Tag: Febrie Adriansyah

  • Soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Pakar Wanti Serangan Balik Koruptor – Page 3

    Soal Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Pakar Wanti Serangan Balik Koruptor – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengamati adanya serangan serta upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bentuknya, mulai dari pemberitaan pelaporan kasus hingga adu domba antar penegak hukum.

    “Polanya hampir sama, yaitu saat Kejagung mengungkap kasus-kasus besar maka selalu muncul serangan semacam itu dan isu-isu lama dimainkan kembali secara terorganisasi,” kata Masriadi dalam keterangan diterima, Minggu (16/3/2025).

    Masridi mencatat, pasca Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, serangan terhadap pejabat kejaksaan di media sosial begitu masif. Isu-isu miring muncul berupa fitnah terhadap petinggi kejaksaan kembali muncul. Tak terkecuali pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

    “Tindakan melaporkan suatu dugaan tindak pidana adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pasti saya bela hak itu. Tetapi publik juga berhak bertanya, mengapa laporannya muncul di tengah bergulirnya kasus besar yang ditangani Kejagung?,” heran dia.

    Masriadi membaca, tindakan tersebut sebagai bentuk serangan balik koruptor terhadap institusi Kejagung.Sebab menurutnya, koruptor dan lingkarannya pasti tidak senang dan terancam dengan langkah Kejagung dalam memberantas korupsi.

    “Fenomena serangan balik koruptor sudah berkali-kali menimpa Kejagung dan itu harus tetap diwaspadai karena dampaknya bisa memengaruhi soliditas penegakan hukum, mengganggu kesinergian antar lembaga, dan juga memengaruhi opini dan kepercayaan publik,” Masriadi menandasi.

     

  • Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi

    Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi

    Jaksa Agung: Kalau Jampidsus Memang Nakal, Saya Enggak Lindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    mengaku tidak akan melindungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Febrie Adriansyah
    jika memang dia berbuat salah.
    Hal ini disampaikan Burhanuddin merespons pelaporan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh melakukan korupsi.
    “Kalau dia memang nakal, ya terserah, saya enggak akan melindungi. Kalau nakal,” ujar Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Namun, Burhanuddin juga meminta agar anak buahnya itu tidak dikriminalisasi apabila memang tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
    “Tapi kalau tidak nakal, tolonglah. Jangan dibuat-buat gitu,” kata dia.
    Burhanuddin meminta masyarakat menilai kinerja Kejaksaan Agung secara obyektif, termasuk apa yang tengah dilakukan oleh Febrie.
    Ia pun memandang pelaporan terhadap Febrie merupakan risiko yang mungkin dialami jaksa ketika berusaha mengungkap sebuah kasus. 
    Di samping itu, Burhanuddin berharap semua elemen masyarakat memiliki empati dan membiarkan penyidik melakukan tugasnya, terlebih ketika Kejaksaan Agung tengah sibuk mengungkap sejumlah kasus mega korupsi.
    “Yang saya harapkan adalah ayo kita sama-sama mempunyai rasa empati. Kita lagi sibuk begini, ayo kita doronglah. Kalau memang nanti di dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang negatif, silakan (ditindak),” imbuh dia.
    Namun, Burhanuddin menilai pelaporan terhadap Febrie bukan berarti penyerangan kepada Kejaksaan Agung sebagai institusi.
    “Sendiri-sendiri. (Sebagai contoh) kalau dia menyalahkan Burhanuddin, ya saya Burhanuddin sendiri,” kata Jaksa Agung lagi.
    Diberitakan, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Febrie ke KPK pada Senin (10/3/2025) lalu.
    Koalisi itu terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Mereka menuduh Febrie melakukan korupsi terkait penanganan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara.

    Upaya penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Depo Pertamina Plumpang diketahui pernah terbakar hebat pada 2009 dan 2023. 

    Insiden kebakaran dua kali terjadi di Depo Pertamina Plumpang.

    Insiden itu terjadi pada 2009 dan 2023.

    Namun, tragedi pada Maret 2023 itu jauh lebih besar dan menimbulkan dampak luas baik dari segi korban jiwa maupun kerugian material.

    Insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang itu terjadi pada Jumat 3 Maret 2023.

    Ketika itu, kobaran api besar disertai awan hitam membumbung dari Depo Pertamina Plumpang.

    Kebakaran itu menghancurkan fasilitas penting penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memakan korban jiwa serta kerugian material. 

    Berdasarkan data resmi, terdapat 33 korban jiwa akibat kebakaran ini.

    Selain itu, puluhan orang menderita luka-luka.

    Kebakaran ini menghancurkan sebagian fasilitas Depo Pertamina Plumpang, termasuk pipa penerimaan BBM dan beberapa tangki penyimpanan.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Pertamina, kebakaran disebabkan oleh gangguan teknis pada salah satu pipa penerimaan bahan bakar. 

    Penggeledahan Depo Pertamina Plumpang untuk Kasus Korupsi

    Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025). 

    Penyitaan Dokumen

    Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.

    Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina. 

    Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BBM

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 2
                    
                        Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi 
                        Nasional

    2 Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi Nasional

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus
    Febrie Adriansyah
    ke KPK, Rabu (12/3/2025).
    Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
    Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus
    tindak pidana korupsi
    . “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    Alasan Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

    Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia. 

    Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. 

    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya. 

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sita 17 Kontainer Dokumen usai Geledah Depo Pertamina Plumpang

    Kejagung Sita 17 Kontainer Dokumen usai Geledah Depo Pertamina Plumpang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 17 kontainer dokumen dari  Depo Pertamina Plumpang di wilayah Jakarta Utara.

    Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik telah menggeledah Depo Pertamina Plumpang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2024.

    “Iya benar ada penggeledahan itu,” kata Febrie, Rabu (12/3/2025).

    Febrie menambahkan bahwa 17 boks kontainer yang disita memuat dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran BBM. Di samping itu, korps Adhyaksa juga menyita sampel minyak dari 17 tangki dan barang bukti elektronik di depo Pertamina Plumpang.

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” tutur Febrie.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Febrie mengatakan, dari penggeledahan ini, penyidik menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Jampidsus Febrie Usai Dilaporkan ke KPK: Makin Besar Serangan Baliknya

    Respons Jampidsus Febrie Usai Dilaporkan ke KPK: Makin Besar Serangan Baliknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah merespons santai usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dia mengaku tak ambil pusing terkait laporan dirinya oleh sejumlah pihak itu ke komisi rasuah. Febrie lebih memilih fokus dalam penanganan perkara korupsi yang sedang diungkap oleh Kejagung.

    Di lain sisi, Febrie menilai bahwa pelaporan itu biasa terjadi saat pihaknya tengah mengungkap perkara besar. “Semakin besar perkara yang sedang di ungkap, pasti semakin besar serangan baliknya. Biasalah, pasti ada perlawanan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Febrie kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke KPK. Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun, laporan yang terakhir disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) hingga Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, merincikan empat kasus yang dilaporkannya ke KPK. Empat laporan itu terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    Kemudian, dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

  • Koalisi Sipil Laporkan Febrie Ardiansyah, Umar Hasibuan Pasang Badan

    Koalisi Sipil Laporkan Febrie Ardiansyah, Umar Hasibuan Pasang Badan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, menyoroti pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, terkait dugaan kasus korupsi, termasuk kasus Jiwasraya.

    Umar menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan upaya untuk menghancurkan karakter Febrie, yang selama ini dikenal gencar memberantas korupsi.

    “Dia getol memberantas korupsi. Sekarang karakternya mau dihancurkan,” ujar Umar di X @UmarHasibuan__ (11/3/2025).

    Ia juga membandingkan kasus ini dengan pemberhentian 57 pegawai terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021, yang dinilai sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Tidak cukupkah 57 pegawai terbaik KPK dihancurkan karena memberantas korupsi?,” ucapnya.

    Meski demikian, Umar Hasibuan memberikan dukungan penuh kepada Febrie Ardiansyah agar tidak gentar menghadapi tekanan yang ada.

    “Jangan mundur pak Febrie banyak rakyat Indonesia mendukungmu,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK, Senin (10/3/2025). Laporan ini mencakup empat dugaan kasus korupsi yang dinilai merugikan negara.

    Koordinator koalisi, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa salah satu kasus yang dilaporkan adalah dugaan penyimpangan dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang diklaim menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

    Selain itu, koalisi juga menyoroti kasus suap Zarof Ricar, di mana jaksa disebut tidak mengungkap asal usul uang suap Rp920 miliar serta 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah tersangka.

  • RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    RI Geber Biodiesel dari 221 Ribu Ha Lahan Sawit Hasil Sitaan Kasus Korupsi

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan pengelolaan lahan sawit seluas 221 ribu hektare (ha) aset kasus korupsi PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam jangka panjangnya, lahan perkebunan ini akan didorong untuk menghasilkan bahan bakar biodiesel.

    Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan, tujuan utama dari alih pengelolaan ini salah satunya untuk membantu mewujudkan ketahanan energi.

    “Bertahap (pengelolaannya). Akhirnya ke biodiesel,” kata Agus usai Konferensi Pers Penyerahan 221 ribu ha lahan sawit untuk Ketahanan Energi di Gedung Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    “Pokoknya, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan swasembada energi. Berarti arahnya ke energi hijau, biodiesel,” sambungnya.

    Agus mengatakan, pihaknya akan mendorong agar produktivitas perkebunan tersebut terus meningkat. Bahkan harapannya bisa tembus hingga 25 ton per tahun.

    “Kami berharap setiap hektare (ha), target kami minimal 25 ton per tahun,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, 221 ribu ha lahan tersebut berasal dari 9 korporasi. 7 di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum. Sedangkan dua lainnya masih proses penyidikan.

    Dari luasan aset perkebunan kelapa sawit itu, ada sebanyak 37 bidang tanah dan bangunan. Beberapa di antaranya ada 7 bidang tanah seluas 43.824,52 ha di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.

    “Lalu 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 hektar ini tersebar di Kalimantan Barat di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers.

    Cegah PHK Massal

    Penyerahan perkebunan eks Duta Palma ini dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ke Kementerian BUMN bertujuan untuk mempertahankan proses bisnis dan menjaga produktivitas lahan tersebut. Sehingga, diharapkan operasional bisa tetap berjalan dan karyawan masih dapat tetap bekerja.

    “Proses hukum ini kan memakan waktu. Nah kita tidak mau kualitas dari barang bukti ini turun. Kita tidak mau juga ada ketidakpastian di para pekerja yang ribuan, cukup banyak para pekerja (di perkebunan sawit pada lahan sitaan),” ujar Febrie.

    Febrie menjelaskan, status pengelolaannya akan berada di bawah Agrinas. Sedangkan pembentukan sistem keuangannya dan proses pembimbingan akan dilakukan oleh Kementerian BUMN, lalu akuntabilitasnya juga dijamin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Sementara itu, Agus mengatakan, pihaknya akan membagi pengelolaan lahan tersebut ke level regional, di mana setiap regional akan mendapatkan sekitar 17.000 ha. Ia juga memastikan, Agrinas akan mengutamakan kepentingan para karyawan dari perkebunan Duta Palma Group, terutama agar tidak terjadi PHK.

    “Sudah beberapa hari kami pendekatan kepada mereka agar mau bergabung dan kami tidak akan memutuskan pekerjaannya. Bahkan hak-haknya 100% akan kami berikan yang mestinya menjadi tanggung jawab perusahaan lama Duta Palma,” ujar Agus.

    Agrinas juga telah mendapat arahan untuk membentuk dua akun yaitu joint account dan escrow account. Adapun Joint Account ini nantinya yang akan menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini.

    “Kemudian yang escrow account itu nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional dan ini setiap saat bisa diaudit. Intinya kami dalam melaksanakan kegiatan ini terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

    (shc/rrd)