Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai keengganan pemerintah menetapkan status bencana nasional terhadap tiga provinsi di Sumatera tidak lepas dari kesalahan kalkulasi politik dan keterbatasan anggaran negara.
“Bencana ini disebabkan kalkulasi politik yang tidak cermat, terutama ketidakpatuhan kepada Undang-Undang Dasar. Akibatnya timbul bencana,” kata Feri usai menghadiri Sarasehan Hari Anti Korupsi Sedunia bertajuk “Korupsi dan Darurat Iklim” di Semarang, Kamis (18/12/2025).
Feri juga menilai, status
bencana nasional
tidak ditetapkan Presiden Prabowo Subianto karena pemerintah pusat tidak memiliki cukup anggaran untuk menangani bencana di
Sumatera
Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Kalkulasi lain ya karena angka-angka mereka tidak sanggup untuk bertanggung jawab. Kalau diterapkan sebagai status bencana nasional kan seluruh penanggulangan akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” lanjutnya.
Ia menyebut salah satu faktor utama adalah ketidakmampuan pemerintah pusat menanggung konsekuensi penanganan bencana nasional.
“Sementara uang pemerintah pusat sedang tidak ada, buktinya dana penanggulangan bencana dipotong 50 persen. Itu yang menyebabkan tersendat-sendat dan mereka tidak mampu kemudian untuk menerapkan ini sebagai status bencana nasional,” ujarnya.
Menurut Feri, penetapan status bencana nasional juga memiliki konsekuensi penting yang kerap dihindari pemerintah, salah satunya kewajiban mengevaluasi kebijakan yang selama ini dijalankan.
“Di balik penetapan status bencana nasional itu ada konsekuensi lain, misalnya me-review kebijakan sebelumnya di tata kelola tambang atau kewajiban melakukan evaluasi kebijakan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa bencana yang terjadi tidak semata-mata akibat faktor alam, melainkan hasil dari kebijakan negara.
“Ini bukan karena peristiwa alam, tetapi akibat ulah orang yang berdasarkan dari kebijakan negara,” kata Feri.
Feri menilai kondisi penanganan bencana di lapangan masih jauh dari harapan.
Karena itu, ia mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional agar bantuan internasional dapat masuk dan tersalurkan kepada korban.
“Status bencana nasional harus segera diumumkan. Kita itu terbuka mestinya dibantu sebagai mitra. Ini kan negara-negara ASEAN dan warga dunia,” ujarnya.
Ia menegaskan, menerima bantuan internasional tidak akan meruntuhkan kewibawaan negara maupun kepemimpinan nasional.
“Apa salahnya menerima bantuan? Ini bukan meruntuhkan kewibawaan negara atau seorang pemimpin menerima bantuan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Feri Amsari
-
/data/photo/2025/12/18/694432223caed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Feri Amsari: Kalkulasi Politik dan Anggaran Bikin Pemerintah Enggan Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Regional 19 Desember 2025
-

Adu Panas Feri Amsari vs Loyalis Jokowi, Pemenang Pilpres Bukan Prabowo tapi Jokowi?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Debat panas antara pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dan loyalis Presiden ke-7, Jokowi, Mardiansyah Semar, mendadak mencuri perhatian publik.
Perdebatan itu bermula ketika Feri menanggapi pernyataan Mardiansyah yang menyebut kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tak lepas dari peran besar Jokowi.
“Pernyataan bang Mardi ini menarik loh, beliau baru saja mengatakan bahwa yang menang sesungguhnya itu bukan Prabowo, tapi orang memilih Prabowo karena Jokowi,” ujar Feri Amsari dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Dikatakan Feri, pernyataan tersebut justru meragukan legitimasi kemenangan Prabowo di mata publik.
“Sebuah statement yang meragukan keterpilihan pak Prabowo di mata publik. Jadi seolah-olah inilah jasa Jokowi, membuat Prabowo tergantung-gantung,” sindir Feri.
Mendengar itu, Mardiansyah langsung menepis anggapan bahwa dirinya merendahkan kontribusi Prabowo.
Ia menegaskan bahwa dukungan Jokowi merupakan faktor penting yang membuat pasangan Prabowo-Gibran menang telak.
“Pak Prabowo sendiri yang menyampaikan bahwa dukungan pak Jokowi yang menyebabkan dia menang. Dan itu di forum Gerindra dia sampaikan,” ujar Mardiansyah.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menafikan peran Prabowo.
“Jadi jangan kau geser ke situ, seolah-olah tidak kontribusi Prabowo, saya tidak bilang itu,” Mardiansyah menuturkan.
“Tapi saya katakan dukungan pak Jokowi itu menyebabkan pak Prabowo menang satu putaran,” tambahnya.
Namun Feri Amsari kembali menimpali dengan nada tegas. Ia menilai narasi seperti itu justru menunjukkan adanya ketergantungan politik antara pemerintahan Prabowo dan Jokowi.
-
/data/photo/2025/02/24/67bc0f4f8997a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi Nasional
Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen.
Aturan tersebut pun resmi dihapus dan diubah lewat amendemen kedua UUD 1945 yang diketok pada tahun 2000.
Setelah diamandemen, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Perubahan narasi dalam amendemen kedua UUD 1945 dinilai sudah relevan dengan masa kini.
Menurut dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kata “asli” dalam versi awal sebelum amendemen saat itu disusun berdasarkan refleksi konteks sejarah di awal kemerdekaan.
Saat itu, bangsa Indonesia baru merdeka sehingga masih ada kekhawatiran tentang kemungkinan campur tangan pihak asing atau bekas penjajah.
“Jadi istilah orang Indonesia asli dimaksudkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan politik bangsa yang masih sangat rentan dan belum stabil,” kata Titi saat dihubungi, Senin (9/10/2025).
Seiring berjalannya waktu, frasa itu dihapus lewat amendemen UUD 1945 karena dianggap sudah tidak relevan.
Menurut Titi, amendemen UUD 1945 itu menegaskan, semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi atas dasar keturunan, ras, atau asal-usul.
Oleh karenanya, syarat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI 1945 versi amendemen yang menyebut “warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain” dianggap sudah memadai dan relevan dengan masa ini.
“(Versi lama) tidak relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hak kewarganegaraan yang lebih egaliter,” kata Titi.
Jika istilah orang Indonesia asli tetap dipertahankan, hal ini dinilai akan membuka ruang diskriminasi terhadap warga negara yang sah namun memiliki latar belakang keturunan tertentu seperti WNI keturunan Tionghoa, Arab, atau lainnya.
Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi setelah reformasi.
“Perubahan tersebut penting dan krusial karena memperkuat prinsip civic nationalism, bahwa keindonesiaan ditentukan oleh ikatan kewarganegaraan, bukan asal-usul darah atau etnis,” terangnya.
Bagi Titi, penghapusan kata “asli” tersebut justru mempertegas bahwa syarat menjadi presiden di Indonesia tidak boleh didasarkan pada ras atau etnis, melainkan pada status kewarganegaraan dan loyalitas kepada negara.
“Dalam konteks masa kini, menghidupkan kembali narasi “presiden harus WNI asli” tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi menghidupkan politik identitas yang sempit dan diskriminatif,” ujar dia.
Senada dengan Titi, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia Feri Amsari juga menilai penghilangan kata “asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 sudah ideal.
Jika kata “orang Indonesia asli” masih ada dalam beleid tersebut, tentu dapat menimbulkan beragam masalah.
Sebab, perlu dijelaskan lebih lanjut definisi dan kriteria dari “orang Indonesia asli” yang dimaksud.
Lebih jauh, kata “asli” juga berpotensi jadi masalah ketika membahas konteks Indonesia di masa depan yang mana banyak WNI melakukan kawin campuran antar negara.
Lewat penghapusan kata “asli” dalam amendemen UUD 1945, diharapkan putra-putri Indonesia yang berasal dari pernikahan campuran tidak tertolak menjadi seorang presiden di masa depan.
“Sepanjang mereka adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain, sebenarnya itu sudah memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan dari seorang calon presiden,” kata Feri.
Meski sudah lama diubah, narasi soal “orang Indonesia asli” sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden juga sempat menjadi kontroversi.
Pada 2016, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin kembali memasukkan kata “orang Indonesia asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 yang sudah diamandemen.
PPP saat itu ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada masa itu, tetapi disambut oleh pro dan kontra.
Wakil presiden ketika itu, Jusuf Kalla, menilai belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan PPP terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
“Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 7 Oktober 2016.
“Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut JK.
Sejumlah politisi juga ada yang menilai bahwa usulan tersebut cenderung diskriminatif, bahkan perlu dikaji mendalam oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
Misalnya, politikus PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap semangat UUD 1945 harus melindungi, jangan sampai justru mendiskriminasi.
“Kalau ada usulan amendemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya,” ujar Hendrawan pada Oktober 2016.
Merespons isu yang sama, politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli.
Dalam aturan soal kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
“Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi, itu kemunduran. Kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu,” kata Daniel saat dihubungi, 4 Oktober 2016.
Menurut Daniel, akan sulit untuk mengartikan orang Indonesia asli karena nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.
“Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya saja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nonaktif Anggota DPR Sekadar Formalitas, Parpol Tak Berani Tegas?
Bisnis.com, JAKARTA — Polemik status “nonaktif” yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari publik.
Khususnya, agar setiap nahkoda partai segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota yang dianggap bermasalah.
Sayangnya, pimpinan partai tampak enggan mengambil langkah tegas. Beberapa partai sebelumnya telah menyatakan menonaktifkan kader mereka di DPR. Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik lantaran dianggap hanya bersifat simbolis tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat dimintai tanggapan mengenai desakan PAW, tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya mengulangi sikap partai soal status Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
“Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen, bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hak-hak anggota DPR yang berstatus nonaktif, termasuk soal gaji, Bahlil kembali menghindar.
“Iya nanti kita lihat,” kata Bahlil singkat.
Hal serupa terlihat dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat dicecar pertanyaan terkait kemungkinan PAW terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Zulhas memilih diam dan langsung menuju mobilnya.
Sikap yang tidak lugas dari para pimpinan partai tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan “nonaktif” hanyalah langkah sementara untuk meredam kritik, bukan upaya serius dalam menegakkan akuntabilitas politik.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata.
“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.
“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.
-

Pakar Hukum: Status Nonaktif Sahroni, Nafa, Eko, dan Uya Kuya Bersifat Politis, Tanpa Dasar Hukum
Bisnis.com, JAKARTA – Penonaktifan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dilakukan tanpa dasar hukum atau keputusan politik semata.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, menilai istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan lebih merupakan keputusan politik semata. Polemik status nonaktif yang disematkan sejumlah partai politik kepada kadernya di DPR mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara.
“Nonaktif ini bukan istilah hukum, ini adalah keputusan politik. Kalau dalam hukum itu adanya pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap,” ujar Denny saat dihubungi Bisnis, Senin (1/9/2025).
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika anggota dewan menjadi tersangka atau terdakwa. Sementara itu, status nonaktif tidak pernah diatur dalam undang-undang.
“Jadi nonaktif ini istilah yang tidak muncul dalam undang-undang, sehingga lebih bersifat politis dari langkah yang diambil partai untuk meredakan ketegangan dengan publik. Tapi konsekuensi hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Denny menilai, perdebatan soal nonaktif seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi yang lebih mendasar.
“Yang harus ditargetkan bukan hanya anggota dewan yang dijatuhi sanksi, tetapi lebih jauh adalah reformasi DPR dan reformasi partai politik. Karena anggota dewan yang relatif bermasalah hadir lewat proses rekrutmen dan pemilu yang juga bermasalah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MD3, sehingga anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai tetap berhak menerima gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3, sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” jelas Feri.
-

Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR
Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.
Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen. Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.
“Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025).
Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya.
Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).
“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya.
Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.
Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan.
“Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.
-

Gaji Tinggi Pejabat Harus Diimbangi Hukuman Berat Bila Melanggar
GELORA.CO -Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menilai gaji pejabat negara seharusnya memang besar. Namun di balik itu ada tanggung jawab besar pula yang harus dipikul untuk menyejahterakan rakyat.
“Saya merasa seluruh penyelenggara negara dan pejabat negara atau orang yang mengabdi dengan negara digaji luar biasa besar. Harusnya digaji besar,” ujar Feri, lewat kanal YouTube Guru Gembul, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Menurutnya, besarnya gaji pejabat adalah bentuk upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Suka tidak suka DPR kita itu akan punya godaan besar. Jadi syaratnya agar dia tidak menyimpang kekuasaannya dia digaji besar. Presiden juga digaji besar,” jelasnya.
Kendati begitu, Feri menegaskan, besarnya gaji tidak serta merta menjamin pejabat terbebas dari penyimpangan. Maka Ia menekankan, pejabat yang melakukan tindak pidana harus dihukum lebih berat dibanding rakyat biasa
“Jadi kalau ada seorang yang melakukan tindak pidana tertentu kalau rakyat biasa sekian dan kalau pejabat maka harus lebih tinggi hukumannya dari itu. Itu ada di undang-undang dan berlaku, tapi standar diperberatnya kadang-kadang peradilan tidak fair,” ungkap Feri.
Feri juga menyinggung persoalan kesejahteraan hakim, jaksa, polisi, hingga militer yang dinilainya masih jauh dari layak. Dia menegaskan, negara seharusnya memastikan aparat penegak hukum hingga militer digaji dengan pantas.
“Harusnya kita memastikan pejabat kita, lembaga kekuasaan kehakiman kita, jaksa kita, polisi kita, digaji sangat layak. Berapa gaji militer kita untuk melindungi kita dari serangan di luar? Kecil sekali,” pungkas Feri.
/data/photo/2025/11/17/691ad9ad35da1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/24/68ab186c44d45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)