Tag: Febrie Adriansyah

  • Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    Kabar Penggeledahan Rumah Jampidsus Kejagung, Polda Metro Jaya Jawab Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desas-desus mengenai upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ramai jadi perbincangan.

    Kabar menyebutkan, kediaman Febrie Adriansyah itu digeledah oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Kamis (31/7).

    Diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7) oleh kepolisian.

    Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah.

    Merespons kabar yang berkembang di tengah masyarakat itu, pihak Polda Metro Jata pun angkat suara mengenai isu yang belakangan beredar tesebut.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah adanya penggeledahan oleh pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terhadpa rumah Febrie Adriansyah.

    “Tidak benar,” kata Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Walakin, Kombes Ade Ary belum menjelaskan informasi itu secara terperinci. Dia hanya membantahnya.

    Bantahan mengenai kabar penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung itu juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan juga mengaku tidak mendapat konfirmasi mengenai kabar adanya penggeledahan tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak menerima laporan soal adanya penggeledahan sebagaimana info yang beredar di masyarakat.

  • Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Polda Metro Jaya Bantah Geledah Rumah Jampidsus Kejagung Febrie

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, isu penggeledahan rumah Jampidsus Kejagung mencuat di pemberitaan media nasional. Penggeledahan itu berlangsung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025).

    Tersiar bahwa penggeledahan itu diduga dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, kini informasi itu telah dibantah langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

    “Tidak ada [penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie],” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (5/8/2025).

    Di samping itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyatakan bahwa pernyataan pihaknya juga sudah sejalan dengan Kapuspenkum Kejagung RI.

    Artinya, bahwa informasi penggeledahan penyidik Polda Metro Jaya itu merupakan berita tidak benar.

    “Sebenarnya sudah disampaikan ya, kan pertanyaannya itu mungkin ranahnya ke Kapuspenkum, sudah dijawab tidak ada. Maka dalam hal ini juga Polri sama,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

    Bantahan Kejagung 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya isu penggeledahan itu adalah berita tidak benar.

    “Tidak ada, itu hoaks,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

    Terkait penebalan pengamanan di rumah Jampidsus, Anang mengemukakan bahwa terkait hal itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perkara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

  • Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Jampidsus Masuk Google Tren, Ini Kasus Korupsi yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kini viral di media, karena beredar kabar terjadi penggeledahan rumah dinasnya.

    Siapakah Jampidsus Febrie Adriansyah? Nama Febrie cukup terkenal di dunia hukum, karena dia sering sekali menangani kasus korupsi besar di Indonesia. Antara lain, kasus korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asabri, kasus kredit di PT. Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN), dan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar hingga Rp271 triliun.

    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang digeledah masuk dalam Google Trend hari ini, Selasa (5/8/2025). Dia dikenal sebagai seorang jaksa muda yang sedang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sangat profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketika dikonfirmasi terkait informasi rumah Jampidsus Febrie digeledah, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie .

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas! Sampai saat ini, tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

    Pernah Dikuntit oleh Densus 88 dan Dilaporkan ke KPK

    Pada Mei 2024, Febrie Adriansyah juga sempat menjadi perhatian dunia hukum, karena dia diduga dikuntit anggota Detasemen Khusus Anti-teror Polri atau Densus 88.

    Terduga pelaku itu disebut tengah membuntuti Jampidsus ke sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5/2024) pekan lalu.

    Dalam catatan Bisnis, pimpinan tinggi Kejagung yang menangani sejumlah rasuah di Korps Adhyaksa itu dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait dengan lelang aset rampasan negara pada kasus Jiwasraya, berupa saham perusahaan tambang. 

    Saat itu, kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa laporan tersebut diserahkan dan sudah diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan lelang saham perusahaan tambang bernama PT Gunung Bara Utama (GBU). 

    Selain itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga pernah dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan-laporan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah datang dari Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

  • TNI sebut pengamanan rumah jaksa dilakukan berdasarkan Perpres

    TNI sebut pengamanan rumah jaksa dilakukan berdasarkan Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti yang diatur dalam Perpres.

    “Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Kristomei menjelaskan MoU dan Perpres itu telah mengatur ketentuan apa saja yang boleh dilakukan TNI selama bertugas menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

    Dia memastikan dalam ketentuan tersebut, TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” kata Kristomei.

    Kejagung memberikan respons terkait kabar mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8) mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

    “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

    Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung

    Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

    “Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Viral, Profil Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menjadi viral baru-baru ini saat muncul kabar penggeledahan rumah dinasnya ke media.

    Namun, saat informasi yang beredar tersebut dikonfirmasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menuturkan bahwa pihaknya sejauh hingga saat ini, ini belum mendapatkan informasi terkait dengan hal penggeledahan rumah Febrie. Sebab, rumah dinas Febrie Adriansyah hanya dijaga ketat oleh aparat TNI.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung. Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Pihak Kejagung mengklaim bahwa penjagaan rumah Febrie bukanlah hal yang harus dibesar-besarkan.

    Seperti diketahui, Febrie pernah menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia. Febrie pernah menangani beberapa kasus korupsi besar, salah satunya korupsi PT Timah Tbk. Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Profil Febrie Adriansyah

    Febrie Adriansyah dikenal sebagai sosok jaksa muda yang berjuang melawan korupsi di Indonesia. Dia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Dia mulai menjabat posisi ini sejak 10 Januari 2022 dan dikenal sebagai profesional yang penuh dedikasi dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Meski lahir di Jakarta, dia menghabiskan masa kecilnya di Jambi, tempat dia menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di sana.

    Febrie pernah menempuh Sarjana Hukum di Universitas Jambi dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Disertasi doktornya berjudul “Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang”.

    Dengan latar belakang akademik yang kuat, Febrie dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berpengalaman dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, korupsi PT Timah.

    Dalam kariernya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama lima bulan sejak 29 Juli 2021. Sebelumnya, dia mengawali karier di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sejak tahun 1996. Saat pertama menjabat, dia bertugas di bagian Penyidikan dan terakhir menjabat sebagai Kasi Intelijen di Kejari Sungai Penuh.

    Sepanjang perjalanan kariernya, dia tidak hanya berposisi di satu tempat. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus di Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, bahkan sampai menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

    Rangkaian pengalamannya menunjukkan bahwa dia adalah profesional yang selalu berkomitmen dalam menegakkan keadilan.

    Dalam setiap langkahnya, dia dikenal sebagai pejabat yang berdedikasi tinggi dan tidak takut menghadapi tantangan berat. Dengan pengalaman dan integritas yang dimiliki, dia berharap bisa terus memberikan yang terbaik dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan tetap tegak di Indonesia.

  • Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Mabes TNI: Pengamanan di Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes TNI menyatakan tidak pernah menghalangi proses hukum terkait dengan pengamanan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan prajuritnya selalu menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku.

    “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

    Dia menambahkan, penempatan prajurit di lingkungan Kejaksaan RI merupakan tugas pihaknya dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden No.66/2025. 

    Selain itu, perlindungan pada korps Adhyaksa juga merupakan bagian dari tugas berdasarkan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023.

    Dalam hal ini, Kristomei menekankan bahwa Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah juga merupakan pihak yang tidak dapat dipisahkan dalam aturan tersebut.

    “Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jampidsus,” imbuhnya.

    Pada intinya, Kristomei menegaskan bahwa prajurit TNI akan selalu bertindak profesional dan bersinergi dengan lembaga pemerintahan lainnya.

    “TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” pungkas Kristomei.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Namun, penggeledahan itu diduga dihadang oleh prajurit yang ditempatkan di kediaman Jampidsus. Adapun, hingga saat ini belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Hanya saja, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkada korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Kabar Rumah Febrie Digeledah 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah disusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI.

    Namun, berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya itu digeledah lantaran kasus yang membuatnya digeledah dinilai dibuat-buat. Selain itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu.

    Adapun, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra terkait penggeledahan ini. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, keduanya belum merespons pertanyaan Bisnis.

  • Kejagung Blak-blakan soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Kejagung Klarifikasi soal Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie di Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan kabar penggeledahan di kediaman Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang menyatakan pihaknya sejauh ini belum mendapatkan informasi berkaitan dengan penggeledahan itu.

    “Tidak ada. Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas, sampai saat ini tidak ada,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).

    Kemudian, Anang mengemukakan bahwa terkait penebalan pengamanan di kediaman Febrie itu merupakan hasil dari nota kesepahaman antara Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Selain itu, kerja sama pengamanan ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI.

    Dengan demikian, kata Anang, sejumlah pemandangan prajurit TNI di kediaman Febrie Adriansyah bukan hal yang harus digembar-gemborkan.

    “Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkara korupsi. Ya anda kan tahu kan, pasti pengaman, dari dulu sudah ada dari TNI,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di kediaman Febrie di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Penggeledahan tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Namun, belum diketahui kasus yang tengah diusut tersebut, termasuk kaitannya dengan Jampidsus Kejagung RI. Berdasarkan sumber Bisnis di internal Kejaksaan, Febrie menolak kediamannya digeledah lantaran kasus tersebut dinilai dibuat-buat.

  • Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung

    Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung

    GELORA.CO –  Upaya penggeledahan dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/8/2025) lalu. Ada apa dibalik upaya yang dikabarkan sempat berujung pengerahan aparat TNI tersebut?

    Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengiyakan terjadinya percobaan penggeledahan tersebut. Mereka menilai upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.

    Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan pada Republika bahwa penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujar sumber tersebut kepada Republika, Senin (4/8/2025).

    “Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu. Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F.

    Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus. Jampidsus Febrie, pun mengaku tak ada sangkut-pautnya dengan F. “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?,” ujar sumber tersebut.

    Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melainkan mendapat penolakan sendiri dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.

    Penjelasan tersebut, pun menjawab soal pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan beberapa personel TNI yang ‘menyuruh pulang’ penyidik kepolisian dari kediaman Jampidsus Febrie saat hendak melakukan penggeledahan. Sumber Republika itu mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh Densus 88 terhadap Febrie, pada Juli 2024 lalu.

    “Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata pejabat tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.

    Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal. “Kebutulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8/2025). Kedatangan para penyidik kepolisian itu dengan tujuan melakukan penggeledahan. Disebutkan di beberapa pemberitaan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie itu terkait dengan kasus penganiayaan, dan penculikan yang dilakukan oleh seorang berinisial F. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan hingga berita ini dilansir.

    Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Jampidsus juga sempat mengalami penguntitan. Dari informasi yang dihimpun Republika, satu anggota Densus 88 yang ditangkap terkait peristiwa itu, berinisial Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier yang berada di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (16/5/2024) lalu. 

    Bripda IM ditangkap oleh personel polisi militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejagung. Diketahui, aksi pengintaian itu dilakukan oleh enam anggota Densus 88 yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).

    Namun, yang berhasil ditangkap dan diinterogasi hanya Bripda IM, sedangkan lima pengintai lainnya berhasil kabur. Saat Bripda IM diinterogasi di Gedung Kartika, Kejagung, terungkap adanya misi khusus bernama “Sikat Jampidsus”. Pada Senin (27/5/2024), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Presiden. Dari pertemuan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengatakan tak ada masalah dengan Kejagung.

    Pada akhir Mei itu juga, kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK. KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, Indonesian Police Watch (IPW), dan para praktisi hukum serta pegiat ekonomi. Selain melaporkan Jampidsus Febrie, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung berinisial ST dan sejumlah pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.

    Koordinator KSST, Ronald, menerangkan, pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batu bara di Kalimantan Timur tersebut adalah aset sitaan Jampidsus Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) pada perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

    Buntut penguntitan kala itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung fokus mengerjakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Saya pun sudah berbicara dengan kedua pimpinan ini dan tetap fokus pada pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

  • Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    GELORA.CO – Media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7/2025) oleh kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memberikan respons terkait kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

    “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

    Terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

    Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

    “Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

    Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan kepada Republika bahwa, penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujarnya, Senin.

    “Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu.

    Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F. Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus.

    “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?” ujar sumber tersebut.

    Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan mendapat penolakan dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.