Tag: Fauzi

  • KemenPPPA Soroti Temuan Kasus Anak Meninggal usai Hilang 8 Bulan di Jaksel

    KemenPPPA Soroti Temuan Kasus Anak Meninggal usai Hilang 8 Bulan di Jaksel

    Jakarta

    Kasus temuan kerangka manusia anak berusia 6 tahun berinisial (AKN) ikut disorot Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menteri PPPA, Arifah Fauzi ikut berbelasungkawa terkait korban diduga penculikan dan pembunuhan di Jakarta Selatan tersebut, yang semula dinyatakan hilang sejak 6 Maret 2025.

    “Kami mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap proses identifikasi dapat segera memberikan kepastian penyebab dan waktu kematian AKN. Kami juga mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian yang selama sembilan bulan melakukan pencarian tanpa henti. Seluruh upaya pengembangan petunjuk hingga ditemukannya titik terang kasus ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum,” beber Arifah, dalam keterangannya, Senin (25/11/2025).

    Kasus AKN disebut menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan anak-anak di ruang publik. Hal ini dinilai bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh lapisan masyarakat.

    Arifah menyesalkan kasus terkait dan berharap tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    “Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun hilang tanpa pengawasan. Masyarakat harus lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Kewaspadaan kolektif dapat mencegah terulangnya kejadian serupa, terutama terhadap anak-anak yang paling rentan menjadi target kekerasan dan eksploitasi,” kata Menteri PPPA.

    Aparat kepolisian disebut bakal melakukan tes DNA terhadap kerangka yang ditemukan.

    “Kemen PPPA mendukung proses tes DNA untuk memastikan identitas kerangka, siap mendukung proses pemulihan keluarga korban, mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, meningkatkan keamanan lingkungan, kerja sama dengan aparat, dan masyarakat di daerah,” sorotnya.

    “Semua pihak dapat berbagi peran untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak kita, apalagi ini wilayah DKI Jakarta yang memiliki sumberdaya mumpuni dan lebih dari cukup. Kita harus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan penuh. Tragedi seperti ini tidak boleh terulang,” beber dia.

    Kepolisian sebelumnya menangkap terduga pelaku AI yang teridentifikasi sebagai ayah tiri dari ibu korban pada Rabu (19/11/2025).

    Namun, pada Minggu (23/11) dini hari, AI ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.

    Bila melihat kasus serupa, Arifah mengajak publik untuk berani melapor ke kepolisian, maupun unit pelaksana teknis daerah (UPTD) terdekat di daerah, hingga bisa mengadu ke layanan aduan kekerasan Kemen PPPA di call center 24 jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129.

    Tonton juga video “Hilangnya Alvaro Tak Lagi Misteri: Ternyata Dibunuh Ayah Tiri”

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Soroti Kekerasan Pelajar di Purworejo, Menteri PPPA Desak Penguatan Edukasi Digital Anak

    Soroti Kekerasan Pelajar di Purworejo, Menteri PPPA Desak Penguatan Edukasi Digital Anak

    JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang melibatkan pelajar di sebuah SMP di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus yang rekamannya viral di media sosial ini, menurut Menteri Arifah, menyoroti urgensi penguatan edukasi digital bagi anak-anak Indonesia.

    Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin, 24 November 2025, Menteri PPPA menyoroti rekaman yang beredar dan memicu kegaduhan publik tersebut. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di ruang fisik maupun digital.

    “Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya langkah pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk melalui penguatan edukasi digital agar anak mampu berinteraksi secara aman dan bertanggung jawab di ruang fisik maupun digital,” ujar Menteri Arifah.

    🛡️ Penanganan Cepat Korban dan Kawalan Hukum Terlapor

    Kementerian PPPA, lanjutnya, telah bergerak cepat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo. Tujuannya adalah memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

    Saat ini, upaya perlindungan dan pemulihan bagi anak korban telah diberikan, termasuk pendampingan psikolog klinis dan pemeriksaan CT scan di rumah sakit.

    “Kami memastikan pemenuhan kebutuhan anak korban ditangani secara cepat dan tepat,” tegas Menteri PPPA.

    Terkait proses hukum, Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini bersama UPTD PPA Purworejo. Mengingat terlapor masih berusia anak, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak.

    Lebih lanjut, Menteri Arifah menyoroti akar masalah yang perlu dicegah, yaitu minimnya literasi digital yang bisa memicu kasus serupa terulang. Ia mendorong edukasi digital diperkuat di lingkungan sekolah maupun keluarga.

    “Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang interaksi yang sehat di ruang digital, kemampuan mengelola emosi, serta kesadaran mengenai konsekuensi penyebaran konten yang melanggar privasi atau bermuatan kekerasan,” jelasnya.

    Menurut Menteri PPPA, literasi digital kini menjadi krusial karena anak-anak hampir setiap hari beraktivitas di internet. 

    “Anak-anak harus menerapkan prinsip saring dan caring sebelum sharing,” tegas Menteri Arifah.

    Ia juga mengimbau para guru dan orang tua untuk terlibat aktif dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan gawai anak. Disiplin positif dan menciptakan lingkungan digital yang aman adalah tanggung jawab bersama.

    Ajak Masyarakat Berani Melapor

    Kasus kekerasan ini bermula dari perkelahian fisik yang kemudian direkam dan disebarkan di media sosial, memperluas dampak psikologis bagi anak yang terlibat.

    Menteri PPPA kembali mengajak masyarakat yang melihat, mengetahui, atau mengalami kekerasan untuk berani melapor. Aduan dapat disampaikan melalui kepolisian atau UPTD PPA terdekat.

    Layanan aduan kekerasan Kementerian PPPA, Call Center 24 Jam Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp di 08111-129-129 dan laporsapa129.kemenpppa.go.id

  • 9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu Medan 21 November 2025

    9 Rumah Habis Terbakar di Medan, Raja: Kami Baru Ngontrak 2 Minggu
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Sebanyak 9 rumah terbakar. Rumah tersebut dihuni 11 kepala keluarga dan 20 jiwa.
    Wakil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam
    Kebakaran
    , Wandro Malau, mengatakan kebakaran terjadi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
    “Kami dapat laporan dari masyarakat api sudah meluas. Ada sembilan unit rumah yang terbakar,” ujar Wandro.
    Petugas mengerahkan tujuh unit armada pemadam ke lokasi. Api baru berhasil dipadamkan setelah dua jam berjibaku.
    “Tadi kami sempat kesulitan masuk karena banyak warga di sekitar lokasi kebakaran,” tambah Wandro.
    Salah seorang yang rumahnya terbakar adalah Raja. Kontrakan di Jalan Karya, Gang Swadaya, Karang Berombak, Kecamatan
    Medan
    Barat,
    Sumatera Utara
    , yang ia huni hangus terbakar. Ia baru tinggal dua pekan bersama istrinya.
    “Ini bukan rumah kami. Kami baru dua minggu tinggal ngontrak di sini. Ngontrak satu tahun,” kata Ane, sapaan akrab Raja, sambil berdiri di depan rumah yang sudah hangus, Jumat (21/11/2025).
    Tidak hanya tempat tinggalnya yang rata dengan tanah, rumah adik iparnya yang berada persis di sebelahnya juga ikut dilalap api.
    Menurut Raja, semua barang di dalam rumah ludes terbakar. Hanya satu sepeda motor yang berhasil ia selamatkan.
    “Hanya 45 menit, semua cepat terbakar. Gak ada yang bisa diselamatkan,” ucap pria berusia 42 tahun itu.
    Saat kejadian, ia sedang tidur sepulang kerja sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku awalnya hanya mencium bau asap, tetapi belum terbangun. Tak lama, teriakan warga membuatnya tersentak.
    “Saya pun terbangun, langsung lari keluar. Saya lihat sudah ada api. Saya masih sempat mengeluarkan kereta (sepeda motor). Tapi sudah tidak bisa masuk rumah karena asap sudah banyak,” tuturnya.
    Raja tidak mengetahui sumber pasti api. Ia hanya mendengar informasi dari warga bahwa api berasal dari rumah lain, namun belum jelas apakah dipicu gas, korsleting listrik, atau puntung rokok.
    Untuk sementara, Raja, istrinya Siwagami (45), dan empat anggota keluarga dari iparnya akan tinggal di rumah orang tuanya.
    “Sementara ini saya di sini dulu jaga-jaga karena khawatir ada yang masuk. Istri dan adik ke rumah mamak dulu,” kata Raja.
    Lurah Karang Berombak, Ahmad Fauzi, memastikan pemerintah akan membantu warga terdampak, termasuk penyediaan makanan dan posko pengungsian apabila tidak memiliki tempat tinggal.
    “Kami akan melakukan penjagaan kerja sama dengan Polisi serta pemilik rumah yang terbakar. Langkah ini untuk menghindari adanya pencurian barang-barang,” ujar Ahmad setelah meninjau lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?

    Apa Peran 4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengungkapkan peran empat tersangka baru yang baru saja resmi ditahan dalam kasus korporasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
    Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.
    Ini merupakan pengembangan kasus terhadap enam tersangka sebelumnya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
    Enam tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
    Ahmat Thoha, Muhammad Fauzi, dan Mendra SB bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso berperan sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU pada 2024–2025.
    “(Robi Vitergo dan Parwanto) yang secara bersama-sama dengan tersangka NOP (Nopriansyah), MFR (Muhammad Fakhrudin) dan tersangka UM (Umi Hariati) telah menerima pemberian uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di KPK, Kamis (20/11/2025).
    Asep menuturkan, dalam proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
    “Di mana jatah pokir disepakati sebesar Rp 45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp 1 miliar,” ujar Asep.
    Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai jatah pokir tersebut turun menjadi Rp 35 miliar.
    Alhasil, para anggota DPRD OKU itu meminta jatah sebesar 20 persen sehingga total
    fee
    adalah Rp 7 miliar dari total anggaran.
    Saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
    “Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah
    fee
    kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
    Terkait proyek “jatah” DPRD, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah diduga mengondisikan
    fee
    atau jatah tersebut pada sembilan proyek yang ia atur pengadaannya melalui e-katalog.
    Kesembilan proyek tersebut terdiri dari rehabilitasi rumah dinas (rumdin) Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumdin Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,88 miliar, pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus–Desa Bandar Agung senilai Rp 4,92 miliar.
    Ada juga peningkatan jalan desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp 4,92 miliar, peningkatan jalan unit XVI–Kedaton Timur Rp 4,92 miliar, peningkatan Jalan Let. Muda M Sidi Junet Rp 4,85 miliar dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,93 miliar.
    Nopriansyah kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada tersangka Muhammad Fakhrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU, serta tersangka Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta, dengan komitmen
    fee
    sebesar 22 persen dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    “Selanjutnya, NOP (Nopriansyah) juga mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK, untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah dengan dilanjutkan penandatanganan kontrak antara penyedia dan PPK di Lampu Tengah,” ujar dia.
    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili tersangka Ferlan Julianysah (Anggota Komisi III DPRD OKU), tersangka Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), dan tersangka Umi Hariati (Ketua Komisi II DPRD OKU) menagih jatah
    fee
    proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen.
    Pada 11-12 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
    Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Muhammad Fakhrudin mencairkan uang muka.
    “Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan
    cash flow
    , karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” kata dia.
    Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen
    fee
    proyek.
    Atas permintaan Nopriansyah, uang itu kemudian dititipkan kepada saksi A (PNS Dinas Perkim). Dana tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek.
    Parwanto dan Robi Vitergo sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Korupsi PUPR OKU, KPK Tahan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Purwanto, bersama tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU 2024-2029), serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 November sampai 9 Desember 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

    Penahanan empat tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Maret 2025. Dalam OTT itu, KPK terlebih dahulu menetapkan enam tersangka yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka terdiri dari Ferlan Julianysah (anggota DPRD OKU), Muhammad Fakhrudin (ketua Komisi III DPRD OKU), Nopriansyah (kadis PU OKU), Umi Hariati (ketua Komisi III DPRD OKU), serta dua pihak swasta, Muhammad Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Asep menjelaskan, kasus korupsi ini bermula dari perencanaan APBD 2025 Pemkab OKU, yang disinyalir disetir untuk mengakomodasi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Total jatah pokir disepakati mencapai Rp 45 miliar, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp 35 miliar akibat keterbatasan anggaran.

    Dalam pembahasan anggaran, anggota DPRD juga meminta fee sebesar 20% dari total nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar. Kejanggalan semakin terlihat ketika anggaran Dinas PUPR melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar saat APBD disahkan.

    “Sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, jual-beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemkab OKU dan DPRD,” tegas Asep.

    KPK menemukan setidaknya sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD dan diproses melalui e-katalog oleh Kadis PUPR Nopriansyah. Paket tersebut meliputi, rehabilitasi rumah dinas bupati Rp 8,39 miliar dan rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,46 miliar.

    Selain itu, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar dan sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan bernilai Rp 983 juta-Rp 4,92 miliar.

    Kesembilan proyek itu ditawarkan kepada ketua Komisi III DPRD OKU dengan komitmen fee 22%, terdiri dari 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk anggota DPRD.

    Untuk Purwanto dan Robi Vitergo (penerima suap) disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu,  Ahmat Thoha dan Mendra SB (pemberi suap) disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jual-beli proyek di lingkungan Pemkab OKU.

  • KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024-2029, Parwanto (PW) dan anggota DPRD OKU 2024-2029 Robi Vitergo (RV) diduga terkait suap di Dinas PUPR OKU.

    KPK juga menetapkan dan menahan Ahmat Thoha (AT) selaku pihak swasta dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

    Dalam konstruksi perkara, anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

    Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.

    Namun, nilai anggaran turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta jatah 20% sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Lalu, APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR mengalami peningkatan Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

    Dalam hal ini, Ahmat bersama Muhammad Fauzi (MFZ) yang lebih dulu ditetapkan tersangka serta Mendra bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selalu swasta menjadi pihak pemberi. Sedangkan Robi dan Parwanto merupakan pihak penerima uang dari pihak swasta. 

    Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

  • Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember

    Warga Adukan Dugaan Penguasaan Pribadi Tanah Kas Desa Pancakarya ke DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Warga mengadukan dugaan penguasaan tanah kas Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Dua bidang tanah kas desa seluas dua hektare yang beralih status menjadi milik pribadi tersebut terletak di Dusun Gumuk Segawe, yang merupakan hasil pelepasan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan 27 menjadi aset desa pada 1998. Tanah itu kemudian dikerjakan oleh ratusan petani penggarap.

    Dua tahun kemudian dua bidang lahan itu diklaim sebagai hak pribadi. “Saya pernah bersurat melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Pancakarya. Mereka memberikan keterangan kepada saya, bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Pak Mardi, warga Pancakarya, yang bekerja di BPN Jember sebagai kepala seksi,” kata Nurul Huda, perwakilan warga.

    Beritajatim.com mengonfirmasi Mardi Siswoyo, Kepala Seksi Tata Guna Tanah BPN Jember, via pesan WhatsApp, Selasa (18/11/2025). Namun hingga Rabu (19/11/2025), pesan itu hanya dibaca dan tidak ada jawaban.

    Pemerintah Desa Pancakarya lantas menjembatani pertemuan Nurul Huda dengan Mardi. Dalam pertemuan itu, Nurul mengaku diberitahu jika tanah tersebut adalah tanah yasan atau tanah waris dari orang tua Mardi.

    Namun tidak ada titik temu, karena menurut Nurul tidak ada bukti dokumen yang ditunjukkan Mardi. Hanya ada bukti surat peta kerawangan di pemerintah desa. “Letter C tidak ada,” kata Nurul.

    Nurul kemudian mengadukan persoalan ini ke Komisi A DPRD Jember, Selasa (18/11/2025). “Saya ingin tanah tersebut kembali menjadi tanah kas desa,” katanya.

    Nurul juga meminta pihak yang terbukti bersalah agar memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Desa Pancakarya yang kehilangan hak pengelolaan tanah sejak 2000. “Saat ini lahan itu ditanami tebu,” katanya.

    Pejabat Kepala Desa Pancakarya Fauzi Bowo enggan berkomentar saat dimintai konfirmasi Beritajatim.com. “Maaf, kami belum bisa menyimpulkan karena kami masih baru menjabat delapan bulan,” katanya via WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

    Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, mengatakan, persoalan tersebut harus diselesaikan. “Kami akan memanggil sejumlah pihak untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum dalam waktu dekat,” katanya.

    Selain mengundang Pejabat Kepala Desa Pancakarya, Komisi A akan mengundang Camat Ajung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember, Badan Pertanahan Nasional Jember, PT Perkebunan Nusantara I Regional 5, perwakilan petani penggarap, dan Mardi Siswoyo.

    Alfan tak ingin ada praktik-praktik mafia tanah di Jember agar program pelepasan lahan oleh pemerintah bisa berjalan efektif dan dimanfaatkan masyarakat. “Banyak sekali pelepasan aset yang kemudian dimanfaatkan banyak oknum untuk kepentingan mereka,” katanya.

    Mencegah penyalahgunaan tersebut, Alfan berharap sosialisasi pelepasan tanah diperluas untuk masyarakat. “Sosialisasi tentang program pelepasan tanah ini biasanya hanya diketahui pihak-pihak instansi terkait saja. Sedangkan masyarakat yang menjadi subjek banyak tidak tahu,” katanya.

    Alfan meminta kepada BPN dan pemerintah desa di Jember untuk rutin melakukan sosialisasi, khususnya program sertifikasi tanah. “Ini masyarakat banyak yang enggak paham, sehingga sering terjadi peralihan hak tanah ini dari pemilik asal kepada pemilik berikutnya. Ini yang kemudian disalahgunakan. Pemilik asal enggak tahu kalau tanah itu sudah dialikan,” katanya.

    “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) perlu dievaluasi, karena kadang-kala terjadi proses penyalahgunaan yang membuat tanah beralih ke orang lain, bukan pemiliknya,” kata politisi PDI Perjuangan ini. [wir]

  • DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    DPR Vs Kemenkeu Soal Pengenaan Bea Keluar untuk Batu Bara dan Emas

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat berselisih pendapat terkait pembahasan regulasi rencana pengenaan tarif bea keluar untuk komodotas emas dan batu bara.

    Adapun DPR meminta Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengenaan bea keluar emas dan batu bara. 

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyatakan secara prinsip sepakat dengan rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas, batu bara, maupun cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan menambah pendapatan negara di 2026. 

    Apalagi, lanjut Fauzi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%. 

    “Harapan kami karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas,” jelasnya pada rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, sejalan dengan yang sudah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.

    Misbakhun menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan sebelumnya, bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai itu dilakukan pada APBN 2026. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” kata Politisi Partai Golkar itu.

    Jawaban Kemenkeu

    Adapun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu memaparkan bahwa regulasi pengenaan bea keluar emas itu akan tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah dalam tahap finalisasi. Produk emas yang nantinya bakal dikenai tarif ekspor merupakan usulan dari Kementerian ESDM. 

    “Kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Saat ini yang ada di dalam RPMK tersebut adalah pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Febrio memaparkan bahwa PMK untuk bea keluar emas rencananya diundangkan pada November 2025, dan diberlakukan dua minggu sejak diundangkan. Setelah terbitnya PMK, peerintah akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas. 

    Secara terperinci, pos tarif empat produk emas itu berkisar dari 7,5% sampai dengan 15% tertinggi. Febrio menyebut pemerintah menetapkan kisaran harga sesuai dengan naik-turun harga produk tersebut supaya negara turut berpotensi menerima windfall profit. 

    Kisaran tarif terendah dan tertinggi bea keluar yang ditetapkan itu tergantung dari harga emas dore, granules, cast bars maupun minted bars saat itu. Apabila harga sedang di bawah dari US$3.200 per troy ounce, maka dikenaik tarif terendah. Namun, apabila harga menyentuh lebih dari US$3.200 per troy ounce maka dikenai tarif tertinggi. 

    Pertama, untuk dore atau bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dikenakan 12,5% sampai dengan 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore dikenai tarif 12,5% sampai dengan 15%. 

    Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars. tidka termasuk dore dikenai tarif berkisar 10% sampai dengan 12,5%. 

    Keempat, minted bars dikenai tarif 7,5% sampai dengan 10%. “Ketika harganya naik cukup tinggi, kami harapkan juga tarifnya lebih tinggi sehingga pendapatan negaranya bisa terjadi lebih tinggi juga. Nanti akan ditetapkan penyusunan Permendag dan Kepemndag terkait dengan harga patokan ekspor emasnya,” jelas Febrio.

    Skema pengenaan tarif bea masuk juga tidak hanya berdasarkan harga berlaku. Produk yang masih dalam bahan mentah akan semakin mahal bea keluarnya. Febrio mengungkap skema pengenaan tarif itu sejalan dengan upaya hilirisasi sehingga eskportasi produk yang sudah diolah atau setengah jadi atau jadi akan mendapatkan insentif. 

    “Yang granul juga ada tarifnya lebih tinggi dibandingkan kalau semakin hilir. Ketika dia sudahdalam bentuk ingot dan juga cast bars itu tarifnya lebih rendah, apalagi kalau sudah dibuat dalam bentuk minted bars,” papar Febrio.

  • Pemkot Jaktim tanam pohon tabebuya untuk jaga kualitas udara

    Pemkot Jaktim tanam pohon tabebuya untuk jaga kualitas udara

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menanam pohon tabebuya di Taman Bluntas, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, untuk menjaga kualitas udara.

    “Alhamdulillah hari ini kita menanam bersama-sama dengan warga Kelurahan Ceger di Taman Bluntas. Penanaman ini untuk menjaga kualitas udara,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Taman Bluntas, Kelurahan Ceger, Jumat.

    Ada 10 pohon tabebuya yang ditanam dalam “Program Jumat Menanam” yang dilakukan rutin oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.

    “Taman ini luasnya kurang lebih 1,4 hektare dan kita menanam tadi jenis pohon tabebuya, sebanyak 10 pohon,” ujar Munjirin.

    Menurut dia, program Jumat Menanam sudah menjadi kegiatan rutin Pemerintah Kota Jakarta Timur. “Alhamdulillah secara rutin kita melakukan Jumat Menanam, Jumat minggu lalu kita juga ikut bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan masyarakat melakukan Jumat Menanam,” kata dia,

    Dia pun berharap pohon-pohon yang telah ditanam itu dapat dipelihara dengan baik oleh warga dan pengelola Taman Bluntas.

    “Saya juga berpesan terus untuk masyarakat Ceger jaga kekompakan biar masyarakat di sini tidak terpancing dengan hal-hal yang bisa mengganggu kondusivitas. Terus jaga kekompakan dan kampung Ceger ini,” ucap Munjirin.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Dwi Ponangsera menjelaskan, penanaman 10 pohon tabebuya ini dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta Timur.

    Taman Bluntas sendiri memiliki luas 14.516 meter persegi dan berada di bawah pengelolaan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.

    “Inisiatif penanaman pohon bertujuan meningkatkan kualitas udara dengan menyerap polutan, meningkatkan keindahan daerah, mempromosikan konservasi air dan ekosistem dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik,” kata Dwi.

    Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Penggerak PKK Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur Fauzi, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Dwi Ponangsera, Camat Cipayung Diman, dan Lurah Ceger Achmad Saifuddin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.