Prabowo Ajak Dialog Tokoh Indonesia Gelap, Feri Amsari: Boleh kalau Live Tanpa Dipotong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus salah satu sosok lantang menyuarakan ”
Indonesia Gelap
“,
Feri Amsari
, siap menerima ajakan Presiden
Prabowo Subianto
untuk berdialog.
Asalkan, dialog itu ditampilkan secara terbuka, utuh tanpa dipotong.
“Kalau dialognya di-(
live
)
streaming
tanpa dipotong, boleh. Pak Prabowo harus siap dan menerima untuk didebat,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Feri lantas membeberkan apa saja yang akan disampaikan kepada Prabowo ketika bertemu.
Pertama, ia mengaku akan menyampaikan bahwa Prabowo, menurutnya, tidak pernah melanjutkan setiap pernyataan dengan langkah konkret yang jelas.
“Yang mau saya sampaikan, setiap omongan Anda (Prabowo) tidak pernah ada langkah konkret yang jelas. Coba jelaskan langkah-langkah kebijakan Anda dengan terstruktur,” pinta Feri.
Kedua, Feri mengaku akan bertanya apa alasan Prabowo yang, menurutnya, justru kembali melanjutkan kebijakan menyusun Undang-Undang (UU) serampangan.
Bahkan, kata Feri, Prabowo melanjutkan kebijakan membuat UU yang melanggar konstitusi.
“Dan kapan Anda belajar mendengarkan publik lebih banyak?” sambung Feri.
Ketiga, pakar hukum tata negara ini juga mengaku akan menantang Prabowo apakah bisa lebih tenang ketika berdiskusi, semisal tanpa harus memukul meja.
“Keempat, beranikah Anda memecat Luhut dan Dasco, sekaligus memberhentikan Teddy dari Seskab sampai dia mundur jadi prajurit aktif,” ucap Feri.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo mengaku ingin bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh yang menyuarakan “Indonesia Gelap”.
Prabowo ingin membahas masalah bangsa dan negara bersama tokoh-tokoh itu.
“Saya juga mau dialog, saya mau ketemulah, mari kita bahas, mungkin tidak usah di publik, ya tokoh-tokoh yang Indonesia Gelap,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Harian Kompas, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo ingin bertanya langsung kepada tokoh-tokoh itu apa maksud dari Indonesia Gelap.
Jika memang ada kegelapan, ia bakal mengajak tokoh-tokoh itu agar menjadikan Indonesia tidak gelap lagi.
”
Indonesia gelap
, maksudnya, oke kalau memang Indonesia gelap, mari kita kerja supaya Indonesia tidak gelap. Ya kan. Kok Indonesia gelap. Kabur saja dulu deh. Ya kan,” urai Kepala Negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Feri Amsari
-
/data/photo/2025/02/28/67c187a85f088.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ajak Dialog Tokoh Indonesia Gelap, Feri Amsari: Boleh kalau "Live" Tanpa Dipotong Nasional 8 April 2025
-
/data/photo/2025/03/24/67e0a365849d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
Gelombang Penolakan Tak Kunjung Padam, Masih Bisakah UU TNI Dibatalkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang telah direvisi masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh mereka yang menolak UU TNI yang baru ini.
Padahal, pengesahan terhadap Revisi UU TNI sudah diketok oleh DPR sejak pekan lalu.
Misalnya, di Malang, demo UU TNI berakhir ricuh, dan bahkan beberapa orang dilaporkan hilang.
Selain itu, demo di Surabaya juga mengalami kericuhan, di mana massa sampai melempar molotov ke polisi.
Aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Kota Malang, Jawa Timur, berujung ricuh pada Minggu (23/3/2025) malam.
Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPRD Kota Malang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.
Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.
Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.
Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kericuhan juga menyebabkan korban di pihak aparat keamanan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa tujuh aparat mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
“Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI,” ujar Yudi saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Dengan demikian, total korban luka-luka dari kedua belah pihak mencapai sekitar 14 orang.
Lalu, untuk di Surabaya, setidaknya 25 orang demonstran ditangkap oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3/2025).
Demonstrasi tersebut mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, sejumlah aparat kepolisian pun mulai mendatangi para pedemo.
Tampak beberapa anggota polisi yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil menangkap dan membawa sejumlah demonstran masuk ke dalam Gedung Grahadi.
Aparat kepolisian terus melakukan penangkapan ketika massa aksi mulai mundur ke Jalan Pemuda.
Selanjutnya, puluhan orang itu dikumpulkan di halaman sisi timur Gedung Grahadi.
Mengenai hal itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan total ada sekitar 25 orang massa aksi Tolak RUU TNI yang ditangkap.
“Sementara kami data yang di Mapolrestabes (Surabaya) ada 25 orang. Tapi identitasnya belum dapat detail semua, baru dua yang berhasil kami identifikasi,” kata Fatkhul saat dikonfirmasi, Senin.
“Kami sempat koordinasi dengan pihak penyidik, cuma memang belum diberikan akses untuk masuk karena memang belum ada kuasa,” imbuh dia.
Lantas, bagaimana seharusnya Pemerintah bersikap dalam menanggapi gelombang
penolakan UU TNI
ini?
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, Presiden
Prabowo Subianto
sebenarnya dapat melakukan upaya khusus untuk menyikapi gelombang penolakan dari masyarakat terhadap UU TNI.
Feri menyebut, Prabowo bisa mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU TNI.
“Tentu saja Presiden dapat melakukan upaya khusus untuk membatalkan ketentuan undang-undang itu. Presiden bisa mengeluarkan Perppu pencabutan terhadap UU TNI,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Menurut Feri, penting bagi Prabowo untuk memperlihatkan bahwa dirinya peduli kepada masyarakat.
Dia meminta Prabowo mendengarkan kehendak publik yang masif ini.
“Nah ini penting untuk memperlihatkan bahwa Presiden peduli, dan memang gagasan militeristik yang dipaksakan ini tidak terjadi karena mendengarkan kehendak publik,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Perampokan kekayaan negara ancam demokrasi dan kedaulatan RI
Foto Istimewa
Perampokan kekayaan negara ancam demokrasi dan kedaulatan RI
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Kamis, 20 Maret 2025 – 23:50 WIBElshinta.com – Isu perampokan kekayaan negara mencuat dalam diskusi bertajuk “Merampok Indonesia, Merobek Merah Putih Kita”, yang digelar Barikade 98 di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/3). Acara ini menjadi ajang bagi para aktivis, pakar hukum, dan tokoh nasional, untuk membedah praktik mafia yang diduga menggerogoti sumber daya negara.
Budayawan Erros Djarot menilai, hukum di Indonesia semakin kehilangan taring, saat berhadapan dengan mafia ekonomi. Sebab itu, kata dia, rakyat tak boleh tinggal diam dan harus bersatu melawan kejahatan sistematis ini.
“Kalau hukum tidak bisa menyentuh mereka, kita yang harus bertindak! Jangan biarkan negara dikuasai oleh segelintir orang rakus. Ini bukan lagi sekadar persoalan korupsi, tapi sudah menjadi perampokan sistematis yang mengancam masa depan bangsa!” seru Erros dengan penuh semangat.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengingatkan, praktik penguasaan sumber daya oleh segelintir elit bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, konstitusi mengamanatkan, kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tapi, apa yang terjadi sekarang? Yang kaya makin kaya, yang miskin semakin terpinggirkan. Jika ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan identitas sebagai bangsa yang berdaulat,” tegasnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak kalah geram. Menurut dia, pemberantasan korupsi saat ini semakin dilemahkan, dan para mafia ekonomi semakin leluasa menguasai aset negara.
“KPK harus kembali ke jalurnya! Mafia-mafia ini harus ditindak, bukan diberi perlindungan. Kita tidak bisa hanya berharap pada aparat hukum yang makin tumpul, rakyat harus bersuara dan ikut mengawal,” cetusnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenazer, mengapresiasi semangat para aktivis dalam menjaga demokrasi tetap hidup. Menurut dia, para aktivis harus tetap bersuara, karena negara ini dibangun dengan pajak rakyat.
“Saya senang bisa hadir di sini. Suasana demokrasi kita masih sehat, karena kritik terus hidup. Jangan pernah takut untuk mengkritik, karena kritik adalah bagian dari demokrasi dan Brigade 98 adalah aset,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Barikade 98, Agus Salahudin mengapresiasi kehadiran para pendekar demokrasi dalam diskusi yang diinisiasi pihaknya. Dia juga menyoroti pengesahan Undang-Undang (UU) TNI yang dilakukan Pemetintah dan DPR.
Menurut Agus, pengesahan UU tersebut langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Terlebih, langkah itu dilakukan di tengah situasi global dan kawasan, yang berada dalam ancaman perang.
“TNI dan Komisi 1 DPR gagal membaca perubahan Geostrategi dan Geopolitik, khususnya ancawan perang antar kawasan. Dalam situasi saat ini, harusnya TNI fokus pada tugas pertahanan negara,” tegasnya. (LUT)
Sumber : Radio Elshinta
-

Revisi UU Pemilu Harus Cepat Rampung agar Aturan Tidak Dipengaruhi Kepentingan Politik – Halaman all
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan.
Tayang: Jumat, 7 Maret 2025 02:49 WIB
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
REVISI UU PEMILU – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari seusai diwawancarai secara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Feri Amsari mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu didorong untuk segera rampung sebelum tahun kontestasi politik lima tahunan itu berada di depan mata.
Jika tidak, proses hingga isi dalam UU nantinya tidak murni dan bakal penuh dengan kepentingan politik.
“Kami percaya untuk persiapan pemilu, hampir 5 tahun lagi, diperlukan dari sekarang. Agar aturan main itu adil, mestinya diselesaikan sekarang, tidak mendekati tahun pemilu,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari saat diwawancarai di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Alumni Universitas Andalas ini juga menegaskan ihwal penyelesaian revisi UU Pemilu sejak dini dapat memastikan aturan main yang lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik menjelang pemilu.
“Oleh karena itu, mestinya diselesaikan sekarang sebelum teman-teman politisi partai sudah terkonsolidasi. Jadi supaya pertarungan fair ya, saat mereka murni ya, tidak punya kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan intrik menjelang pemilu sering kali menimbulkan kontroversi dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, revisi UU Pemilu yang dilakukan jauh sebelum pemilu akan menciptakan kepastian hukum dan mencegah manipulasi aturan untuk kepentingan politik sesaat.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

4 Pihak Termasuk Mendagri Tito Dilaporkan ke KPK, Koalisi Sipil Jelaskan Asal Dugaan Korupsi Retret – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Laporan ini, terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.
Laporan mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 miliar hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar.
Keempatnya, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW ini, menilai bahwa kegiatan retret diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjelasan Koalisi Sipil
Terkini, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan atas tiga poin utama yang bukti-buktinya sudah dikumpulkan.
“Pertama itu terkait dengan penggunaan APBN yang kami pertanyakan juga transparansinya. Yang kedua, indikasi terkait dengan pengadaan barang jasanya yang ternyata tidak transparan,” ucap Annisa dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (4/3/2025).
Kemudian, yang ketiga ialah terkait konflik kepentingan.
Annisa menyinggung perihal surat edaran awal dari Kemendagri mengenai kepala daerah wajib untuk membayar biaya retret menggunakan APBD yang kemudian direvisi pada 13 Februari 2025.
Revisi itu menyatakan pembiayaan retret akan ditanggung seluruhnya oleh APBN.
Namun, jelas Annisa, revisi ini tak menghapus fakta bahwa para kepala daerah sudah terlebih dahulu diminta untuk mentransfer dana ke PT LTI.
“Kami juga melampirkan bukti itu di dalam laporan kami, ada sekitar Rp11 miliar yang sudah ditransfer dan juga diterima melalui rekening PT LTI oleh 503 kepala daerah,” papar Annisa.
Menurut Annisa, pihaknya juga menghitung bahwa dari APBN seharusnya mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk 1.092 peserta retret, tetapi yang ikut hanya 503 kepala daerah.
“Yang mana seharusnya biayanya hanya sekitar 4,76 miliar, tapi total dana yang sudah dikumpulkan oleh PT LTI dari APBD itu mencapai 11 miliar sehingga ada selisih 6,29 miliar yang tidak tahu ini dana APBD yang dialihkan ini digunakan untuk apa, tidak ada transparansi di sana,” terang Annisa.
Lebih lanjut, Annisa berujar, di dalam sistem informasi rencana umum pengadaan Kemendagri, tidak ada proses pengadaan yang sah untuk penyelenggaraan retret.
Laporan Koalisi Sipil
Sebelumnya, mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT LTI sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.
“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.
“Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”
“Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Kejanggalan Sumber Anggaran dan Dugaan Keterlibatan PT Jababeka
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan, akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Annisa Azzahra menyoroti celah anggaran yang mencuat dalam laporan ke KPK.
Ia menegaskan, biaya keikutsertaan kepala daerah dalam retret ini diduga dibebankan kepada APBD, yang bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan dana sepenuhnya berasal dari APBN.
“Di situ kami menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan sama, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
“Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.
Annisa juga menyampaikan perihal PT LTI yang dipercayakan mengelola program retret kepala daerah diduga terlibat dalam konflik kepentingan, karena jajaran petingginya terdiri dari kader Partai Gerindra.
Ketiadaan proses pemilihan tender yang jelas semakin memperkuat dugaan tersebut. Annisa menekankan bahwa penunjukan yang tidak transparan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyesalkan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah terkesan membuang-buang anggaran, yang bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, dan berpotensi membuka celah untuk praktik korupsi yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah keterlibatan PT Jababeka yang juga diduga ikut berperan dalam proses penyelenggaraan retret ini, meskipun peran mereka belum sepenuhnya jelas.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik/Abdul)
-

Kasus Korupsi Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
loading…
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi narasumber dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025). Foto: iNews
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menuturkan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.
“Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? Para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya. Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan Patra Niaga,” ujar Feri dalam Rakyat Bersuara bertajuk Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?, Selasa (4/3/2025).
Terkait keterlibatan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut bisa saja.
“Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? Bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya,” kata Feri.
Pihak yang juga turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir. “Pasal 14 UU BUMN yang lama karena konteks kasus ini lama yang paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN. Kebetulan Menteri BUMN sekarang dan Menteri BUMN yang dulu orang yang sama,” ungkapnya.
Feri menekankan Menteri BUMN harus mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum dan moral.
“Dalam konteks pertanggung jawaban pemberantasan korupsi nih orang jangankan diminta pertanggung jawaban hukumnya, pertanggung jawaban moralnya harus ada harus mundur. Tapi dia sama sekali tidak menunjukkan konsep pertanggung jawaban pejabat negara dalam konteks ini,” ujarnya.
(jon)
-

Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
loading…
Saksikan Malam Ini di Rakyat Bersuara Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar? bersama Aiman Witjaksono, Ray Rangkuti, Feri Amsari, dan narasumber lainnya, Live di iNews
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok , Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Agus Pramono, Ray Rangkuti, Feri Amsari dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas persoalan mega korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga Rp1 kuadriliun.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Jika Ahok benar-benar diperiksa dalam kasus ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang aneh, melainkan bagian dari proses hukum yang wajar. Sebagai mantan komisaris utama, ia memiliki peran yang strategis dalam pengambilan keputusan di Pertamina selama masa jabatannya. Oleh karena itu, bisa jadi keterangan langsung dari Ahok menjadi informasi penting bagi penyidik dalam mengungkap fakta dari kasus megakorupsi ini. Lantas, bagaimana perkembangan dari kasus yang terus berlanjut ini?
Saksikan selengkapnya malam ini bersama para narasumber, Agus Pramono-Anggota Dewan Energi Nasional, Ade Armando-Politisi PSI, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Feri Amsari-Pakar Hukum Tata Negara, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Sudirman Said-Menteri ESDM 2014-2016, malam ini Pukul 19.00 WIB, Live di iNews.
(zik)


