Tag: Febrie Adriansyah

  • Kejagung: Musim Mas Sudah Lunasi Tagihan Kasus CPO

    Kejagung: Musim Mas Sudah Lunasi Tagihan Kasus CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Musim Mas Group telah melunasi tagihan pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan satu grup korporasi yang belum melunasi sisa uang pengganti adalah Permata Hijau.

    “Wilmar dan Musim Mas lunas, tinggal ada beberapa PT yang belum termasuk salah satunya tadi PT Permata Hijau,” ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (25/12/2025).

    Dalam hal ini, Korps Adhyaksa masih menunggu pembayaran uang pengganti (UP) dari Permata Hijau Group dalam perkara rasuah ini.

    Namun, apabila Permata Hijau tak kunjung melakukan pelunasan maka asetnya bakal dilakukan penyitaan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp4,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group sekitar Rp752 miliar.

  • Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

    Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

    Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015.
    Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan
    Riza Chalid
    , yang telah berstatus buronan, melalui terdakwa kasus
    korupsi minyak Pertamina
    , Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak Riza Chalid.
    “Ada kaitan Riza Chalid, ada macem-macem lah, makanya kan di sini kan sudah ada anaknya Riza Chalid (jadi terdakwa). Oleh karena itu makanya
    Petral
    lagi diperdalam,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejagung
    Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Rabu (24/12/2025).
    Di sisi lain, Febrie menegaskan bahwa dalam penanganan kasus Petral, Kejagung juga masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengusut perkara serupa.
    Oleh karena itu, Korps Adhyaksa terus berupaya mengungkap kasus Petral secara lebih menyeluruh.
    “Kemungkinan ada beberapa hal yang berbeda, itu yang kita khawatir di teknis penyidikannya, di hal-hal kecilnya, itu perlu ketemu. Makanya kita juga lagi lihat Petral nih secara keseluruhan,” kata Jampidsus.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Petral ke KPK.
    “Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
    Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.
    Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
    Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.
    “Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” beber Anang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus Sebut Kasus Dugaan Korupsi Petral Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid

    Jampidsus Sebut Kasus Dugaan Korupsi Petral Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid

    Jakarta

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) masih berkaitan dengan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus yang ditangani.

    “Nanti kita koordinasikanlah, karena kan di sini ada kaitan dengan pemeriksaan dan tersangka Riza Chalid, nah ini juga terkait Petral makanya kita melihat mana nanti yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana yang kita,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

    Namun, kata Febrie, pihaknya masih belum tuntas menangani kasus Petral dan Riza Chalid tersebut. Febrie mengatakan pihaknya masih mendalami barang bukti.

    “Tetapi itu belumlah, belum sampai ujung, masih sifatnya pendalaman alat bukti, nanti secara keseluruhan kita lihat. Apa modusnya, bentuknya apa,” katanya.

    Sementara itu, Febrie tak membeberkan banyak soal perkembangan pencarian Riza Chalid. Dia hanya memastikan pencarian masih terus dilakukan.

    Diketahui, Kejagung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral. Sudirman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

    “Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).

    “Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya.

    Dia menyebut pemeriksaan oleh Kejagung berlangsung selama lima jam. Sudirman Said memastikan mendukung penegakan hukum yang tengah berproses di kejaksaan.

    “Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” jelas Sudirman.

    (fca/dek)

  • Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    GELORA.CO -Kabar penarikan jaksa yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah. Bantahan disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam menarik jaksa dari KPK setelah sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan.

    “Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yadyn Palebangan, kepada media ini, Minggu, 20 Desember 2025.

    Informasi penarikan jaksa dikaitkan dengan kedatangan Yadyn bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Gedung Merah Putih KPK. Yadyn menyatakan dirinya hanya hadir dalam pertemuan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, untuk membahas pelimpahan penanganan perkara operasi tangkap tangan yang menjerat Redy Zulkarnain, jaksa di Banten.

    Ia menyebut tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Yadyn menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penarikan jaksa yang bertugas di KPK.

    “Fitnah,” geramnya. “Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa.”

    Yadyn juga mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus tetap menjaga koordinasi dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di KPK pada Jumat, 19 Desember 2025.

    “Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten,” kata Budi

  • Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Bersih-Bersih Tambang Ilegal Level Korporasi, Satgas Halilintar Bidik Potensi Denda Rp29 Triliun

    Sebelumnya, Satgas PKH memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

    “Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. 

    Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

    Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

    Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

    “Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” ucapnya.

  • Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

    Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menghitung kerugian akibat perusakan lingkungan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh. Hingga saat ini, terdapat 31 pihak yang telah teridentifikasi atas dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan bencana tersebut.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan kerugian ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan serta upaya pemulihan pascabencana.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Febrie menjelaskan, puluhan pihak yang teridentifikasi tersebut tersebar di sejumlah lokasi pada tiga provinsi terdampak. Seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

    “Akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Febrie.

    Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

    Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, dari hasil pemetaan sementara, terdapat 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) ada sembilan perseroan terbatas (PT),” tutur Dody.

    Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran ditemukan di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta Langkat. Ada delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT), yang saat ini diselidiki.

    Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di tiga wilayah DAS dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

    “Kami perkirakan ada 14 entitas perusahaan lokal dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab (banjir Sumatera, Red),” ungkap Dody.

    Satgas PKH menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan keadilan lingkungan, mencegah bencana serupa terulang, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera.

  • 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).

    Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.

    “Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.

    Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

    Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

    “Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.