Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid
Tim Redaksi
SUMENEP, KOMPAS.com
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK
) hingga bulan Maret tahun 2026.
Keputusan ini menjadi kado pahit di akhir pengabdian Pak Abdur Rasyid (59) dalam dunia pendidikan.
Kenyataannya, meski telah mengajar sejak tahun 1980-an, Pak Rasyid tidak akan pernah merasakan senangnya “diurus” oleh negara.
Pak Rasyid sudah dinyatakan lulus PPPK tahap 1 tahun 2024. Akan tetapi, dia terancam tidak bisa dilantik.
Sebab, terhitung sejak bulan Desember 2025, usianya genap 60 tahun dan dia harus pensiun.
Sejak saat itu, Pak Rasyid akan menjadi pensiunan “swasta” yang tidak punya hak secara administrasi untuk menerima “kebaikan” apa pun dari negara.
Pada bulan Maret 2026 mendatang, Pak Rasyid hanya akan menjadi penonton ketika PPPK yang telah lulus seperti dirinya akan diambil sumpah.
“Kebijakan pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada saya,” kata Pak Rasyid dengan nada pasrah, Minggu (16/3/2025).
Sehari-hari, Pak Rasyid menjadi guru kelas dan guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten
Sumenep
, Jawa Timur.
Setiap bulan, dia hanya menerima insentif dari sekolah senilai Rp 150.000.
Tentu saja gaji itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan istri yang hanya seorang ibu rumah tangga dan anak angkatnya yang kini berada di pondok pesantren.
“Saya hanya mendapatkan Rp 150.000 per bulan di sini (sekolah),” terang Pak Rasyid kepada
Kompas.com
, Minggu (16/3/2025).
Selama bertahun-tahun menjadi tenaga pendidik, dirinya tidak pernah mendapat insentif apa pun, baik dari pusat maupun daerah.
Namun, dia tidak mendapatkan itu dengan alasan yang tidak pernah dia ketahui hingga saat ini.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sempat mengalokasikan dana insentif khusus Guru Kategori 2 (K2) yang diserahkan setiap bulan. Namun, kabar baik itu belum juga berpihak padanya.
Pemkab Sumenep beralasan bahwa Pak Rasyid sudah memasuki masa pensiun.
Padahal, setiap kali ada peluang untuk mendapatkan insentif sebagai tenaga pendidik, Pak Rasyid selalu berusaha menyelesaikan semua persyaratan yang diwajibkan baginya.
“Andai saya ekonomi stabil, saya bisa memaklumi. Tapi sekarang ekonomi lemah, ya Allah. Apalagi yang bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga?” keluhnya.
Pada tahun 2023, Pak Rasyid dinyatakan lulus saat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Kategori 2 (K2).
PPG K2 merupakan salah satu program PPG Dalam Jabatan (Daljab), yang memberikan kesempatan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mendapatkannya.
Namun, meskipun dinyatakan lulus PPG, insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dirinya tetap tidak cair.
Satu-satunya kendala karena tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Terus yang menjadi harapan saya apalagi?” tanya Pak Rasyid dengan suara bergetar.
Sebelum dinyatakan lulus sebagai PPPK anggaran tahun 2024, Pak Rasyid sudah berkali-kali mengikuti tes sebagai pegawai negeri. Namun, hasilnya tidak pernah sesuai kehendak hati.
Di samping itu, meski saat ini sudah dinyatakan lulus PPPK, Pak Rasyid tetap merasa kecewa.
Selain karena pengangkatannya ditunda dan terancam tidak bisa diambil sumpah, juga karena pemerintah seakan tidak memperhatikan tenaga honorer seperti dirinya.
Menurut Pak Rasyid, rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 ini dinilai sudah keliru sejak awal.
Karena pemerintah menyamaratakan tenaga honorer yang baru bertugas 2 tahun dengan dirinya yang sudah puluhan tahun mengabdi.
“Saya sudah tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutup Pak Rasyid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fauzi
-
/data/photo/2025/03/16/67d646f6e35c6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kado Pahit dari Negara di Akhir Pengabdian Pak Guru Rasyid Surabaya
-

Sindikat Pemalsu Uang di Mojokerto Terbongkar, Delapan Pelaku Tertangkap
Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) dengan menangkap delapan pelaku. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti upal senilai Rp729.100.000 beserta peralatan produksi.
Delapan tersangka yang diamankan yakni Achmad Untung Wijaya (61) asal Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) dari Mojokerto, Moh Fauzi (37) dari Bangkalan, Stanislaus Wijayadi (52) dari Bantul, Yogyakarta, serta David Guntala alias Mbah Dul (46) dari Mojokerto. Dua lainnya, Mujianto (45) berasal dari Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) dari Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan Achmad Untung Wijaya di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.
Sindikat ini diketahui mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, sebagai lokasi produksi. Hadi Mulyono menyediakan modal sebesar Rp200 juta serta peralatan dan bahan baku yang dibantu oleh David Guntala. Sementara Moh Fauzi bertugas mendesain uang palsu.
“SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2,95 juta, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.
Selain uang palsu, turut diamankan satu unit detektor uang sinar UV, enam ponsel, uang asli hasil penjualan upal Rp1.050.000, dua sepeda motor, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua kartu ATM BRI, dan kwitansi kontrak rumah senilai Rp20 juta.
Polisi juga menyita satu mesin fotokopi, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarna. [tin/beq]
-

Komplotan Pemalsu dan Pengedar Upal di Mojokerto Dibekuk
Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk komplotan pemalsu sekaligus pengedar uang palsu (upal).
Sebanyak delapan pelaku berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa upal senilai Rp729.100.000 dan peralatannya.
Delapan pelaku tersebut yaitu Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (46).
Yakni warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, komplotan pembuat sekaligus pengedar upal tersebut dibekuk berawal penangkapan Untung di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“AUW diamankan pada Minggu, tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp 2,95 juta. AUW membeli 60 lembar upal dari tersangka S seharga Rp 1 juta, sementara S membeli dari tersangka UWA seharga Rp700 ribu,” jelasnya.
Komplotan pemalsu sekaligus pengendar upal ini mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tempat produksi dengan modal dari Hadi senilai Rp200 juta. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal dibantu David. Sementara Fauzi yang mendesain upal.
“SW mencetak dan memotong upal sehingga siap diedarkan, AUW dan S bertugas mengedarkan upal. Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. Para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp2.950.000, 288 upal pecahan Rp50 ribu senilai Rp14,4 juta, upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp67 juta, serta upal pecahan Rp100 ribu senilai Rp304,5 juta.
Satu unit detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kwitansi kontrak rumah Rp20 juta.
Satu mesin fotocopy, satu mesin pemotong kertas, satu mesin laminating, tiga printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, satu boks kertas HVS, tinta, satu bendel pita pengaman palsu, satu botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya. [tin/ted]
-

Jelang Lebaran, Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Mojokerto, Delapan Tersangka Diciduk
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap delapan tersangka sindikat upal (uang palsu) di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur, jelang Lebaran.
Total barang bukti yang diamankan berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, dengan kisaran senilai Rp 792.100.000.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu itu berawal dari penangkapan tersangka Untung Wijaya, pengedar uang palsu di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Polisi melakukan penyidikan dan mengembangkan hingga berhasil menangkap pembuat dan pengedar uang palsu tersebut.
“Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025) sore.
Kedelapan tersangka sindikat uang palsu yaitu, Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Siswandi (47) warga Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Magersari, Kota Mojokerto.
Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan, Madura, dan Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik, Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.
“Peran masing-masing pelaku, untuk memproduksi dan mencetak uang palsu serta mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan harga 1 banding 3, untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.
Menurut AKP Nova, total ada 63 item barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu:
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 403.200.000.
Uang palsu pecahan Rp 50 ribu, sebanyak 288 lembar senilai Rp 14,4 juta.
Uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 59 lembaran senilai Rp 2.950.000.
Uang palsu Rp 67 juta pecahan Rp 100.000 siap edar.
Uang palsu Rp 18.900.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dalam bentuk lembaran belum terpotong barisan tiga.
Uang palsu Rp 285.600.000 pecahan Rp 100 ribu belum terpotong barisan 4, alat cetak atau mesin printer dan lainnya.“Termasuk alat yang digunakan pelaku memproduksi dan mencetak uang palsu, berupa alat cetak atau mesin fotokopi (printer). Kertas putih dilengkapi pita/benang pengaman palsu. Tinta, peralatan cat sablon dan lainnya,” bebernya.
Ia mengungkapkan, delapan tersangka sindikat uang palsu dijerat Pasal 244 KHUP tentang pemalsuan mata uang rupiah dan atau 245 KHUP tentang pengedaran uang palsu.
“Sesuai pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.
-

Abdul Gani Kasuba Mantan Gubernur Maluku Utara Meninggal, Riwayat Penyakit dan Bolak Balik RS – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE – Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) malam.
Abdul Gani Kasuba mempunyai riwayat penyakit dan harus bolak balik ke sejumlah rumah sakit.
Informasi meninggalnya Abdul Gani Kasuba disampaikan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf.
“Abdul Gani Kasuba meninggal dunia,” kata dia, pada Alia pada Jumat (14/3/2025).
Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun.
Abdul Gani Kasuba mengembuskan napas terakhir di ruang ICU lantai 4.
Abdul Gani Kasuba sempat menjalani perawatan intensif akibat sejumlah penyakit yang dideritanya, termasuk infeksi pada otak, hipertensi hingga diabetes.
Tercatat, Abdul Gani Kasuba keluar masuk rumah sakit sebanyak enam kali. Mulai dari RS Darma Ibu, RS Prima, RS Tentara dan RSUD Chasan Boesorie.
Pada saat meninggal dunia, kata dia, Abdul Gani Kasuba didampingi anak dan istri.
Kini, jenazah Abdul Gani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Desa Bibinoi, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Ternate.
Profil Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba adalah seorang politikus.
Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode dari 2014 hingga 2023.
Sebelum menjadi gubernur, Abdul Gani Kasuba menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.
Kehidupan Pribadi
Abdul Gani lahir di Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, lahir 21 Desember 1951.
Setelah adanya pemekaran wilayah, letak tanah kelahiran Ghani berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan Al-Khairat.
Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat hingga Madrasah Mualimin Al-Khairat (setingkat SMA).
Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.
Karier Pendidik
Sepulangnya dari Madinah, Abdul Gani mengabdikan diri kepada Yayasan Al-Khairat sebagai Kepala Inspeksi.
Selama 25 tahun dia mendirikan sekolah-sekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.
Anggota DPR RI
Aktivitas Abdul Gani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI.
Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2004-2009.
Periode Pertama sebagai Gubernur
Setelah melalui proses yang alot selepas pemilukada 2013, akhirnya Gani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.
Pelantikan dilakukan di Sofifi ibu kota Maluku Utara pada 2 Mei 2014.
Ghani Kasuba dan Natsir Thaib dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPRD Maluku Utara.
Periode Kedua sebagai Gubernur
Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui koalisi PDI-P dan PKPI.
Saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.
Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara.
Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.
Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada.
MK menetapkan pasangan yang diusung PDI-P dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79 persen).
Pengalaman Jabatan/Pekerjaan
1. 1976 s.d. 1977: Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Madinah
2. 1983 s.d. 1990: Kepala Inspeksi Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya
3. 1994 s.d. 1999: Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara
4. 2004 s.d. 2007: Anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera
5. 2008 s.d. 2013: Wakil Gubernur Maluku Utara
6. 2014 s.d. 2023: Gubernur Maluku Utara
Pengalaman Organisasi
Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara – Irian Jaya
-
/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro mangkir dari panggilan
KPK
untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya.
“Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut.
“Akan di-
reschedule
untuk pemanggilan berikutnya. Kapannya belum terinfo,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Adapun KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada Jumat (27/12/2024).
KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility Bank Indonesia atau CSR BI.
Dua orang anggota DPR Fraksi Nasdem yang dipanggil itu adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (13/3/2025).
“Hari ini Kamis (13/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sebagai berikut: FA dan CM, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR Komisi XI DPR periode 2019–2024. Komisi tersebut merupakan Komisi Keuangan DPR yang merupakan mitra kerja dari BI.
Untuk diketahui, KPK menduga kasus dugaan korupsi pada pelaksaan program CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), itu turut melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI pada periode sebelumnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 yang telah beberapa kali diperiksa adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Satori dari Fraksi Nasdem. Rumah keduanya juga telah digeledah oleh penyidik KPK.
Beberapa pihak terkait dengan Heri dan Satori juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Misalnya, tenaga ahli mereka di DPR, maupun pihak yayasan diduga penerima manfaat PSBI dari daerah pemilihan (dapil) mereka.
Di sisi lain, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Meski demikian, KPK sampai saat ini diketahui belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum.
Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.
Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.


