Tag: Febrie Adriansyah

  • Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar Nasional 28 Mei 2025

    Kejagung Sudah Geledah Rumah Pemilik Sugar Group yang Beri Rp 50 M ke Zarof Ricar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    melakukan penggeledahan di rumah
    Purwanti Lee
    , pemilik
    Sugar Group
    Companies, sehubungan dengan kasus dugaan
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
    Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
    “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
    Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
    Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group.
    Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan.
    Pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.
    Zarof mengeklaim menerima uang tersebut sebagai
    fee
    untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
    Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
    Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Zarof mengenai uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya.
    Jaksa meminta Zarof menjelaskan apakah uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap Ronald Tannur.
    “Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” jawab Zarof.
    Ia menuturkan, sengketa perdata dengan Marubeni terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
    “Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tuturnya.
    “Dari siapa?” tanya jaksa.
    “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH kembali serahkan lahan sekitar 47.000 hektare untuk dikelola oleh perusahaan plat merah yakni PT Agrinas Palma.

    Ketua Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan puluhan ribu hektare itu disita dari wilayah kawasan hutan yang berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara.

    Adapun, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sebanyak 23.000 hektare. Sementara, sejumlah 24.000 hektare lagi dikuasai oleh Koperasi Parsus dan PT Torus Ganda.

    “Telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas [kurang lebih] 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan, lahan itu telah dikuasai oleh sejumlah pihak dengan kepemilikan secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

    Di samping itu, Febrie mengatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah awal.

    Dari Kemenhut nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian BUMN dan selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma.

    “Kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Agrinas Palma sebelumnya telah menerima lahan 438.865 hektare dari Satgas PKH. Dengan demikian, atas penyerahan ini, Agrinas secara total akan mengelola lahan seluas 485.865 hektare.

    Sekadar informasi, Agrinas merupakan perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang telah berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering. 

    Adapun, Agrinas Palma dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo sebagai Direktur Utama. Agus Sutomo merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan RI.

  • KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkap alasan motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, disita penyidik.

    Motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu disita penyidik KPK karena diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank BUMD. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang disidik

    “KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    “Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

    Tessa menjelaskan lagi, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

    Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

    “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” katanya.

    Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar Tessa.

    Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

    “Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” kata Tessa.

    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

    Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    GEDUNG KPK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie di Kasus Timah Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa anak dan istri eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan keduannya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “CL selaku Anak Tersangka HL dan LL selaku Istri Tersangka HL telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan kedua keluarga Hendry Lie itu diperiksa dalam perkara korporasi timah yang menyeret PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Kemudian, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara rasuah yang menyeret PT RBT dkk.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan kelima korporasi itu menjadi tersangka kasus timah pada Kamis (2/1/2025).

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu sebesar Rp152 triliun.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

  • Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM

    Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM

    Surati Jampidsus, MAKI Minta Usut Keterlibatan Broker Importir BBM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) meminta Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero).
    Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga meminta penyidik Jampidsus untuk memeriksa broker importir minyak mentah dan broker importir bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus itu.
    MAKI juga turut menyurati Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (26/3/2025), terkait hal tersebut.
    Adapun surat yang disampaikan Boyamin kepada Jampidsus ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
    “Menemukan keganjlan, MAKI minta Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dengan memeriksa broker minyak dan lima perusahaan pengangkut minyak yang diduga melakukan
    mark up
    hingga sebesar 30 persen,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
    Sebab, MAKI memandang ada keganjilan dalam penyidikan
    korupsi Pertamina
    yang diduga merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
    Boyamin menilai proses penyidikan tidak sesuai dengan tema besar yang diusung oleh Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
    “Keganjilan itu lantaran tidak ada tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur KKKS, broker importir minyak mentah dan dan broker importir BBM yang merugikan negara total sebesar Rp11,7 Triliun,” tulis dia.
    Menurut dia, telah beredar juga nama-nama broker minyak mentah dan BBM yang menguasai Pertamina selama kurun waktu 10 tahun sejak tahun 2014.
    Oleh karenanya, ia mendorong Jampidsus Kejagung mengusut hal ini.
    “MAKI meminta agar jaksa penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama tersebut, guna menghindari kesan adanya praktek tebang pilih “ kata Boyamin.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Para tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran

    Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran

    loading…

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Febrie Adriansyah mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan. Target 1 juta hektare lahan hutan sebelum Lebaran 2025 telah dicapai.

    “Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), sehingga dengan ini target 1 juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

    Dia mengatakan, capaian itu sesuai dengan target yang dipatok Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang terdiri dari beberapa lembaga, termasuk TNI, Polri, dan sejumlah kementerian. Febrie menerangkan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.

    Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejaksaan Agung. Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap.

    “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.

    Sejauh ini, Kejagung telah melakukan dua kali penyerahan lahan sawit kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Senin (10/3/2025), Kejagung telah menyerahkan 221.000 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Kemudian, hari ini kembali diserahkan 216.997,75 hektare kepada Agrinas Palma. Totalnya, ada 437.997 hektare lahan sawit yang telah diserahkan. Sementara, sekitar 662.677 hektare lahan sisanya masih diverifikasi oleh Satgas PKH.

    (rca)

  • Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Ha Lahan Sawit dari 369 Perusahaan

    Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Ha Lahan Sawit dari 369 Perusahaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pemerintah telah menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan ‘nakal’.

    Dia menyampaikan, penguasaan kembali lahan sawit itu dilakukan dalam periode dua bulan sejak diamanatkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    “Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan, kita sudah merebut target 1 juta lebih hektar lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Sjafrie di Kejagung, Rabu (26/3/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah merincikan satu juta lahan sawit yang telah disita itu terdiri dari 369 perusahaan yang tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten.

    “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” tuturnya.

    Adapun, dari satu juta lahan itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan lahan sawit 438.865 hektare ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Penyerahan itu dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama, pihaknya telah menyerahkan lahan sawit 221.868 hektare pada (10/3/2025). Lahan sawit itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

    Selanjutnya, tahap kedua dilakukan penyerahan sebanyak 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan ke perusahaan sawit pelat merah tersebut.

    “Pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan [ke Agrinas Palma] seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” ujar Febrie.

  • Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN

    Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan kelapa sawit seluas 216 ribu hektare lebih usai dikuasai oleh perorangan atau perusahaan kepada PT Agrinas Palma, BUMN yang bergerak di sektor perkebunan. Adapun lahan seluas 216.997,75 hektare itu terdiri dari 109 perusahaan.

    “Alhamdulillah, pada hari ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam sambutannya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

    Dia menjelaskan, penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Total, ada 1.177.194,34 hektare lebih lahan yang terdata oleh Kejagung.

    Namun, proses penguasaan dan penyerahannya dilakukan secara bertahap. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” ujar dia.

    Dia menambahkan, Satgas PKH pada 10 Maret 2025 juga telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

    Dia mengakui, ada kendala-kendala dalam menguasai kembali lahan atau aset yang masih dikuasai oleh pihak tertentu. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

    Adapun proses penyerahan hari ini disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

    Kemudian, ada juga Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, dan Dirut PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo.

    (rca)

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Al-Amin Sebut Upaya Pembunuhan Karakter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah gencarnya  Kejaksaan Agung RI membongkar kasus-kasus mega korupsi di Indonesia, ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mengalihkan perhatian publik dengan melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK.

    Hal ini patut diduga sebagai bentuk  perlawanan balik koruptor terhadap upaya Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi.

    Demikian padangan Ketua Umum PP-Gerakan Daulat Nusantara, Al-Amin Nur,  yang berharap seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap penegak hukum yang membongkar berbagai kasus hukum di Indonesia.

    “Semestinya oleh pihak-pihak yang melaporkan Jampidsus RI ke KPK mengapapresiasi dan mendukung upaya Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi, bukan malah sebaliknya melakukan serangkaian langkah kontra produktif degan melaporkan penegak hukum ke KPK,” kata Ketua Umum PP Gerakan Daulat Nusantara Al-Amin Nur dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

    Menurut dia banyaknya laporan terhadap Jampidsus diduga serangan akibat mengungkap kasus korupsi.

    “Manuver  pihak-pihak tertentu yang melaporkan Jampidsus patut diduga  terganggu dengan pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung dan ini sebagai upaya untuk pembunuhan karakter Jampidsus serta penegak hukum lainnya,” ungkap Al Amin Nur.

    Gerakan Daulat Nusantara mengajak masyarakat mendukung dan mendoakan agar terus kuat dan semangat dalam menghadapi serangan tersebut

    “Untuk itu tentunya masyarakat indonesia mendukung Kejagung dan Jampidsus terus semangat mengusut kasus korupsi yang ditanganinya,” tutup Al-Amin Nur.

    Seperti diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.

    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.

    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

    “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin.

    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

    LAPOR KPK – Pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

    Terpisah,  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.

    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu (12/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Ia mengatakan Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.

    Tapi, dia menegaskan laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.

    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi.

    “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli.

  • Komisi Kejaksaan Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah ke KPK

    Komisi Kejaksaan Ungkap Ada Upaya Kriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan menyebut ada pihak yang kini berupaya mengkriminalisasi JAMPidsus Febrie Adriansyah yang tengah menangani banyak perkara korupsi kakap di Indonesia.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiono Suwandi mengatakan bahwa upaya kriminalisasi itu dilakukan oleh beberapa organisasi yang mengatasnamakan koalisi anti korupsi dan melaporkan Febrie Adriansyah berkali-kali ke KPK.

    “Jadi setiap kali ada aksi pemberantasan korupsi, pasti ada reaksi dari pihak lain ya,” tuturnya di Jakarta, Minggu (16/3).

    Padahal seharusnya, koalisi anti korupsi itu, kata Pujiono, mendukung Febrie Adriansyah yang berhasil membongkar korupsi kakap di Indonesia. Namun kenyataannya, organisasi tersebut malah melakukan kriminalisasi.

    “Apa yang dilakukan oleh JAMPidsus Febrie Adriansyah ini bagian dari visi dan misi Pak Presiden Prabowo Subianto, yaitu sesuai dengan Asta Cita tentang pemberantasan korupsi,” katanya.

    Komisi Kejaksaan sendiri, kata Pujiono juga pernah melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai pelaporan koalisi anti korupsi itu ke Febrie Adriansyah.

    “Hasilnya sudah jelas dan clear, semua tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” ujarnya. 

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald.