Tag: Ferdy Sambo

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    Gatot Nurmantyo Desak Presiden Segera Reformasi Polri: Sudah Mirip Mafia Berseragam

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merealisasikan pembentukan Komite Reformasi Polri yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah. Ia menilai, hingga lebih dari sebulan sejak rencana itu disampaikan, komite tersebut belum juga terbentuk, sementara Polri justru sudah bergerak mendahului Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi internal.

    “Bapak Presiden memutuskan segera bentuk Komite Reformasi Polri. Sudah lebih sebulan komite yang ditunggu-tunggu masyarakat belum terbentuk. Anehnya, Polri sudah menyalib kebijakan Presiden dengan membentuk tim transformasi reformasi Polri,” ujar Gatot dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Hersubeno Point, Jumat (17/10/2025).

    Menurut Gatot, langkah Polri yang membentuk tim sendiri tanpa menunggu komite resmi dari pemerintah justru memperlihatkan bahwa reformasi total di tubuh kepolisian semakin mendesak dilakukan. “Dari sudut pandang saya sebagai mantan aparat, langkah Polri ini semakin menunjukkan pentingnya reformasi total segera dilakukan,” tegasnya.

    Ia menilai, penundaan pembentukan Komite Reformasi Polri menimbulkan kesan pemerintah kurang serius menata ulang institusi penegak hukum tersebut. “Ironisnya, komite yang akan dibentuk pemerintah sampai saat ini masih tertunda terus. Semoga tidak kelupaan, apalagi masuk angin,” sindir Gatot.

    Gatot mengingatkan kembali dua kasus besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yakni kasus Ferdy Sambo dan kasus Teddy Minahasa.

    Dalam kasus Sambo, Gatot menyebut adanya tindakan pembunuhan ajudan secara sistematis oleh pejabat tinggi Polri di rumahnya sendiri, disertai dengan upaya obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum melalui intimidasi saksi, manipulasi barang bukti, hingga pemalsuan keterangan.

    “Ini adalah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Mengancam saksi, menghancurkan bukti, memberikan keterangan palsu, bahkan menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi proses hukum,” kata Gatot.

    Sementara pada kasus Teddy Minahasa, Gatot menyoroti perintah untuk menyisihkan barang bukti narkoba dan menggantinya dengan bahan lain, serta dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. “Ini kurang jahat apa dua contoh ini,” ujarnya. “Inilah puncak dari sorotan masyarakat. Polri harus berani bercermin dan berubah.”

    Gatot kemudian menyamakan praktik-praktik yang terjadi di sebagian oknum kepolisian dengan pola organisasi mafia. Ia menjelaskan, mafia merupakan organisasi kriminal yang menggunakan kekerasan, intimidasi, dan korupsi untuk mencapai tujuan ekonomi dan politiknya.

    “Kita tahu kejahatan mafia itu narkoba, pencucian uang, prostitusi, perjudian, pemerasan, dan pembunuhan. Ketika aparat negara menunjukkan pola yang serupa, maka publik wajar menyebutnya mafia berseragam,” ujarnya tegas.

    Gatot juga menyoroti posisi strategis Polri yang memiliki kekuatan luar biasa di luar struktur kementerian. Menurutnya, kepolisian saat ini memiliki kewenangan dan persenjataan yang bahkan melebihi TNI di beberapa satuan.

    “Brimob saja persenjataannya melebihi infanteri. Ini yang dikhawatirkan. Kepolisian menjadi institusi dengan kekuatan hukum dan senjata yang sangat besar, bahkan lebih kuat dari wakil presiden sekalipun,” kata Gatot.

    Ia menegaskan bahwa amanat asli UUD 1945 sejatinya menempatkan polisi sebagai pelindung rakyat, bukan kekuatan yang menakutkan masyarakat. “UUD 1945 yang asli menegaskan bahwa polisi itu pelindung, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus segera mengembalikan roh itu,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Gatot Nurmantyo menyerukan agar Presiden Prabowo segera membentuk Komite Reformasi Polri tanpa menunda lebih lama. Ia menilai, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menegakkan prinsip negara hukum.

    “Reformasi Polri adalah amanat moral dan politik yang tidak bisa ditunda. Jangan sampai rakyat kehilangan harapan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka,” pungkas Gatot.

  • Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Mahkamah Agung Mutasi 760 Hakim, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Peradilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) merombak jajaran pimpinan hakim pengadilan negeri di berbagai daerah dengan jumlah promosi dan mutasi mencapai 760 hakim. Langkah ini diumumkan dalam rapat Ditjen Badan Peradilan Umum sebagai upaya memperkuat pelaksanaan tugas peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Menurut keterangan resmi dari website MA RI, promosi jabatan tidak hanya didasarkan pada kemampuan manajerial dan prestasi, tetapi juga melalui profiling rekam jejak integritas yang dilakukan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI. Para hakim yang dipromosikan juga telah lulus fit and proper test pimpinan pengadilan.

    Beberapa nama baru menempati jabatan penting, di antaranya Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI yang juga Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Ia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B. Riki dikenal aktif sebagai dosen, penulis jurnal ilmiah, dan Redaktur Pelaksana Majalah Digital MA RI (MARINews), serta sebelumnya meraih peringkat kedua terbaik dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan.

    Selain itu, Irwan Rosady, S.H., M.H., Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas MA RI, dipercaya menjabat Wakil Ketua PN Pandeglang Kelas 1B. Irwan yang kerap mendampingi juru bicara MA dalam konferensi pers, pernah bertugas sebagai hakim di PN Rangkasbitung.

    Dari Bawas MA RI, nama Wahyu Sudrajat, S.H., M.H.LI., ditunjuk sebagai Wakil Ketua PN Wonosari Kelas 1B. Ia dikenal sebagai penulis opini hukum di berbagai media serta salah satu pemohon uji materi PP Nomor 94 Tahun 2012, dan pernah mendapat penghargaan kolumnis favorit dari HukumOnline.com.

    Untuk PN Kelas 1A, sosok Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., yang kini menjabat Ketua PN Garut Kelas 1B, dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Serang Kelas 1A. Sinta dikenal sebagai srikandi pengadilan dengan rekam jejak prestasi kepemimpinan sekaligus aktif dalam edukasi hukum melalui Podcast Podium milik Ditjen Badilum MA RI.

    Dalam jajaran promosi hakim tinggi, nama Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang pernah memimpin majelis hakim perkara Ferdy Sambo, turut mendapat penugasan baru. Dari Ketua PN Bandung Kelas 1A Khusus, ia dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.

    Selain jabatan pimpinan, terdapat pula hakim yang dipercaya menduduki posisi Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI. Salah satunya Adji Prakoso, S.H., M.H., hakim PN Sampang yang aktif menulis jurnal ilmiah dan artikel populer. Ia juga merupakan kontributor MARINews dengan 195 artikel sejak Januari 2025 serta terlibat dalam penelitian Pustrajak Diklat Kumdil MA RI.

    Dengan adanya mutasi dan promosi besar ini, Mahkamah Agung menegaskan harapan agar tata kelola peradilan umum semakin kuat dalam menjunjung integritas, profesionalisme, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. [uci/beq]

  • Alimin Ribut, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Warganet Kecewa

    Alimin Ribut, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat 0 Suara Saat Uji Kelayakan di DPR, Warganet Kecewa

    GELORA.CO – Hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat heboh di tahun 2023 tersebut gagal menjadi calon hakim agung.

    Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo tersebut mendapatkan 0 suara ketika uji kelayakan calon hakim agung di DPR RI.

    Hakim tersebut bernama, Alimin Ribut Sujono. Ia juga sempat disindir oleh anggota DPR, Benni K Harman kemudian menyoroti soal hukuman mati tersebut.

    Benny menyebut, tidak benar jika Alimin menjatuhkan vonis mati dengan berdalih sebagai wakil Tuhan.

    “Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” cecar Benny saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Kamis, 11 September 2025.

    Meski begitu, pada akhirnya Ferdy Sambo tidak dijatuhkan hukuman mati, yakni berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Terdapat 16 kandidat yang mengikuti proses uji kelayakan hakim agung tersebut. Di antaranya Alimin Ribut yang pada akhirnya ia tidak mendapatkan suara dari DPR.

    Profil Alimin Ribut

    Alimin lahir pada 29 November 1967, yang kini berusia 58 tahun.

    Hakim yang memvonis mati suami dari Putri Candrawati ini diangkat menjado CPNS pada Desember 1992.

    Selain itu, ia pernah ditempatkan bekerja di beberapa daerah, di antarnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.

    Alimin saat ini adalah hakim yang bergolongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat alimin melaporkan jumlah harta kekayaan pada Desember 2024 sebesar Rp2.097.189.268.

    Sebelumnya, pada tahun 2023 ia melaporkan dengan jumlah Rp2.011.453.000, sementara untuk tahun 2022 ia melaporkan sebanyak Rp1.878.062.425.

    Reaksi Warganet

    Melihat tidak terpilihnya Alimin Ribut sebagai calon hakim agung, banyak warganet yang semakin kecewa dengan anggota DPR yang hingga saat ini masih menjadi sorotan. Seperti dilihat dari unggahan akun X @txtdrimedia.

    “Negara ini emang udah terlalu banyak hal kotor sampe-sampe yang dibersihin bukan yang kotor, tapi yang bersih disingkirkan,” kata akun X @dandelio*****

    “Mereka takut sama hakim yang memvonis Sambo karena kalo mereka ketahuan korupsi yang jumlahnya fantastis biar aman terbebas dari vonis berat,” ungkap @pawliti***.

    “Jelas kualitas DPR hari ini, hakim yang jujur dan punya integritas tidak diberikan apresiasi.. gimana gak pada hancur penegakan hukum di Indonesia,” kata @yantieee_***.

  • 7
                    
                        Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
                        Nasional

    7 Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung Nasional

    Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti
    fit and proper test.
    Keputusan Komisi III mencoret 6 calon hakim agung diketok dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
    Pada rapat tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.
    Setelah itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman, menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.
    “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.
    Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.
    Kamar Perdata
    1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    Kamar Agama
    3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
    Kamar Pidana
    5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara
    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
    Kamar Militer
    7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.
    Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
    8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak.
    9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
    Ad Hoc HAM
    10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
    Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
    1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
    2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.
    3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.
    4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
    5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
    6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    Komisi III DPR RI Dukung Reformasi, Bachrum Achmadi: Polri Rusak Sejak Kasus Sambo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Bachrum Achmadi, menyebut bahwa kerusakan internal Polri semakin nyata sejak mencuatnya kasus Ferdy Sambo.

    Ia menyebut publik sempat dibohongi oleh aparat, bahkan dimulai dari konferensi pers Polres Jaksel kala itu.

    “Berawal dari kasus Sambo, Polri di bawah Listyo Sigit Prabowo berusaha membohongi publik,” ujar Bachrum di X @bachrum_achmadi (13/9/2025).

    Namun, upaya menutup-nutupi justru gagal karena muncul kecurigaan masyarakat.

    “Di awali konpers Kapolres Jaksel saat itu, namun gagal karena publik curiga,” tegasnya.

    Dikatakan Bachrum, kasus Sambo kemudian memperlihatkan akar persoalan sebenarnya di tubuh Polri.

    “Pada akhirnya Sambo biang keroknya. Lalu Kapolri Listyo Sigit sampai dengan saat ini masih duduk disinggasana Polri,” Bachrum menuturkan.

    Bachrum bilang, kondisi tersebut merupakan kekeliruan besar yang seharusnya segera dievaluasi Presiden Prabowo.

    “Jelas ini sangat keliru pak presiden Prabowo!” tandasnya.

    Sebelumnya, saat ditemui di Polda Sulsel, Benny K Harman menegaskan bahwa keberadaan Komisi Reformasi Kepolisian tidak akan berbenturan dengan tugas Kompolnas.

    Ini yang menjadi ketakutan publik, sebab selama ini Kompolnas diketahui telah menjadi pengawas fungsional terhadap kinerja Polri.

    “Kita mendukung rencana bapak Presiden melakukan reformasi institusi kepolisian. Bagi saya sih itu sudah tepat,” ujar Benny kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

    Dikatakan Benny, saat ini telah ada blueprint atau atau kerangka kerja terperinci mengenai reformasi Kepolisian.

  • Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono, Inisial D dan S Disebut Calon Kuat Kapolri

    GELORA.CO – Profil Komjen Dedi Praseyo dan Komjen Syahardiantono.

    Komjen Dedi Praseyo adalah Wakapolri. Syahardiantono, Kabareskrim.

    Keduanya masuk dalam bursa calon Kapolri.

    Kini beredar dua nama calon pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Inisial yang beredar di threads adalah D dan S. Calon Kapolri pangkat Komjen atau jenderal bintang 3.

    Threads adalah platform media sosial dibuat oleh Meta (perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

    Threads dirancang sebagai aplikasi percakapan berbasis teks yang sangat mirip dengan Twitter (sekarang dikenal sebagai X).

    Pangkat tertinggi di kepolisian adalah Jenderal atau bintang 4.

    Selangkah lagi, perwira polisi pangkat bintang 3 bisa jadi bintang 4.

    Bintang 4 hanya dipegang Kapolri.

    Sebuah kabar menyampaikan Presiden Prabowo bakal mengganti Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan dicopot dari jabatan Kapolri. 

    Presiden Prabowo telah mengirim surat ke DPR  RI.

    Pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri memang terus digaungkan mulai dari pengamat hingga mahasiswa. 

    Suara ini makin keras setelah pengemudi Ojol tewas dilindas mobil rantis Brimob pada kahir Agustus kemarin.     

    Oleh para “penuntutnya”, Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.

    Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.

    Sejauh ini Tribunnews.com telah meminta tanggapan DPR terkait Supres pergantian Kapolri tersebut, namun belum ada yang merespons.

    Namun, info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini. 

    Komjen Dedi Praseyo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).

    Upacara pelantikan digelar di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (16/8/2025).

    Sebelumnya, Kapolri telah melakukan mutasi dan rotasi sejumlah Perwira Tinggi (Polri).

    Hal itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

    Dalam mutasi kali ini, Kapolri mengganti sebanyak delapan pejabat di lingkungan Mabes Polri.

    Salah satu posisi yang mendapat perhatian yakni Wakapolri yang sejak Juli 2025 tidak diisi setelah Komjen Pol Ahmad Dofiri pensiun.

    Wakapolri sendiri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

    Selain itu Wakapolri juga dapat mewakili Kapolri saat berhalangan dan melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, bagaimana sepak terjang hingga harta kekayaan Komjen Pol Dedi Prasetyo sebelum menjabat Wakapolri?

    Profil dan rekam jejak

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Dedi Prasetyo resmi menjabat sebagai Wakapolri pada 16 Agustus 2025.

    Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur pada 26 Juli 1968 itu menggantikan posisi Komjen Pol Ahmad Dofiri yang telah pensiun.

    Dedi Prasetyo saat ini menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi.

    Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.

    Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.

    Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Astamaops, Astamarena, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan.

    Mengenai pendidikan, Komjen Pol Dedi Prasetyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

    Selain itu, ia tercatat pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 1999 dan SESPIM tahun 2005.

    Jejak karier Dedi Prasetyo

    Sebelum menjabat Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengemban tugas sebagai Irwasum Polri sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

    Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020.

    Berikut riwayat perjalanan karier Dedi Prasetyo:

    – Pama Polda Jawa Timur (1991)

    – Kaur Binops Serse Polres Lamongan (1991)

    – Kapolsek Deket (1992)

    – Kasat Serse Polres Lamongan (1993)

    – Dantontar Akpol (1993—1995)

    – Dankitar Akpol (1996)

    – Pama Polda Metro Jaya (1996)

    – Kapolsek Serpong (1997)

    – Pama PTIK (1997—1999)

    – Kapuskodalops Polres Marabahan (1999)

    – Kapuskodalops Polres Banjar (2000)

    – Pama PPITK PTIK (2000—2002)

    – Kaur Tihorkam Ditdalpers SSDM Polri (2002)

    – Kaur Tandispeg Ditdalpers SSDM Polri (2003)

    – Kasubag Tihorkam Rowatpers SDM Polri (2004)

    – Sespri Wakapolri (2004—2005)

    – Pamen Sespim Polri (2005)

    – Kabag Bin Polwil Madura Polda Jawa Timur (2005)

    – Kakorsis SPN Mojokerto Polda Jawa Timur (2006—2007)

    – Kasat Serse Polwiltabes Surabaya (2007)

    – Kapolres Kediri Kota (2008)

    – Kapolres Lumajang (2009)

    – Kasubbagmin Set Rodalpers SDE SDM Polri (2010)

    – Kasubag Jakprodiklat Bag Jakdiklat Rojiantra SDE SDM Polri (2010—2011)

    – Karo SDM Polda Maluku Utara (2011)

    – Karo SDM Polda Kalimantan Tengah (2012)

    – Kabagpangkat Robinkar SSDM Polri (2014)

    – Kabagrenmin SSDM Polri

    – Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri (2016)

    – Wakapolda Kalimantan Tengah (2017)

    – Karopenmas Divhumas Polri (2018)

    – Karobinkar SSDM Polri (2019)

    – Kapolda Kalimantan Tengah (2020)

    – Kadiv Humas Polri (2021—2023)

    – Asisten SDM Kapolri (2023—2024)

    – Irwasum Polri (2024—2025)

    – Wakapolri (2025—Sekarang)

    – Guru Besar STIK/PTIK Lemdiklat Polri (2023—2024).

    Sosok Komjen Wahyu Widada

    Komjen Syahardiantono resmi menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

     Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 61 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Agustus 2025.

    Mutasi ini tertuang dalam dua surat, yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.

    “Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun,” kata Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).

    Salah satunya adalah Komjen Syahardiantono yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Siapa Komjen Syahardiantono? Berikut profil Kabareskrim baru Polri

    Profil Komjen Syahardiantono

    Syahardiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Syahar juga teman seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2010, Syahar pernah menjadi Kapolres Pasuruan.

    Satu tahun kemudian, dia diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Timur.

    Kemudian pada 2012, Syahar sempat ditarik ke Mabes Polri untuk menjadi Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

    Pada 2014, Syahar ditunjuk menjadi Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.

    Selanjutnya, Syahar menduduki posisi Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri pada 2016.

    Dua tahun setelahnya, Syahardiantono ditunjuk sebagai juru bicara Polri.

    Syahar mendapat posisi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Pada tahun 2019, Syahar menjadi jenderal bintang 1 atau Brigjen.

    Syahar ditunjuk sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri.

    Kemudian pada 2020, Syahardiantono menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim.

    Pada 2022, ia ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri untuk menggantikan Ferdy Sambo.

    Setelah itu, ia menempati posisi Kabaintelkam Polri pada 2024.

    Kini lewat keputusan mutasi Agustus 2025, Komjen Syahardiantono ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Komjen Wahyu Widada.

    Berikut riwayat jabatan Komjen Syahardiantono sebelum ditunjuk menjadi Kabareskrim Polri:

    -Kasat II Ditreskrim Polda Jatim (2005)

    -Kapolres Kota Pasuruan Polwil Malang Polda Jatim (2008)

    -Kapolres Pasuruan (2010)

    -Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)

    -Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)

    -Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)

    -Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)

    -Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2017)

    -Kabagpenum Divhumas Polri (2018)

    -Karo PID Divhumas Polri (2019)

    -Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)

    -Wakabareskrim Polri (2021)

    -Kadiv Propam Polri (2022)

    -Kabaintelkam Polri (2024). (*)

  • Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Top 3 News: Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Itulah top 3 news hari ini.

    Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik. Hal itu seperti disampaikan Kasubdit I Siber Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 20 Agustus 2025.

    Sementara itu, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Rumahnya juga digeledah penyidik.

    Duduk perkara kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi. Kebijakan itu diyakini tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tahun 2024 sejatinya untuk memangkas antrean panjang jamaah reguler.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin membenarkan, istri dari Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi mendapat remisi.

    Menurut Ratmin, pemberitan remisi karena yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik sebagai warga binaan. Ratmin merinci, total ada tiga jenis remisi diberikan kepada Putri. Pertama, Remisi Umum, Kedua Remisi Dasawarsa dan ketiga remisi tambahan donor darah.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 20 Agustus 2025:

    Bareskrim Polri merilis hasil tes DNA anak dari model majalah dewasa Lisa Mariana yang diisukan memiliki hubungan biologis dengan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK. Berdasarkan rekam medis, DNA dinyatakan tidak identik.

  • 6
                    
                        Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
                        Nasional

    6 Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI Nasional

    Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi pada peringatan HUT Ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).
    “Benar,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
    Ratmin mengatakan, Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan.
    “Remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan,” ujarnya.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
    “Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.
    Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.
    Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
    “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.
    Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.
    Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
    Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.