Tag: Fauzi

  • Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan Regional 1 Desember 2025

    Sengketa Muatan Minyak Kapal Tanker di Batam, Kejari Dianggap Abaikan Pengadilan
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dianggap mengabaikan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo beripa light crude oil dalam kapal tanker MT Arman 114 yang kini berstatus dilelang oleh Kejaksaan Agung.
    Dalam agenda persidangan yang berlangsung di PN
    Batam
    , Senin (1/12/2025) sore, sidang yang semestinya mendalami keberatan pihak pemilik muatan itu justru kembali tersendat. 
    Hal ini diakibatkan ketidakhadiran pihak tergugat, yakni
    Kejaksaan Negeri Batam
    dan Kejaksaan Agung RI untuk kedua kalinya.
    Majelis hakim Tiwik, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat.
    Namun hingga persidangan diakhiri pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
    Untuk itu, pihaknya menjelaskan bahwa pengadilan masih mengikuti tata aturan pemanggilan.
    “Pengadilan akan melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Bila pada panggilan ketiga pihak yang dipanggil tetap tidak menghadiri, sidang dapat dibuka dan diperiksa tanpa kehadirannya,” ujarnya saat memimpin sidang.
    Menurut majelis, pemanggilan berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan pada 17 Desember.
    Bila ketidakhadiran Kejari Batam terus berlanjut, majelis akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka pokok perkara tanpa menunggu kehadiran tergugat.
    Kuasa hukum penggugat, Fauzi menegaskan bahwa klien PT Concepto Screen SAL merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang diangkut MT Arman 114.
    Mereka menyatakan tidak terkait dengan kapal maupun tindak pidana yang menyeret nakhoda kapal tersebut.
    “Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda,” jelasnya.
    Menurut mereka, KUHAP mewajibkan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik untuk dikembalikan.
    Gugatan derden verzet didaftarkan pada 27 Oktober 2025 setelah mereka mengetahui muatan tersebut ikut dirampas dalam putusan pidana.
    Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua panggilan pengadilan makin kontras ketika Concepto mengungkap bahwa Kejaksaan justru telah mengumumkan rencana lelang muatan crude oil tersebut pada 4 November 2025, hanya sepekan setelah gugatan derden verzet diajukan.
    Menurut penggugat, tindakan itu tidak mencerminkan kehati-hatian dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Mereka juga mencurigai pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang.
    “Objek sedang dalam sengketa terbuka. Lelang semestinya ditunda sampai ada kepastian hukum. Seolah-olah muatan tidak punya pemilik, padahal sedang disengketakan,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta penundaan lelang ke KPKNL Batam tak membuahkan hasil.
    Dimana KPKNL membalas bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan perintah Kejaksaan dan menyarankan permohonan ditujukan langsung ke Jaksa Agung.
    Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa siapa pun pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil harus dikembalikan kepada pemggugat.
    “Kami tidak segan menarik pemenang lelang ke proses hukum bila eksekusi tetap dipaksakan,” lanjutnya.
    Pengajuan derden verzet dinilai sebagai satu-satunya mekanisme untuk melawan perampasan muatan yang menurut penggugat tidak terkait tindak pidana.
    Sengketa kepemilikan muatan dianggap sebagai ranah perdata, bukan pidana.
    Penggugat mengkritik tajam Kejaksaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
    Mereka menyebut ketidakhadiran berturut-turut dalam sidang sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika institusi penegak hukum.
    Menurut Fauzi, Kejaksaan tidak bisa mendalilkan putusan pidana sebagai dasar tunggal perampasan muatan.
    “Kepemilikan adalah domain perdata. Tidak boleh dicampur begitu saja,” jelasnya.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keracunan Kerang, Puluhan Siswa SDN 2 Cidadap Sukabumi Dilarikan ke Puskesmas

    Keracunan Kerang, Puluhan Siswa SDN 2 Cidadap Sukabumi Dilarikan ke Puskesmas

    Liputan6.com, Sukabumi – Sebanyak 30 pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cidadap di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, mengalami keracunan massal pada Senin pagi (1/12/2025). 

    Seluruh korban segera dievakuasi ke puskesmas terdekat setelah menunjukkan gejala keracunan, yang diduga kuat dipicu oleh jajanan yang mereka beli di lingkungan sekolah.

    Camat Cidadap, Azwar Fauzi Abd Mufti, mengonfirmasi insiden serius ini. Menurut informasi awal yang diterima pihak kecamatan, dugaan terkuat penyebab keracunan adalah jajanan jenis kerang yang dibeli siswa dari pedagang keliling.

    “Iya, diduga keracunan kerang dari pedagang, kejadiannya tadi pagi,” kata Azwar saat dikonfirmasi.

    Melihat jumlah korban yang meluas, Azwar menjelaskan bahwa penanganan medis darurat telah menjadi prioritas utama. Ia merinci jumlah korban yang dievakuasi. 

    “Korban dari SDN 2 Cidadap yang dibawa ke puskesmas 30 siswa,” ujarnya.

    Selain fokus pada perawatan korban, pihak kecamatan bersama aparat terkait kini bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan pedagang kerang tersebut. 

    Camat Azwar mengungkapkan bahwa pedagang itu bukan penduduk setempat, melainkan berasal dari wilayah Baros. Upaya pencarian mendesak dilakukan untuk mencegah agar jajanan berbahaya serupa tidak dijual lagi di tempat lain.

    “Informasi pedagangnya orang Baros, lagi dicari agar tidak ada korban lagi,” tegas Azwar.

    Hingga laporan ini disusun, tim redaksi masih berusaha mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terkait kondisi terkini 30 siswa yang sedang menjalani perawatan.

  • 295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    295 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumenep Ikuti Prosesi Terima SK Secara Daring

    Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 295 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep mengikuti prosesi penyerahan surat keputusan (SK) Bupati secara ‘daring’. Sedangkan 4.929 lainnya mengikuti secara ‘luring’ di GOR A. Yani Sumenep.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, ratusan PPPK paruh waktu yang mengikuti penerimaan SK secara daring tersebut karena mereka berada di wilayah kepulauan.

    “Mereka bertugas di kepulauan sebagai tenaga kesehatan. Jadi karena mempertimbangkan prioritas pelayanan kesehatan pada masyarakat, maka mereka diminta mengikuti secara daring,” katanya.

    Pada Senin (01/12/2025), sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep menerima surat keputusan (SK) Bupati. Berdasarkan keputusan Menteri PANRB, formasi kebutuhan PPPK paruh waktu di Sumenep sebanyak 5.252.

    Namun berdasarkan hasil verifikasi, angka tersebut berkurang hingga menjadi 5.224, karena ada PPPK paruh waktu yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, kemudian ada yang mengundurkan diri, dan ada yang meninggal dunia.

    “Masa hubungan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 1 September 2026. Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” terang Arif.

    Ia menambahkan, PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025. Mereka akan menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu pada 1 Januari 2026.

    Sementara Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa hadirnya PPPK paruh waktu merupakan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif.

    “Pemerintah saat ini mendorong penggunaan model kerja yang lebih fleksibel, sehingga dapat menjangkau kebutuhan pelayanan hingga tingkat paling dasar,” ujarnya.

    Ia menambahkan, salah satu tantangan besar pemerintah daerah adalah kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah kepulauan dan daratan.

    “Karena kondisi geografis seperti itu, maka tantangan pelayanan publiknya lebih besar. Butuh aparatur yang fleksibel, tangguh, dan siap melayani kapanpun,” tegasnya.

    Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Masalembu, Sapeken, Arjasa, Kangayan, Raas, Nonggunong, Gayam, Giligenting, dan Kecamatan Talango. (tem/ted)

  • Prabowo minta maaf baru mampu perbaiki 16 ribu sekolah

    Prabowo minta maaf baru mampu perbaiki 16 ribu sekolah

    Saya minta maaf sebagai Presiden Anda, saya baru mampu mengalokasikan 16 ribu sekolah. Tapi tahun depan, saya bertekad untuk melipatgandakan itu

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta maaf karena baru mampu melakukan perbaikan terhadap 16 ribu sekolah di seluruh Indonesia.

    “Saya minta maaf sebagai Presiden Anda, saya baru mampu mengalokasikan 16 ribu sekolah. Tapi tahun depan, saya bertekad untuk melipatgandakan itu,” ujar Prabowo dalam pidato Puncak Perayaan Hari Guru Nasional dipantau melalui siaran langsung dari Youtube Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat.

    Presiden menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan mengarahkan efisiensi anggaran negara ke sektor pendidikan,

    Tahun depan, Presiden bertekad untuk dapat memperbaiki minimal 60 ribu sekolah di seluruh Indonesia.

    “Kita rencanakan tahun depan, berapa minimal 60 ribu (sekolah). 60 ribu pun saya tidak puas. Menteri Keuangan, bisa kita tambah? Kalau kau bisa tambah, kau tambah lagi,” katanya.

    Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena Jakarta, Jumat, bersama ratusan guru seluruh Indonesia sebagai bukti apresiasi pemerintah terhadap pendidikan nasional.

    Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih menyambut Presiden di tempat acara, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

    Kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto.

    Presiden juga memberikan penghargaan dan apresiasi bagi guru dan tenaga kependidikan atas jasa, dedikasi, dan inovasi masing-masing.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Banjir Medan, Cerita Mencekam Warga dalam 24 Jam

    Banjir Medan, Cerita Mencekam Warga dalam 24 Jam

    Liputan6.com, Jakarta Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilanda banjir besar pada Kamis (27/11/2025). Meski sudah mulai surut pada Jumat (28/11/2025), bencana banjir medan menyisakan duka dan cerita.

    Warga membagikan cerita mencekam dikepung banjir. Mulai dari air yang tiba-tiba naik pada waktu Subuh, hingga sulitnya mencari sanak saudara yang terjebak di rumah akibat banjir. Kondisi diperparah padamnya aliran listrik, sehingga banyak warga yang benar-benar merasa kebingungan pada saat air merendam tempat tinggal mereka.

    Sarah, tinggal di Jalan S Parman, Medan. Dia berbagi cerita saat terjebak di rumah akibat banjir dari luapan Sungai Babura. Tinggi air yang merendam rumahnya mencapai 2,5 meter. Dia mulai membagikan kisahnya sejak Kamis 27 November 2025.

    “Awalnya masih sepinggang orang dewasa, lama-lama tinggi. Nah, rumah kami lantai 2, yang lantai 1 sudah tenggelam,” dia membagikan pengalamannya di media sosial.

    Situasi semakin sulit karena aliran listrik padam. Ini adalah kali pertama Sarah merasakan banjir yang mencekam. Dia harus dievakuasi dari rumahnya yang sudah terendam.

    “Tim Basarnas sudah mulai merapat, mau nangis karena kedinginan. Seumur-umur baru ngerasain ini dievakuasi akibat banjir,” tulisnya.

    Keesokan harinya, Sarah kembali membagikan cerita. Dia dan keluarga lolos dari kepungan banjir. Mereka mengungsi sementara ke salah satu guest house.

    “Hari ini (Jumat, 23 November 2025) banjir sudah mulai surut, tapi lumpurnya cukup tebal,” ucapnya.

    Cerita lain datang dari bantaran Sungai Deli. Tepatnya di kawasan Jalan Kejaksaan. Seorang warga bernama Fauzi menceritakan detik-detik air sungai naik hingga merendam rumah yang  ditempati bersama keponakan dan ibunya.

    Bermula dari hujan yang mengguyur Kota Medan tak henti-henti sejak Selasa (25/11/2025). Fauzi mulai resah. Apalagi, langit di Kota Medan tak menunjukkan adanya tanda-tanda cerah.

    Rabu (26/11/2025) malam, Fauzi yang rumahnya hanya hitungan meter dari Sungai Deli sempat mengecek debit air. Daikuinya, saat itu debit air mulai naik. Tak Sampai 24 jam, pada Kamis (27/11/2025) pagi, air mulai merendam rumahnya. 

    “Semalam lah puncaknya, pagi naik, siang naik, malam masih tinggi. Pagi ini mulai surut. Ini paling tinggi saya rasa naiknya, karena gang dekat rumah saya biasanya enggak pernah banjir, tapi kali ini banjir,” ungkapnya.

    Di tengah kepungan banjir, Fauzi gelisah. Dia kesulitan menghubungi keluarga untuk mengirimkan kabar. Sinyal telekomunikasi yang dipakainya hilang timbul ketika hendak memberi tahu kabar kepada keluarga.

    “Sulit kali komunikasi. Terus, listrik kan juga padam, nyari-nyari tetangga yang punya genset, lah, untuk ngecas hape. Begitu sinyal ada, langsung kasih kabar ke keluarga,” bebernya.

     

  • Kemen PPPA ungkap penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan

    Kemen PPPA ungkap penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan

    kondisi ekonomi masyarakat berdampak terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan bahwa faktor ekonomi, pola asuh dan media sosial menjadi tiga penyebab utama tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

    “Kami melakukan analisa internal di Kementerian kami bahwa penyebab masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang pertama adalah faktor ekonomi,” kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi usai kampanye “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Kamis.

    Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat berdampak terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga. “Maka penguatan ekonomi ini menjadi fondasi penting untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” katanya.

    Selanjutnya, kata dia, pola asuh yang salah terhadap anak juga menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

    “Pola asuh dalam keluarga itu yang kedua. Mungkin ibu-ibu merasakan ya sekarang mengasuh anak itu luar biasa,” kata Arifatul.

    Lebih lanjut, masih berkaitan dengan pola asuh, Arifatul menyebut faktor ketiga adalah pengaruh media sosial.

    “Anak-anak kita kalau kita kasih tahu suka enggak manut, lebih manutnya kepada media sosial. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bagaimana ibu-ibu juga punya literasi tentang media,” ujarnya.

    Dalam hal ini, kata dia, pendampingan anak dalam bermedia sosial menjadi signifikan. “Bagaimana mengawasi, mendampingi anak-anak kita supaya bijak dalam menggunakan media sosial,” tuturnya.

    Dia menuturkan, dari kasus-kasus kekerasan yang ditangani oleh Kemen PPPA, 90 persen kasus bersumber dari media sosial. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, baik orang tua maupun anak-anak untuk bijak menggunakan media sosial.

    “Media sosial banyak sekali manfaatnya kalau kita bisa menggunakan secara bijak. Tetapi, manakala kita tidak menggunakan dengan bijak, maka hal-hal negatif lah yang akan berdampak kepada kita. Bukan kepada anak saja, tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat secara keseluruhan,” kata Arifatul.

    Adapun angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya.

    Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghadirkan 138 titik Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Pilot project” (percobaan awal) ada di tujuh RBI di kabupaten-kabupaten yang mewakili zona di Indonesia.

    “Tahun ini sudah menjadi 138,” katanya.

    RBI merupakan ruang koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Berbagai kementerian/lembaga dan yang paling penting adalah partisipasi masyarakat, bagaimana persoalan kekerasan ini kita selesaikan bersama-sama,” kata dia.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu

    Lapas Narkotika Jakarta kembali gagalkan penyelundupan sabu-sabu

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa oleh pengunjung.

    “Lagi dan lagi, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh pengunjung atas nama Fazriansyah,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Syarpani di Jakarta, Kamis.

    Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh petugas. Untuk tahun ini di LP tersebut telah terjadi sebanyak delapan kali percobaan penyelundupan narkoba.

    Syarpani menjelaskan, peristiwa terakhir ini terjadi ketika Fazriansyah datang untuk membesuk salah satu warga binaan atas nama Dzul Fauzi Rizky Halim.

    Saat menjalani prosedur pendaftaran di loket depan, gelagat pelaku langsung menimbulkan kecurigaan petugas.

    Ketika ditanya bawaannya, pelaku langsung panik. “Di area loket depan kami memang hanya memeriksa barang bawaan, tapi karena gerak-geriknya mencurigakan, kami arahkan untuk masuk dan mengecek lebih lanjut,” katanya.

    Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menanyakan kelengkapan data warga binaan yang ingin dikunjungi.

    Pelaku menyebutkan hendak membesuk seseorang bernama Dzul. Namun, saat ditanya identitas warga binaan secara lengkap hingga blok atau kamar warga binaan tersebut, pelaku tidak bisa memberikan jawaban.

    “Kalau benar kerabat atau orang dekat, pasti paham identitas lengkap, mulai dari nama, bin siapa, hukumannya apa, sampai kamarnya dimana? Ketidaktahuannya membuat kami yakin ada yang tidak beres,” ujar Syarpani.

    Petugas kemudian membawa pelaku ke ruang penggeledahan fisik untuk pemeriksaan lebih detail.

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang disembunyikan di bagian tubuh yang sulit terdeteksi. “Untuk berat pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polres,” katanya.

    Barang bukti ditemukan di dalam dubur, di celana dan di bawah kemaluannya. Setelah disaksikan bersama, paket tersebut dibuka dan memang benar isinya sabu.

    Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

    Pada pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa sabu tersebut atas perintah rekannya di luar lapas. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang larangan tersebut kepada salah satu warga binaan.

    “Dia sadar betul membawa barang tersebut karena sudah diupah. Jadi ini bukan tidak sengaja, tapi memang ada unsur kesengajaan dan kerja sama dengan pihak luar,” tegas Syarpani.

    Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Syarpani berharap masyarakat dan para pengunjung lapas tidak mencoba-coba membawa barang terlarang karena petugas akan mengambil tindakan tegas.

    “Harapan kami, jangan ada lagi yang mencoba menyelundupkan narkoba. Kami telah memberi peringatan dan sosialisasi. Jika masih nekat, pasti akan kami tindak,” kata Syarpani.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA hadirkan 138 RBI

    Tangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kemen PPPA hadirkan 138 RBI

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menghadirkan 138 titik Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Pilot project” (percobaan awal) ada di tujuh RBI di kabupaten-kabupaten yang mewakili zona di Indonesia.

    “Tahun ini sudah menjadi 138,” kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi usai kampanye “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis.

    RBI merupakan ruang koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Berbagai kementerian/lembaga dan yang paling penting adalah partisipasi masyarakat, bagaimana persoalan kekerasan ini kita selesaikan bersama-sama,” kata dia.

    Setiap lembaga terkait, kata Arifatul, banyak memiliki peran dalam RBI sehingga pemecahan persoalan menjadi lebih komprehensif.

    “Dari Komnas Perempuan di hal apanya, dari Dinas Kesehatan, Dinas PPAPP, kemudian dari Dinas Pendidikan serta masyarakat juga,” kata Arifatul.

    Menurut dia, RBI dapat membantu sebuah desa atau kelurahan dalam membangun ekosistem yang aman bagi perempuan dan anak. “Sehingga desa itu menjadi desa yang inklusif, desa yang mandiri, sejahtera,” katanya.

    Adapun angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya.

    Selain menggalakkan kampanye anti kekerasan, kegiatan itu juga diisi dengan simbolis penanaman 10.000 bibit mangrove, penebaran 1.000 benih ikan serta pengibaran bendera merah putih berukuran 10×20 meter di laut.

    Selain itu, Tarian Anugerah Biru yang berisi gerakan-gerakan bertema bahari, marching band dari SMKN 61 Jakarta serta kehadiran ratusan ibu rumah tangga dari wilayah setempat juga turut memeriahkan kampanye tersebut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri PPPA kampanyekan 16 hari anti kekerasan perempuan

    Menteri PPPA kampanyekan 16 hari anti kekerasan perempuan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Komisi Nasional Perempuan serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta mengampanyekan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Kamis.

    “Kampanye ini merupakan gerakan bersama, karena kita semua punya tanggung jawab untuk mengembalikan ruang yang aman, baik bagi perempuan maupun anak,” kata Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi usai kampanye “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman” di lokasi tersebut.

    Dalam kampanye tersebut, Arifatul menekankan pentingnya kerja sama atau kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Hal itu, kata Arifatul, menyusul angka kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu meningkat 14,17 persen dari tahun sebelumnya.

    “Akhir-akhir ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak angkanya cukup tinggi dan ini harus diselesaikan bersama-sama dari kolaborasi dan sinergi,” ujar dia.

    Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah juga menekankan pentingnya tanggung jawab semua pihak dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan.

    “Itu bukan hanya tanggung jawab negara atau lembaga tertentu, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” kata Maria.

    Selain menggalakkan anti kekerasan, kampanye itu juga diisi dengan simbolis penanaman 10.000 bibit mangrove, penebaran 1.000 benih ikan, pengibaran bendera merah putih berukuran 10×20 meter di laut.

    Selain itu, Tarian Anugerah Biru yang berisi gerakan-gerakan bertema bahari, marching band dari SMKN 61 Jakarta serta kehadiran ratusan ibu rumah tangga dari wilayah setempat juga turut memeriahkan kampanye.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lanskap digital Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih ketat. Selama bertahun-tahun, platform digital sering kali beroperasi dengan anggapan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab mutlak orangtua.
    Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
    Pelindungan Anak
    atau
    PP Tunas
    , Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri era “lepas tangan” bagi perusahaan teknologi.
    Ditetapkan pada 28 Maret 2025, PP Tunas menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik
    ramah anak
    untuk menghadirkan
    ruang digital
    yang aman, sehat, dan berkeadilan.
    “Kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Tunas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
    Regulasi ini hadir sebagai bentuk respons terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
    Berdasarkan data BPS, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan 35,57 persen anak usia dini. Dari data itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia menghabiskan waktu rata-rata tujuh jam setiap hari dalam mengakses internet. Kondisi ini menjadikan penetapan regulasi PP Tunas semakin mendesak.
    Secara garis besar, PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.
    Regulasi yang mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial dan
    game online
    , kini memikul tanggung jawab hukum untuk menyaring konten dan menjaga keamanan anak di platform mereka.
    Mengacu pada isi PP Tunas, PSE bertanggung jawab membangun dan mengoperasikan sistem yang ramah anak, aman, dan sesuai prinsip pelindungan anak, menyediakan remediasi cepat dan transparan jika terjadi pelanggaran, serta memverifikasi usia, membatasi akses berdasarkan kategori usia, dan menyaring konten tidak layak.
    Selain itu, PP Tunas juga mewajibkan
    platform digital
    untuk memprioritaskan pelindungan anak dibanding kepentingan komersialisasi, serta melarang
    profiling
    data anak dan menjadikan anak sebagai komoditas dalam sistem digital.
    Jika PSE diketahui melanggar ketentuan yang tertuang dalam PP Tunas, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan akses, hingga pemutusan layanan.
    Dengan demikian, keberadaan PP Tunas menandakan berakhirnya
    safe harbor
    atau konsep lepas tangan bagi para penyedia layanan digital. Sebaliknya, kini platform digital dituntut proaktif dalam melakukan pencegahan dan mitigasi risiko.
    Upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di dunia digital melalui PP Tunas mendapat sambutan positif dari beberapa pihak.
    Dukungan terhadap PP Tunas salah satunya datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menilai kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
    “PP Tunas mengatur
    provider
    yang menyediakan pesan-pesan konten untuk tidak memberikan hal-hal yang tidak tepat untuk usia anak,” ujar Arifah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
    Senada dengan Arifah, Head of Communication and Partnership Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Annisa Pratiwi Iskandar mengatakan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak agar lebih siap di ruang digital.
    Menurutnya, keberadaan PP Tunas mengurangi beban orangtua yang selama ini mendampingi buah hatinya di ruang digital secara mandiri.
    “Dengan adanya dukungan dari pemerintah lewat PP Tunas ini justru membantu meringankan peran orangtua melalui dukungan ekosistem yang ada di ruang digital,” jelas Annisa.
    Pernyataan tersebut disampaikan Annisa dalam Forum Sosialisasi Sahabat Tunas: Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).
    Ia menegaskan bahwa PP Tunas mengatur platform digital untuk dapat membantu orangtua dan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko-risiko digital, seperti risiko kontak, eksploitasi, dan paparan konten negatif berupa pornografi, kekerasan, atau
    cyber bullying
    .
    Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, upaya implementasi PP Tunas dinilai sebagai tantangan tersendiri, mengingat ancaman terhadap anak bisa datang dari aplikasi dan situs yang dianggap normal atau bukan termasuk daftar hitam.
    Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mendorong upaya pengawasan agar PP Tunas dapat diterapkan secara optimal.
    “Harus ada pengawasan dan pengendalian agar PP Tunas bisa berjalan, dengan melibatkan banyak
    stakeholder
    mencakup kementerian/lembaga,
    game developer
    , penyedia layanan internet, orangtua, guru, dan anak-anak itu sendiri,” ungkapnya.
    Heru juga mengusulkan pembentukan Tim Independen Perlindungan Anak di Dunia Digital yang dibekali kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan.
    Pada akhirnya, PP Tunas merupakan langkah awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pengawasan terhadap konten digital yang diakses anak-anak menjadi tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, orangtua, hingga pemangku kebijakan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.