Tag: Febri Diansyah

  • KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 

    KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 

    loading…

    KPK memanggil adik Febri Diansyah terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kini fokus menjadi advokat.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali Tim Penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya.

    Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari giat tersebut,KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

    (cip)

  • KPK Usut Kantor Lama Febri Diansyah Bikin Kubu Hasto Bertanya-tanya

    KPK Usut Kantor Lama Febri Diansyah Bikin Kubu Hasto Bertanya-tanya

    Jakarta

    KPK membantah penggeledahan kantor Visi Law Office membuat framing buruk kepada Tim Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu pengacaranya, Maqdir Ismail, mengklaim KPK kerap aktif usut TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Febri Diansyah membela Hasto.

    “Hak KPK untuk membantah. Tapi kalau kita lihat waktunya, mengapa baru sekarang mereka lakukan penggeledahan. Setelah Febri ikut dalam team PH Pak Hasto,” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    “Bisa saja dikatakan kebetulan. Tapi sekali lagi, kenapa kok KPK jadi begitu aktif sejak Febri gabung bela Pak Hasto,” tambahnya.

    Maqdir juga menyebut sangkaan yang dilempar KPK terkesan memojokkan Febri, yang saat itu membela SYL juga. Diketahui, KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar fee lawyer.

    “Bukan cuma soal momen, tapi pemberitaan tenyang sangkaannya terhadap YSL itu justru lebih memojokkan Febri dan kawan-kawan. Karena advokat tidak mungkin dan sangat tidak etis, bertanya kepada klien tentang asal usul pembayaran legal fee,” katanya.

    MAKI Tuding KPK Cari Kesalahan

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan urgensi penggeledahan itu. MAKI memang menyebut penggeledahan itu tak menyalahi aturan.

    “Misalnya kan berdasarkan rilis itu kan mengatakan diduga uang untuk honor lawyer adalah hasil korupsi dari Kementerian Pertanian, lah kalau cuma honor yang diperiksa kan yang membayar aja, yang menerima bayaran nggak dong, wong lawyer itu kan berhak menerima bayaran,” sambungnya.

    Lalu, Boyamin menyebut KPK seakan-akan mencari kesalahan Febri Diansyah dan pengacara Hasto lainnya dalam upaya penggeledahan itu. Pasalnya, kasus SYL saat itu sempat mandek menurutnya.

    “Dan kasus SYL itu kan sudah lama, tapi kok kemudian seakan-akan ketika Febri ini membela Hasto terus kemudian dilakukan penggeledahan, ini betul-betul relevansinya tidak ada tapi menjadi suatu yang tanda kutip teror menurut saya kepada Febri. Itu sesuatu yang kurang bagus untuk penegakan hukum,” sambungnya.

    Bantahan KPK

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menuding penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mengganggu mereka. Tessa menegaskan penggeledahan itu tak berkaitan dengan kasus Hasto.

    “Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa saat dihubungi, Sabtu (23/3).

    Tessa mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani. Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” jelasnya.

    (azh/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    loading…

    KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

    “TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

    Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik.

    Maka publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi. Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.

    (cip)

  • Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK.

    Pembacaan eksepsi akan dilakukan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Tindak Pidana Korupsi, pada hari ini Jumat (21/3/2025).

    “Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Jumat.

    Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. 

    Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

    “Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.

    Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail pun turut menambahkan bahwa eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.

    “Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail.

    Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

    Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palm menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. 

    Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

    “Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010. Pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” papar Alvons.

    Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim. 

    “Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.

  • KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi untuk Pendampingan Hukum dari Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran dana uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Visi Law Office. 

    Untuk diketahui, Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Visi, Rabu (19/3/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Asep menyebut, penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut. 

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    Lembaga antirasuah, terang Asep, turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

    “Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK menyebut penyidiknya telah menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik saat menggeledah kantor Visi Law Office. 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Pada hari yang sama penggeledahan, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi. Dia juga disebut hadir di kantornya saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Pada sidang tersebut, Senin (3/6/2024), Febri yang saat itu masih bekerja di Visi Law Office mengungkap firma hukum tersebut mendapatkan fee sebesar Rp3,1 miliar untuk memberikan pendampingan hukum ke SYL pada tahap penyidikan.

    “Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” ujar pria yang pernah menjadi juru bicara KPK itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

    Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, firma hukum itu mendapatkan fee Rp800 juta dari SYL. Dengan demikian, total fee pendampingan hukum yang mereka terima yakni Rp3,9 miliar dari SYL. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

  • KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    KPK Temukan Bukti Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL di Kantor Visi Law Office

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office, Jakarta, Rabu (19/3/2025) pada kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

    Kantor firma hukum itu digeledah terkait dengan dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Visi Law Office diketahui pernah memberikan bantuan hukum ke SYL saat kasusnya masih dalah tahap penyelidikan. 

    “Hasil Geledah Kantor Visi Law, dokumen & barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, KPK turut memeriksa Rasamala sebagai saksi pada hari yang sama kantornya digeledah, Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi],” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Eks Jubir Febri Diansyah, Terkait Kasus TPPU SYL

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Akan tetapi, belum diketahui barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Pada hari ini, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor.

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

     Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK.

    2. Mobil Mercedes Benz

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL.

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH).

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan).

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750.

    6. Sita Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pegawainya, Rasamala Aritonang sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 19 Maret. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama RA selaku karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret.

    Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap Rasamala oleh Tessa. Begitu juga soal kehadirannya sebagai saksi.

    Rasamala diketahui pernah dicegah ke luar negeri bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz saat komisi antirasuah mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

    Adapun Rasamala, Febri Diansyah, dan Donal Fariz pernah bekerja dalam satu firma hukum, Visi Law. Dua nama itu pernah menjadi kuasa hukum SYL setelah tak lagi bekerja di komisi antirasuah.

    Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo masih jadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.