Tag: Fauzi

  • Batasi Gawai Hindari Bullying, Anak Indonesia Diajak Main Permainan Tradisional 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Batasi Gawai Hindari Bullying, Anak Indonesia Diajak Main Permainan Tradisional Nasional 25 Juli 2025

    Batasi Gawai Hindari Bullying, Anak Indonesia Diajak Main Permainan Tradisional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
    Arifah Fauzi
    menyampaikan pesan kepada anak-anak Indonesia untuk membatasi waktu bermain
    gawai
    .
    Saat berkunjung ke SMP Negeri 2 Rengat, Riau, Arifah meminta anak-anak untuk melestarikan
    permainan tradisional
    sebagai warisan bangsa.
    “Anak-anakku,
    game
    dan
    gadget
    memang memiliki sisi positif jika digunakan untuk belajar dan mencari informasi. Tapi, jika tidak digunakan dengan bijak, justru bisa membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang kalian,” ujar Arifah, dalam keterangan pers yang diterima, dikutip Jumat (25/7/2025).
    Pembatasan gawai, kata Arifah, juga bertujuan untuk menghindari tindakan perundungan antarsesama teman.
    “Saat ini anak-anak sudah aktif menggunakan
    gadget
    dan bermain
    game online
    . Untuk membatasi penggunaan
    gadget
    yang berlebihan, kita dorong anak-anak untuk kembali memainkan permainan tradisional,” tutur dia.
    Arifah menyebutkan, menyediakan ruang dan waktu bermain yang aman untuk anak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar anak.
    “Negara hadir untuk menjamin hak bermain, hak belajar, dan hak tumbuh kembang yang optimal bagi semua anak,” ujar dia.
    Untuk itu, Arifah meminta pemerintah bersama masyarakat harus bergotong royong memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan adil tanpa diskriminasi.
    “Semua memiliki hak yang sama. Kita tidak boleh membeda-bedakan mereka, oleh karena itu pada momentum
    Hari Anak Nasional
    ini tidak hanya merayakan semata, namun kami ingin semua anak merasakan hal yang sama,” ucap dia.
    Sebagai informasi, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
    Tema Hari Anak Nasional 2025 adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045”.
    Pesan utama dalam HAN 2025 yakni investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah memastikan seluruh anak sebagai generasi emas 2045 tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu. 

  • Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina

    Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina

    Kisah Iqbal, Penerima Beasiswa Sobat Bumi yang Sukses Jadi Perwira Pertamina
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –

    Beasiswa
    Sobat Bumi membentuk penerimanya untuk tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan
    softskill
    .
    Beasiswa tersebut menjadi program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
    Pertamina
    di bidang pendidikan dengan beragam manfaat untuk penerimanya, mulai dari bantuan biaya pendidikan, bantuan biaya hidup, hingga jejaring mahasiswa dan alumni penerima
    beasiswa
    dari seluruh Indonesia.
    Nilai tambah dari Beasiswa Sobat Bumi terletak dari aksi atau kegiatan yang diwajibkan kepada para penerimanya, yakni aksi pelestarian lingkungan lewat program Aksi Sobat Bumi (SoBi) dan energi terbarukan untuk ekonomi masyarakat desa lewat program Desa Energi Berdikari Sobat Bumi.
    Nilai tambah itu telah dirasakan oleh Iqbal Fauzi. Ia merupakan alumni mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Beasiswa Sobat Bumi angkatan ke-8. Kini, ia menjadi Perwira PT
    Pertamina Hulu Energi
    lewat program Bimbingan Profesi Sarjana Subholding Upstream (BPS SHU) 2024.
    Iqbal menjelaskan bahwa terdapat dua keterampilan yang diperoleh selama menjadi SoBI yang terus dibawa hingga menjadi Perwira, yakni nilai adaptif dan kolaboratif.
    “Dua nilai ini saya peroleh, salah satunya, ketika melakukan Aksi SoBi di tengah keterbatasan mobilitas akibat pandemi, mulai dari mengelola webinar, menyusun konten kampanye lingkungan di media sosial, hingga melakukan aksi sosial dengan konsep layanan tanpa turun (
    drive-thru
    ),” cerita Iqbal dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
    Meski kegiatan itu terlihat sederhana, lanjutnya, proses di baliknya menuntut sinergi antartim dan komunikasi dengan stakeholders. Ketenangan, terbuka pada perubahan, sigap menyesuaikan diri dalam menghadapi tantangan, serta mengedepankan kolaborasi demi mencapai tujuan bersama menjadi modal bagi Iqbal saat didapuk sebagai Perwira PT Pertamina Hulu Energi.
    Bagi Iqbal, Aksi SoBI menjadi momen pembelajaran yang mengajarkan dirinya untuk bisa bermakna bagi orang lain.
    “Dari pengalaman Aksi SoBI, saya belajar bahwa hidup bukan hanya tentang apa yang bisa dicapai untuk diri sendiri, melainkan juga tentang apa yang bisa diberikan untuk orang lain.
    Ketika kita punya rezeki, baik itu dalam bentuk uang, tenaga, ataupun waktu, dan kita gunakan untuk membantu sesama atau menjaga alam, maka hidup kita menjadi jauh lebih bermakna,” tambah Iqbal.
    Vice President Corporate Social Responsibility (CSR) and Small Medium Enterprise Partnership Program (SMEPP) Management Pertamina Rudi Ariffianto mengatakan bahwa Beasiswa Sobat Bumi tidak sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong praktik berkelanjutan kepada masyarakat lewat rangkaian capacity building.
    “Sesuai namanya Sobat Bumi, mereka didorong untuk juga menjalankan peran keberlanjutan Pertamina melalui kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun, yakni Aksi Sobat Bumi dan Desa Energi Berdikari Sobat Bumi. Dengan kegiatan tersebut, kami membina mereka agar terampil dalam mendorong praktik-praktik keberlanjutan ke masyarakat,” ujar Rudi.
    Lebih dari sekadar beasiswa, SoBI juga menjadi ruang pembelajaran dan pengembangan untuk berkontribusi nyata melalui inovasi untuk masyarakat yang selaras dengan arah kebijakan
    Asta Cita
    pemerintah, Sustainable Development Goals (SDGs), serta Diktisaintek Berdampak dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
    Sebagai informasi, program Beasiswa Sobat Bumi berkontribusi nyata dalam Asta Cita pemerintah terkait pembangunan SDM dan pencapaian SDGs, khususnya SDGs Poin 4 (Pendidikan Berkualitas), SDGs Poin 7 (Energi Bersih), dan SDGs Poin 13 (Penanganan Perubahan Iklim).
    Hingga 2024, penerima Beasiswa Sobat Bumi mencapai 5.316 orang dan kini telah bermitra dengan 42 perguruan tinggi, mulai dari Universitas Sumatra Utara, Institut Teknologi Bandung, Sekolah Tinggi Teknologi Minyak dan Gas Bumi Balikpapan, Universitas Wiralodra, hingga Universitas Cenderawasih.
    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, selain Beasiswa Sobat Bumi, Pertamina juga gencar melakukan pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai dukungan Pertamina pada peningkatan kualitas dan SDM.
    “Sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah, generasi muda diharapkan menjadi agen perubahan yang aktif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Fadjar.
     
    Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
    Berkelanjutan.

    Selengkapnya

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah respons darurat kekerasan anak dan perempuan lewat GN-AKPA

    Pemerintah respons darurat kekerasan anak dan perempuan lewat GN-AKPA

    “Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyaraka

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah merespons darurat kekerasan anak dan perempuan melalui persiapan pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang dibahas melalui rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (10/7).

    Dalam forum tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya pelaksanaan GN-AKPA secara nyata dan menyeluruh oleh seluruh kementerian dan lembaga.

    Ia mengingatkan bahwa gerakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diimplementasikan secara konkret dengan hasil yang terukur.

    “Kita tidak bisa hanya berhenti pada seruan moral atau simbolik. Instruksi Presiden (Inpres) tentang GN-AKPA harus memiliki kekuatan implementatif yang jelas, dijalankan oleh semua kementerian dan lembaga, dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” kata Otto.

    ‎Dia turut menekankan pentingnya memperkuat akses korban terhadap layanan pelaporan dan bantuan hukum, termasuk memperhatikan dukungan yang cukup bagi para pemberi bantuan hukum agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.

    Dengan demikian, kata dia, hal tersebut berarti Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk hukum tertulis, melainkan dalam tindakan nyata dan sistem perlindungan yang bekerja.

    ‎Wamenko Otto juga menambahkan pentingnya edukasi kepada aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mendapat prioritas dalam penanganan, serta mendorong terbentuknya mekanisme pelaksanaan yang terukur terhadap Inpres GN-AKPA, seperti pembangunan pusat data kekerasan yang dapat digunakan secara lintas sektor dan real time (terkini).

    Adapun rapat yang dipimpin langsung oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno tersebut membahas berbagai langkah persiapan pelaksanaan GN-AKPA sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

    Data mencatat lebih dari 11 ribu kasus kekerasan terjadi hanya dalam 6 bulan pertama tahun 2025, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan berbasis teknologi informasi (daring).

    ‎“Angka ini menunjukkan situasi yang sudah memasuki kategori darurat nasional, sehingga diperlukan kebijakan perlindungan yang lebih kuat, kolaboratif, dan terpadu dari seluruh kementerian dan lembaga,” ujar Pratikno.

    ‎Sebagai tindak lanjut konkret, rapat tersebut menghasilkan rumusan utama berupa rencana penerbitan Inpres tentang GN-AKPA.

    Instruksi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

    ‎Dalam kegiatan tersebut, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir memberikan masukan berharga demi penguatan isi dan arah kebijakan GN-AKPA yang akan diatur melalui Inpres.

    ‎Rapat turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto, serta Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla.

    Hadir pula Sekretaris Deputi Hukum Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani serta sejumlah pejabat perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.

    ‎Melalui sinergi lintas sektor, Pemerintah berharap GN-AKPA dapat berjalan efektif dan berdampak nyata dalam mewujudkan perlindungan yang berkeadilan dan menyeluruh bagi kelompok rentan di Indonesia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah ‘meroket’.

    Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

    “Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Pelajaran dari Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu Gagal Nyalip Berujung Hantam Pemotor

    Pelajaran dari Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu Gagal Nyalip Berujung Hantam Pemotor

    Jakarta

    Terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan bus Sugeng Rahayu gagal menyalip truk, hingga berujung menghantam pengendara motor. Akibat peristiwa kecelakaan fatal ini, pengendara motor tersebut meninggal dunia.

    Mengutip detikJateng, peristiwa kecelakaan ini melibatkan bus, truk, serta sepeda motor. Kecelakaan terjadi jalan Raya Sragen-Ngawi, yang masuk wilayah Sambungmacan, Sragen. Kecelakaan tersebut membuat satu orang tewas dan satu mengalami luka-luka.

    Kasat Lantas Polres Sragen, IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan kecelakaan melibatkan bus Sugeng Rahayu, truk Hino, dan pengendara motor. Kecelakaan terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 03.35 WIB.

    “Iya kecelakaan melibatkan bus Sugeng Rahayu, truk dan sepeda motor di Jalan Sragen-Ngawi tadi pagi pukul 03.35 WIB,” kata Kukuh dihubungi detikJateng, Jumat (11/7).

    Kronologi Kecelakaan

    Secara kronologi, Kukuh mengatakan semula bus Sugeng Rahayu dan truk berjalan searah dari arah barat menuju timur. Saat itu posisi bus Sugeng Rahayu ada di belakang truk.

    “Sedangkan sepeda roda dua berjalan dari arah timur menuju ke barat. Namun setelah sampai di lokasi, bus Sugeng Rahayu mendahului truk yang ada di depannya,” bilang Kukuh lagi.

    Kukuh mengatakan saat bus mendahului truk, dari arah berlawanan melaju sepeda motor. Sebab jarak yang terlalu dekat, bus Sugeng Rahayu membanting setir ke kiri yang mengenai truk dan sepeda motor.

    “Jarak bus Sugeng Rahayu terlalu dekat dan lepas kendali membanting setir ke kiri membentur truk dan sepeda motor,” ucapnya.

    Kukuh mengatakan bus Sugeng Rahayu dikemudikan oleh Dio Pradana (27), sedangkan truk dikemudikan Dodik Setiawan dan motor dikendarai oleh Setiawan Nur Fauzi (25) serta FW (18).

    “Pengendara sepeda motor mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi. Pembonceng mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Sragen,” terang Kukuh.

    Pelajaran yang Bisa Diambil

    Peristiwa kecelakaan tersebut berawal dari gagalnya bus Sugeng Rahayu saat menyalip truk di depannya. Artinya, pengemudi bus kurang cermat dalam mengamati situasi di depannya. Pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa itu adalah, pengemudi bus atau kendaraan lainnya harus lebih cermat saat menyalip kendaraan.

    Seperti dikatakan Auto2000 dalam keterangan resminya, sebelum menyalip pastikan pengemudi melihat marka jalan. Jika marka jalan berupa garis yang menyambung, maka tidak diperbolehkan menyalip. Sebab biasanya itu menunjukkan titik buta alias blindspot.

    Jika ingin menyalip kendaraan di depan dengan kondisi marka atau garis jalan putus-putus, maka tandanya boleh menyalip. Kendati begitu, pengemudi harus tetap waspada dan mencermati kendaraan yang datang dari lawan arah. Pastikan kondisinya sepi dan aman.

    Di sisi lain, faktor terpenting dari menggunakan sarana umum seperti jalan raya adalah keselamatan bersama. Pengemudi tidak perlu memaksakan diri menyalip kendaraan di depannya jika tidak perlu-perlu amat. Sebab jika sudah kejadian gagal menyalip dan berujung menyenggol kendaraan lain, maka orang lain lah yang menjadi korban.

    (lua/dry)

  • Warga Rorotan dinilai pahami pentingnya RDF atasi persoalan sampah

    Warga Rorotan dinilai pahami pentingnya RDF atasi persoalan sampah

    Jakarta (ANTARA) – Lurah Rorotan, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Ahmad Fitroh berpendapat bahwa warga Rorotan sudah memahami pentingnya Refused Derived Fuel (RDF) Plant dalam mengatasi persoalan sampah setelah dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan

    “Tahapan sosialisasi bersama unsur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dilakukan sejak masa pra pembangunan RDF Plant Rorotan,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, sosialisasi secara berkelanjutan dilakukan agar warga mengerti dan memahami keberadaan RDF Plant Rorotan dalam mengatasi persoalan sampah.

    “Kita ketahui bersama TPST Bantar Gebang itu juga punya keterbatasan kapasitas. Sementara sampah setiap hari terus ada dan mencapai ribuan ton,” katanya.

    Dalam sosialisasi yang dilakukan, kata dia, warga menyampaikan aspirasi terkait perlunya akses jalan untuk mobilitas truk-truk sampah.

    Ia menilai infrastruktur jalan ini memang sangat diperlukan karena sejak awal itu sudah menjadi program dari fasilitas untuk pendukung RDF ini.

    “Itu yang masih ditunggu sama masyarakat,” jelas Ahmad.

    Sementara itu, Ketua RW 08 Kelurahan Rorotan, Ahmad Fauzi memberikan dukungan terhadap beroperasinya RDF karena semua rumah tangga di Jakarta menghasilkan sampah.

    Ia mengatakan bahwa sampah ini masih menjadi persoalan yang memerlukan solusi. “Untuk itu, kami sangat mendukung beroperasinya RDF Plant Rorotan,” tuturnya.

    Dirinya berharap dengan beroperasinya RDF Plant Rorotan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan warga setempat.

    “Kami ingin warga sekitar direkrut menjadi pekerja di RDF Rorotan,” ucapnya.

    Kemudian, masalah kesehatan warga dan kompensasi lainnya juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.

    “Sampah harian di Jakarta sekitar 7.000 ton, dalam tiga hari bisa setinggi Candi Borobudur. Tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang saat ini sudah mencapai 56 juta ton,” katanya.

    Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih akan memastikan Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan benar-benar sempurna sebelum resmi beroperasi.

    Pramono mengatakan dirinya bersama pihak terkait akan melakukan rapat untuk membahas terkait hal tersebut.

    “Tapi intinya saya minta karena komisioningnya harus dilakukan dengan baik. Nggak boleh kesalahan yang dulu terulang kembali di mana feedernya sampah yang digunakan itu adalah sampah lama. Makanya sampah yang digunakan harus maksimum dua hari,” kata Pramono.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video Menteri PPPA: Pola Asuh Jadi Faktor Penyebab Kekerasan Perempuan-Anak

    Video Menteri PPPA: Pola Asuh Jadi Faktor Penyebab Kekerasan Perempuan-Anak

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat tingkat menteri untuk memperluas Inpres No. 5 Tahun 2014 menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Seusai pertemuan itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengungkap jumlah total kekerasan yang terjadi pada perempuan-anak.

    Sejak awal tahun hingga bulan Juli ini, setidaknya ada 13 ribu kekerasan pada perempuan dan anak. Pola asuh di keluarga menjadi faktor penyebab adanya kekerasan pada perempuan-anak.

    Tonton video-video menarik lainnya di 20detik.

    (/)

  • Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000 Nasional 10 Juli 2025

    Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah mengatakan angka laporan
    kekerasan terhadap perempuan dan anak
    tembus 13.000 kasus dalam semesteri pertama tahun 2025 ini.
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
    Arifah Choiri
    Fauzi mengungkapkan bahwa hingga 7 Juli, total laporan yang diterima Kementerian PPPA telah mencapai lebih dari 13.000 kasus.
    “Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 11.800 kasus,” kata Arifah usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti
    Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
    , di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    “Kemudian hingga 7 Juli, angka itu melonjak menjadi 13.000,” lanjutnya.
    Dia bilang, dengan angka tersebut artinya, dalam waktu dua minggu lebih, terdapat tambahan lebih dari 2.000 kasus.
    Arifah juga menyebutkan bahwa bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, dengan perempuan sebagai korban paling dominan. Ironisnya, mayoritas kasus terjadi di lingkungan rumah tangga.
    “Kasus yang terbanyak adalah kekerasan seksual. Korbannya yang paling banyak adalah perempuan. Dan kemudian lokasi terjadinya yang paling banyak adalah di rumah tangga,” jelas dia.
    Arifah menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menanggulangi kekerasan ini.
    “Kementerian kami tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu kolaborasi erat, karena akar permasalahan ini juga kompleks – mulai dari pola asuh yang keliru, penggunaan gawai tanpa pengawasan, hingga faktor lingkungan keluarga,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.