampaikan, retret yang wajib diikuti seluruh kepala daerah ini tidak memiliki regulasi yang sah. Sebab, kata dia, pemimpin daerah diwajibkan membayar biaya keikutsertaan yang diduga biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Sehingga disitu kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” tutur Annisa.

    “Celah besar sekira Rp6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret atau kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti pelaksanaan kegiatan yang tak memiliki dasar aturan tapi dibuat wajib.

    “Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata pelapor yang juga pakar hukum tata negara, Feri Amsari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari.

    Selain itu, Feri juga menyoroti penunjukkan PT Lembah Tidar dalam pelaksaan retret. Dia menyinggung perusahaan ini ternyata diurusi kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” tegasnya.

    Senada, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret tersebut. Sebab, pemerintah daerah diminta menyerahkan sejumlah uang ke rekening PT Lembah Tidar yang kemudian dibatalkan.

    Koalisi ini juga melaporkan tak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret. “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana gitu kan,” tegas Annisa.

    Tak sampai di situ, Annisa juga menyinggung pemerintah membuang anggaran dalam pelaksanaan retret. Padahal, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran dengan maksimal.

    “Anggaran sebesar Rp11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

    Annisa turut menyoroti soal PT Lembah Tidar Indonesia yang juga menggarap penyelenggaraan retret kepala daerah. Dia menduga jabatan komisaris dan direktur utama perusahaan itu diduduki oleh kader Partai Gerindra, partai yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. 

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan. Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” ucap Annisa. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila laporan itu sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red]. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Bisnis telah meminta tanggapan ke Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati.

    Hanya Adita yang sudah merespons permintaan tanggapan oleh Bisnis. Dia meminta agar pelaporan ke KPK itu ditanyakan ke Kemendagri selaku penyelenggara retret. 

    BANTAHAN MENSESNEG

    Sebelum retret diselenggarakan, aturan soal pembiayaan program orientasi kepala daerah itu sempat menuai polemik. Publik menyoroti soal pelaksanaan program itu di tengah efisiensi anggaran pemerintahan yang digembor-gemborkan oleh Presiden. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara acara sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan retret. SE bernomor 200.5/628/SJ yang berseliweran di media massa itu di antaranya mengatur bahwa retret dibiayai dengan cost sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda). 

    Namun, tak lama kemudian, Kemendagri mencabut aturan itu dan menetapkan bahwa biaya retret sepenuhnya berasal dari anggaran Kemendagri atau APBN. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat menyebut bahwa anggaran yang ditelan untuk menyelenggarakan retret selama sepekan adalah Rp13 miliar. 

    Adapun dalam SE No.200.5/628/SJ yang telah dicabut, pembayaran biaya akomodasi dan konsumsi yang awalnya diatur dari anggaran pemda dikirim ke rekening BRI milik PT Lembah Tidar Indonesia. Biayanya yakni sebesar Rp2,75 juta dikali 8 hari. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun telah membantah soal penggunaan APBD untuk biaya retret serta instruksi soal transfer biaya retret ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia. 

    “Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Februari 2025 lalu. 

    Prasetyo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, turut membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik kader partai berlambang garuda itu. Dia pun menjelaskan bahwa peran perusahaan tersebut hanya sebatas pengelola. 

    Menurutnya, permintaan agar PT Lembah Tidar Indonesia mempersiapkan fasilitas retret sudah dilakukan sejak Prabowo masih menjadi presiden terpilih. Namun, dia memastikan perusahaan itu hanya sebatas pengelola, sedangkan pemilik lahan adalah Akmil. 

    “Pemilik lahan itu Akademi Militer. Bukan, [pengelola bukan Gerindra], sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf,” ujarnya. 

  • Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai didemo habis-habisan oleh Mahasiswa, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyemprot pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menilai, kondisi politik saat ini penuh dengan masalah dan membandingkannya dengan era kejatuhan Kekaisaran Romawi.

    “Telah tiba zaman kegelapan menjelang abad ke-14 ketika Romulus Ndasmu Agustunus memimpin Romawi dalam kehancuran,” ujar Feri dikutip dari channel YouTube @Indonesia Lawyers Club (25/2/2025).

    Dikatakan Feri, kehancuran Romawi terjadi karena berbagai masalah yang dibiarkan berkembang, sama seperti yang terjadi saat ini.

    “Seluruh oposan hendak dibunuh, Hastolus dan Tom Lembonglus dicari-cari permasalahannya untuk kemudian menjadi problematika yang seolah-olah itu adalah hak,” cetusnya.

    Feri menggambarkan dugaan kriminasasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Ia menyoroti bagaimana politik menjadi tidak sehat akibat pembiaran yang dilakukan oleh penguasa.

    “Padahal itu semua adalah permainan dan cerita politik belaka,” lanjutnya.

    Feri juga menyoroti degradasi etika dalam pemerintahan. Ia mengkritik bagaimana individu tanpa kompetensi justru mendapatkan posisi di lingkaran kekuasaan.

    “Tiba-tiba prajurit dengan telanjang dada memaki anak kecil lalu dilantik menjadi staf di dalam istana. Ini apa-apaan?,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintahan yang dinilai tidak jelas dan penuh kontradiksi.

    Ia menyindir janji Prabowo yang menegaskan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika yang justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

  • Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif… Nasional 10 Februari 2025

    Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Daftar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin panjang setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Asisten Teritorial Panglima TNI ini ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggantikan Wahyu Suparyono, Dirut Bulog sebelumnya yang baru menjabat selama lima bulan.
    Novi mengakui bahwa ia memang masih aktif sebagai perwira tinggi (pati) TNI.
    “Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
    Novi mengaku, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
    Ia mengaku ditugaskan untuk mempercepat swasembada pangan.
    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan,” ujar Novi.
    “Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.
    Sebelum Novi, satu per satu jabatan yang selama ini diduduki sipil memang mulai dikuasai oleh militer.
    Salah satu yang paling diingat publik tentu saja pos Sekretaris Kabinet yang diduduki Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan.
    Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab pada Oktober tahun lalu menuai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama mengenai statusnya sebagai prajurit aktif.
    Namun, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
    Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden, sehingga dapat diduduki TNI aktif.
    Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain, Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
    Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    “Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” ujar Feri kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
    Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
    Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang

    membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Dengan demikian, menurut Feri, penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
    “Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
    Senada, pengamat militer Khairul Fahmi juga menekankan bahwa jabatan sipil yang diisi militer hendaknya adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas pertahanan atau yang berkaitan dengan keahlian militer.
    Akan tetapi, Khairul menduga, bisa saja pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog berkaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
    “Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara,” kata Khairul.
    Berdasarkan aturan yang ada, Khairul menyebutkan, prajurit TNI semestinya mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog, agar tidak menggangu profesionalitas TNI.
    “Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya,” tutur Khairul.
    Kendati demikian, ia menilai pendudukan jabatan sipil oleh militer bukanlah barang baru, hal ini juga sudah dilakukan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Joko Widodo.
    Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya pelonggaran praktik dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada.
    “Karena itu, perubahan pada Pasal 47 UU TNI sebenarnya memang diperlukan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan struktur pemerintahan saat ini,” kata Khairul.
    “Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara,” ujar dia.
    Wacana merevisi UU TNI memang sempat bergulir beberapa waktu lalu untuk menambah posisi jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif.
    Berdasarkan draf
    revisi UU TNI
    yang tersebar, prajurit aktif TNI direncanakan dapat menduduki posisi di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden, tidak lagi dibatasi pada kementerian/lembaga tertentu.
    Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
    Jika rancangan aturan ini gol, publik mesti bersiap untuk melihat lebih banyak lagi tentara yang menduduki jabatan sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI Nasional 10 Februari 2025

    Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas
    Feri Amsari
    menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk periwra TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog.
    “(Penempatan Novi jadi
    Dirut Bulog
    ) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” kata Feri kepada 
    Kompas.com

    Minggu (9/2/2025).
    Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
    Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
    Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang

    membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional,
    Search and Rescue
    (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
    “Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
    Senada dengan Feri, pengamat militer
    Khairul Fahmi
    menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum.
    Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.
    “Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog,” kata Khairul kepada
    Kompas.com
    , Minggu.
    “Memang ada beberapa potensi dampak yang kemudian perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI,” ujar dia.
    Di lain sisi, ia menduga pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog memiliki kaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
    Karena itu, menurut Khairul, bisa saja penempatan Mayjen Novi dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara.
    “Secara keseluruhan, meskipun penempatan prajurit dalam jabatan strategis seperti Bulog bisa dimaknai sebagai kebutuhan negara, langkah ini harus tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada,” kata dia.
    Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog.
    Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
    Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono.
    Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif,
    Mayjen TNI Novi Helmy
    Prasetya.
    Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Sahkan Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat, Pakar Hukum: DPR Tak Tahu Aturan!

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

    Dia menilai bahwa ada kelemahan mendasar dalam aturan baru tersebut lantaran memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “DPR terlihat tidak paham apapun soal peraturan perundang-undangan. Satu, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2025).

    Lebih lanjut, Feri menilai bahwa DPR sudah ikut campur terlalu jauh apabila hasil fit and proper test tidak layak, maka mereka dapat mengganti pimpinan tersebut.

    “Sudah campur wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain. DPR juga tidak paham perundangan. Sehingga itu tidak sah sebenarnya,” ucapnya.

    Feri mengatakan bahwa melalui peraturan tata tertib, seharusnya tak memiliki pengaruh yang bisa merubah pimpinan lembaga lain. Menurutnya, peraturan tersebut seharusnya lebih banyak mengatur kepada urusan internal DPR.

    Dia pun menilai bahwa aturan menjadi terlihat sangat janggal sehingga motif lebih memperlihatkan upata menekan lembaga tertentu. Salah satunya, kata Feri, adalah Mahkamah Konstitusi.

    “Tentu ini cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini. Kebodohan DPR nih perlu ditertawakan berjamaah oleh rakyat,” imbuhnya.

    Feri pun melanjutkan bahwa secara prinsip konstitusional dalam sistem presidensial merupakan kekuasaan yang terpisah. Adapun, dalam koreksinya terdapat check and balances dalam menjalankan hal tersebut.

    “Jadi ini masuk ke tahapan yang sangat konyol dalam bertata negara, kehancurannya nanti akan terdampak. Itu sebabnya sepertinya politisi di DPR tidak betul-betul memahami konteks ketatanegaraan,” pungkas Feri.

  • Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

    loading…

    DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).

    Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, perubahan aturan itu bisa menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin dalam rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu tentu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).

    Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dilakukan DPR dalam merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya bukan kewenangan DPR.

    “Mengoreksi lembaga negara lain, terutama memberhentikan pejabatnya itu bukan tugas DPR, bukan kewenangan. Dia sudah campur ke wilayah terlalu jauh di kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.

    Feri menilai DPR seperti tidak paham apa pun soal peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidak layak disahkan.

    Peraturan tata tertib seharusnya lebih berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

    Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.

  • Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib – Halaman all

    Pengamat Curiga DPR Berupaya Kendalikan Mahkamah Konstitusi Melalui Revisi Tata Tertib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

    Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

    Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

    Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

    Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat adanya kejanggalan atas revisi yang pembahasannya tuntas kurang dari 3 jam dengan hasil kesepakatan seluruh fraksi itu. 

    “Bagi saya ini sangat janggal. Motifnya mungkin dalam menekankan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

    “Dan itu cara permainan politik paling tidak sehat yang pernah dilakukan oleh DPR saat ini,” ia menambahkan. 

    Feri menjelaskan, langkah revisi ini menunjukkan ihwal DPR yang tidak mengerti soal peraturan perundang-undangan 

    Pasalnya, mengoreksi lembaga negara lain terutama memberhentikan pejabatnya bukan tugas dan wewenang DPR. 

    Ia juga menekan, tata tertib DPR, harusnya hanya berpengaruh terkait urusan internal. 

    “DPR kok tidak paham perundang-undangan? peraturan tata tertib kok bisa mengubah undang-undang dasar dan bunyi undang-undang. Jadi aneh sekali, terjadi pelanggaran, sehingga itu tidak sah sebenarnya,” tuturnya.