Tag: Febrio Nathan Kacaribu

  • Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026

    Akademisi Soroti Risiko Cacat Hukum dan Maladministrasi Pengelolaan APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum juga menerbitkan Undang-Undang (UU) APBN 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Rincian APBN 2026. Padahal, tahun anggaran 2026 sudah berjalan.

    DPR dan pemerintah sendiri sudah menyepakati UU APBN 2026 sejak September 2025. Secara historis, UU APBN terbit sebelum tahun anggaran berjalan, begitu juga Perpres Perincian APBN itu.

    Padahal, dalam Perpres Rincian APBN dijelaskan detail target penerimaan perpajakan mulai dari PPh, PPN, PBB, cukai, hingga bea masuk/keluar. Selain itu, ada penjelasan belanja negara mulai dari pagu anggaran rinci per kementerian/lembaga hingga program dan kegiatannya, termasuk detail transfer ke daerah.

    Tak lupa dalam Perpres itu nantinya dijabarkan detail pembiayaan anggaran seperti target penerbitan surat utang pemerintah. Singkatnya, publik bisa memantau kinerja dan pengelola keuangan negara sepanjang tahun anggaran lewat Perpres Rincian APBN.

    Belum bisa diaksesnya UU APBN dan Perpres Rincian APBN 2026 oleh publik hingga tahun anggaran berjalan ini pun menjadi catatan buruk pengelolaan fiskal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Bahkan, kalangan akademisi menilai keterlambatan itu berpotensi menimbulkan masalah serius terkait cacat hukum dan maladministrasi pengelolaan keuangan negara.

    Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu Beni Kurnia Illahi menyoroti bahwa tahun anggaran 2026 telah berjalan beberapa hari, tetapi dokumen hukum yang menjadi landasan operasional belanja negara tersebut belum dapat diakses oleh publik.

    Beni menegaskan bahwa dalam kacamata hukum keuangan negara, kondisi ini mencederai prinsip transparansi. Padahal, Pasal 3 ayat (1) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara meletakkan transparansi dan ketaatan pada hukum sebagai kewajiban imperatif, bukan sekadar etika administrasi.

    “Hal itu merupakan amanat langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Bila Perpres [Rincian APBN] belum diundangkan dan diumumkan, maka secara hukum keberlakuannya masih lemah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/1/2026).

    Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara menetapkan rincian APBN dalam Perpres sebagai dasar operasional belanja. Tanpa adanya publikasi resmi, pelaksanaan anggaran saat ini berada dalam kondisi rawan cacat asas legalitas dan ketidakpastian hukum. “Sehingga akan memunculkan spekulasi-spekulasi bila pemerintah melaksanakan anggaran,” tambahnya.

    Selain tinjauan keuangan negara, Beni juga menyoroti potensi pelanggaran dari sisi hukum administrasi negara. Merujuk pada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

    Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, peraturan yang belum dipublikasikan tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur maupun publik.

    “Dalam konteks ini, keterlambatan publikasi instrumen hukum APBN berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi berupa penundaan kewajiban hukum, karena negara menjalankan fungsi fiskalnya tanpa memastikan terlebih dahulu akses publik atas dasar hukumnya,” tegas Beni.

    Dia memperingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan menyangkut integritas hukum pengelolaan uang negara dan kepercayaan publik.

    Jika hal ini tidak segera dibenahi maka Beni khawatir keputusan-keputusan yang diambil pemerintah dalam mengeksekusi anggaran menjadi tidak berdasar, rawan dipolitisasi, atau bahkan dapat dibatalkan begitu saja yang berujung pada kerugian keuangan negara.

    Bisnis sudah coba menghubungi sejumlah pejabat Kementerian Keuangan terkait belum terbitnya UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN 2026, tetapi belum menerima keterangan hingga berita ini terbit.

    Sebelumnya, pada Desember 2025, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengklaim Perpres Perincian APBN 2026 sudah ada dengan nomor 118/2025. Apabila belum bisa diakses oleh publik, dia mengira Perpres tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Sekretariat Negara.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku kaget UU APBN 2026 belum juga terbit. Dia menyatakan akan mengkoordinasikannya. “Nanti saya cek,” ujar Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

  • Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar 2026, Segini Ekspornya dalam 5 Tahun Terakhir

    Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar 2026, Segini Ekspornya dalam 5 Tahun Terakhir

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara mulai 2026. Pungutan baru terhadap komoditas ’emas hitam’ itu diharapkan bisa menyetorkan sekitar Rp25 triliun ke APBN dalam satu tahun. 

    Apabila mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2025 sebesar 320,47 juta ton. Volume tersebut turun 4,10% secara tahunan (year-on-year/YoY), dari 334,19 juta ton pada 2024. 

    Sejalan dengan hal tersebut, nilai ekspor batu bara Januari–Oktober 2025 tercatat US$20,09 miliar atau turun 20,25% YoY yakni dari US$25,19 miliar. 

    Sementara itu, dari kurun waktu 2020–2024, volume ekspor batu bara terus meningkat. Pada 2020, volume ekspor batu bara tercatat sebesar 341,5 juta ton atau anjlok dari 2019 yakni sebelum terjadi pandemi Covid-19, yaitu 374,9 juta ton. 

    Volumenya kemudian terus merangkak naik ke 345,4 juta ton (2021), 360,1 juta ton (2022), 379,7 juta ton (2023) dan terakhir sebesar 405,7 juta ton (2024). 

    Secara nilai, ekspor batu bara juga merangkak naik dari 2020 senilai US$14,5 miliar, kemudian ke US$26,5 miliar (2021) dan US$46,7 miliar (2022). 

    Akan tetapi, mulai 2023 nilainya turun ke US$34,5 miliar dan pada 2024 senilai US$30,4 miliar. 

    Implementasi Bea Keluar Mulai 2026

    Adapun Kemenkeu mengestimasi penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap batu bara mulai Januari 2026 sekitar Rp25 triliun. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

    Febrio mengatakan pihaknya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu.

    “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Eselon I Kemenkeu itu menjelaskan, landasan filosofis pengenaan bea keluar batu bara mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada dasarnya, kekayaan alam di Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

    Rencana pengenaan bea keluar batu bara tidak lepas dari tingginya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) batu bara akibat diterapkannya Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja. Sebab, dalam omnibus law tersebut, batu bara masuk ke kategori barang kena pajak (BKP). 

    Dengan status BKP, maka wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PHK) berhak untuk mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. 

    Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat, jika status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran (penjualan).

    Namun karena tarif yang berlaku 0%, sedangkan PKP tetap membayar PPN selama produksi maupun proses eksportasi, maka otomatis akan terjadi lebih bayar karena pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak keluaran. 

    Hal ini berarti pengusaha dan para taipan batu bara secara otomatis berhak untuk memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan.

    Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun mencatat bahwa restitusi PPN sektor batu bara sejak 2021 sampai 2025 terus meningkat. Pada 2021, restitusi PPN batu bara tercatat sebesar Rp5,7 triliun. 

    Kemudian, nilainya meningkat ke Rp11,3 triliun (2022), Rp20,2 triliun (2023) dan Rp25,2 triliun (2024). 

    “Sementara itu, hingga November 2025, nilai restitusi PPN sektor batu bara telah mencapai Rp42,9 triliun,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli kepada Bisnis, Rabu (24/12/2025).

  • Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global

    Kemenkeu Pastikan Tax Holiday Lanjut 2026 dengan Prinsip Pajak Minimum Global

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa tax holiday pada 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tengah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan insentif pajak itu.

    Untuk diketahui, aturan pemberian tax holiday itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk keberlanjutan tax holiday.

    “Lanjut, lanjut. Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026,” ungkap Febrio kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

    Akan tetapi, Febrio menyebut aturan baru tax holiday tahun depan bukan hanya memperpanjang periode pemberlakuannya. Penerapannya akan mengacu kepada rezim pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15%.

    “Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%,” jelas Febrio.

    Pejabat eselon I Kemenkeu itu menyebut, sebagaimana rezim global minimum tax yang diusung forum G20, tax holiday dengan persentase penuh bisa memicu base erosion profit shifting (BEPS).

    Dengan demikian, konsep pembebasan tarif pajak bagi investor tidak lagi 100% atau seluruh tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22% full dihilangkan.

    “Karena kalau kami berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kami mensubsidi APBN negara lain, nah itu kami enggak mau. Sedang kami rumuskan PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” pungkas Febrio. 

  • Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Pemerintah Siapkan Insentif agar Eksportir Parkirkan Devisa di Bank Himbara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif agar para pengusaha bisa mematuhi aturan baru wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama 12 bulan di bank Himbara. 

    Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang sebelumnya mewajibkan parkir DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan di perbankan nasional. Nantinya, beleid baru akan mewajibkan DHE SDA itu terpusat di bank BUMN saja. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan draf revisi PP No.8/2025 ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera diundangkan. 

    Febrio mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan agar devisa valas hasil ekspor SDA itu berputar di dalam negeri. Dia merujuk kepada pasal 3 UUD 1945 yang pada dasarnya mengatur bahwa kekayaan alam digunakan sebanyak-banyaknya untuk kemakmuran masyarakat.  

    Menurutnya, sekitar delapan bulan penerapan PP No.8/2025, beleid itu belum efektif meningkatkan suplai valas di dalam negeri. Sebab, masih banyak eksportir yang mengonversikan valasnya ke rupiah dan membawanya ke luar negeri. 

    Padahal, Febrio memandang permintaan untuk kredit berdenominasi valas cukup tinggi di dalam negeri. “Yang sering terjadi adalah dikonversi ke rupiah lalu kemudian banyak yang akhirnya keluar ke luar negeri. Nah itu yang kami enggak mau, kami ingin [valasnya] lebih banyak di Indonesia,” tuturnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta.

    Dia menyebut Kemenkeu akan memberikan instrumen imbal hasil (yield) agar para eksportir mematuhi aturan yang rencananya berlaku per 1 Januari 2026 itu. 

    Selain bank Himbara kini sudah menawarkan bunga yang kompetitif, terang Febrio, Kemenkeu akan menerbitkan instrumen SBN valas domestik. Dia menyebut SBN itu akan memiliki bunga yang juga kompetitif seperti yang diterbitkan di luar negeri.  

    “Kalau Pak Minto [Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko] itu issue [menerbitkan] misalnya yang [SBN] 5 tahun global valas, nanti bunganya akan mirip dengan apa yang kami issue secara domestik. Nah itu sangat kompetitif secara internasional. Kalau tabungan atau dana pihak ketiga valas yang hasil dari DHE ingin ditaruh di dalam negeri itu sangat kompetitif. Nah ini akan kami siapkan instrumennya ke depan,” paparnya. 

    Menurut mantan ekonom Universitas Indonesia (UI) itu, penerbitan SBN valas domestik guna menarik dana hasil ekspor itu sejalan dengan upaya pendalaman pasar uang. Namun demikian, penerbitan instrumen investasi valas yang diterbitkan di dalam negeri itu akan sesuai dengan permintaan. 

    Adapun mengenai tingkat konversi DHE SDA, Febrio menyebut nantinya eksportir hanya boleh mengonversi 50% devisa valasnya ke rupiah. Sebelumnya, pada PP No.8/2025, tingkat konversi yang diatur adalah 100%. Dia memandang porsi 50% yang diperbolehkan untuk dikonversi itu bukan nilai yang kecil. 

    Apalagi, dia mencatat bahwa total nilai ekspor dari Indonesia setahun bisa mencapai US$270 miliar. Sebesar 60% dari nilai ekspor itu berbentuk DHE, sedangkan sisanya tidak terikat. 

    Mengenai pemberlakuannya, setelah PP diundangkan, maka kewajiban memarkirkan DHE SDA di bank himbara akan dimulai pada ekspor Januari 2026. Namun, Peraih gelar Ph.D dari University of Kansas itu memastikan bakal memberikan pelonggaran waktu kepada importir untuk mengalihkan rekening penampungan DHE ke bank himbara.

    “Misalnya, yang di existing PP itu kalau untuk ekspor Januari kami bilang harus langsung reksusnya di bank himbara, akan tetapi sesuai dengan terms of payment mereka, mereka masih punya waktu sampai bulan ketiga untuk memasukkan 100%-nya ke dalam reksusnya mereka. Jadi ini kami juga honor best practice-nya mereka juga,” tutur Febrio. 

  • Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Kompensasi Restitusi, Eksportir Batu Bara Ditarget Setor Bea Keluar Rp25 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengestimasi penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap batu bara mulai Januari 2026 sekitar Rp25 triliun. 

    Pengenaan bea keluar itu merupakan kompensasi dari kehilangan potensi penerimaan pajak akibat masuknya batu bara sebagai barang kena pajak alias BKP.

    Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025). 

    Febrio mengatakan pihaknnya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu. “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Eselon I Kemenkeu itu menjelaskan, landasan filosofis pengenaan bea keluar batu bara mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pada dasarnya, kekayaan alam di Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

  • Restitusi Pajak Tinggi, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Dampak UU Cipta Kerja

    Restitusi Pajak Tinggi, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Dampak UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tengah menghitung ulang dampak Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja terhadap anjloknya penerimaan negara akibat tingginya pengembalian pajak alias restitusi. 

    Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Kemenkeu mengungkapkan bahwa pemerintah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari target sampai dengan akhir November 2025. Sebelum restitusi, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.985,4 triliun sehingga selisihnya diketahui mencapai Rp351 triliun. 

    Pengembalian paling besar terjadi di pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Penerimaan bruto tercatat Rp907,93 triliun, namun setelah dikurangi restitusi anjlok ke Rp660,77 triliun. Dengan demikian, ada pengembalian sebesar Rp247,1 triliun. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa restitusi adalah bagian dari hak wajib pajak (WP). Dia mengakui pengembalian yang tinggi terjadi di antaranya pada komoditas batu bara. 

    Komoditas ’emas hitam’ itu sebagian besar diekspor sehingga bebas dari PPN. Menurut Febrio, kondisi tersebut tidak lepas dari UU Cipta Kerja yang sudah berlaku selama empat tahun belakangan ini. 

    Hal tersebut juga sebelumnya sudah diakui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada saat rapat dengan Komisi XI DPR awal Desember 2025 ini. 

    “Ketika dia [batu bara] diekspor terjadi restitusi PPN-nya terutama, karena kan kalau barang ekspor kan tidak kena PPN. Nah, jadi itu restitusi menjadi cukup besar. Sekarang kami assess dampaknya, kami harus hitung ulang,” terang Febrio usai konferensi pers tersebut di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Pejabat eselon I Kemenkeu itu pun mengakui rencana pengenaan bea keluar batu bara menjadi kebijakan yang diharapkan bisa membalikkan keadaan yang ada sekarang. Dengan memungut bea keluar, harapannya kondisi penerimaan negara dari sektor batu bara bisa kembali ke level sebelum UU Cipta Kerja. 

    “Ini makanya kami coba assess apakah bea keluar ini bisa membalikkan pendulumnya ke kondisi kurang lebih mirip seperti sebelum Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Febrio.  

    Secara lebih luas, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menyebut pihaknya sedang melihat kembali prinsip keadilan dari industri-industri ekstraktif di Indonesia, tidak hanya batu bara. Prinsipnya mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

    Namun, dia memastikan pemerintah akan tetap memerhatikan aspek daya saing atau competitiveness dari industri di dalam negeri. 

    “Jadi competitiveness untuk berbisnis sisi usaha tambang juga tetap kami perhatikan, tetapi keadilan sesuai dengan pasal 33 itu akan kami terus pegang,” ungkapnya.

    Adapun estimasi setoran bea keluar batu bara ke APBN dalam setahun mencapai sekitar Rp25 triliun. Rencananya, pungutan bea keluar batu bara akan mulai diterapkan Januari 2026. 

    Febrio mengatakan pihaknnya menargetkan secepatnya akan menerbitkan aturan pengenaan tarif ekspor kepada komoditas emas hitam itu. “Kami estimasi bisa mencapai Rp24 triliun-Rp25 triliun satu tahun penerimaan dari bea keluar batu bara,” terangnya, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Pungutan bea keluar batu bara diharapkan berlaku bersamaan dengan bea keluar emas. Bedanya, pengenaan bea keluar untuk emas sudah lebih siap berlaku mulai awal tahun depan sejalan dengan sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025. 

    Pada aturan tersebut, ekspor empat produk emas yakni dore, granules, casted bars dan minted bars akan dikenai tarif kisaran 7,5% sampai dengan 15%. 

    Pengenaan bea keluar emas diharapkan bisa mendorong ketersediaan pasokan emas dalam negeri untuk di antaranya kebutuhan bullion bank. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut pihaknya menargetkan penerimaan dari bea keluar emas senilai Rp3 triliun.

    Sementara itu, untuk pengenaan bea keluar batu bara, Purbaya menyampaikan bahwa pungutan itu ditujukan agar tidak memberikan subsidi kepada industri batu bara. 

    Sebagaimana diketahui, batu bara selama ini seakan ‘disubsidi’ oleh pemerintah karena mayoritas produknya diekspor dan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi kami balik ke status yang awal tadi. Jangan sampai kami memang subsidi industri batu bara,” tuturnya.

  • Anak Buah Purbaya Akui Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Tetap Jaga di Bawah 3%

    Anak Buah Purbaya Akui Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Tetap Jaga di Bawah 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — APBN 2025 menghadapi tekanan pada akhir tahun, yaitu pada saat pemerintahan akselerasi belanja, penerimaan pajak masih alami kontraksi. Akibatnya, defisit fiskal berpotensi semakin melebar.

    Awalnya, pemerintah menetapkan defisit APBN 2025 sebesar 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB). Kendati demikian, dalam laporan semester I, Kementerian Keuangan memproyeksikan terjadi pelebaran defisit APBN 2025 menjadi 2,78% terhadap PDB.

    Ternyata, defisit fiskal itu berpotensi kembali melebar. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan otoritas fiskal sedang memantau perkembangan dalam dua pekan terakhir tahun ini.

    Meski tidak menampik kemungkinan pelebaran defisit di atas 2,78%, dia menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan melanggar aturan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara sudah menetapkan ambang batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. 

    “Outlook-nya kan 2,78% ya. Ini kita sedang lihat dua minggu terakhir. Kalaupun nanti melebar, kita akan tetap jaga di bawah 3%,” jelas Febrio di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Ketika ditanya terkait proyeksi pelebarannya, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu meminta setiap pihak bersabar. Febrio hanya menekankan bahwa otoritas fiskal akan lakukan penyesuaian sehingga defisit tidak melebihi 3% terhadap PDB. “Lagi kita hitung. Ini lagi akhir tahun kan, kita coba kalibrasi. Teman-teman penerimaan sedang kerja,” tutupnya.

    Sebelumnya, Purbaya meyakini defisit APBN 2025 akan tetap berada di bawah 3% terhadap PDB kendati adanya tekanan yang besar. Dia menyebut pihaknya masih menghitung arus keluar masuk kas APBN jelang penutupan 2025. 

    Untuk itu, Purbaya belum bisa memastikan apabila defisit APBN akan melebar dari outlook 2,78% terhadap PDB kendati penerimaan pajak masih di bawah target. 

    “[Defisit] masih dihitung, karena angkanya bergerak terus nih. Kami tunggu yang masuk ke sini berapa, terus PDB-nya juga berapa, akan geser kan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). 

    Dari sisi penerimaan, Purbaya menyebut Kemenkeu masih bisa mengandalkan setoran penerimaan di luar pajak yakni penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satunya berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp3 triliun. 

    “Katanya pak Jaksa Agung ngasih Rp2 triliun-Rp3 triliun tuh. Dari barang yang dirampas itu lho, [Satgas, red] PKH itu. Itu kan PNBP. Untuk saya kan yang penting uangnya cukup,” jelasnya.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengakui bahwa tekanan yang dihadapi pemerintah cukup besar terhadap keseimbangan fiskal. Namun, dia belum bisa memastikan dampaknya terhadap pelebaran defisit dari outlook 2,78% terhadap PDB. “Ini kan masih bergerak angkanya. Kelihatan sih tekanannya cukup besar, tetapi kami jaga di level yang aman,” ungkapnya.

    Adapun sampai dengan akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan negara baru terkumpul Rp2.113,3 triliun atau 73,7% terhadap outlook laporan semester I/2025 yakni Rp2.865,5 triliun. Sumbangsih terbesar yakni pajak, baru terkumpul Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook Rp2.067,9 triliun. 

    Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp2.593 triliun atau 73,5% dari outlook Rp3.527,5 triliun. Dengan demikian, defisit sampai dengan akhir Oktober 2025 yakni Rp532,9 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Realisasinya sudah 80,5% terhadap outlook yakni Rp662 triliun (2,78% terhadap PDB). 

  • Kemarin, penyesuaian PPN 2026 hingga mudik gratis Natal dan Tahun Baru

    Kemarin, penyesuaian PPN 2026 hingga mudik gratis Natal dan Tahun Baru

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (15/12), mulai dari rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai 2026 hingga persiapan mudik gratis Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pada Selasa ini.

     

    Menkeu: Penyesuaian PPN 2026 belum diputuskan menunggu kinerja ekonomi

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah sampai saat ini belum menetapkan rencana penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 2026.

    Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian, salah satunya dengan melihat kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

    Baca selengkapnya di sini.

     

    BI: ULN Indonesia pada Oktober 2025 turun jadi 423,9 miliar dolar AS

    Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Oktober 2025 turun menjadi 423,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS), dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar 425,6 miliar dolar AS.

    “Secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 0,3 persen year on year (yoy) yang terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan ULN sektor publik,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

     

    RUPSLB BNI angkat Febrio Nathan Kacaribu sebagai komisaris perseroan

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyepakati pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris perseroan untuk menggantikan Suminto yang tidak lagi menjabat sejak 8 Oktober 2025.

    Adapun Febrio saat ini menjabat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Baca selengkapnya di sini.

     

    RUPSLB ANTAM angkat Untung Budiharto sebagai direktur utama

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Tahun 2025 menyetujui pengangkatan Untung Budiharto sebagai Direktur Utama perseroan.

    Corporate Secretary Division Head ANTAM Wisnu Danandi Haryanto mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam RUPSLB yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini.

     

    Kemenhub siapkan mudik gratis dengan bus berkuota 3.090 penumpang

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan mudik gratis Natal dan Tahun Baru 2025/2026 menggunakan bus berkuota 3.090 penumpang serta layanan angkut 60 sepeda motor bagi masyarakat.

    “Kuota mudik gratis dengan bus sebanyak 3.090 penumpang dan 60 unit sepeda motor,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sudah Diguyur Likuiditas, Himbara Juga Bakal ‘Monopoli’ Valas DHE SDA

    Sudah Diguyur Likuiditas, Himbara Juga Bakal ‘Monopoli’ Valas DHE SDA

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) secara terpusat di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara) dikhawatirkan berdampak ke likuiditas valuta asing (valas) bank non-himbara. 

    Pemerintah sendiri tinggal selangkah lagi secara resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 yang nantinya mengatur DHE SDA wajib parkir 100% selama 12 bulan secara spesifik di himbara. Perubahan itu diharapkan pemerintah bisa menambah suplai valas di dalam negeri. 

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA) David Sumual memandang bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal itu tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir. 

    Di sisi lain, David turut melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, dia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri. 

    Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

    “Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga merkea tertarik menarik dananya ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025). 

    David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampun banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu. 

    “Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya,” terang David. 

    Menurut David, dampak kepercayaan investor asing yang memiliki saham di perbankan swasta juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Dia tidak menutup kemungkinan adanya penurunan confidence  dari investor pemegang saham perbankan swasta di dalma negeri. 

    Sementara itu, eksportir juga dinilai olehnya harus menyiapkan dana juga untuk memindahkan DHE SDA dari bank-bank swasta ke himbara nantinya. “Saya buka nakuti-nakutin, tetapi kalau likuiditas tersumbat, jadi masalah buat kita,” paparnya. 

    Alasan Purbaya Tunjuk Himbara

    Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya ke depan masih akan fokus untuk penataan regulasi DHE SDA dengan revisi PP No.8/2025. Sebab, dia mengeklaim selama pemberlakuan PP No.8/2025, eksportir menempatkan devisanya dalam bentuk dolar di bank-bank kecil dalam negeri dan menukarkannya ke rupiah. 

    Namun, perbankan yang menampung devisa itu justru mengonversinya kembali ke dolar dan dilarikan ke luar negeri. 

    “Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, yaudah himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” terang Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (9/12/2025). 

    Purbaya memastikan bahwa motif utama untuk mewajibkan DHE SDA parkir di himbara guna memastikan suplai dolar bertambah. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun tidak khawatir apabila kebijakan baru itu nantinya bisa menyebabkan ketidakseimbangan likuiditas antara himbara dan bank swasta. 

    Menurutnya, fokus pemerintah dalam waktu dekat adalah untuk memastikan kebijakan DHE SDA efektif dalam menambah pasokan dolar di dalam negeri. Apalagi, dia menilai beleid sebelumnya yang baru berlaku sekitar sembilan bulan ini hampir gagal menjalankan tujuannya. 

    “Kan selama ini hampir gagal kan? Ya kan? Menurut Anda gimana? Kalau udah gagal, kita diemin apa enggak?,” ujarnya. 

    Secara terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melakukan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Dia menyebut hal ini sudah disosialisasikan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha. 

    “Kemarin sudah bertemu dengan perbankan dan juga pelaku usaha, lalu hari ini kami lanjut, kalau enggak salah itu ada PAK, lalu harmon [harmonisasi, red] untuk kemudian bisa segera diundangkan,” ungkap Febrio kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, Senin (8/12/2025). 

  • Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang Gerus Penerimaan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa risiko penurunan penerimaan negara akibat tarif impor Amerika Serikat (AS) dan sejumlah perjanjian perdagangan bebas menjadi motif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2026. 

    Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, pada rapat Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025) memaparkan, penerimaan bea cukai tahun depan yang ditargetkan Rp336 triliun diperkirakan terdampak akibat respons pemerintah terhadap dinamika global.

    Dinamika dimaksud utamanya adalah pengenaan bea masuk impor atau tarif resiprokal AS. Dalam hal ini, produk dan komoditas asal Indonesia bakal dikenakan tarif atau bea masuk impor sebesar 19%. Sebaliknya, produk maupun komoditas asal AS yang masuk ke RI dikenai tarif 0%.

    Sejalan dengan itu, pemerintah pun menandatangani sejumlah perjanjian ekonomi komprehensif (CEPA), salah satunya yakni dengan Uni Eropa atau IEU-CEPA. Manuver itu untuk mengimbangi dinamika tarif AS, sehingga Indonesia diharapkan memperluas pasar ekspornya. 

    Kendati demikian, konsekuensi dari penandatanganan CEPA itu, Indonesia dan Uni Eropa juga akan saling memberikan insentif dalam hal ini membebaskan bea masuk pengiriman barang oleh satu sama lain. 

    “Ke depan akan menjadi sumber risiko pendapatan negara, kenapa? Karena kami harus memberikan konsesi-konsesi dalam konteks perjanjian dagang dengan Amerika dan juga termasuk Eropa. Kemarin sudah ditandatangani IEU-CEPA di mana di sana akan banyak penurunan bea masuk dan bea keluar untuk mendorong pertumbuhan ekonominya,” terang Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/11/2025). 

    Saat ini pun, lanjut Febrio, pemerintah Indonesia masih mendorong penyelesaian negosiasi dengan AS. Selain menyusun legal drafting, pemerintah turut mengupayakan agar komoditas asli Indonesia seperti kakao hingga sawit, serta terbaru tekstil dan alas kaki, dikecualikan dari tarif 19%. 

    Ke depan, Dirjen Kemenkeu lulusan Universitas Indonesia (UI) meyakini pertumbuhan ekspor Indonesia masih akan positif. Optimisme itu terlihat dari kinerja PDB kuartal III/2025, di mana ekspor tumbuh hingga 9,91% (yoy).  Akan tetapi, perlu dicatat pertumbuhan tinggi itu sebab eksportir melakukan frontloading guna menghindari tarif 19% ke AS. 

    Dengan potensi turunnya pemasukan sebab tarif AS dan IEU-CEPA, pemerintah pun berharap peluang penerimaan kepabeanan dan cukai lain. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengenakan bea keluar untuk emas dan batu bara, serta cukai MBDK. 

    Di sisi lain, tahun ini juga pemerintah telah mendapatkan sumber penerimaan kepabeanan baru dalam konteks bea keluar. Contohnya, bea keluar tembaga sejalan dengan Kementerian ESDM yang mengizinkan ekspor konsentrat untuk sementara waktu. 

    “Di mana konsentrat tembaga dikenakan bea keluar sehingga ada pendapatan dari sana, tetapi itu sifatnya tidak permanen. Kenapa? Karena arah kebijakan hilirisasi tetap kami dorong,” terang Febrio. 

    Resilien

    Menurut ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet, prospek ekspor Indonesia diperkirakan tetap cerah di tengah penerapan tarif 19%. Hal itu kendati beberapa komoditas tertentu diperkirakan bakal tetap tertekan seperti perikanan, minyak sawit olahan, dan komponen otomotif. 

    Yusuf memperkirakan, penurunan ekspor awal pada Januari–Agustus 2025 sebesar 12,4% bisa distabilkan melalui peningkatan impor energi dan produk pertanian dari AS. Nilainya bisa mencapai US$15 miliar. 

    “Strategi ini membantu menjaga akses pasar sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan jangka pendek,” terangnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025). 

    Kemudian, terkait dengan dampak IEU-CEPA, sekaligus sejumlah perjanjian perdagangan bebas dengan UAE, EFTA, Kanada dan Australia, turut diperkirakan berdampak signifikan secara teknis terhadap ekspor Indonesia. 

    Sebab, perjanjian perdagangan bebas itu mencakup penghapusan lebih dari 98% tarif pada produk ekspor strategis. Penerapan tarif 0% untuk ekspor Indonesia ke negara-negara dimaksud diyakini bisa meningkatkan daya saing harga, tetapi juga membuka peluang penetrasi pasar yang sebelumnya terhambat hambatan non-tarif. 

    Dia memperkirakan komoditas seperti minyak sawit, perikanan, dan komponen otomotif mengalami ekspansi volume ekspor secara substansial. 

    “Secara kuantitatif, proyeksi pertumbuhan ekspor dapat mencapai 8–10% pada 2026, dengan kontribusi ekspor terhadap PDB tetap di kisaran 23–24%,” jelas Yusuf.

    Kendati berkontribusi terhadap PDB, kebijakan baru dalam hal kepabenan ini bakal menekan penerimaan APBN dari sektor tersebut. Pada APBN 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai yakni Rp336 triliun. 

    “Meskipun pendapatan kepabeanan hingga Maret 2025 masih tumbuh 9,6% menjadi Rp77,5 triliun berkat meningkatnya volume perdagangan, potensi pengurangan tarif dari CEPA dan impor bebas tarif dari AS bisa menurunkan revenue secara signifikan jika tidak diimbangi oleh peningkatan volume perdagangan dan investasi asing langsung,” ungkapnya.