Tag: Febrie Adriansyah

  • Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

    Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

    Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

    Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

    Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Banjir Sumatera: Satgas Hitung Kerugian Akibat Perusakan Lingkungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menghitung kerugian akibat perusakan lingkungan yang memicu banjir di sejumlah wilayah Sumatera, yakni Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh. Hingga saat ini, terdapat 31 pihak yang telah teridentifikasi atas dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan bencana tersebut.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan, perhitungan kerugian ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan serta upaya pemulihan pascabencana.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Febrie menjelaskan, puluhan pihak yang teridentifikasi tersebut tersebar di sejumlah lokasi pada tiga provinsi terdampak. Seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

    “Akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Febrie.

    Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi perizinan terhadap perusahaan dan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

    Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, dari hasil pemetaan sementara, terdapat 31 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) ada sembilan perseroan terbatas (PT),” tutur Dody.

    Di Sumatera Utara, dugaan pelanggaran ditemukan di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta Langkat. Ada delapan pihak, termasuk kelompok pemegang hak atas tanah (PHT), yang saat ini diselidiki.

    Adapun di Sumatera Barat, Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal yang aktivitasnya berada di tiga wilayah DAS dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

    “Kami perkirakan ada 14 entitas perusahaan lokal dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab (banjir Sumatera, Red),” ungkap Dody.

    Satgas PKH menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan keadilan lingkungan, mencegah bencana serupa terulang, serta mendorong pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan di wilayah Sumatera.

  • 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).

    Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.

    “Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.

    Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan ‘Biang Kerok’ Kerusakan Hutan Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan telah mengetahui identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

    “Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

    Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

    “Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

    Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

    “Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Satgas PKH Buru Perorangan-Korporasi yang Sebabkan Banjir Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan tugas penertiban kawasan hutan alias Satgas PKH menyatakan tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan kerugian itu dihitung dari area terdampak bencana banjir maupun longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan pihaknya bakal membebankan pemulihan bencana ini kepada pihak manapun, baik itu perseorangan maupun korporasi.

    Kemudian, Jampidsus Kejagung RI itu bakal melakukan tiga tindakan untuk penyelesaian perkara yang memperparah bencana ini. Misalnya, penegakan hukum pidana, evaluasi perizinan hutan dan tuntutan pemulihan kerugian.

    “Proses pidana [dilakukan] kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab. Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    Adapun, Febrie memastikan bahwa Satgas PKH akan mengoptimalkan penertiban kawasan hutan ini secara cepat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.

    “Ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” pungkasnya.

  • Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Satgas PKH Bakal Bebankan Pemulihan Dampak Bencana ke Perusak Lingkungan

    Jakarta

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) masih menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang diduga memicu bencana banjir bandang hingga longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sejauh ini, ada 31 pihak yang diidentifikasi melakukan pelanggaran diduga memicu bencana parah di Sumatera.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah awalnya mengatakan Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan. Dia menyebut hal itu penting untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang melanggar aturan.

    “Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan,” kata Febrie dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Dia mengatakan pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan memicu bencana akan dibebani kewajiban pemulihan dampak bencana. Dia mengatakan Satgas PKH akan menegakkan hukum.

    “Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    “Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” imbuh dia.

    Dia menyebut Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan memetakan perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga memicu bencana banjir hingga longsor di Sumatera. Dia mengatakan Satgas PKH akan memastikan siapa yang diwajibkan bertanggung jawab secara pidana.

    “Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

    Dia menjamin proses hukum tak hanya menyasar individu. Dia mengatakan korporasi juga akan disanksi jika melakukan pelanggaran.

    “Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” ucapnya.

    Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan ada puluhan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumut dan Sumbar.

    “Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada sembilan PT,” kata Dody.

    “Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada delapan, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” imbuhnya.

    Selain itu, ada 14 perusahaan di Sumatera Barat yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka akan diproses pidana bila terbukti melakukan pelanggaran menyebabkan bencana.

    “Kemudian yang untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (tsy/haf)

  • Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera

    Kejagung Ungkap 1 Perusahaan Diproses Pidana terkait Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses perusahaan bernama PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) terkait banjir Sumatera.
    “Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).
    Penanganan kasus ini dilakukan melalui mekanisme
    penegakan hukum
    terpadu lintas lembaga.
    Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.
    Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.
    “Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah
    mapping
    perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.
    Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan
    sanksi administratif
    kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab.
    Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.
    “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” kata dia.
    Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    Pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.
    “Jadi selain proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Penunggak Pajak Besar Ditindak Satgas PKH, Purbaya Terima Tambahan Rp2,2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meraup tambahan penerimaan pajak sekitar Rp2,2 triliun dari wajib pajak (WP) korporasi berbagai provinsi. Mereka termasuk dari 201 penunggak pajak besar dengan tunggakan triliunan rupiah. 

    Untuk diketahui, satgas bentukan Presiden Prabowo Subianto itu bertugas untuk menertibkan kawasan hutan termasuk di sektor pertambangan dan melakukan penguasaan kembali kawasan dimaksud ke pangkuan negara. Para korporasi yang ditindak itu diduga melanggar aturan di kawasan hutan maupun terlibat dalam pertambangan ilegal.

    Berdasarkan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara pada tahap I-IV, terdapat 1,53 juta hektare lahan yang diserahkan ke BUMN Agrinas. 

    Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto memaparkan dari 1,53 hektare yang sudah diserahkan ke Agrinas, otoritas fiskal turut menindak sebanyak 352 WP yang selama ini tidak patuh menunaikan kewajiban pajaknya.

    Pada media gathering yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyebut pihaknya menerima pembayaran pajak meliputi PPh, PPN, PBB dan pajak lainnya hingga Rp2,2 triliun. 

    “Ada 352 wajib pajak yang kami tindaklanjuti dari sisi PPh-nya, PPN, serta PBB, itu ada kenaikan sekitar Rp2,2 triliun dari posisi di tanggal yang sama tahun lalu,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (27/11/2025). 

    Dia memerincikan bahwa penerimaan pajak Rp2,2 triliun tersebut berasal dari 352 WP korporasi yang ditindak oleh Satgas PKH. Terdapat peningkatan penerimaan pajak dari ratusan WP tersebut sebesar 14,79% YoY berdasarkan realisasi dari 9 Oktober 2024 ke 9 Oktober 2025. 

    Secara terperinci, PPh, PPN, dan PBB yang mereka bayarkan apabila dibandingkan sampai dengan 9 Oktober 2024, atau sebelum adanya Satgas PKH, hanya sebesar Rp15,02 triliun. 

    Setelah serangkaian penindakan yang dilakukan para WP itu telah membayarkan Rp2,2 triliun kekurangan pajak yang seharusnya mereka setorkan ke negara. 

    Bimo mengungkap bahwa setoran pajak triliunan rupiah dari penindakan Satgas PKH itu juga termasuk dari 201 penunggak pajak besar yang ditindak Kemenkeu. Sampai dengan 24 November 2025, otoritas pajak telah mencairkan Rp11,99 triliun dari penunggak pajak besar itu. 

    “Jadi, sebagian dari sini yang menyumbang ke Rp11 triliun yang kami kumpulkan dari 201 wajib pajak,” lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu. 

    Berdasarkan keterangan sebelumnya dari Satgas PKH September 2025 lalu, saat itu realisasi penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara mencapai 3,32 juta hektare atau 300% dari target awal 1 juta hektare. Seluas 1,5 juta hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan 81.793 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. 

    Atas penguasaan kembali lahan tahap sebelumnya, Kemenkeu disebut menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara telah tercatat melalui 

    – Setoran escrow account: Rp325 miliar;

    – Penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025: Rp184,82 miliar;

    – Nilai kontrak: Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun;

    – Tambahan penerimaan negara berupa pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

    Dia juga menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP No.24/2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

  • Prabowo Rebut 3,2 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 2 Ha Diberikan per Orang

    Prabowo Rebut 3,2 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal, 2 Ha Diberikan per Orang

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan keberhasilan pemerintah dalam menguasai kembali 3,2 juta hektare kebun sawit yang bermasalah.

    Prabowo menjelaskan, kebun sawit tersebut sebelumnya tidak tertib dan melanggar kewajiban. Kini, lahan-lahan itu kembali menjadi milik negara dan akan dikelola secara partisipatif untuk rakyat. 

    “Kita bagi 2 hektare per orang untuk dikelola rakyat, bukan korporasi besar. Ini bentuk ekonomi kekeluargaan, kuat tarik yang lemah, sama-sama meraih kemakmuran,” ucap Prabowo saat menghadiri Penutupan Munas Ke-6 PKS di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (29/9/2025).

    Selain itu, dia juga mengumumkan rencana pembangunan tanggul laut sepanjang 535 km di Pantura Jawa untuk melindungi 50 juta warga dan kawasan industri dari ancaman rob.

    Prabowo menyebut proyek tanggul laut ini diperkirakan memakan waktu 20–25 tahun, tetapi penanganan harus dimulai segera sebagai langkah keberanian dan keputusan strategis pemerintah.

    Selain itu, dalam APBN 2026 yang baru disetujui, pemerintah mengalokasikan Rp1.377 triliun langsung ke rakyat melalui program PKH, beasiswa, sembako, bantuan iuran BPJS, renovasi sekolah, cek kesehatan, dan program lainnya.

    Prabowo menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga keadilan ekonomi. 

    “Pemerintah Indonesia yang sekarang tidak gentar menegakkan UUD dan semua perundangan, memastikan kekayaan negara dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Prabowo.

    Diberitakan sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3,31 juta hektare hingga Agustus 2025.

    Ketua Pelaksana Satgas PKH RI Febrie Adriansyah mengatakan pelaksanaan penertiban kawasan hutan itu berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No.5/2025.

    “Itu telah kita kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare,” ujar Febrie di Kejagung, Kamis (28/8/2025).

    Jampidsus Kejagung RI itu merincikan dari penguasaan hutan itu total lahan ilegal 915.206 telah diserahkan ke Kementerian terkait. 

    Dari ratusan ribu hektare itu, ada 833.413 hekare diserahkan ke PT Agrinas. Sisanya, 81.793 hektare lahan yang dikuasai telah dialihfungsikan menjadi kawasan hutan di Taman Nasional Teso Nilo.

    “Ini sudah kami serahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 hektare dan oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas seluas 833.413,46 hektare,” imbuhnya.

    Adapun, sisa lahan yang sudah dikuasai oleh Satgas PKH sebesar 2,39 juta hektare masih berada perlu dilengkapi administrasinya. Setelah dinyatakan lengkap, kata Febrie, 2,39 juta lahan itu bakal diserahkan ke Kementerian terkait.

    “Sisanya penguasaan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 hektare. Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya,” pungkasnya.

  • Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Duduk Perkara Satgas PKH Tertibkan Sebagian Tambang Nikel Milik Eramet-Tsingshan

    Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) mengungkap duduk perkara penertiban sebagian lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Untuk diketahui, saham PT Weda Bay Nikel dimiliki 90% oleh Strand Minerals dan 10% oleh PT Antam Tbk. Adapun, Eramet Group (Prancis) mengempit 43% saham dari Strand Minerals, sementara 57% sisanya dimiliki oleh Tsingshan Group (China).

    Berdasarkan keterangan resmi TNI, Satgas PKH menemukan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

    PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

    Selain Weda Bay Nickel, Satgas juga menertibkan lahan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada di Sulawesi Tenggara.

    PT Tonia Mitra Sejahtera juga diduga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

    “Terhadap kedua perusahaan itu sudah kami tertibkan dan kami tindak,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/9/2025) lalu.

    Febrie juga mengemukakan total lahan tambang ilegal yang masuk radar Satgas PKH adalah seluas 4.265.376,32 hektare dan luas lahan tersebut dikuasai oleh 72 perusahaan di Indonesia

    “51 perusahaan sudah teridentifikasi dan 21 perusahaan baru tahap verifikasi,” ujarnya.

    Febrie memastikan bahwa Satgas PKH tidak akan berhenti hanya pada dua korporasi saja, tetapi akan terus dikembangkan. “Kita akan terus kembangkan dan tindaklanjuti,” tuturnya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.