Rocky Gerung hingga Eks Wakapolri Hadiri Rakernas PDI-P di Ancol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat politik dan aktivis, Rocky Gerung menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 2026, pada Sabtu (10/1/2026) di Beach City International Stadium Ancol (BCIA), Jakarta.
Pengamatan
Kompas.com
, Rocky datang ke Beach City International Stadium mengenakan baju putih dan celana panjang krem.
Ia langsung dikerumuni awak media dan hendak menanyakan kehadirannya di Rakernas
PDI-P
.
Namun, Rocky tak banyak bicara dan hanya mengacungkan jari telunjuk dan jempol ke arah awak media. Ia kemudian masuk ke dalam arena gedung Rakernas.
Rocky tampak mencolok di tengah ratusan kader PDI-P yang berbaju merah di sekelilingnya. Dia juga dikawal oleh beberapa Satgas Cakra Buana.
Selain Rocky, tokoh luar PDI-P yang hadir di Rakernas antara lain eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan
eks Wakapolri
Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Adapun kader PDI-P yang terlihat hadir antara lain, Ketua DPP PDI-P Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo, politikus PDI-P Andika Perkasa.
Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta asal PDI-P, Pramono Anung dan Rano Karno juga hadir di pembukaan Rakernas I PDI-P.
Diketahui, Rakernas I PDI Perjuangan 2026 mengusung tema “Satyam Eva Jayate” dengan subtema “Di Sanalah Aku Berdiri, Untuk Selama-lamanya”.
Rakernas tersebut digelar selama tiga hari, yakni pada 10-12 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa Rakernas dihadiri oleh pengurus partai dari tingkat pusat hingga daerah.
Kepengurusan daerah diwakili oleh ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Rakernas ini akan dibahas sikap politik, termasuk jawaban partai atas berbagai persoalan geopolitik, krisis ekologis, korupsi, persoalan ekonomi, penegakkan hukum, hingga program internal partai dan tanggung jawab kerakyatan partai,” kata dia melalui keterangan persnya, Jumat (9/1/2026).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Febri Diansyah
-
/data/photo/2026/01/10/6962115cccc9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Rocky Gerung hingga Eks Wakapolri Hadiri Rakernas PDI-P di Ancol Nasional
-

KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.
Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar (ELV).
“Benar, hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Elvizar diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Menurut Budi, pendampingan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” jelasnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan kehadirannya sebagai upaya pendampingan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. Adapun dia ditunjuk sebagai lawyer Elvizar pada akhir September 2025.
“Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.
Kata Febri, kliennya menangani sekitar 4% dari total biaya proyek mencapai Rp3,6 triliun dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Meski begitu, dia belum mengetahui sudah sejauh mana KPK menelusuri perkara ini.
“Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4% dari total 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan. Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini,” kata Febri.
-
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
Guntur menyebut,
legal standing
Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
“Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
Dalam uraian
legal standing
-nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
“Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
“Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
legal standing
Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
“Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


/data/photo/2025/08/02/688d12bf24a6c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



