Tag: Fauzi

  • Rektor UIN Saizu Kukuhkan 188 Guru Profesional Program PPG Dalam Jabatan Batch-1 2024

    Rektor UIN Saizu Kukuhkan 188 Guru Profesional Program PPG Dalam Jabatan Batch-1 2024

    TRIBUNJATENG.COM – Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mengukuhkan sebanyak 188 guru sebagai lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2024.

    Pengukuhan dilakukan di Auditorium UIN Saizu Purwokerto, Jumat (13/12/2024).

    Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Saizu Purwokerto, Prof. Fauzi menyampaikan, sebanyak 188 guru telah resmi menjadi guru profesional Program PPG Dalam Jabatan Batch-1 Tahun 2024.

    Mereka berasal dari wilayah Kabupaten Banjarnegara.

    Untuk rinciannya, peserta terdiri atas 115 peserta kategori 1 (K1) dan 73 peserta kategori 2 (K2).

    Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program PPG, termasuk Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora).

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses pelayanan.

    “Kami berusaha memberikan yang terbaik, namun jika ada kekurangan, kami mohon maaf.

    Terima kasih atas pencapaian para peserta PPG, dan ini menjadi sejarah bagi kami karena peserta PPG tahun ini lulus 100 persen,” ungkapnya.

    Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, turut memberikan sambutan yang inspiratif.

    Dia menegaskan bahwa profesi mengajar adalah tugas mulia yang memiliki nilai profetik.

    “Mengajar adalah profesi yang mulia. Guru merupakan salah satu sifat profetik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, menjadi guru profesional adalah panggilan luhur yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

    Orasi ilmiah dalam acara tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Munir.

    Dia menekankan program PPG merupakan upaya konkret Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

    “Melalui PPG, kami ingin memastikan para guru tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga lebih sejahtera dalam menjalankan tugas mulianya,” jelasnya.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoyo memberikan pesan khusus kepada para guru yang dikukuhkan.

    Ia berharap mereka mampu memberikan kontribusi nyata di tempat tugas masing-masing.

    “Guru-guru profesional yang telah dikukuhkan ini ditunggu aksi nyatanya di sekolah masing-masing. Kami berharap prestasi yang lebih baik dibandingkan guru yang belum mengikuti PPG, khususnya dari LPTK UIN Saizu Purwokerto,” ujarnya.

    Pengukuhan ini diharapkan menjadi awal baru bagi para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah mereka.

    Dengan kompetensi yang telah teruji, para guru ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul. (*)

    UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

    #uinsaizu #uinsaizupurwokerto #uinsaizumaju #uinsaizuunggul #kampushijau #purwokerto

  • 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara

    loading…

    Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungli Rumah Tahanan KPK. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki

    JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK .

    Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” ujar majelis hakim, Jumat (13/12/2024).

    “Mengadili, Menyatakan Terdakwa I Deden Rochendi, Terdakwa II Hengki, Terdakwa III Mahdi Aris, Terdakwa IV Eri Angga Permana, Terdakwa V Sopian Hadi, Terdakwa VI Achamd Fauzi, Terdakwa VII Agung Nugroho dan Terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan,” tambahnya.

    Berikut daftar vonis 15 terdakwa di kasus pungli rutan KPK:

    1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

    2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

    3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

    4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

  • Pemerintah Terjun Pantau Kasus Dua Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

    Pemerintah Terjun Pantau Kasus Dua Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kementeriannya ikut memantau kasus perdagangan 66 bayi oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY.

    Arifah menuturkan, untuk kasus ini dan sejenisnya kementeriannya terlebih dahulu mengandalkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten/kota untuk penanganannya.

    “Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana. Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa kronologisnya, seperti apa. Kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut,” kata Arifah di sela kunjungannya ke Kota Yogyakarta, Jumat (13/12).

    Namun demikian, Arifah menekankan jika kasus ini tak cuma memerlukan kerja-kerja dari kementeriannya guna antisipasi ke depan.

    Semisal, upaya memperketat rumah bersailin yang menjadi ranah Kementerian Kesehatan.

    “Ya mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan instansi tertentu gitu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua perempuan berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga telah terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.

    Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinsial JE dan DM diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.

    “Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

    Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

    Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.

    Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.

    Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orangtua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.

    “Orangtua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.

    Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.

    Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

    (kum/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dua Bocah di Makassar Tenggelam di Bekas Galian, Satu Meninggal dan Satu Kritis

    Dua Bocah di Makassar Tenggelam di Bekas Galian, Satu Meninggal dan Satu Kritis

    ERA.id – Dua bocah bersaudara bernama Fauzan (9) dan Fauzi (8) tenggelam di bekas galian yang terisi air di wilayah Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Insiden itu terjadi pada Kamis pagi (12/12/2024) saat mereka hendak pulang dari sekolah.

    Fauzi yang lebih muda, meninggal di tempat kejadian setelah tenggelam di kubangan sedalam tiga meter. Sementara sang kakak, Fauzan, sempat kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

    Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan membernarkan peristiwa itu. Kepada ERA ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat Fauzi terpeleset ketika menyeberangi kubangan yang digunakan sebagai jalan pintas. 

    Melihat adiknya tenggelam, Fauzan berusaha memberikan pertolongan, tetapi justru ikut terjebak di kubangan tersebut.

    “Adiknya terpeleset dan jatuh. Kakaknya mencoba menolong, tapi malah ikut tenggelam,” ujar Semuel kepada ERA, Jumat (13/12/2024).

    Warga setempat yang mendengar teriakan ibu korban segera memberikan pertolongan. Fauzan yang ditemukan masih bernapas segera dibawa ke rumah sakit, sementara adiknya tak dapat diselamatkan.

    Menurut Semuel, pihaknya akan meminta pemerintah setempat untuk menutup akses jalan tersebut karena dinilai membahayakan warga, terutama anak-anak. 

    Diketahui, area itu sering digunakan sebagai jalan pintas, terutama saat musim kemarau. Namun, saat hujan turun, kubangan menjadi sangat licin dan terisi air.

    Hingga berita ini tayang, kondisi Fauzan masih kritis.

  • KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima semua hasil sidang vonis 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang digelar pada Jumat (13/12/2024) hari ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan apapun keputusan dari vonis kasus tersebut sejatinya untuk perbaikan pengelolaan Rutan di KPK.

    “Tentunya apa pun hasil putusan tersebut, KPK berharap putusan itu akan menjadi perbaikan bagi pengelolaan rutan KPK khususnya ke depan,” kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat.

    Tessa menyebut nantinya hasil sidang vonis itu juga akan menjadi masukan kepada lembaga antirasuah untuk nantinya mengimplementasi transparansi di internal KPK.

    “KPK juga akan terus berkomitmen dalam rangka penegakan integritas baik pegawai KPK maupun pimpinan ke depannya. Jadi kita akan tetap terus menjaga dan meningkatkan integritas KPK secara kelembagaan,” tuturnya.

    Untuk informasi, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (12/12/2024).

    Terkait hal ini, Kuasa Hukum eks petugas Rutan KPK sekaligus salah satu terdakwa, Wardoyo, Karina Mastha membenarkan bahwa kliennya dan ke-14 terdakwa lainnya itu bakal menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini.

    “Jadi hari ini memang agendanya pembacaan putusan. Kalaupun ada penundaan kemungkinan (digelar) besok,” kata Karina saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

    Jelang putusan ini, Karina pun berharap kliennya itu dapat dijatuhi hukuman ringan oleh majelis hakim.

    Selain itu dirinya juga berharap status pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini diemban Wardoyo tidak dihilangkan pasca adanya putusan dari Hakim.

    “Harapan kami untuk terdakwa lima, terdakwa Wardoyo berharap hukuman seringan-ringanya dan Mudah-mudahan juga tidak menghilangkan status PNS mereka sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

    Sebelum itu, para terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa ke-15 terdakwa yang merupakan eks pegawai di Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Jaksa hadirkan 7 terdakwa menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

    Berikut rincian tuntutan yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;

    1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

    2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

    3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

    4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.

    5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

    6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

    7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

    8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

    9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

    10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

    Terdakwa perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

    12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

    13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

    14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

    15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
     

  • Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan

    Ilustrasi – Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

    Sengketa Pilkada di Sulsel bertambah menjadi 11 gugatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Desember 2024 – 08:45 WIB

    Elshinta.com – Sengketa Pilkada serentak kembali bertambah menjadi 11 pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan terhadap termohon KPU di Provinsi Sulawesi Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Informasi yang sudah diterima ada 11 pasangan calon (paslon) Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK dan DKPP,” ujar Anggota KPU Sulsel Upi Hartati saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis.

    Kesebelas paslon tersebut masing-masing, satu Pilkada Gubernur Sulsel, tiga Pilkada Wali Kota, Kota Makassar, Palopo, dan Parepare. Tujuh Pilkada Bupati yakni Kabupaten Bulukumba, Selayar, Takalar, Pangkep, Pinrang, Toraja Utara dan terbaru Jeneponto,.

    Komisioner membidangi Koordinator Hukum KPU Sulsel ini menambahkan pihaknya sejauh ini masih mempelajari lokus gugatannya apa saja yang di gugat oleh tim hukum para paslon ke MK maupun DKPP. Meski demikian pihaknya sudah siap menghadapi gugatan.

    Data yang terbaru diterima dari KPU Sulsel, untuk PHP Pilgub Sulsel atas surat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 260/PAN.MK/e-AP3/12/202 dimohonkan paslon calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad melalui kuasa hukumnya Donal Fariz dkk.

    Selanjutnya, PHP Pilkada Wali Kota Makassar dengan surat akta APPP nomor: 220/PAN.MK/e-AP3/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi melalui kuasa hukumnya Donal Paris dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Palopo dengan surat akta APPP nomor: 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih melalui kuasa hukumnya Andi Syafrani dkk.

    PHP Pilkada Wali Kota Parepare surat akta APPP nomor: 18/PAN-MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 4 Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam melalui kuasa hukumnya Imran Eka Saputra dkk.

    Berikutnya, PHP Pilkada Kabupaten Bulukumba surat akta APPP nomor: 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto melalui kuasa hukum pemohon Kurniadi Nur dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar surat akta APPP nomor: 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi melaluui kuasa hukumnya Abdul Azis.

    PHP Pilkada Kabupaten Takalar surat akta APPP nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon Syamsari-M Natsir Ibrahim melalui tim kuasa hukumnya Ahmad Hafizu dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) surat akta APPP nomor: 117/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 2 Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin melalui kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari

    PHP Pilkada Pinrang surat akta APPP nomor: 123/PAN.MK/e-AP3/12/2024 diajukan paslon nomor urut 1 Jaya Baramuli-Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    PHP Pilkada Kabupaten Toraja Utara surat akta APPP nomor: 35/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 1 Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dengan kuasa hukum pemohonnya Mohd Hasrul Bin Sirajuddin

    Dan PHP Pilkada Kabupaten Jeneponto surat akta APPP nomor: 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dimohonkan paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dkk.

    Persyaratan permohonan PHP yang diajukan untuk sengketa ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

    Sumber : Antara

  • 21 Makam di Desa Situhiang Kabupaten Cianjur Dibongkar, Begini Kondisi Jenazah – Halaman all

    21 Makam di Desa Situhiang Kabupaten Cianjur Dibongkar, Begini Kondisi Jenazah – Halaman all

    Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

    TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -Area pemakaman terdampak pergerakan tanah, puluhan makam di Kampung Cimanggu, Desa Situhiang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur dibongkar.

    Pemindahan dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. 

    Kepala Desa Situhiang, Arifin Hidayat mengatakan, total ada 21 makam yang dibongkar.

    “Ada beberapa makam yang sudah tertimbun, sementara yang lain terancam ambles. Oleh karena itu, kami segera memindahkannya,” kata Arifin, Kamis (12/12/2024).

    Pemindahan makam yang dilakukan sejumlah warga tersebut berjalan hampir tiga hari.

    Sedangkan lokasi pemakaman baru berjarak sekitar 100 meter dari pemakaman sebelumnya.

    “Pemakaman yang baru areanya lebih aman. Kemarin proses pemindahan seluruh makam sudah selesai dipindahkan,” ucapnya.

     Proses pembongkaran makam tersebut sempat dihebohkan adanya penemuan jenazah yang masih utuh, meski telah dimakamkan 18 tahun lalu.

    “Ada beberapa jenazah ditemukan dalam kondisi utuh tanpa bau, dengan kain kafan yang tidak rusak meskipun warnanya berubah menjadi cokelat seperti tanah.

    Bahkan ada jenazah yang sudah dimakan sekitar enam tahun hingga belasan tahun,” ucapnya. (*)

  • Dubes RI Sebut Kejatuhan Rezim Suriah Mirip Peristiwa Reformasi 1998

    Dubes RI Sebut Kejatuhan Rezim Suriah Mirip Peristiwa Reformasi 1998

    Jakarta, CNN Indonesia

    Duta Besar Republik Indonesia untuk Suriah Wajid Fauzi menyamakan situasi di negaranya saat ini mirip dengan yang terjadi di Indonesia ketika 1998.

    Pekan lalu, milisi Hayat Tahrir Al Sham (HTS) berhasil menumbangkan rezim diktator Presiden Bashar Al Assad yang telah berkuasa selama 24 tahun terakhir. Wajid menyebut situasi ini sebagai perubahan kekuasaan.

    “Saya lihat apa yang kita saksikan ini sesungguhnya adalah sebuah pergantian kekuasaan sebuah negara,” kata Wajid dalam diskusi soal Suriah yang digelar Partai Gelora secara virtual pada Rabu (11/12).

    Dia lalu menegaskan pergantian kekuasaan bisa terjadi di negara mana saja termasuk Indonesia.

    “Kita juga ingat waktu itu di Indonesia mengalami [perubahan kekuasaan] pada 1998 atau apa. Jadi, kita sebagai bangsa Indonesia melihat ini sebagai pergantian kekuasaan,” imbuh Wajid.

    Pada 1998, presiden yang menguasai Indonesia selama 32 tahun, Soeharto mundur usai serangkaian peristiwa politik. Publik menyebut insiden ini sebagai reformasi 1998.

    Sebelum lengser, rakyat dalam jumlah besar sering menggelar demonstrasi menentang pemerintahan Soeharto.

    Sebelum itu, sebanyak 50 tokoh terkemuka Indonesia merilis keprihatinan mereka dalam dokumen “Petisi 50.”

    Mereka termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ali Sadikin, dan mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap serta Mohammad Natsir.

    Dokumen tersebut memproses penggunaan filsafat negara untuk melegitimasi kekuasaan oleh Soeharto. Saat itu, dia menyatakan setiap kritik yang dilancarkan ke presiden berarti kritik terhadap Pancasila.

    Soeharto juga dikenal kerap membungkam lawan politik dan siapa saja yang menentang dia.

    Kembali lagi soal Suriah, Wajid mengatakan Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan negara tersebut.

    Suriah bahkan menjadi salah satu negara yang mendukung Indonesia di PBB saat berusaha meraih kemerdekaan.

    Suriah berhasil dikuasai HTS usai melancarkan sejumlah serangan pada akhir November lalu.

    Dalam waktu singkat, mereka berhasil merebut situs dan kota strategis seperti Aleppo. Kemudian pada 8 Desember, HTS menguasai Damaskus dan Istana Kepresidenan.

    [Gambas:Youtube]

    (isa/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Fraksi PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru – Halaman all

    Fraksi PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Fauzi, meminta BMKG, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta lembaga terkait mempersiapkan mitigasi cuaca ekstrem secara sistematis dan terukur jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Merak-Bakauheni.

    Fauzi mengutip laporan BMKG yang menyatakan cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di perairan Lampung dan Banten diperkirakan masih akan terjadi hingga awal tahun 2025.

    “Libur Nataru sudah semakin dekat. Saya minta BMKG, Kemenhub dan stakeholder terkait serius mempersiapkan mitigasi cuaca ekstrem, karena berdasar pada laporan BMKG cuaca ekstrem akan terjadi saat Nataru, termasuk di Merak dan Lampung,” kata Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Ketua DPP PKB bidang Hukum, Perundang-undangan dan Hankam itu menyatakan, libur Nataru tahun ini diprediksi akan melibatkan pergerakan hingga 110 juta orang secara nasional. 

    Sebab itu ia meminta informasi cuaca ekstrem dilakukan secara berkala dan massif.

    “Saya kira juga sangat penting informasi cuaca ekstrem disosialisasikan secara massif dan efektif kepada masyarakat, baik melalui aplikasi daring maupun rambu-rambu jalan. Kemenhub bisa berkoordinasi dengan BMKG, juga Korlantas untuk memberikan peringatan dini kepada pengendara, day to day,” ucapnya.

    Selain itu, Ketua DPW PKB Banten itu juga mendorong pemerintah memastikan kemantapan jalan secara maksimal, menambah fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), serta menyiapkan peralatan tanggap bencana, seperti alat berat di lokasi rawan longsor dan banjir. 

    “Kalau kita lihat data sekarang ada 550 titik rawan longsor yang telah diidentifikasi, dan perlengkapan penanganan darurat harus siap di lokasi tersebut,” kata Fauzi.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG telah mengeluarkan peringatan dini terkait dampak angin kencang dan gelombang tinggi bagi pelayaran kapal lintas Merak-Bakauheni atau sebaliknya.

    Berdasarkan informasi dari Stasiun Meteorologi Maritim Pelabuhan Merak, pada Senin (9/12/2024), gelombang laut di Perairan Selat Sunda bagian utara terpantau cukup tinggi, yakni 1,25 meter sampai 2,5 meter.

    Bahkan, ketinggian gelombang sempat mencapai 3 meter. Adapun kecepatan angin berkisar 15-30 knot.

     

  • KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

    KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah

    loading…

    Kelompok pemberontak Suriah menggulingkan pemerintahan Bashar al-Assad. Foto/X @MiddleEastEye

    JAKARTA – Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) dievakuasi dari Suriah . Evakuasi tersebut dilakukan sejak Selasa, 10 Desember 2024.

    “Sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI dalam situasi Suriah saat ini, KBRI Damaskus melaksanakan evakuasi gelombang pertama sebanyak 37 orang WNI dari Suriah,” bunyi keterangan tertulis KBRI Damaskus melalui akun Instagram @indonesiadamascus dilihat Kamis (12/12/2024).

    Para WNI yang dilakukan evakuasi tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada hari ini. “Rombongan akan singgah di Beirut sebelum melanjutkan penerbangan ke Indonesia pada Rabu 11 Desember 2024. Rombongan dijadwalkan tiba di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024,” ujar Dubes RI untuk Suriah, Wajid Fauzi saat proses evakuasi itu.

    Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyoroti perang yang terjadi di Suriah. Dalam keterangannya, Kemlu meminta seluruh pihak yang terlibat perang untuk melindungi warga sipil.

    “Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menjamin perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum internasional, terutama Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM Internasional,” demikian keterangan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui akun X-nya pada Senin, 9 Desember 2024.

    Kemlu menyebutkan Indonesia mengikuti secara seksama perkembangan di Suriah dan mengkhawatirkan pengaruhnya terhadap keamanan regional serta dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

    “Krisis di Suriah hanya dapat diselesaikan melalui suatu proses transisi yang inklusif, demokratis, dan damai yang mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat Suriah yang tetap menjaga kedaulatan, kemerdekaan, dan keutuhan wilayah Suriah,” ujarnya.

    Terkait kondisi WNI di Suriah, Kemlu menuturkan KBRI Damaskus telah menyiapkan semua langkah yang dinilai perlu untuk memastikan keselamatan WNI.

    “KBRI Damaskus telah mengambil semua langkah yang dipandang perlu untuk memastikan keselamatan WNI, termasuk mempersiapkan kemungkinan evakuasi ke tempat yang lebih aman, jika situasi keamanan memburuk,” jelas dia.

    Sebelumnya, Oposisi atau pemberontak Suriah pada hari Minggu, 8 Desember 2024 mengumumkan rezim pemerintahan Presiden Bashar al-Assad sudah berakhir. Ini menandai kegagalan Rusia dan Iran dalam menyokong sekutu mereka.

    (cip)