Tag: Feri Amsari

  • Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Nasbi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki mekanisme sendiri dalam menjalankan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025)

    Lebih lanjut, Hasan juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Hasan.

    Meski laporan tersebut telah diajukan ke KPK, Istana menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

    Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak menyeleweng dari aturan negara.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kami buktikan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Prasetyo menambahkan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Khususnya, terkait adanya dana yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra.

    “Ya, itu kan prosesnya. Pengelolanya memang begitu. Tapi saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah PT Lembah Tidar Indonesia ikut dalam mekanisme tender sebelum menerima dana tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan.

    “Iya dong, [tentu saja melalui mekanisme tender terlebih dahulu],” tegas Hadi.

    Laporan ke KPK

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

  • Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan

    Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan

    Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Retreat kepala daerah
    hasil Pilkada 2024 yang digelar selama seminggu di Akademi Militer (Akmil)
    Magelang
    , Jawa Tengah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Merespons laporan itu, pemerintah mengeklaim bahwa retreat yang diikuti ratusan kepala daerah terpilih tersebut bersih dan transparan tanpa penyelewengan dana.
    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
    Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat karena perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.
    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata Feri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).
    Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retreat.
    “Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan,” kata Annisa.
    Pihaknya juga melaporkan dugaan tidak adanya
    transparansi
    dalam pelaksanaan retreat.
    Ia juga menilai pemerintah membuang-buang dana dalam pelaksanaan retreat.
    “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana,” ujar dia.
     
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan
    retreat kepala daerah
    ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Prasetyo mengeklaim bahwa seluruh pelaksanaan orientasi kepala daerah selama seminggu itu sudah sesuai aturan.
    “Ya itu hak kalau melaporkan, tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Prasetyo memastikan bahwa penunjukan hingga pelaksanaan retreat sesuai aturan.
    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia.
    Prasetyo juga memastikan bahwa PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retreat setelah melalui proses tender.
    “Iya dong (melalui tender),” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengeklaim, pelaksanaan retreat kepala daerah dilaksanakan secara transparan dan bersih dari dugaan korupsi.
     
    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima, saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
    Terkait penggunaan anggarannya, Bima mengatakan, seluruh pelaksanaan menggelontorkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” ujar dia.
    Karena yakin akan hal itu, Bima mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK.
    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasan Nasbi mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara retret memiliki mekanisme dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Hasan meyakini bahwa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan retret tersebut telah sesuai dengan aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

  • Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan dan Transparan: Kami Siap Laporkan Secara Detail – Halaman all

    Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan dan Transparan: Kami Siap Laporkan Secara Detail – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengklaim, pelaksanaan retreat kepala daerah Pilkada 2024, bersih dari dugaan korupsi.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Mengenai hal ini, Bima memastikan, retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). 

    Lalu, terkait penggunaan anggarannya, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Dia mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan menggelontorkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Mensesneg Sebut Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah ke KPK.

    Pasalnya, Prasetyo meyakini bahwa semua proses pelaksanaan retret itu sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar.

    Bahkan, Prasetyo berani buka-bukaan soal kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan.”

    “Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, kegiatan retret kepala daerah ini disorot karena penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.

    Lantaran, perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra, parpol yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, Prasetyo menegaskan lagi bahwa semua proses retret kepala daerah tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia, dilansir Kompas.com.

    Prasetyo juga memastikan, PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retret setelah melalui proses tender. 

    “Iya dong (melalui tender),” ujar politikus Partai Gerindra itu.

    Adapun, laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

    Keempatnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret, karena merupakan perusahaan yang diurus oleh kader Gerindra.

    Atas hal tersebut, mereka pun menduga ada kepentingan dalam kegiatan itu.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata pakar hukum tata negara, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW tersebut menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK Verifikasi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Mengenai hal ini, dari pihak KPK diketahui memverifikasi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.

    Menurut dia, KPK akan melaporkan perkembangan laporan kepada pihak pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan Hanya pelapor saja,” kata dia.

    Tessa menjelaskan, apabila ada bahan untuk pelaporan yang kurang, maka dia meminta pelapor untuk melengkapi.

    “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya.

    4 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Laporannya

    Penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa.

    Jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan ini wajib melalui proses tender. 

    Kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit partai.
    Pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme. 
    Terdapat dugaan kolusi. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Taufik Ismail) (Kompas.com)

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Salah satu pelapor yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Feri juga melihat adanya kejanggalan terkait penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Selain itu, keterlibatan PT LTI yang memiliki korelasi dengan kekuasaan memunculkan adanya konflik kepentingan.

    Salah satu kejanggalan yaitu proses pengadaan barang dan jasa dalam agenda retret tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Tak hanya itu, kejanggalan semakin terasa lantaran PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan baru tapi sudah mengorganisir program yang sangat besar.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

    Komisaris Utama PT LTI Anggota Partai Gerindra

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra mengungkapkan, bahwa komisaris utama dan direktur utama PT LTI adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif. Sehingga jelas menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan konflik kepentingan.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” kata Annisa.

    Annisa menyampaikan, retret yang wajib diikuti seluruh kepala daerah ini tidak memiliki regulasi yang sah. Sebab, kata dia, pemimpin daerah diwajibkan membayar biaya keikutsertaan yang diduga biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Sehingga disitu kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” tutur Annisa.

    “Celah besar sekira Rp6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret atau kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti pelaksanaan kegiatan yang tak memiliki dasar aturan tapi dibuat wajib.

    “Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata pelapor yang juga pakar hukum tata negara, Feri Amsari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari.

    Selain itu, Feri juga menyoroti penunjukkan PT Lembah Tidar dalam pelaksaan retret. Dia menyinggung perusahaan ini ternyata diurusi kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” tegasnya.

    Senada, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret tersebut. Sebab, pemerintah daerah diminta menyerahkan sejumlah uang ke rekening PT Lembah Tidar yang kemudian dibatalkan.

    Koalisi ini juga melaporkan tak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret. “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana gitu kan,” tegas Annisa.

    Tak sampai di situ, Annisa juga menyinggung pemerintah membuang anggaran dalam pelaksanaan retret. Padahal, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran dengan maksimal.

    “Anggaran sebesar Rp11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

    Annisa turut menyoroti soal PT Lembah Tidar Indonesia yang juga menggarap penyelenggaraan retret kepala daerah. Dia menduga jabatan komisaris dan direktur utama perusahaan itu diduduki oleh kader Partai Gerindra, partai yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. 

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan. Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” ucap Annisa. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila laporan itu sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red]. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Bisnis telah meminta tanggapan ke Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati.

    Hanya Adita yang sudah merespons permintaan tanggapan oleh Bisnis. Dia meminta agar pelaporan ke KPK itu ditanyakan ke Kemendagri selaku penyelenggara retret. 

    BANTAHAN MENSESNEG

    Sebelum retret diselenggarakan, aturan soal pembiayaan program orientasi kepala daerah itu sempat menuai polemik. Publik menyoroti soal pelaksanaan program itu di tengah efisiensi anggaran pemerintahan yang digembor-gemborkan oleh Presiden. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara acara sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan retret. SE bernomor 200.5/628/SJ yang berseliweran di media massa itu di antaranya mengatur bahwa retret dibiayai dengan cost sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda). 

    Namun, tak lama kemudian, Kemendagri mencabut aturan itu dan menetapkan bahwa biaya retret sepenuhnya berasal dari anggaran Kemendagri atau APBN. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat menyebut bahwa anggaran yang ditelan untuk menyelenggarakan retret selama sepekan adalah Rp13 miliar. 

    Adapun dalam SE No.200.5/628/SJ yang telah dicabut, pembayaran biaya akomodasi dan konsumsi yang awalnya diatur dari anggaran pemda dikirim ke rekening BRI milik PT Lembah Tidar Indonesia. Biayanya yakni sebesar Rp2,75 juta dikali 8 hari. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun telah membantah soal penggunaan APBD untuk biaya retret serta instruksi soal transfer biaya retret ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia. 

    “Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Februari 2025 lalu. 

    Prasetyo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, turut membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik kader partai berlambang garuda itu. Dia pun menjelaskan bahwa peran perusahaan tersebut hanya sebatas pengelola. 

    Menurutnya, permintaan agar PT Lembah Tidar Indonesia mempersiapkan fasilitas retret sudah dilakukan sejak Prabowo masih menjadi presiden terpilih. Namun, dia memastikan perusahaan itu hanya sebatas pengelola, sedangkan pemilik lahan adalah Akmil. 

    “Pemilik lahan itu Akademi Militer. Bukan, [pengelola bukan Gerindra], sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf,” ujarnya. 

  • Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    Soroti Tidak Sehatnya Kondisi Politik Tanah Air, Feri Amsari Ingatkan Kehancuran Romawi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai didemo habis-habisan oleh Mahasiswa, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyemprot pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menilai, kondisi politik saat ini penuh dengan masalah dan membandingkannya dengan era kejatuhan Kekaisaran Romawi.

    “Telah tiba zaman kegelapan menjelang abad ke-14 ketika Romulus Ndasmu Agustunus memimpin Romawi dalam kehancuran,” ujar Feri dikutip dari channel YouTube @Indonesia Lawyers Club (25/2/2025).

    Dikatakan Feri, kehancuran Romawi terjadi karena berbagai masalah yang dibiarkan berkembang, sama seperti yang terjadi saat ini.

    “Seluruh oposan hendak dibunuh, Hastolus dan Tom Lembonglus dicari-cari permasalahannya untuk kemudian menjadi problematika yang seolah-olah itu adalah hak,” cetusnya.

    Feri menggambarkan dugaan kriminasasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Ia menyoroti bagaimana politik menjadi tidak sehat akibat pembiaran yang dilakukan oleh penguasa.

    “Padahal itu semua adalah permainan dan cerita politik belaka,” lanjutnya.

    Feri juga menyoroti degradasi etika dalam pemerintahan. Ia mengkritik bagaimana individu tanpa kompetensi justru mendapatkan posisi di lingkaran kekuasaan.

    “Tiba-tiba prajurit dengan telanjang dada memaki anak kecil lalu dilantik menjadi staf di dalam istana. Ini apa-apaan?,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintahan yang dinilai tidak jelas dan penuh kontradiksi.

    Ia menyindir janji Prabowo yang menegaskan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika yang justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

  • Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif… Nasional 10 Februari 2025

    Satu Per Satu Jabatan Sipil Diduduki Militer Aktif…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Daftar perwira aktif yang menduduki jabatan sipil pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin panjang setelah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.
    Asisten Teritorial Panglima TNI ini ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggantikan Wahyu Suparyono, Dirut Bulog sebelumnya yang baru menjabat selama lima bulan.
    Novi mengakui bahwa ia memang masih aktif sebagai perwira tinggi (pati) TNI.
    “Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan jajaran di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
    Novi mengaku, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan meski tak menyebutkan secara gamblang pimpinan tersebut.
    Ia mengaku ditugaskan untuk mempercepat swasembada pangan.
    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan,” ujar Novi.
    “Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia.
    Sebelum Novi, satu per satu jabatan yang selama ini diduduki sipil memang mulai dikuasai oleh militer.
    Salah satu yang paling diingat publik tentu saja pos Sekretaris Kabinet yang diduduki Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan.
    Penunjukan Mayor Teddy sebagai Seskab pada Oktober tahun lalu menuai reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama mengenai statusnya sebagai prajurit aktif.
    Namun, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
    Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden, sehingga dapat diduduki TNI aktif.
    Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain, Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian, dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
    Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
    Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai kasus ditempatkannya Mayjen TNI Novi Helmy pada Dirut Bulog jelas menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    “Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan,” ujar Feri kepada
    Kompas.com
    , Minggu (9/2/2025).
    Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.
    Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
    Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang

    membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Dengan demikian, menurut Feri, penunjukan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.
    “Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan),” kata Feri.
    Senada, pengamat militer Khairul Fahmi juga menekankan bahwa jabatan sipil yang diisi militer hendaknya adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas pertahanan atau yang berkaitan dengan keahlian militer.
    Akan tetapi, Khairul menduga, bisa saja pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog berkaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.
    “Karena itu, penempatan prajurit aktif di posisi tersebut mungkin dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara,” kata Khairul.
    Berdasarkan aturan yang ada, Khairul menyebutkan, prajurit TNI semestinya mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog, agar tidak menggangu profesionalitas TNI.
    “Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan objektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya,” tutur Khairul.
    Kendati demikian, ia menilai pendudukan jabatan sipil oleh militer bukanlah barang baru, hal ini juga sudah dilakukan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Joko Widodo.
    Menurut dia, hal ini menunjukkan adanya pelonggaran praktik dan ketidakjelasan dalam pelaksanaan aturan yang ada.
    “Karena itu, perubahan pada Pasal 47 UU TNI sebenarnya memang diperlukan agar lebih relevan dengan kebutuhan dan perkembangan struktur pemerintahan saat ini,” kata Khairul.
    “Kalau keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, khususnya di BUMN, diproyeksikan terus berkembang, maka penting untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap aturan hukum yang ada, terutama dalam rangka memberikan dasar hukum yang lebih jelas dan mengakomodasi kebutuhan negara,” ujar dia.
    Wacana merevisi UU TNI memang sempat bergulir beberapa waktu lalu untuk menambah posisi jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif.
    Berdasarkan draf
    revisi UU TNI
    yang tersebar, prajurit aktif TNI direncanakan dapat menduduki posisi di kementerian/lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden, tidak lagi dibatasi pada kementerian/lembaga tertentu.
    Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
    Jika rancangan aturan ini gol, publik mesti bersiap untuk melihat lebih banyak lagi tentara yang menduduki jabatan sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.