Tag: Febrie Adriansyah

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meraup tambahan penerimaan pajak sekitar Rp2,2 triliun dari wajib pajak (WP) korporasi berbagai provinsi. Mereka termasuk dari 201 penunggak pajak besar dengan tunggakan triliunan rupiah. 

    Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk menertibkan kawasan hutan termasuk di sektor pertambangan dan melakukan penguasaan kembali kawasan dimaksud ke pangkuan negara. Para korporasi yang ditindak itu diduga melanggar aturan di kawasan hutan maupun terlibat dalam pertambangan ilegal.

    Berdasarkan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap I-IV, terdapat 1,53 juta hektare lahan yang diserahkan ke BUMN Agrinas. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan dari 1,53 hektare yang sudah diserahkan ke Agrinas, otoritas fiskal turut menindak sebanyak 352 WP yang selama ini tidak patuh menunaikan kewajiban pajaknya.

    Pada media gathering yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyebut pihaknya menerima pembayaran pajak meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya hingga Rp2,2 triliun. 

    “Ada 352 wajib pajak yang kami tindaklanjuti dari sisi PPh-nya, PPN, serta PBB, itu ada kenaikan sekitar Rp2,2 triliun dari posisi di tanggal yang sama tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025). 

    Dia memerincikan bahwa penerimaan pajak Rp2,2 triliun tersebut berasal dari 352 WP korporasi yang ditindak oleh Satgas PKH. Terdapat peningkatan penerimaan pajak dari ratusan WP tersebut sebesar 14,79% YoY berdasarkan realisasi dari 9 Oktober 2024 ke 9 Oktober 2025. 

    Secara terperinci, PPh, PPN, dan PBB yang mereka bayarkan apabila dibandingkan sampai dengan 9 Oktober 2024, atau sebelum adanya Satgas PKH, hanya sebesar Rp15,02 triliun. 

    Setelah serangkaian penindakan yang dilakukan para WP itu telah membayarkan Rp2,2 triliun kekurangan pajak yang seharusnya mereka setorkan ke negara. 

    Bimo mengungkap bahwa setoran pajak triliunan rupiah dari penindakan Satgas PKH itu juga termasuk dari 201 penunggak pajak besar yang ditindak Kemenkeu. Sampai dengan 24 November 2025, otoritas pajak telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penunggak pajak besar itu. 

    “Jadi, sebagian dari sini yang menyumbang ke Rp11 triliun yang kami kumpulkan dari 201 wajib pajak,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

    Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Satgas PKH September 2025 lalu, saat itu realisasi penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara mencapai 3,32 juta hektare atau 300% dari target awal 1 juta hektare. Seluas 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

    Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kemenkeu disebut menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui 

    – Setoran escrow account: Rp325 miliar;

    – Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;

    – Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun;

    – Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

    Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP No.24/2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

  • Prabowo Rebut 3,2 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 2 Ha Diberikan per Orang

    Prabowo Rebut 3,2 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 2 Ha Diberikan per Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam menguasai kembali 3,2 juta hektare kebun sawit yang bermasalah.

    Prabowo menjelaskan, kebun sawit tersebut sebelumnya tidak tertib dan melanggar kewajiban. Kini, lahan-lahan itu kembali menjadi milik negara dan akan dikelola secara partisipatif untuk rakyat. 

    “Kita bagi 2 hektare per orang untuk dikelola rakyat, bukan korporasi besar. Ini bentuk ekonomi kekeluargaan, kuat tarik yang lemah, sama-sama meraih kemakmuran,” ucap Prabowo saat menghadiri Penutupan Munas Ke-6 PKS di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Selain itu, dia juga mengumumkan rencana pembangunan tanggul laut sepanjang 535 km di Pantura Jawa untuk melindungi 50 juta warga dan kawasan industri dari ancaman rob.

    Prabowo menyebut proyek tanggul laut ini diperkirakan memakan waktu 20–25 tahun, tetapi penanganan harus dimulai segera sebagai langkah keberanian dan keputusan strategis pemerintah.

    Selain itu, dalam APBN 2026 yang baru disetujui, pemerintah mengalokasikan Rp1.377 triliun langsung ke rakyat melalui program PKH, beasiswa, sembako, bantuan iuran BPJS, renovasi sekolah, cek kesehatan, dan program lainnya.

    Prabowo menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keadilan ekonomi. 

    “Pemerintah Indonesia yang sekarang tidak gentar menegakkan UUD dan semua perundangan, memastikan kekayaan negara dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.

    Diberitakan sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3,31 juta hektare hingga Agustus 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH RI Febrie Adriansyah mengatakan pelaksanaan penertiban kawasan hutan itu berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.5/2025.

    “Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).

    Jampidsus Kejagung RI itu merincikan dari penguasaan hutan itu total lahan ilegal 915.206 telah diserahkan ke Kementerian terkait. 

    Dari ratusan ribu hektare itu, ada 833.413 hekare diserahkan ke PT Agrinas. Sisanya, 81.793 hektare lahan yang dikuasai telah dialihfungsikan menjadi kawasan hutan di Taman Nasional Teso Nilo.

    “Ini sudah kami serahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 hektare dan oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas seluas 833.413,46 hektare,” imbuhnya.

    Adapun, sisa lahan yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH sebesar 2,39 juta hektare masih berada perlu dilengkapi administrasinya. Setelah dinyatakan lengkap, kata Febrie, 2,39 juta lahan itu bakal diserahkan ke Kementerian terkait.

    “Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 hektare. Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya,” pungkasnya.

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

  • Satgas PKH Kuasai 674.178 Ha Lahan dari 245 Korporasi

    Satgas PKH Kuasai 674.178 Ha Lahan dari 245 Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menguasai 674.178,44 hektare lahan yang berasal dari 245 korporasi di 15 provinsi Indonesia.

    Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengemukakan penguasaan lahan tersebut menambah jumlah total lahan yang dikuasai sejak Satgas PKH dibentuk delapan bulan lalu.

    Febrie membeberkan total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target yang telah ditetapkan yaitu 1 juta hektare. 

    “Alhamdulilah pada hari ini Satgas PKH kembali kembali menyerahkan lahan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Jadi di tahap keempat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9).

    Febrie membeberkan dari total 3.325.133,20 hektare yang telah dikuasai Satgas PKH itu, 1.507.591,9 di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu menurut Febrie, 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Nantinya lahan itu dijadikan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Febrie.

    Febrie juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021.

    “Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.

    Atas dasar itu, Febrie menegaskan Satgas PKH bakal menindak semua pelaku yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan baik itu pelaku perorangan maupun korporasi.

    “Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali,” tuturnya.

  • Satgas PKH Kembali Serahkan 674.178,44 Hektare Penguasaan Lahan ke Negara – Page 3

    Satgas PKH Kembali Serahkan 674.178,44 Hektare Penguasaan Lahan ke Negara – Page 3

    Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan, penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan untuk kepentingan usaha saat ini lebih mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan hak negara, ketimbang langsung membawa kasus ke ranah pidana.

    “Perlu dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025.

    Menurut Kepala Pelaksana Satgas Pangan itu, penertiban yang mulai dilakukan pada 1 September 2025 itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha yang selama ini mengelola kawasan hutan secara ilegal diwajibkan mengembalikan keuntungan kepada negara, tanpa terlebih dahulu dikenakan sanksi pidana.

    “Penegakan hukum berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini diharapkan dapat diterima dan disambut baik secara positif oleh seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi,” ucap dia.

    Namun begitu, dia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan administratif itu memiliki batas waktu. Jika proses penertiban melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah selesai namun masih ada pelaku usaha yang menyalahi aturan, maka terancam penegakan hukum secara pidana.

    “Sementara apabila pelaksanaan penertipan ini dengan menggunakan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH kami tetap akan melakukan proses pidana,” Febrie menandaskan.

  • Bahlil Angkat Bicara soal 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bahlil Angkat Bicara soal 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons temuan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal seluas 4,2 juta hektare di kawasan hutan.

    Bahlil menegaskan pihaknya sudah menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada Satgas PKH untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, temuan tambang ilegal di kawasan hutan terbagi dalam tiga kategori.

    “Itu kan yang ditata itu adalah areal-areal yang di dalam kawasan hutan. Ada tiga kriterianya: mereka melakukan penambangan di areal hutan yang tidak ada IUP-nya, tidak ada IPPKH-nya. Jadi ini illegal mining,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

    Bahlil mengatakan penataan penambangan tersebut mencakup: pertama, tambang yang ada di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kedua, penambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi IPPKH.

    “Yang ketiga, mereka melakukan penambangan di kawasan hutan ada IUP-nya, ada IPPKH-nya, tapi kuota IPPKH-nya dilanggar. Contoh dia mendapatkan hanya 100 hektare, tapi dia melakukan penambangan lebih dari 100 hektare, mungkin 150 hektare atau 200 hektare. Lebih teknisnya silakan tanyakan ke Satgas,” katanya.

    Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare lahan pertambangan ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

    “Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Ketua Pelaksana

    Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) dikutip dari detikNews.

    Febrie belum membeberkan di mana tepatnya lokasi tambang ilegal di kawasan hutan itu. Ia hanya menyatakan Satgas PKH bakal melakukan operasi penertiban awal bulan depan.

    “Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 bulan 9 nanti kita akan melakukan operasi tersebut,” ungkap Febrie.

    Setelah lahan tambang ilegal itu berhasil kembali dikuasai negara, pengelolaannya akan dititipkan kepada Kementerian BUMN sebelum diserahkan kepada kementerian terkait secara permanen.

    “Dan hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita kuasai, sementara akan kami titipkan kepada

    Kementerian BUMN untuk dikelola sampai nanti secara legal dapat diberikan kepada kementerian terkait,” tutur Febrie.

    Tonton juga video “Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Ada 4,2 Juta Lahan Tambang Tanpa Izin, Satgas PKH Bakal Eksekusi

    Ada 4,2 Juta Lahan Tambang Tanpa Izin, Satgas PKH Bakal Eksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengidentifikasi 4,2 juta hektare yang diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan alias IPPKH.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan identifikasi itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Satgas PKH untuk menertibkan tambang ilegal.

    “Untuk menindaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH,” ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya baru akan melakukan penertiban jutaan hektare lahan pertambangan itu pada awal September 2025.

    Setelah dilakukan penguasaan kembali, Satgas PKH bakal menitipkan lahan tambang yang tidak memiliki izin ke Kementerian BUMN.

    “Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 kita akan melakukan operasi tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan saat ini setidaknya ada 1.036 tambang ilegal di Indonesia. Tambang ilegal itu berpotensi dapat menimbulkan kerugian Rp300 triliun.

    Oleh karenanya, Prabowo menyatakan bahwa dirinya bakal menindak semua tambang ilegal tersebut agar bisa menyejahterakan rakyat.

    Orang nomor satu di Indonesia itu juga tidak akan segan menindak pihak-pihak yang menghalangi penindakan ini, termasuk terhadap jenderal aktif maupun pensiunan TNI-Polri serta kader Gerindra.

    “Kami akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan, saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujar Prabowo di Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025).

  • Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Cheryl Darmadi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO ini merupakan upaya hukum pihaknya agar pihaknya bisa membuat terang perkara dugaan korupsi kasus TPPU Duta Palma Group.

    “Sudah [Cheryl Darmadi DPO],” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (10/8/2025).

    Dia menambahkan, anak dari terpidana Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penetapan status DPO terhadap Cheryl.

    “Sejak minggu kemarin dan yang bersangkutan [Cheryl] tidak pernah hadir,” pungkas Anang.

    Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sudah cukup lama. 

    Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Cheryl tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.