Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, dua terdakwa
kasus suap
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjalani
sidang perdana
pada Kamis (12/6/2025).
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, besok (12/6) bertempat di Museum Tekstil Palembang, akan dilaksanakan persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Irwan mengatakan, sidang perdana seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, namun pengadilan sedang direnovasi sehingga dipindahkan ke Museum Tekstil Palembang.
“Jadwal sidang pukul 10.00 WIB dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Mereka adalah Kepala
Dinas PUPR OKU
Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Fauzi
-
/data/photo/2025/03/16/67d6972b5b07b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
-

Menteri PPPA: Kemampuan Fisik Berhaji Jemaah Indonesia Perlu Dievaluasi
Bisnis.com, JEDDAH — Kemampuan fisik ibadah haji jemaah Indonesia perlu dievaluasi dan diseleksi sejak dari Tanah Air. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Chori Fauzi mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, dia banyak menemukan jemaah yang secara fisik tidak memenuhi kriteria mampu.
Dalam konteks haji, faktor kemampuan itu disebut dengan istitha’ah yang berarti kesanggupan seseorang untuk menunaikan seluruh rangkaian ibadah. Itu mencakup kemampuan finansial, fisik, dan kesehatan mental untuk menjalankan rangkaian ibadah haji yang berat.
“Ketika saya mengunjungi hotel transit dan di situ para disabilitas dan lansia, dalam hati saya bertanya, istitha’ah-nya itu apa sih karena sepemahaman saya, istitha’ah itu secara lateral itu adalah mampu, tapi orang menafsirkan mampu hanya secara materi, padahal sebetulnya tidak hanya secara materi tapi kekuatan fisik karena ibadah haji itu ibadah fisik,” jelas Arifa, ditemui di Bandara Jeddah, Selasa (11/6/2025).
Jika sudah lansia dengan banyak keterbatasan sehingga harus didampingi dalam setiap aktivitas dasar penopang hidupnya, menurut Arifah, sudah memenuhi ketentuan untuk dibadalkan hajinya, alias diwakilkan oleh orang lain.
Selain itu, jemaah lansia dan berisiko tinggi biasanya berangkat bersama pendamping. Arifah mengatakan peran pendamping harus ditekankan betul untuk benar-benar melaksanakan tugasnya. Keberangkatan pendamping jemaah lansia dan risti biasanya lebih cepat daripada waktu tunggu yang sebenarnya, mengikuti jemaah yang didampingi.
“Saya bertemu dengan beberapa petugas, ada anak yang mendampingi orang tuanya, yang memang sudah enggak bisa ngapa-ngapain, anaknya pergi sendiri dan ini dipasrahkan kepada petugas. Jadi tidak bisa sepenuhnya dipasrahkan kepada petugas, petugas jumlahnya terbatas. Petugas tugasnya hanya membantu, bukan menyelesaikan semuanya,” kata Arifah.
Menurut data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, dari sebanyak 203.152 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini, 44.100 atau 21,70% diantaranya merupakan lansia.
Selain itu, dari jumlah kematian jemaah di Tanah Suci sebanyak 221 jiwa, 124 orang atau 56,11% diantaranya adalah mereka yang berusia di atas 64 tahun. Sisanya, 97 orang atau 43,39% berada pada rentang usia 41 tahun hingga 64 tahun.
-

TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 10 Juni 2025 – 15:35 WIBElshinta.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.
“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.
Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.
Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.
“Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.
Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.
Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.
Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.
Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).
Sumber : Antara
-

Bertolak dari Tanah Suci, Menteri PPPA Soroti Petugas Haji Perempuan hingga Fasilitas
Bisnis.com, JEDDAH — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaligus anggota Amirulhajj Arifah Choiri Fauzi menyoroti terbatasnya petugas perempuan pada penyelenggaraan haji tahun ini. Arifatul bertolak dari Jeddah menuju Tanah Air setelah melaksanakan tugasnya sebagai anggota Amirulhajj alias pemimpin Misi Haji Indonesia tahun ini.
Menilik Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, jemaah haji perempuan berjumlah 112.838 orang atau 55,54% dari seluruh jemaah Indonesia sebanyak 203.149 orang. Adapun sisanya sebesar 90.311 jemaah atau 44,46% merupakan laki-laki.
Berdasarkan pemantauan selama penyelenggaraan haji, Arifah menemukan banyak provinsi dan kabupaten/kota yang tidak memiliki perwakilan petugas perempuan. Menurutnya, keterwakilan ini menjadi penting karena masih banyak jemaah haji Indonesia yang hanya fasih berbahasa daerah.
“Tahun ini jemaah haji perempuan dari Indonesia 55%, jadi lebih banyak jemaah perempuannya. Maka, ini harus diimbangi jumlah petugas yang seimbang dengan jumlah jemaah perempuan,” kata Arifah ditemui di Bandara Jeddah, Selasa (10/6/2025).
Selanjutnya, Arifah juga menggarisbawahi minimnya pembimbing ibadah (Bimbad) perempuan selama musim haji tahun ini. Sebagaimana diketahui, perempuan memiliki banyak kekhususan dalam fikih ibadah dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini sepatutnya diakomodasi dengan kebijakan alokasi petugas perempuan yang lebih memadai.
“Ada hal-hal khusus yang hanya bisa dikonsultasikan dan nyaman untuk dikonsultasikan bila bimbadnya perempuan,” katanya.
Sementara itu terkait fasilitas, banyak dinamik terjadi khususnya terkait dengan layanan berbasis syarikah yang baru diterapkan pada tahun ini. Dari hanya satu syarikah dan berbasis kelompok terbang (kloter) pada tahun lalu, pelayanan jemaah haji Indonesia tahun ini melibatkan 8 syarikah.
“Ini memang ada sistem baru dan memang ini kebijakan dari pemerintah Saudi Arabia. Kami memang berusaha melakukan penyesuaian, tetapi masih ada persoalan-persoalan, dari catatan-catatan ini, nanti kami akan diskusikan bagaimana ini bisa ke depan bisa lebih baik lagi,” jelasnya.
Menyusul bertolaknya Arifah ke Tanah Air, penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 akan segera memasuki fase pemulangan yang akan dimulai pada Rabu (11/6/2025). Sebagaimana fase kedatangan, pemulangan jemaah akan dibagi menjadi dua gelombang melalui Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah dan Bandara King Abdulaziz, Jeddah.
-

Sate Lanjeng, Tradisi Idul Adha Penuh Makna di Ponpes Bani Rancang Probolinggo
Probolinggo (beritajatim.com) – Suasana malam Idul Adha di Pondok Pesantren Bani Rancang, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tampak berbeda dari biasanya. Di tengah udara dingin selepas maghrib, barisan santri tampak sibuk mengipasi bara, menyiapkan tusukan-tusukan sate di atas panggangan sepanjang puluhan meter. Inilah Sate Lanjeng, tradisi khas pondok yang menjadi bagian tak terpisahkan dari semarak Idul Adha mereka.
Sate Lanjeng dari bahasa Madura yang berarti “sate panjang” merupakan kegiatan memasak sate secara serentak di atas panggangan raksasa yang terbentang sejauh 50 meter. Santri putra mengelola sisi sepanjang 25 meter, demikian pula santri putri di sisi lainnya.
Kebersamaan dan gotong royong terasa kental sepanjang prosesi ini berlangsung.
Ratusan santri berpakaian putih dengan bawahan gelap telah bersiap sejak sore.Mereka berjajar di sepanjang tungku panjang yang dibuat dari bata dan semen. Strukturnya sederhana namun kokoh, tungku ini telah digunakan secara turun-temurun di lingkungan pondok.
Daging sate berasal dari 40 ekor kambing kurban yang khusus disediakan untuk para santri. Dari total 90 ekor kambing dan dua ekor sapi yang dikurbankan tahun ini, sebagian besar disalurkan kepada masyarakat sekitar, sedangkan sisanya dinikmati bersama di pondok sebagai bentuk rasa syukur.
Usai proses memanggang, para santri berkumpul di teras madrasah untuk melanjutkan tradisi poloan yakni makan bersama di atas daun pisang.
Menu yang dihidangkan sederhana yakni nasi, sate, dan telur rebus. Namun di balik kesederhanaannya, momen ini menghadirkan kehangatan dan kebersamaan yang istimewa.
Bagi Maulidatun Nabila (19), santri asal Bangkalan, momen ini adalah salah satu yang paling dinanti setiap tahunnya.
“Alhamdulillah bisa ikut lagi tahun ini. Sate lanjeng itu bukan Cuma tentang makanannya, tapi tentang kebersamaannya. Rasanya lebih nikmat karena dimakan bareng teman-teman,” tuturnya dengan penuh semangat.
Lebih dari sekadar tradisi kuliner, Sate Lanjeng juga menyimpan filosofi yang mendalam. Ketua Pengurus Pondok, Suhud Al-Fauzi, menjelaskan bahwa panjangnya panggangan menjadi simbol dari proses menuntut ilmu yang tidak mengenal akhir.
“Sate lanjeng menggambarkan perjalanan menimba ilmu sepanjang hayat Kulli Hayat. Kami ingin santri menyadari bahwa belajar adalah proses seumur hidup,” jelasnya.
Tradisi poloan pun mengajarkan nilai hidup bersahaja dan saling berbagi, dua hal yang sangat dijunjung tinggi dalam kehidupan santri.
“Kesederhanaan itu bukan keterbatasan, tapi karakter. Hidup sederhana, namun penuh kebersamaan dan rasa peduli satu sama lain, itulah yang kami tanamkan,” tambah Suhud.
Tahun ini terasa lebih istimewa karena para santri juga dapat berkomunikasi dengan Pengasuh Pondok, Gus Agus Hasan Muktasim Billah, yang saat ini tengah menunaikan ibadah haji. Dari Tanah Suci, beliau menyampaikan doa dan harapan bagi seluruh santri.
“Semoga berkah kurban tahun ini membawa semangat baru dalam menuntut ilmu, dan menjadikan para santri insan yang penuh keberkahan sepanjang hidupnya,” ucapnya.
Di Pondok Pesantren Bani Rancang, sate bukan sekadar sajian. Ia menjadi simbol dari semangat belajar, rasa syukur, dan kebersamaan yang terus diwariskan dari tahun ke tahun. (ada/but)
-

KPPU: TikTok dan Tokopedia tolak sebagian usulan persetujuan bersyarat
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.
“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.
Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.
Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.
“Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia,” kata Budi.
Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.
Adapun revisi dan usulan tersebut, adalah penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa “dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok” untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.
Selain itu, TikTok juga mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.
Sebelumnya, investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut, yakni memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu serta melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
Selanjutnya, melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka, menjamin kebebasan pemilik akun Tik Tok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025 -

Audit PT Sumekar Selesai, Inspektorat Sumenep Belum Umumkan Hasilnya
Sumenep (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Sumenep telah merampungkan audit terhadap PT Sumekar, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah menghadapi krisis keuangan serius. Audit dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep.
“Audit kami lakukan berdasarkan surat permohonan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep. Sekarang audit sudah selesai kami lakukan,” ujar Plt Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, Selasa (10/06/2025).
Meski telah selesai, Nurul menyatakan hasil audit belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses pelaporan kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Selanjutnya, hasil audit tersebut akan menjadi bahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sumekar.
“Tindak lanjut hasil audit ini akan dibahas di RUPS. Jadi sekarang ini belum bisa dipublish,” jelasnya.
PT Sumekar tercatat memiliki tunggakan gaji karyawan selama 22 bulan dengan total mencapai Rp 3,4 miliar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pegawai yang selama hampir dua tahun belum menerima haknya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa opsi penyelesaian tunggakan. Salah satunya melalui penjualan aset perusahaan berupa kapal milik PT Sumekar.
“Proses penjualannya nanti akan melibatkan tim appraisal agar nilai jualnya bisa diketahui secara akurat,” ungkap Dadang.
Alternatif lain yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan barang bukti (BB) yang saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Jika barang tersebut diserahkan kembali, nilainya yang lebih dari Rp 3 miliar dapat digunakan untuk membayar gaji karyawan yang tertunggak.
PT Sumekar merupakan BUMD yang bergerak di bidang jasa pelayaran laut ke wilayah kepulauan. Kapal milik PT Sumekar, Dharma Bahari Sumekar (DBS), selama ini melayani rute pelayaran dari Pelabuhan Kalianget ke Pulau Kangean. [tem/beq]
-

TikTok bantah tuduhan monopoli dagang usai akuisisi Tokopedia
Jakarta (ANTARA) – Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa.
Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, pihaknya juga menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.
“Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia,” ujar Farid.
Farid menyebut TikTok berkomitmen untuk menerapkan praktik tersebut. Pihaknya juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.
Secara umum tying diartikan sebagai upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama, sedang bundling adalah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Lebih lanjut, TikTok mengakui tidak melarang pengguna untuk mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas platform dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” kata Farid.
Sidang lanjutan terkait perkara tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd., di Jakarta, Selasa (27/5).
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025 -

Panglima beri penghargaan anggota yang bongkar kasus 2 ton narkoba
Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) kepada personel TNI AL yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.
“Semua orang berhak mendapatkan penghargaan apabila dia berprestasi, jadi memang sepatutnya, prajurit-prajurit yang berprestasi itu diberikan reward,” kata Agus dalam siaran pers resmi Mabes TNI dalam acara pemberian kenaikan pangkat di Geladak Helly Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Karno (369), Kamis.
Tercatat ada 16 prajurit yang menerima apresiasi dari Panglima TNI. Ke-16 prajurit itu terdiri dari tujuh prajurit mendapat prioritas untuk melanjutkan pendidikan dan sembilan prajurit menerima KPLB.
Agus berharap pemberian penghargaan ini dapat memicu semangat prajurit TNI yang lain untuk berprestasi dalam menjalankan tugas.
Panglima Koarmada (Pankoarmada) I Laksamana Muda TNI Fauzi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah pihak dalam mengungkap kasus penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini masih proses dan akan terus didalami, sampai di mana tujuan sesungguhnya, dan dari mana asalnya. Kami berkolaborasi dengan Polda Kepri, Bea Cukai, dan BNN,” kata Fauzi di Lantamal IV Kota Batam, Kepri, Jumat (16/5).
Jumlah barang bukti tersebut belakangan menjadi dua ton setelah TNI AL melalukan penghitungan ulang.
Fauzi mengatakan narkoba itu disita setelah sebelumnya dibawa oleh kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri.
Jenderal TNI bintang dua itu memaparkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 13 Mei 2025.
Dari informasi tersebut, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) melakukan tugas pengawasan, dan menemukan kapal bernama Aungtoetoe 99 pada Rabu (14/5) malam melakukan aktivitas mencurigakan.
“Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada ikan yang di dalam kapal dan tidak ada alat angkut, alat penangkap ikan,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, para prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal tersebut sehingga ditemukan temukanlah 95 karung mencurigakan yang terdiri atas 35 karung kuning dan 60 karung putih.
Setelah dilakukan uji laboratorium oleh Tim Bea Cukai Kepri, karung tersebut berisi narkotika jenis kokain seberat 1.200 Kg dan methaphetamine (sabu) seberat 705 Kg.
Narkotika tersebut dikemas dalam kotak teh China warna hijau (sabu) dan merah (kokain).
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim F1QR Lanal TBK juga mengamankan lima orang kru kapal, yang terdiri atas satu warga negara Thailand (kapten kapal) dan empat warga negara Myanmar.
“Mereka seluruhnya tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi,” kata Fauzi.
Barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya lima unit telepon genggam, berbagai merk, serta tiga unit ponsel , dua kartu identitas atas nama Aung Kyaw Oo serta satu kartu Immigration Card atas nama Pyone Cho.
Fauzi menambahkan, dengan pengungkapan ini bukti keseriusan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan Kepri khususnya dan NKRI dari peredaran gelap narkoba.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
