Tag: Febrie Adriansyah

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • 2
                    
                        Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
                        Nasional

    2 Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Nasional

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,
    Febrie Adriansyah
    , dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah
    Koalisi Sipil
    Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah
    dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana
    korupsi
    terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    “Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi,” ujar dia.
    Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
    Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas,” tutur dia.
    Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.
    “Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Kejagung Serahkan Lahan Sawit Duta Palma ke BUMN Supaya Tak Ada PHK Massal

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka-bukaan alasan pihaknya menyerahkan aset lahan sitaan 200 ribu hektare (ha) dari kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini demi menjaga proses bisnis perkebunan kelapa sawitnya tetap berjalan serta mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya menitipkan barang bukti berupa aset kepada Kementerian BUMN, yang selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk menjaga barang bukti seiring dengan proses hukum yang berjalan.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, Kejaksaan Agung juga tidak mau ada hal-hal tidak diinginkan dilakukan oleh manajemen terhadap lahan aset tersebut, khususnya menyangkut status barang bukti. Harapannya operasional bisa berjalan normal sehingga karyawan juga tetap bisa bekerja.

    “Oleh karena itu untuk proses bisnis terhadap kebun sawit yang menjadi barang bukti di grup Duta Palma ini bisa terus bisnisnya berjalan, hubungan kerjanya baik, produktivitasnya terjaga, dan yang terpenting, mengenai seperti yang Pak Kasum sampaikan, keamanannya,” ujar dia.

    “(Jangan sampai) ada penjarahan, kemudian bagaimana nasib-nasib pekerja yang ada di kebun juga tetap terjamin. Nah ini kita inginkan keberlangsungannya,” sambungnya.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Direktur Utama Agrinas Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo mengatakan, pihaknya telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus, dalam kesempatan yang sama.

    Agus menjelaskan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 hektare (ha). Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatkan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar dia.

    (shc/rrd)

  • Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke BUMN

    Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi ke BUMN

    Jakarta

    Kejaksaan Agung RI resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka optimalisasi lahan untuk ketahanan pangan. Adapun aset tersebut merupakan aset kasus korupsi PT Duta Palma.

    Acara ini didahului oleh penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit oleh Jaksa Agung kepada Menteri BUMN. Dilanjutkan dengan Berita Acara Penyerahan Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan total ada 37 bidang tanah dan bangunan dengan total 221 ribu hektare. Lahan dan bangunan ini berasal dari 9 korporasi terkait.

    “7 bidang tanah seluas 43.824,52 hektar ada di provinsi Riau tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar. Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Febrie, dalam Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Ha Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi di Gendung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Febrie mengatakan, barang bukti ini menjadi instrumen yang penting, tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti.

    “Oleh karena itu Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya dapat ini dikelola dan bagaimana teknisnya itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis,” ujarnya.

    Pihaknya berharap, produktivitas lahan tetap berjalan seperti sediakala dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga dapat terus berjalan. Harapannya kebun ini dirawat dan dikelola dengan ahli-ahlinya yang kita lihat cukup lengkap di Agrinas.

    “Ini tidak terlepas dari kendali dan bimbingan Kementerian BUMN dan alasan strategis lain karena kita melihat BUMN memiliki Core bisnis di bidang perkebunan yang pasti mampu untuk mengelola. Serta komitmen untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ini,” kata dia.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menitipkan aset sitaan 200 ribu hektare (ha) lahan kasus korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN. Penitipan tersebut dilakukan agar aset sitaan tetap terjaga dan tidak ada penurunan produksi.

    “Kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini sementara untuk penitipannya akan ke Menteri BUMN, sehingga aset-aset ini tetap terjaga, dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/2/2025).

    Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan penitipan aset dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penindakan kasus korupsi harus ditegakkan.

    “Tetapi perlindungan daripada untuk aset yang baik, yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi,” katanya.

    Erick menambahkan, Kementerian BUMN tidak akan melakukan improvisasi terkait aset yang telah dititipkan. Pihaknya tetap menjaga produksi dari perusahaan tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya.

    (shc/rrd)

  • Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Komisi XII DPR Bantah Bentuk Pansus Tata Kelola Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

    Putri menekankan Komisi XII DPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut.

    “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung. Tidak ada Pansus di Komisi XII karena ini ranah penegak hukum. Jangan termakan isu yang tidak jelas, biarkan hukum bekerja,” ujar Putri di gedung DPR, Senayan, Jumat (7/3/2025).

    Putri juga menegaskan DPR, khususnya Komisi XII, tidak akan mengintervensi proses hukum, melainkan lebih fokus mendorong Pertamina tetap berkinerja optimal dan terbebas dari oknum yang merusak institusi tersebut.

    “Kami tidak ikut campur dalam proses hukum. Namun, Pertamina harus tetap kita selamatkan. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina, yang merupakan aset strategis negara,” tegasnya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan produk BBM Pertamina, termasuk Pertamax dan Pertalite, aman dikonsumsi masyarakat.

    Ia menjelaskan kasus yang ditangani Kejagung lebih berfokus pada tata kelola ekspor dan impor minyak mentah, bukan pada kualitas BBM yang beredar di dalam negeri.

    Sementara itu, Putri menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola energi nasional agar lebih transparan dan akuntabel.

    “Ini saatnya untuk berbenah. Kami akan terus mengawal agar tata kelola energi semakin baik,” tambah Wakil Ketua Komisi XII DPR, Putri Zulkifli Hasan.

  • DPR Minta Pertamina Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi – Page 3

    DPR Minta Pertamina Tingkatkan Profesionalisme dan Transparansi – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengikuti rapat tertutup dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 Maret 2025.

    Salah satu momen menarik terjadi usai pertemuan terjadi, yakni pasa saat Febrie meminta masyarakat tetap membeli produk di PT Pertamina untuk menjaga bisnis Pertamina.

     “Saya sampaikan kepada masyarakat, ini Pertamina menjadi kebanggaan kita semua, sehingga kita tetap harus menjaga Pertamina ini bisnisnya bisa berlangsung lebih baik,” tutur Febrie.

    Febrie mengingatkan, kasus BBM yang dipolos hingga memengaruhi RON pada produk Pertamina terjadi hingga 2023, bukan saat ini. Ia mengklaim saat ini produk Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasinya.

    “Kemarin yang jelas naik penyidikan itu ‘kan pasti ada. Ya, pasti ada kesalahan sampai 2023. Ingat ya sampai 2023,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Febrie mengajak masyarakat jangan mencoret produk Pertamina dari langganan. Ia mengingatkan agar masyarakat harus tetap mencintai produk dalam negeri.

    “Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” pungkasnya. 

  • Jaksa Agung Bakal Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung Bakal Tancap Gas Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA–Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji bakal tancap gas menuntaskan perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

    Hal tersebut dilakukan Burhanuddin agar masyarakat bisa lebih tenang menghadapi Hari Raya Idulfitri, terutama ketika membeli bensin di Pertamina.

    Maka dari itu, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Febrie Adriansyah untuk segera menuntaskan perkara korupsi itu setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPK.

    “Jadi saya mengharapkan Pak JAMPidsus untuk segera menindaklanjuti perhitungan BPK nanti agar cepat tuntas,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Burhanuddin juga mengungkapkan dalam waktu dekat ini belum ada rencana penyidik untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi PT Pertamina tersebut.

    “Perkembangan perkaranya masih sama seperti kemarin, belum ada tersangka baru,” katanya.

    Burhanuddin berharap masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri nanti dengan aman dan tenang tanpa rasa khawatir dengan bensin yang digunakan dari Pertamina.

    “Jadi masyarakat bisa lebih tenang lagi dalam menghadapi hari raya nanti,” ujarnya.

  • Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Soal Kasus Pertamina, Status Erick & Boy Thohir, hingga Tuntutan Hukuman Mati

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung memastikan perkara korupsi tata kelola minyak mentah tidak berkaitan dengan PT Pertamina secara korporasi. Kasus ini hanya perbuatan nakal segelintir oknum.

    Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui bahwa perkara korupsi tersebut sudah membuat gaduh masyarakat dan PT Pertamina juga ikut disalahkan dalam kasus itu. 

    Namun, Burhanuddin memastikan bahwa perbuatan korupsi tersebut tidak terkait dengan korporasi, tetapi hanya perbuatan oknum di internal PT Pertamina.

    “Namun perlu kami tegaskan perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Burhanuddin, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk melakukan bersih-bersih di internal PT Pertamina.

    “Kejaksaan Agung dan PT Pertamina akan kolaborasi dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamina dengan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola pada PT Pertamina,” katanya.

    Selain itu, dia juga memastikan penyidik Kejagung bakal menangani perkara itu dengan profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

    “Perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung astacita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” ujarnya.

    Erick Thohir dan Boy Thohir

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum menemukan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut menuturkan bahwa proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. 

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ungkapnya seusai rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/3/2025).

    Febrie melanjutkan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan. 

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya.

    Maka demikian, berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, Febrie menyebut semua akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya.

    Prabowo Panggil Dirut Pertamina 

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri ke Istana Kepresidenan pada hari ini, Rabu (5/3/2025).

    Pertemuan antara Presiden Prabowo dan Dirut Pertamina tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait pembahasan yang dilakukan antara keduanya. Pasalnya, saat ini tengah ramai mengenai kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

    Dengan mengenaka kemeja putih, Simon Aloysius memberikan sedikit keterangan kepada wartawan setelah keluar dari Istana. 

    Dia menyebutkan bahwa pertemuan tersebut lebih membahas kesiapan Pertamina dalam menghadapi Arus Mudik Lebaran 2025 yang akan datang.

    “Bahas umum aja kesiapan menyambut mudik, kami pastikan operasional juga lancar penyediaan energi lancar semuanya,” ujar Simon kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/3/2025).

    Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan ada kaitannya dengan masalah internal Pertamina atau perkembangan kasus yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut, Simon tidak memberikan jawaban lebih lanjut. 

    “Maaf saya misa jam 5 di Katedral, hari ini ada Rabu Abu,” ujarnya singkat, sambil dengan hormat memasuki kendaraan dinasnya.

  • Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung dan BPK Masih Hitung-hitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung angka pasti nilai kerugian negara dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu angka pasti kerugian negara yang timbul akibat perkara mega korupsi Pertamina. 

    Burhanuddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu soal kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pertamina yang beredar di media sosial.

    “Tunggu dan sabar, masyarakat harus tetap tenang, penyidik masih menghitung angka pasti kerugian negaranya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (6/3).

    Malah, Burhanuddin juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung Pertamina dalam mempersiapkan BBM menjelang Hari Raya Idulfitri nanti.

    “Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam menjalankan tugas khususnya dalam melaksanakan persediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta persiapan pelaksanaan Idul Fitri 1446,” katanya.

    Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri pada Kamis(06/03/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan kerja pada hari ini terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.

  • Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri

    Kita Harus Cinta Produk Dalam Negeri

    GELORA.CO –  Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk tetap memilih bahan bakar minyak atau BBM produksi Pertamina maupun produk lainnya untuk berkegiatan sehari-hari, dan tidak beralih ke produk lain.

    Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina yang merugikan negara ratusa triliun rupiah.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan Pertamina. Kita harus mencintai produk dalam negeri,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2024).

    Febrie memastikan produk-produk Pertamina telah memenuhi standar kualitas, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina terkait kualitas produknya, terutama BBM yang dipasarkan.

    Dari koordinasi tersebut, kata dia, Pertamina lantas melakukan pengujian untuk memastikan kualitas produknya sesuai standar yang berlaku.

    Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli bahan bakar maupun produk lainnya dari perusahaan pelat merah tersebut.

    “Kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya, dan saya dengar ini sudah dilakukan,” ujar Febrie.

    “Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir saat membeli produk di Pertamina.”

    Febrie karena itu mengajak masyarakat untuk tetap mendukung Pertamina sebagai perusahaan kebanggaan nasional. Menurut dia, keberhasilan bisnis Pertamina akan berdampak positif bagi ekonomi nasional.

    “Pertamina adalah kebanggaan kita semua. Kita harus menjaga agar bisnisnya terus berkembang dengan baik,” ujarnya.

    Seperti diketahui, masyarakat sempat khawatir membeli produk Pertamina jenis Pertamax usai kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga mencuat.

    Sebab, selain merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun, terungkap modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni mencampur BBM kualitas rendah agar bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.

    Dalam fakta transaksi hasil penyidikan ditemukan bukti RON 90 dicampur dengan RON 92 dan dipasarkan seharga RON 92 atau Pertamax. Hal ini terjadi dalam kurun 2018 sampai 2023.

    “Dalam pengadaan produk kilang, tersangka RS (Riva Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga) membeli (membayar) untuk Ron 92 (Pertamax). Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” demikian pernyataan Kejagung.

    “Kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Hal tersebut tidak diperbolehkan.”