Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengungkapkan bahwa belum ada pencabutan laporan atas kasus yang melibatkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
“Belum ada pencabutan. (Kasusnya) ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sampai saat ini belum ada pencabutan. (Pelapor) belum mencabut laporannya,” katanya, Selasa (12/8/2025).
Ariasandy juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kasus ini karena laporan tersebut terkait dengan pihak yang melaporkan.
“Yang melapor itu yang harus mencabut laporannya. Coba ditanya lagi yang melapor, apakah sudah mencabut laporannya?” ujarnya.
Selain itu, Ariasandy juga menegaskan bahwa proses mediasi atau perdamaian yang berlangsung di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025) lalu, tidak ada kaitannya dengan Polda Bali.
Sebelumnya, Inhouse Consultant PT Mitra Bali Sukses (MBS), Muhammad Aziz Fauzi, saat dikonfirmasi
Kompas.com
pada Senin (11/8/2025), mengakui bahwa sengketa hak cipta antara PT MBS dengan Selmi belum diselesaikan lewat
restorative justice.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sengketa hak cipta antara Mie Gacoan dan Selmi bakal diselesaikan secara
restorative justice.
Supratman menyampaikan hal itu di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025), saat penandatanganan perdamaian antara PT MBS dengan Selmi.
Dia juga mengatakan, apabila memungkinkan, permasalahan ini akan diselesaikan pada hari itu juga. Dia berjanji akan menghubungi langsung pihak Polda Bali.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, telah menandatangani surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta.
Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025.
Terkait kasus royalti ini, Polda Bali sebelumnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.
Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025. Pelapor dalam kasus ini merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yakni Selmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/12/689ae315111ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/10/689878f6b4031.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4063314/original/095561300_1656071783-WhatsApp_Image_2022-06-24_at_6.53.13_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/08/07/6893fc7ad5222.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/08/04/68904c1a7d781.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303362/original/029323700_1754093399-WhatsApp_Image_2025-08-02_at_06.58.41.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)