Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
melakukan penggeledahan di rumah
Purwanti Lee
, pemilik
Sugar Group
Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
fee
untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Febrie Adriansyah
-
/data/photo/2025/05/28/6836e0091628d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025
-

Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH kembali serahkan lahan sekitar 47.000 hektare untuk dikelola oleh perusahaan plat merah yakni PT Agrinas Palma.
Ketua Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan puluhan ribu hektare itu disita dari wilayah kawasan hutan yang berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara.
Adapun, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sebanyak 23.000 hektare. Sementara, sejumlah 24.000 hektare lagi dikuasai oleh Koperasi Parsus dan PT Torus Ganda.
“Telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas [kurang lebih] 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).
Dia menambahkan, lahan itu telah dikuasai oleh sejumlah pihak dengan kepemilikan secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.
Di samping itu, Febrie mengatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah awal.
Dari Kemenhut nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian BUMN dan selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma.
“Kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Agrinas Palma sebelumnya telah menerima lahan 438.865 hektare dari Satgas PKH. Dengan demikian, atas penyerahan ini, Agrinas secara total akan mengelola lahan seluas 485.865 hektare.
Sekadar informasi, Agrinas merupakan perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang telah berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering.
Adapun, Agrinas Palma dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo sebagai Direktur Utama. Agus Sutomo merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan RI.
-

Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Dia menambahkan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa dalam perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025).
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.
Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
“Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie.
-
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM
Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI
) meminta Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga meminta penyidik Jampidsus untuk memeriksa broker importir minyak mentah dan broker importir bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus itu.
MAKI juga turut menyurati Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (26/3/2025), terkait hal tersebut.
Adapun surat yang disampaikan Boyamin kepada Jampidsus ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
“Menemukan keganjlan, MAKI minta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa broker minyak dan lima perusahaan pengangkut minyak yang diduga melakukan
mark up
hingga sebesar 30 persen,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Sebab, MAKI memandang ada keganjilan dalam penyidikan
korupsi Pertamina
yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Boyamin menilai proses penyidikan tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 Triliun,” tulis dia.
Menurut dia, telah beredar juga nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014.
Oleh karenanya, ia mendorong Jampidsus Kejagung mengusut hal ini.
“MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Para tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
loading…
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Target 1 juta hektare lahan hutan sebelum Lebaran 2025 telah dicapai.
“Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), sehingga dengan ini target 1 juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Dia mengatakan, capaian itu sesuai dengan target yang dipatok Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang terdiri dari beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan sejumlah kementerian. Febrie menerangkan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.
Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.
“Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.
Sejauh ini, Kejagung telah melakukan dua kali penyerahan lahan sawit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Senin (10/3/2025), Kejagung telah menyerahkan 221.000 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, hari ini kembali diserahkan 216.997,75 hektare kepada Agrinas Palma. Totalnya, ada 437.997 hektare lahan sawit yang telah diserahkan. Sementara, sekitar 662.677 hektare lahan sisanya masih diverifikasi oleh Satgas PKH.
(rca)
-

Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Ha Lahan Sawit dari 369 Perusahaan
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pemerintah telah menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan ‘nakal’.
Dia menyampaikan, penguasaan kembali lahan sawit itu dilakukan dalam periode dua bulan sejak diamanatkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan, kita sudah merebut target 1 juta lebih hektar lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Sjafrie di Kejagung, Rabu (26/3/2025).
Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah merincikan satu juta lahan sawit yang telah disita itu terdiri dari 369 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.
“Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” tuturnya.
Adapun, dari satu juta lahan itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan lahan sawit 438.865 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Penyerahan itu dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, pihaknya telah menyerahkan lahan sawit 221.868 hektare pada (10/3/2025). Lahan sawit itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Selanjutnya, tahap kedua dilakukan penyerahan sebanyak 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan ke perusahaan sawit pelat merah tersebut.
“Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan [ke Agrinas Palma] seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Febrie.
-

Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Adapun lahan seluas 216.997,75 hektare itu terdiri dari 109 perusahaan.
“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Dia menjelaskan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejagung.
Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.
Dia menambahkan, Satgas PKH pada 10 Maret 2025 juga telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Dia mengakui, ada kendala-kendala dalam menguasai kembali lahan atau aset yang masih dikuasai oleh pihak tertentu. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
Adapun proses penyerahan hari ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Kemudian, ada juga Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo.
(rca)


