Tag: Fauzi

  • Kok Bisa Isuzu Panther di Aceh Masih Nyala usai Kebanjiran 10 Jam?

    Kok Bisa Isuzu Panther di Aceh Masih Nyala usai Kebanjiran 10 Jam?

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan video Isuzu Panther di Aceh yang masih bisa menyala meski terendam banjir 10 jam. Lantas, bagaimana penjelasan teknis di balik fenomena unik tersebut?

    Pemilik bengkel MStar yang biasa mengerjakan perbaikan Panther, Mustar menjelaskan, kemungkinan besar ada faktor keberuntungan di balik fenomena tersebut. Meski demikian, menurutnya, Panther memang dikenal punya teknologi ‘majapahit’ yang minim kelistrikan.

    “Itu kan kalau alam memang faktor (eksternal) ya. Pasti lah. Tapi memang ada faktor keberuntungan juga. Karena Panther teknologinya bukan common rail, tidak ada kelistrikan,” ujar Mustar kepada detikOto, Sabtu (6/12).

    “Kan tidak ada kelistrikan, asal selang dan pipanya rapet semua, terus lubang udara rapet, otomatis kan air nggak bisa masuk ke mesin. Nah itu bisa dipastikan tetap hidup,” tambahnya.

    Isuzu Panther terendam banjir. Foto: Dok. tangkapan layar

    Mustar menduga, ketika terendam banjir, Panther di Aceh itu tak sepenuhnya berada di daratan, melainkan mengapung di air. Sehingga, ada komponen vital yang selamat dari genangan air.

    “Dia kalau kerendam setinggi kap mesin, itu masuk air pasti. Mungkin itu terendam kemudian agak mengapung. Jadi ruang intake manifold yang buat filter udara penyedot angin itu nggak kerendam karena mengapung tadi,” ungkapnya.

    Di tempat berbeda, pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu kurang lebih memiliki analisis yang sama seperti Mustar. Namun, dia juga menyoroti tangki bahan bakar Panther yang kemungkinan terisi penuh.

    “Bisa jadi stok solar cukup penuh di tangki yang berfungsi sebagai buffer hidrofobik, karena BJ solar (0,83 kg/L) lebih rendah dari BJ air (1 kg/L), hal ini secara teknis memungkinkan gravity separation di mana air mengendap di dasar tangki sementara lift pump mekanis menghisap dari pickup tube atas,” ujar Yannes kepada detikOto melalui pesan singkat, Sabtu (6/12).

    “Kelistrikannya juga sederhana ya, hanya alternator 14V/70A, starter solenoid, dan wiring seal karet tebal… Ini berpotensi kuat mengurangi titik kegagalan dibanding diesel modern dengan ECU dan sensor,” kata dia menambahkan.

    Diberitakan sebelumnya, Panther yang masih tetap hidup meski terendam banjir 10 jam itu viral setelah video-nya diunggah akun TikTok Rifqi Fauzi Akbar. Rekaman mula-mula menunjukkan bagian kabin mobil yang sudah tertutup lumpur, mulai dari dasbor, jok, hingga karpet kendaraan.

    Di bagian luar, air lumpur juga menutup sekujur tubuh hingga ke area kaca dan atap mobil. Kondisinya seperti menunjukkan, Isuzu Panther tersebut mustahil bisa dihidupkan.

    Namun, secara mengejutkan, mesin kendaraan tersebut masih menyala. Bahkan, saking mengherankannya, warga setempat sampai menjadikannya obyek tontonan!

    “Panther Sabil Aceh yang terendam banjir 10 jam, alhamdulillah masih bisa nyala atau hidup. Memang Isuzu ini bandel nggak mati,” demikian tulis akun tersebut.

    (sfn/dry)

  • Kok Bisa Isuzu Panther di Aceh Masih Nyala usai Kebanjiran 10 Jam?

    Viral Isuzu Panther Masih Nyala usai Terendam Banjir 10 Jam

    Jakarta

    Media sosial dihebohkan video Isuzu Panther yang masih bisa menyala setelah terendam banjir 10 jam. Padahal, sekujur tubuh kendaraan tersebut sudah ‘berbalut’ air lumpur yang pekat atau kental. Kok bisa, ya?

    Tayangan berdurasi singkat itu pertama kali dibagikan akun TikTok Rifqi Fauzi Akbar. Rekaman mula-mula menunjukkan bagian kabin mobil yang sudah tertutup lumpur, mulai dari dasbor, jok, hingga karpet kendaraan.

    Di bagian luar, air lumpur juga menutup sekujur tubuh hingga ke area kaca dan atap mobil. Kondisinya seperti menunjukkan, Isuzu Panther tersebut mustahil bisa dihidupkan.

    Isuzu Panther terendam banjir. Foto: Dok. tangkapan layar

    Namun, secara mengejutkan, mesin kendaraan tersebut masih menyala. Bahkan, saking mengherankannya, warga setempat sampai menjadikannya obyek tontonan!

    “Panther Sabil Aceh yang terendam banjir 10 jam, alhamdulillah masih bisa nyala atau hidup. Memang Isuzu ini bandel nggak mati,” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (6/12).

    Ini bukan kali pertama Isuzu Panther diberitakan ‘kebal’ banjir. Sebelumnya, atau lima tahun lalu, kendaraan bermesin diesel itu juga menjadi omongan setelah mampu membelah genangan air yang sangat tinggi di Bekasi, Jawa Barat. Padahal, ketika itu, mobil lain terlihat menyerah.

    Pada rilis resmi Isuzu yang pernah diberitakan detikOto, mesin direct-injection diesel 4JA1-L yang tertanam di Panther diklaim aman melintasi banjir jika beberapa bagian tetap kering.

    “Secara teknis dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya kendaraan diesel konvensional selama battery dan jalur listriknya tidak korslet dan intake tidak kemasukan air, mobil akan tetap bisa berjalan dan yang terpenting tidak boleh berhenti saat melewati banjir,” demikian bunyi rilis resmi tersebut.

    Isuzu Panther memiliki posisi intake di atas roda atau fender. Posisi baterai kendaraan tersebut juga tinggi.

    Posisi saringan udaranya agak ke atas dan sistem sealed kelistrikannya diklaim bagus. Maka, saat mobil terendam, air akan sulit masuk ke fender dan ruang mesin. Secara teknis, air cenderung terbelah (terutama saat kendaraan bergerak).

    Terlebih, secara teknis mobil diesel juga tak memerlukan busi untuk pengapian. Sementara kendaraan yang menggunakan busi seperti mobil berbahan bakar bensin lebih rawan terkendala air.

    Meski demikian, Isuzu tetap meminta pemilik Panther tetap menghindari banjir. Sebab, di beberapa momen, kasusnya bisa berbeda-beda.

    Kami juga telah menghubungi pakar otomotif untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus viral tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, pertanyaan kami belum direspons.

    (sfn/dry)

  • ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.

    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.

    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.

    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.

    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 

    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.

    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.

    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.

    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.

    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.

    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.

    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.

    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
     
    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
     
    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
     
    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
     
    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

     
    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 
     
    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
     
    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
     
    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
     
    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
     
    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.
     
    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
     
    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
     
    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
     
    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
     
    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Menteri PPPA Sambangi Tengger: Soroti Kekerasan Anak dan Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

    Menteri PPPA Sambangi Tengger: Soroti Kekerasan Anak dan Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, menghadiri dialog peningkatan sumber daya ibu dan anak bersama masyarakat Tengger, Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi pemerintah pusat dengan masyarakat adat untuk memperkuat ketahanan keluarga, ekonomi perempuan, serta perlindungan anak.

    Dalam sambutannya, Menteri Arifatul menyampaikan rasa terima kasih atas undangan Habib Najib Salim Amini dan apresiasi mendalam kepada komunitas Tengger. Ia menegaskan bahwa daerah tersebut memiliki energi positif dan peran penting kaum ibu dalam menjaga kualitas generasi.

    “Ini kebahagiaan bagi kami karena bisa bertemu, belajar langsung dari ibu-ibu hebat di Tengger. Kami datang rombongan karena ingin mengenal lebih dekat masyarakat di sini,” ujarnya.

    Hadir pula sejumlah tokoh nasional dan daerah, mulai dari akademisi, pejabat kementerian, Wakil Bupati Probolinggo, Wakil Ketua DPRD, hingga para penggerak masyarakat.

    Menteri Arifatul memaparkan lima faktor penyebab tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu: masalah ekonomi keluarga yang melemahkan ketahanan rumah tangga, pola asuh yang semakin longgar di mana orang tua sering kali tidak siap menghadapi dinamika pertumbuhan anak, pengaruh gadget yang menurutnya menjadi pemicu 90 persen kasus kekerasan dan perilaku berisiko, lingkungan sosial yang menurun kepeduliannya terutama dalam pengawasan anak, serta pernikahan usia anak yang menjadi rantai kemiskinan baru.

    “Banyak yang mengira menikahkan anak menyelesaikan masalah. Padahal justru menambah persoalan dan menutup kesempatan anak untuk berkembang,” tegasnya.

    Menteri PPPA menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan transformasi program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Layak Anak menjadi Ruang Bersama Indonesia, sebuah platform kolaboratif lintas kementerian hingga tingkat desa.

    “Tidak ada kementerian yang bisa bekerja sendiri. Semua harus berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan anak di akar rumput,” katanya.

    Program tersebut akan mengintegrasikan pendamping desa, tenaga sosial, kader kesehatan, serta elemen masyarakat untuk bekerja serentak mengatasi masalah keluarga.

    Dalam dialog tersebut, Menteri Arifatul juga menyoroti potensi ekonomi lokal yang belum dimaksimalkan, termasuk hasil pertanian seperti tomat.

    Ia memastikan akan menghadirkan mitra pelatihan dari PNM untuk memberikan asesmen, pelatihan, hingga pendampingan mingguan.

    Pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan pasar, bukan sekadar minat, agar produk ibu-ibu memiliki nilai jual lebih kuat—mulai dari olahan pangan, kecantikan, hingga keterampilan lainnya. Pemerintah juga menyiapkan pinjaman modal sebagai penunjang usaha.

    Menutup sambutannya, Menteri Arifatul kembali menekankan pentingnya peran perempuan sebagai kekuatan utama keluarga. “Jika perempuannya kuat, keluarganya kuat. Jika keluarga kuat, desa kuat. Dan jika desa kuat, bangsa ini pasti kuat,” ujarnya.

    Ia juga meminta agar masyarakat Tengger terus menjaga anak-anak, memperkuat peran ibu, dan melanjutkan tradisi kearifan lokal yang penuh nilai kebersamaan. (ada/kun)

  • Korban Pinjol Kena Mental, Diteror 60 Telepon Sehari dan Anak Terancam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Korban Pinjol Kena Mental, Diteror 60 Telepon Sehari dan Anak Terancam Megapolitan 4 Desember 2025

    Korban Pinjol Kena Mental, Diteror 60 Telepon Sehari dan Anak Terancam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ponsel milik Siska (bukan nama sebenarnya) tidak pernah benar-benar hening.
    Bunyi dering dan notifikasi pesan berdentang siang dan malam, seperti alarm yang menandai ketakutan yang tak kunjung reda.
    Setiap telepon, entah dari nomor lokal maupun luar negeri, membawa satu pesan yang sama, menagih utang.
    Bagi Siska, ibu tunggal berusia 32 tahun yang berjuang menghidupi anaknya dengan penghasilan dari membantu warung tetangga, telepon itu bukan sekadar pengingat.
    Bunyi deringnya berubah menjadi ancaman yang menekan secara psikologis.
    Dua bulan terakhir, setiap langkah Siska di rumah kontrakannya terasa diawasi. Setiap ketukan pintu membuat dadanya berdebar.
    Ia selalu melihat kanan-kiri sebelum keluar rumah, bahkan untuk sekadar membeli sembako.
    Intensitas panggilan meningkat seiring waktu. Dalam sehari, Siska bisa menerima puluhan panggilan dan pesan WhatsApp.
    Ada yang berbicara halus, tetapi tak jarang yang langsung membentak atau mengancam.
    Bahkan foto KTP Siska sempat diedit dan digunakan untuk menakut-nakuti. Bagi Siska, ancaman itu bukan sekadar kata-kata di layar, melainkan tekanan nyata yang merusak rasa aman dan ketenangan hidupnya.
    “Nelepon sampai 60 kali sehari pernah. Kadang dari nomor luar negeri. WA juga
    spam,”
    kata Siska.
    Dari telepon yang terus berdering inilah, cerita tentang teror
    pinjaman online
    ilegal bermula.
    Sebuah lingkaran menakutkan yang membuat korban seperti Siska sulit bernapas dan terus terjebak dalam ketakutan.
    Tekanan tidak berhenti pada jumlah panggilan. Nada bicara
    debt collector
    berubah-ubah, mulai dari berpura-pura sopan hingga langsung kasar.
    Siska mengingat bagaimana beberapa penagih memulai percakapan dengan halus seolah peduli, kemudian tiba-tiba meninggikan suara ketika ia mencoba memberi penjelasan.
    “Pernah tuh mereka kirim foto KTP saya yang mereka edit-edit, bilang saya mau ditangkap polisi,” kata Siska.
    Ancaman seperti itu bukan hal asing dalam modus penagihan
    pinjol
    ilegal.
    Mereka memanfaatkan data pribadi korban, termasuk foto KTP dan kontak telepon, sebagai senjata untuk menekan psikologis.
    Bagi Siska, ancaman bahwa dirinya akan “dicari polisi” atau “dijemput paksa” adalah bentuk teror yang paling memukul mentalnya.
    Ia tahu dirinya tidak melakukan kejahatan, tetapi intensitas penyampaian para penagih membuat informasi palsu itu terasa nyata.
    Ia mulai takut membuka pesan. Namun, tidak membuka pesan pun bukan solusi, karena telepon akan terus berdatangan. Setiap pilihan terasa salah.
    “Saya enggak tahu harus gimana,” ujar dia.
    Setiap kali Siska menolak angkat telepon, intensitas panggilan justru meningkat. Dari belasan menjadi puluhan.
    Ketika pinjaman dari aplikasi yang ia gunakan jatuh tempo,
    debt collector
    mengirim pesan beruntun tanpa henti, seolah ingin memastikan korban tidak sempat berpikir jernih.
    Panggilan itu datang bergantian, seakan dioper dari satu penagih ke penagih lain. Nomor yang berbeda-beda membuat Siska tak bisa memblokir semuanya.
    “Kalau HP saya bunyi, perut langsung mules,” ujar dia.
    Sejak teror telepon dimulai, ruang hidup Siska semakin menyempit. Kontrakan yang ia tempati bersama anaknya bukan lagi tempat yang aman seperti dulu.
    Setiap ketukan pintu, bahkan yang berasal dari tetangga, membuatnya terlonjak ketakutan.
    “Kalau ada suara motor berhenti di depan rumah, saya langsung mikir itu mereka,” ucap dia.
    Setiap kali melangkah keluar rumah untuk sekadar membeli sembako atau mengantar anaknya ke sekolah, ia selalu melihat sekeliling, memastikan tidak ada orang mencurigakan.
    Selama dua bulan penuh, Siska mematikan ponselnya pada siang dan malam hari.
    Hanya saat kebutuhan mendesak ia berani menyalakannya sebentar, lalu segera mematikannya kembali. Hidupnya seperti berada dalam mode bertahan.
    “Saya sampai takut liat HP. Bunyi notif apa pun bikin deg-degan,” ujar dia.
    Jika tekanan melalui pesan pribadi belum cukup, penagih mulai menyerang hal yang lebih sensitif, hubungan sosial dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
    “Mereka juga sebar berita ke tetangga, bilang saya kabur bawa uang,” tutur Siska.
    Bagi banyak korban, inilah fase yang paling memalukan. Bukan hanya dituduh sebagai pencuri, tetapi informasi pribadi mereka disebarkan secara sengaja untuk mempermalukan.
    Beberapa tetangga mulai bertanya-tanya, sebagian percaya, sebagian lainnya hanya diam tak memperdulikan.
    Dampak sosial ini membuatnya semakin terpuruk.
    “Saya malu sama tetangga,” ucap dia.
    Perlakuan kasar kepada dirinya sudah cukup membuat Siska stres berat.
    Namun, ancaman yang melibatkan keselamatan anaknya menjadi titik terendah dari seluruh perjalanan ini.
    Ia mengaku tidak akan pernah melupakan momen ketika seorang penagih menyebut anaknya.
    “Waktu mereka ngomong mau ngejemput paksa anak saya. Padahal anak saya masih SD. Saya langsung nangis kejer,” kata dia.
    Ancaman itu datang melalui pesan yang dikirim pada malam hari. Siska membacanya berkali-kali sebelum akhirnya mematikan ponsel dan menangis hingga tertidur.
    Sebagai seorang ibu tunggal, ancaman itu menusuk langsung ke pusat ketakutannya.
    Sejak itu, ia melarang anaknya bermain di luar rumah sendirian. Bahkan ketika hendak ke sekolah, ia memastikan selalu mengantar.
    Kondisi panik ini menyebabkan Siska mengalami gangguan kesehatan.
    Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi, selama beberapa tahun terakhir, LBH melihat semakin banyak korban yang meminjam bukan untuk konsumsi, tetapi untuk menutup hutang dari aplikasi sebelumnya.
    Proses ini mirip sekali dengan pola korban judi online berupa lingkaran yang tak ada ujungnya. Namun dalam konteks pinjol, eksploitasi lebih sistematis.
    “Ini menguatkan adanya praktik yang eksploitatif dalam penyelenggaraan pinjaman online. Secara posisi hukum, ini juga menunjukkan ketiadaan perlindungan hukum bagi warga negara yang menghadapi masalah pinjaman online,” ujar dia.
    Di mata Alif, para peminjam ini bukanlah “debitur nakal” seperti stigma yang sering beredar. Mereka tak bisa dianggap pihak yang lalai, tetapi korban.
    “Bisa (disebut korban), sejauh ini praktik pengambilan data berbasis pada aplikasi yang terinstal (medium ICT/ITE), dan secara sistematis dipindahtangankan kepada pihak
    debt collector
    atau pihak aplikasi yang tidak terdaftar,” jelas Alif.
    Dengan kata lain, mereka adalah korban perdagangan data, korban eksploitasi sistem digital, dan korban kebijakan yang tidak protektif.
    Menurut Alif, alasan korban enggan melapor sangat jelas karena takut dipermalukan, takut dikriminalisasi, dan takut data pribadi mereka makin tersebar.
    “Seringkali korban juga takut data pribadi dan nomor kontak di gawainya disalin dan disebarkan yang menyebabkan malu karena masalah pinjaman online yang dihadapinya,” kata dia.
    Bagi korban, teror sosial jauh lebih mematikan daripada teror tagihan.
    Alasan seseorang pertama kali meminjam melalui aplikasi pinjol cenderung seragam.
    Tekanan ekonomi menjadi faktor utama, seperti kebutuhan untuk makan, membayar kontrakan, biaya sekolah anak, modal usaha yang terhambat, atau sekadar menutupi tagihan sehari-hari.
    “Selain itu, ada juga karena data pribadinya digunakan untuk mengajukan aplikasi pinjaman online,” ujar Alif.
    Dalam banyak kasus, korban awalnya mencari solusi cepat untuk kebutuhan mendesak.
    Namun, alih-alih mendapatkan bantuan, mereka justru terjebak dalam mekanisme penagihan yang menekan mulai dari bunga yang tidak wajar, biaya administrasi tersembunyi, hingga penyebaran data pribadi.
    LBH mencatat bahwa sebagian besar orang pertama kali terjerat pinjol karena promosi melalui telepon tanpa diminta.
    “Belakangan banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman online melalui telepon dengan nomor yang tidak dikenal,” jelas Alif.
    Siklus terjerat ini kemudian diperkuat oleh tekanan verbal dari debt collector.
    Di samping itu, besaran bunga dan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan menjadi pemicu utama utang semakin membengkak.
    “Bunga, admin, denda, dan penetapan bunga tidak sesuai standar/regulasi yang ada,” kata Alif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Siska, "Single Parent" yang Bertahan dari Teror Pinjol Ilegal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2025

    Cerita Siska, "Single Parent" yang Bertahan dari Teror Pinjol Ilegal Megapolitan 4 Desember 2025

    Cerita Siska, “Single Parent” yang Bertahan dari Teror Pinjol Ilegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sebuah kamar kontrakan, sebuah ruang kecil yang menjadi saksi bagaimana hidup Siska (bukan nama sebenarnya) berubah drastis.
    Di dalam kontrakan tersebut, perempuan berusia 32 tahun itu pernah menghabiskan malam-malam panjang tanpa tidur. Hanya menatap ponselnya yang bergetar puluhan kali setiap jam.
    Setiap getaran adalah ancaman. Setiap nada dering adalah ketakutan.
    Dan semua itu bermula dari keputusan yang ia ambil dalam keadaan terdesak.
    Siska yang merupakan orangtua tunggal harus menafkahi keluarga dari hasil membantu di warung milik tetangganya.
    Uang yang ia dapatkan hanya cukup untuk membeli beras satu liter dan sebungkus mi.
    Sementara, slip tagihan listrik sudah menumpuk, ditemani pesan WhatsApp dari ibu kos yang mulai menagih kontrakan dua bulan tertunggak.
    Sebagai orangtua tunggal, ia hidup dari hari ke hari. Tak ada suami, tak ada keluarga lain yang bisa rutin membantu.
    Yang ada hanya seorang anak kecil yang masih membutuhkan biaya sekolah.
    Dalam tekanan seperti itu, pikirannya buntu.
    Siska kembali mengingat momen yang membuatnya akhirnya menekan tombol “ajukan pinjaman”.
    “Kebutuhan rumah tuh numpuk, listrik mau diputus, kontrakan nunggak dua bulan. Ya akhirnya saya nekat cari pinjaman biar bisa nutup dulu yang mendesak,” kata Siska kepada
    Kompas.com,
    Senin (1/12/2025).
    Saat itu, kontrakan menjadi hal paling genting.
    Keputusan itu, bagi Siska, seperti mencari udara di tengah tenggelam.
    Dengan ponselnya, ia mulai menjelajah aplikasi. Lalu matanya terpaku pada sebuah iklan yang berseliweran di Instagram.
    “Lagi
    scroll
    HP sambil rebahan, muncul tuh iklan yang bilang
    ‘langsung cair, tanpa ribet’
    . Saya klik karena penasaran,” kata dia.
    Di titik itu, ia belum mengenal perbedaan antara
    pinjol
    legal dan ilegal. Yang ia lihat hanya satu hal: solusi instan.
    Prosesnya mudah, malah terlalu mudah.
    “Prosesnya cepet banget. Enggak pake foto KTP yang ribet, cuma
    selfie
    sama isi-isi data,” jelas dia.
    Pinjaman pertama cair: Rp 1 juta.
    “Buat bayar kontrakan dan sebagian buat beli sembako,” ujar dia.
    Namun, yang tampak sebagai pertolongan, justru membuka pintu ke jurang yang jauh lebih gelap.
    Dalam tujuh hari, kondisi berubah. Tagihan datang dengan jumlah yang membuatnya terpaku. Bunga, biaya administrasi, dan potongan lain membuat nilai pengembalian melonjak.
    “Tiba-tiba pas mau bayar kok jumlahnya lebih besar,” kata Siska.
    Rasanya seperti pukulan bertubi-tubi.
    Dalam putus asa, ia mengikuti saran teman yang justru semakin menjerumuskannya.
    “Terus ada temen bilang,
    ‘udah, minjem lagi di aplikasi lain buat nutup yang pertama’.
    Dari situ lah mulai gali tutup lubang,” kata dia.
    Hari demi hari, aplikasi lain datang menghampiri. Satu jadi dua, dua jadi lima.
    “Enggak kerasa. Tiap mau jatuh tempo saya minjam yang lain terus,” kata dia.
    Siska sempat mencoba berhenti, namun tekanan yang datang dari para penagih membuatnya merasa tak punya pilihan.
    “Pernah, Mas. Tapi begitu satu jatuh tempo, mereka neleponin terus. Jadi saya panik lagi. Ya sudah minjem lagi. Rasanya kayak lingkaran setan,” ucap dia.
    Apa yang awalnya terasa sebagai solusi, berubah menjadi mimpi buruk.
    Dalam hitungan hari, ponsel Siska menjadi alat penyiksa.
    Nomor tak dikenal muncul terus menerus—dalam negeri, luar negeri, hingga nomor yang baru dibuat.
    “Nelepon sampai 60 kali sehari pernah, kadang dari nomor luar negeri. WA juga
    spam,”
    kata dia.
    Percakapan-percakapan itu masih membekas dalam kepalanya. Bahkan kini, suara notifikasi saja bisa membuat tubuhnya kaku.
    Namun, yang paling menghancurkan adalah teror visual dan ancaman kriminalisasi.
    “Pernah tuh mereka kirim foto KTP saya yang mereka edit-edit, bilang saya mau ditangkap polisi. Terus ada yang bilang mau dateng ke rumah. Saya sampe gemeteran baca pesannya,” ujar dia.
    Tak hanya dirinya yang menjadi sasaran. Para penagih itu menyasar keluarganya, bahkan tetangganya.
    “Mereka juga sebar berita ke tetangga, bilang saya kabur bawa uang,” kata Siska.
    Tekanan psikologis itu berdampak langsung pada kesehatan fisik.
    Dan ada satu kalimat yang tak akan pernah ia lupakan sepanjang hidupnya. Kala para penagih mengancam keselamatan anak semata wayangnya.
    “Waktu mereka ngomong mau ngejemput paksa anak saya. Padahal anak saya masih SD. Saya langsung nangis kejer,” ujar dia.
    Dalam situasi itu, Siska pernah merasa dikepung dari segala sisi. Ia tak tahu harus melarikan diri ke mana.
    Ia akhirnya menceritakan semuanya kepada sang adik, orang pertama yang ia percaya.
    “Dia kaget banget dan marahin saya, tapi Dia bilang kita cari jalan sama-sama,” kata Siska.
    Dari pengakuan itu, Siska mulai merasakan titik terang. Untuk pertama kalinya, ia tak lagi memikul beban itu sendirian.
    Malam itu, ia dan adiknya berbicara panjang—tentang ketakutan, rasa malu, dan rasa bersalah yang terus menghantuinya.
    Adiknya mencoba menenangkannya, memastikan bahwa apa yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahannya, dan bahwa ada jalan keluar meski tampak gelap.
    Dukungan itulah yang mendorongnya mencari pertolongan lebih jauh.
    “Adik saya akhirnya nyuruh saya lapor ke lembaga bantuan. Baru dari situ saya mulai ngerti kalau saya bukan satu-satunya korban,” katanya.
    Meski begitu, trauma yang tersisa sangat dalam. Hingga kini, membuka ponsel pun terasa seperti menghadapi monster yang siap menerkam.
    “Dua bulan penuh saya matiin HP siang malam. Keluar rumah pun lihat-lihat dulu. Trauma banget,” ucap dia.
    Dalam beberapa tahun terakhir, Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi melihat pola yang terus berulang.
    Banyak korban meminjam bukan untuk kebutuhan konsumsi, melainkan untuk menutup tagihan dari aplikasi sebelumnya.
    Situasi ini menyerupai pola yang dialami korban judi online, sebuah lingkaran yang tidak pernah benar-benar berhenti.
    Dalam kasus pinjol, cara kerjanya bahkan lebih terstruktur dan eksploitatif.
    “Ini menguatkan adanya praktik yang eksploitatif dalam penyelenggaraan
    pinjaman online
    . Secara posisi hukum, ini juga menunjukkan ketiadaan perlindungan hukum bagi warga negara yang menghadapi masalah pinjaman online,” ujar dia.
    Bagi Alif, para peminjam ini tidak tepat bila dianggap sebagai debitur yang lalai atau ceroboh.
    Mereka lebih tepat dipahami sebagai pihak yang terperangkap dalam sistem yang tidak memberikan ruang aman.
    “Betul bisa (
    korban pinjol
    ), sejauh ini praktik pengambilan data berbasis pada aplikasi yang terinstal (medium ICT/ITE), dan secara sistematis dipindahtangankan kepada pihak
    debt collector
    atau pihak aplikasi yang tidak terdaftar,” jelas Alif.
    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mereka bukan hanya berhadapan dengan utang yang menumpuk.
    Mereka juga menjadi sasaran perdagangan data, menjadi korban dari mekanisme digital yang merugikan, dan terjebak dalam situasi yang tidak didukung oleh regulasi yang melindungi.
    Menurut Alif, kelompok yang paling mudah terpapar masalah pinjol tidak pernah berubah dari tahun ke tahun.
    Perempuan, terutama ibu rumah tangga, masih menjadi pihak yang paling rentan.
    “Sejauh ini perempuan atau ibu rumah tangga masih menjadi kelompok paling rentan terkena masalah pinjaman online,” kata Alif.
    Beban mengurus keluarga, memenuhi kebutuhan anak, hingga memastikan makanan selalu tersedia membuat mereka berada dalam posisi yang rawan.
    Alif menyampaikan, banyak korban datang dalam kondisi mental yang sudah tertekan.
    Tidak sedikit ibu rumah tangga yang bahkan takut menyentuh ponsel karena telah menerima ratusan pesan ancaman dari penagih.
    Ketika membahas alasan awal seseorang meminjam melalui aplikasi pinjol, Alif melihat polanya hampir selalu sama.
    Tekanan ekonomi menjadi faktor paling kuat. Banyak orang terpaksa mencari dana cepat untuk memenuhi kebutuhan makan, membayar kontrakan, biaya sekolah anak, modal usaha yang terhambat, atau sekadar menutup kewajiban harian.
    “Selain itu, ada juga karena data pribadinya digunakan untuk mengajukan aplikasi pinjaman online,” kata Alif.
    Dalam berbagai kasus, para korban berharap dapat menyelesaikan kebutuhan darurat. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
    Temuan LBH juga menunjukkan bahwa banyak korban pertama kali terpapar pinjol melalui panggilan telepon yang tidak pernah mereka minta.
    “Belakangan banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman online melalui telepon dengan nomor yang tidak dikenal,” jelas Alif.
    Setelah itu, tekanan dari debt collector memperkuat lingkaran jebakan yang mulai menjerat mereka.
    “Biaya admin, denda, dan penetapan bunga tidak sesuai standar/regulasi yang ada,” kata Alif.
    Cerita Siska bukan satu-satunya. Di balik iklan “cair cepat tanpa ribet”, ada ribuan korban lain yang hidup dalam tekanan, teror, dan ancaman.
    Sebagian kehilangan pekerjaan.

    Sebagian kehilangan keluarga.

    Sebagian kehilangan keberanian untuk bertemu dunia.
    Dan sebagian, seperti Siska, sedang berusaha kembali berdiri dari kehancuran emosional dan finansial.
    Pinjol ilegal bekerja dengan pola yang sama: memanfaatkan kesulitan ekonomi, memudahkan pinjaman, lalu menjebak dengan bunga, biaya tersembunyi, akses kontak, dan teror sistematis.
    Bagi banyak perempuan, terutama orangtua tunggal dan pekerja informal, jerat ini terasa tak terhindarkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beda Dulu dan Sekarang, Ini Sikap Menkeu Purbaya soal Revisi UU P2SK

    Beda Dulu dan Sekarang, Ini Sikap Menkeu Purbaya soal Revisi UU P2SK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan respons yang berbeda terkait rencana DPR merevisi Undang-undang No.4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (PPSK).

    Purbaya sebelumnya menganggap bahwa revisi UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih terlalu dini.

    Dia menuturkan bahwa UU P2SK baru berusia 2 tahun. Dia juga menyarankan supaya UU eksisting bisa berlaku penuh terlebih dahulu, sehingga nanti saat pelaksanaannya diketahui kelebihan dan kekurangannya.

    “Ini kan baru 2 tahun, mungkin pelaksanaannya juga pertengahan tahun 2023, baru mulai. Jadi menurut saya sih terlalu dini untuk mengubah RUU-P2SK,” kata Purbaya, pertengahan September lalu.

    Meski demikian, Purbaya tidak menutup setiap masukan yang ada dalam pelaksanaan beleid tersebut. Dia akan mempelajari setiap masukan dan memastikan sikap apakah setuju atau tidak terhadap amandemen UU P2SK.

    “Saya akan pelajari masukan yang masuk, yang sampai ke saya. Nanti kan kita pelajari harus diubah apa enggak. Tapi pandangan pribadi saya seperti itu. Jangan cepat-cepat merubah peraturan.”

    Setuju Revisi UU P2SK

    Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang akan mengatur lebih rinci peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Dia menilai adanya revisi UU tersebut bisa mempererat koordinasi pemerintah dengan bank sentral untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, draf revisi UU P2SK hasil harmonisasi di DPR beberapa waktu lalu menunjukkan mandat BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang semakin terperinci.

    Draf beleid itu mengatur bahwa BI dalam kebijakannya memastikan lingkungan ekonomi kondusif bagi sektor riil hingga penciptaan lapangan kerja. 

    Purbaya, yang juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai selama ini kementeriannya, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung terikat di koridor masing-masing. 

    Dia menilai revisi UU P2SK nantinya akan bisa membuat keempat institusi di KSSK itu berkoordinasi lebih erat tanpa sekat-sekat koridor kelembagaan. 

    “‎Dengan adanya unsur tadi, kami bisa overlap ketika diskusi dengan Bank Sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, biasanya kami gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain, tetapi kan mesin ekonomi enggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah,” ujarnya di acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Purbaya menyebut dulu BI hanya fokus menjaga nilai tukar dan stabilitas harga. OJK dan LPS juga fokus di masing-masing area kewenangannya. Kini, dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, dia menyebut perlu dorongan kebijakan lain di luar fiskal. 

    Menurut Purbaya, hal itu dialaminya saat masih menjabat Ketua LPS. Sebagaimana diketahui, dia baru diangkat menjadi Menkeu oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2025 lalu. 

    “Kalau kemarin-kemarin saya diskusi KSSK, pasti mereka akan bilang itu daerah kami, jangan masuk daerah kami. ‎Kalau sekarang, daerah kami juga. Anda kebijakannya beda, pertumbuhan kita bisa susah. Itu tanggung jawab anda juga. Jadi ke depan saya pikir ini amat baik sekali kalau undang-undang jadi,” paparnya. 

    Mantan Ekonom Danareksa itu mencontohkan kebijakan BI dalam menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang dinilai olehnya menyebabkan pertumbuhan uang beredar alias base money (M0) tumbuh melambat dari 13% pada September 2025, menjadi 7% di Oktober. 

    Padahal, terang Purbaya, pada September lalu dia telah menginjeksi sistem keuangan dengan kas pemerintah Rp200 triliun melalui himbara. Akibat pertumbuhan M0 yang melambat pada Oktober, dia memutuskan untuk memindahkan lagi Rp76 triliun dari kas pemerintah di BI ke Bank Mandiri, BNI, BRI dan Bank Jakarta. 

    Purbaya menilai banyak uang diserap oleh SRBI sehingga pertumbuhan base money melambat pada awal kuartal IV/2025 itu. ‎Adapun dengan adanya revisi UU P2SK, dia berharap ke depan pemerintah dan BI bisa lebih terbuka dan menyatu serta menyamakan pandangan lebih cepat. 

    “‎Nanti ke depan, ketika bisa lebih terbuka, lebih menyatu, kami bisa samakan pandangan dengan lebih cepat,” terangnya.

    Pengaturan RUU P2SK

    DPR dan pemerintah diam-diam sedang membahas perubahan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

    Inti dari perubahan UU itu adalah penguatan peran DPR dalam pengawasan tiga lembaga negara yang bergerak di sektor keuangan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Soal LPS, misalnya, di bagian angka 43 terjadi perubahan substansi pasal 69. Bagian ini mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota dewan komisioner. Aturan yang lama, hanya memuat 7 poin pemberhantian anggota dewan komisioner.

    Ketujuh poin itu antara lain berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, tidak menjalankan tugas selama lebih dari 6 bulan, hubungan keluarga dengan sesama dewan komisioner, dan tidak memenuhi syarat.

    Dalam rencana perubahan beleid UU PPSK, terutama dalam dokumen tanggal 8 September 2025, ada penambahan yakni mengenai peran DPR.

    Sehingga salah satu pertimbangan presiden untuk memberhentikan anggota Dewan Komisioner LPS adalah: hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap dewan komisioner (pasal 69 ayat 1 huruf h).

    Selain di pasal tersebut, penguatan peran DPR juga tampak dalam hubungannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Sebelumnya di bagian angka 57, terutama pasal 86, Ketua Dewan Komisioner LPS menyampaikan rencana kerja dan anggaran ke Menteri Keuangan.

    Menariknya, dalam rencana perubahan beleid yang baru, proses penyampaian rencana kerja dan anggaran LPS kepada DPR. DPR nantinya memberikan persetujuan paling lambat 30 November tahun berjalan. Selain itu di Pasal 97 Ketua Dewan Komisioner LPS juga wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran ke presiden dan DPR, tidak lagi ke Menkeu.

    Pencopotan Gubernur BI

    Poin lainnya adalah terkait pemberhentian anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya Dewan Gubernur BI bisa diberhentikan di tengah jalan ketika mengundurkan diri, berhalangan tetap, melakukan kejahatan hingga tidak hadir secara fisik.

    Namun dalam draf rencana amandemen UU itu, ditambah satu poin yakni hasil evaluasi dari DPR.

    Selain penegasan mengenai evaluasi, draf tersebut juga menekankan bahwa DPR dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap Dewan Komisioner LPS, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Gubernur BI. Hasil rekomendasi evaluasi tersebut bersifat mengikat.

    Adapun Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro tidak membantah mengenai proses amandemen beleid tersebut. Dia hanya memastikan proses pembahasan masih berlangsung. “Belum final, lagi proses pembahasan.”

  • Sumenep Tanam 1.300 Pohon di TPA Torbang, Siap Jadi Paru-Paru Baru Kota

    Sumenep Tanam 1.300 Pohon di TPA Torbang, Siap Jadi Paru-Paru Baru Kota

    Sumenep (beritajatim.com) – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Torbang, Kecamatan Bantuan, Kabupaten Sumenep mendapat perhatian khusus untuk persoalan kelestarian lingkungan.

    Pemkab Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Medco Energi Madura, melakukan penanaman 1.300 bibit pohon di lokasi tersebut. Penanaman ribuan bibit pohon tersebut secara simbolis dilakukan Bupati bersama jajaran Forkopimda Sumenep.

    “Penanaman pohon ini untuk memperluas ruang terbuka hijau, serta mendukung strategi mitigasi perubahan iklim,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Selasa (02/12/2025).

    Ia menjelaskan, pembangunan lingkungan berkelanjutan merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, penanaman bibit pohon ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas lingkungan.

    “Ini sebagai upaya penyangga ekosistem dan ruang publik hijau. Bibit pohon yang terus tumbuh bukan sekadar memberikan dampak ekologis sesaat, tetapi menjadi investasi jangka panjang bagi generasi mendatang,” ujarnya.

    Menurut Bupati, setiap bibit adalah harapan bagi lingkungan yang lebih sehat di masa depan. Pohon-pohon itu nantinya berperan dalam menyerap emisi karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.

    “Kegiatannya bukan semata seremonial. Menanam pohon ini justru untuk masa depan daerah, sebagai hutan kota yang menjadi paru-paru menjaga kualitas udara,” terangnya.

    Pohon-pohon tersebut juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman perubahan iklim. “Semoga ini tidak hanya berhenti pada penanaman, tetapi dilanjutkan dengan perawatan yang baik, supaya pohonnya bisa tumbuh optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” harapnya.

    Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memperluas gerakan penghijauan ke wilayah lain yang membutuhkan penanganan lingkungan, khususnya di area rawan kekeringan dan minim tutupan hijau.

    “Kami mengupayakan kegiatan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang, dalam menciptakan lingkungan yang lebih asri, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni mengatakan, penanaman bibit pohon merupakan CSR Medco Energi Madura sebesar seratus juta untuk 1.300 bibit pohon.

    Ribuan bibit pohon tersebut terdiri dari akasia sebanyak 175 pohon, sukun 250 pohon, gayam 250 pohon, mahoni 250 pohon dan matoa sebanyak 275 pohon. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan luas cakupan ruang hijau, serta memperbaiki kualitas lingkungan di tengah pertumbuhan kawasan perkotaan,” ujarnya. (tem/kun)

  • Kemen PPPA data bantuan bagi korban bencana Sumatera

    Kemen PPPA data bantuan bagi korban bencana Sumatera

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah melakukan pendataan untuk tindak lanjut pemberian bantuan kepada korban bencana, khususnya perempuan dan anak yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

    “Saat ini pun kami sedang melakukan pendataan untuk tindak lanjut apa yang bisa kami berikan, khususnya tentang kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Selasa.

    Dia mengaku baru mengunjungi wilayah Sumatera Barat, namun wilayah Sumatera Utara dan Aceh belum dikunjunginya.

    Kendati demikian, kata Arifatul, dinas-dinas terkait di sana sudah melakukan kolaborasi dan sinergi untuk memenuhi kebutuhan dasar perempuan dan anak-anak.

    “Dari seluruh dinas dan juga peran serta masyarakat ini terlihat sekali. Ketika saya datang ke sana, ada seorang bapak-bapak dari Dinas P3A kami yang sedang memberikan trauma healing untuk para perempuan-perempuannya, termasuk menyediakan kebutuhan spesifik perempuan dan anak-anak,” jelasnya.

    Sementara itu, jajaran TNI AL memastikan bantuan logistik untuk korban banjir dari Presiden Prabowo Subianto tiba di Aceh dengan selamat.

    Hal tersebut dipastikan setelah KRI Sutedi Senoputra-378 yang membawa 50 ton logistik dari presiden berlabuh di Aceh, Selasa (2/12) dini hari.

    Panglima Komando Armada (Koarmada) RI Laksamana TNI Denih Hendrata menjelaskan pihaknya mengerahkan KRI guna memastikan pengantaran logistik dapat berjalan dengan cepat dan aman.

    Dia mengatakan setelah bantuan tersebut sampai ke pelabuhan, pihaknya menyalurkan bantuan tersebut ke titik lokasi menggunakan perahu nelayan yang sebelumnya sudah bersiaga.

    Denih memastikan pihaknya akan terus menyiagakan seluruh KRI untuk membantu proses pendistribusian bantuan logistik.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri PPPA Sebut Pencegahan Korupsi Dimulai dari Peran Ayah di Rumah

    Menteri PPPA Sebut Pencegahan Korupsi Dimulai dari Peran Ayah di Rumah

    Jakarta

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pendidikan antikorupsi tidak hanya dimulai dari sekolah atau lingkungan kerja, tetapi juga dari keluarga khususnya dari peran seorang ayah. Menurutnya, ayah memiliki posisi strategis dalam membentuk integritas anak sejak dini.

    Hal itu ia katakan saat menghadiri acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Peringatan Hari Ayah Nasional 2025 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Dia menekankan nilai kejujuran, keberanian menolak kecurangan, hingga sikap bertanggung jawab dapat tertanam kuat ketika dicontohkan langsung oleh sosok ayah di rumah.

    “Antikorupsi bukan sekadar soal hukum atau penindakan. Ini adalah nilai yang dibangun sejak kecil. Peran ayah di rumah sangat besar untuk menunjukkan bagaimana jujur dalam hal-hal sederhana,” kata Arifah.

    Dia mencontohkan, kebiasaan kecil seperti tidak memanipulasi alasan ketika terlambat, tidak mengambil barang milik orang lain, hingga memegang janji sederhana kepada anak dapat menjadi pelajaran otentik tentang antikorupsi sejak dini.

    “Anak belajar dari yang mereka lihat. Kalau ayahnya berani berkata jujur meskipun sulit, anak akan merekam itu sebagai nilai hidup,” tambahnya.

    “Keluarga adalah benteng pertama pendidikan antikorupsi. Jika ayah hadir, terlibat, dan konsisten menunjukkan integritas, kita sedang menyiapkan generasi yang lebih berani melawan korupsi,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Arifah juga mendorong pemerintah daerah dan komunitas keluarga untuk memperluas kampanye penguatan karakter anak, termasuk melalui pelatihan parenting dan modul pendidikan antikorupsi berbasis keluarga.

    (bel/idn)