Tag: Fauzi

  • Tak Hanya Pindahkan Patung, Pramono Juga Akan Perbaiki Museum MH Thamrin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2026

    Tak Hanya Pindahkan Patung, Pramono Juga Akan Perbaiki Museum MH Thamrin Megapolitan 11 Januari 2026

    Tak Hanya Pindahkan Patung, Pramono Juga Akan Perbaiki Museum MH Thamrin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Museum MH Thamrin di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, akan diperbaiki.
    Perbaikan juga akan menyasar akses jalan menuju museum tersebut yang kondisinya sudah tidak layak.
    “Termasuk jalannya. Menurut saya jalannya sudah enggak pantas menjadi jalan
    museum MH Thamrin
    ,” ujar Pramono saat menghadiri haul ke-85 MH Thamrin di TPU Karet Bivak,
    Jakarta
    Pusat, Minggu (11/1/2025).
    Perbaikan museum tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta untuk memindahkan patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
    Saat ini, patung putra Betawi itu berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dan ukurannya kecil.
    Pemprov Jakarta akan memindahkan dan memperbaiki patung tersebut.
    Sebab, MH Thamrin merupakan sosok pahlawan besar dan penting dalam kemerdekaan Indonesia.
    “Saya sudah pengin buru-buru memindahkan patung MH Thamrin yang menurut saya tidak
    fair.
    Kecil dan menyempil. Padahal tokoh ini kan tokoh besar,” ujar Pramono.
    “Patungnya akan kita pindahkan betul-betul di Jalan MH Thamrin,” imbuh dia.
    Pramono menyampaikan, MH Thamrin merupakan sosok yang dekat dengan Presiden pertama RI, Soekarno.
    Hal itu terbukti dari jejak korespondensi kedua tokoh sebelum kemerdekaan.
    “Ketika Bung Karno dibuang ke mana saja, salah satu sahabat utama Bung Karno yang selalu berkomunikasi adalah M.H. Thamrin,” ujar Pramono.
    “Dan itu bisa dibaca dalam jejak surat-surat Bung Karno ketika dalam perjuangan pada waktu itu,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
    Sementara itu, Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi, Fauzi Bowo mengapresiasi rencana pembangunan monumen MH Thamrin di Jakarta.
    “Kami sangat menghargai, kaum Betawi sangat menghargai bahwa nama beliau terpampang sebagai nama jalan boulevard yang paling utama di Jakarta. Luar biasa. Kami bangga, kami berterima kasih,” kata Fauzi Bowo pada kesempatan yang sama.
    “Tapi tidak hanya itu. Kami yakin nilai-nilai perjuangan beliau itu harus kita bisa replikasikan dan terapkan dalam upaya kita mengatasi berbagai permasalahan yang kita hadapi pada saat ini,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono-Foke Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Majelis Betawi

    Pramono-Foke Ziarah ke Makam MH Thamrin, Serukan Persatuan Majelis Betawi

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Ketua Dewan Adat Majelis Kaum Betawi Fauzi Bowo (Foke) melakukan ziarah ke Makam Pahlawan Mohammad Husni (MH) Thamrin, TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat. Ziarah ini dalam peringatan haul ke-85 MH Thamrin.

    “Saya berterima kasih hari ini diundang oleh Majelis Kaum Betawi untuk hadir di acara Haul ke-85 Husni Thamrin. Saya adalah orang yang membaca ketika mahasiswa tentang peran dan juga kontribusi MH Thamrin bagi bangsa dan negara,” ujar Pramono kepada wartawan di lokasi, Minggu (11/1/2026).

    Pramono menceritakan terkait hubungan MH Thamrin dengan Presiden ke-1 Sukarno. Dia mengatakan hubungan keduanya terjalin erat.

    “Dan hubungan MH Thamrin dengan Bung Karno.Ketika Bung Karno dalam pembuangan, salah satu sahabat yang secara rutin berkomunikasi adalah MH Thamrin. Dan karena pada waktu itu MH Thamrin adalah tokoh yang bisa berbahasa Inggris, berbahasa Belanda, maka berbagi peranlah dengan Bung Karno,” jelasnya.

    Pramono mengatakan MH Thamrin sangat berjasa sebagai penyambung bahasa Indonesia dengan penjajah. MH Thamrin, lanjut Pramono, tak hanya milik kaum betawi namun bangsa Indonesia.

    “Apalagi sejak bulan Juli tahun 1960 ya, MH Thamrin termasuk adalah tokoh yang awal yang diberikan Pahlawan Nasional oleh Bung Karno. Karena hubungan mereka memang sangat dekat,” tambahnya.

    Pramono berharap dalam peringatan haul MH Thamrin bisa mempersatukan Majelis Kaum Betawi. Dia bahkan meminta saran dari Foke bagaimana cara menyatukan masyarakat Betawi.

    “Dalam kesempatan ini secara terbuka saya ingin juga mengatakan, salah satu keunggulan masyarakat Betawi adalah egaliter. Karena nggak punya raja, nggak punya sultan, semuanya jadi raja, semuanya jadi sultan. Tetapi inilah kekuatan, dan ini harus dipersatukan. Sebab kalau ini bisa dipersatukan, menurut saya ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa,” lanjutnya.

    Pada kesempatan yang sama, Fauzi Bowo mengucapkan terima kasih dengan kehadiran Pramono. Dia menegaskan MH Thamrin bukan hanya milik Betawi atau Kota Jakarta. Namun, jasa MH Thamrin akan dikenang bagi seluruh bangsa Indonesia.

    “Beliau tadi menyampaikan bahwa Mohammad Husni Thamrin ya jelas Pahlawan Nasional. Tidak hanya untuk Tanah Betawi dan Kota Jakarta, tapi jasanya itu akan tercatat dan tetap dikenang oleh seluruh Bangsa Indonesia. Itu pengantar dari saya,” ujar Foke.

    “Saya yakin bahwa penghargaan kepada Pahlawan Nasional Mohammad Husni Thamrin ini tidak boleh berhenti pada acara atau seremoni semata-mata. Kami sangat menghargai, kaum Betawi sangat menghargai bahwa nama beliau terpampang sebagai nama jalan boulevard yang paling utama di Jakarta. Luar biasa. Kami bangga, kami berterima kasih,” ucapnya.

    (idn/idn)

  • Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Bupati Fawait Sebut Masa Transisi Kepemimpinan di Jember Smooth dan Penuh Cinta

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyebut masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berjalan lancar, termasuk pergantian jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD).

    Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan dan Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan serentak mengundurkan diri sebelum masa jabatan selesai, berdasarkan permintaan yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.

    Kini posisi direktur di dua BUMD itu dijabat birokrat Pemkab Jember. Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perumdam Tirta Pandalungan. Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    “Berdasarkan data dan realita, hari ini proses peralihan kepemimpinan di Jember yang paling smooth adalah di era kita, termasuk terkait masalah BUMD,” kata Bupati Fawait, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Badan Pendapatan Daerah Jember, Selasa (6/1/2026).

    Menurut Fawait, sejumlah direksi BUMD di beberapa daerah hanya bertahan dalam hitungan hari setelah terjadi pergantian kepala daerah. “Kami tidak (seperti itu). Kami memberikan kesempatan untuk berkarir sampai tuntas, sampai kita ada penilaian yang baik (tentang kinerja mereka),” katanya.

    Masa jabatan direksi Perumdam seharusnya berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. “Tapi kawan-kawan kami di BUMD memilih untuk mengundurkan diri,” kata Fawait.

    Fawait menghormati sikap mereka. “Saya atas nama bupati memberikan apresiasi kepada jajaran direksi, PDP dan Perumdam yang sudah memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Jember selama ini. Bukan diberhentikan, tetapi mengundurkan diri. Itu hal yang paling penting. Ini menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan di Jember sangat smooth dan sangat penuh cinta,” katanya.

    “Kalau ada orang mengatakan bahwa ini kasar sekali, Loh, kasar di mana? Tidak ada yang kasar sedikitpun. Ini sangat smooth, bahkan kami memberikan apresiasi kepada dua jajaran direksi Perumdam dan PDP, dan saya memberikan penghormatan yang luar biasa,” kata Fawait.

    Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan mengatakan, Regar dan Danang ditugasi menyeleksi direksi masing-masing BUMD dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya. [wir]

  • Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Bupati Fawait Tunjuk Dua Pejabat Jadi Plt Dirut Perumdam dan PDP Kahyangan Jember

    Jember (beritajatim.com) – Regar Jeane Dealen Nangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Jawa Timur, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan.

    Sementara itu Danang Andriasmara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jember, diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.

    Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.

    Tidak ada batas waktu masa kerja pelaksana tugas. “Batas waktunya sampai ditunjuknya pejabat definitif,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Deni Irawan, Selasa (6/1/2026).

    Regar dan Danang ditugasi menyeleksi masing-masing BUMD itu dengan membentuk panitia seleksi. “Pansel nanti ada beberapa unsur dari internal maupun dari eksternal yang dibentuk Gus Bupati,” kata Deni.

    Deni Irawan yakin perekrutan direksi dua BUMD Jember itu maksimal akan menghabiskan waktu kurang lebih tiga bulan. “Bisa lebih cepat,” katanya.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027 dan direksi PDP Kahyangan seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026. Namun mendadak Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait meminta mereka membuat surat pengunduran diri paling lambat 31 Desember 2025. [wir]

  • Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Kaleidoskop 2025: 12 Kasus Korupsi di KPK, Kuota Haji hingga OTT Kepala Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang 2025, berbagai kasus hukum di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian publik. Sebut saja kasus dugaan korupsi kuota haji, yang sampai saat ini belum menemukan titik terang sosok tersangkanya.

    Kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan juga tidak luput dari sorotan publik. 

    Pasalnya, kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Kemnaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. Diapun menjadi wakil menteri pertama di era kepemimpinan Prabowo Subianto yang tersandung kasus rasuah.

    Berikut Sederet Kasus Hukum yang Ditangani KPK Sepanjang 2025

    1. Suap Proyek di Ogan Komering Hulu (OKU)

    Kasus mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Maret 2025. Perkara in berkaitan dengan dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.

    Lembaga antirasuah mendeteksi pengkondisian proyek di mana sejumlah anggota DPRD OKU meminta imbalan proyek di Dinas PUPR senilai 20% dari proyek fiksi yang masuk anggaran pemerintah daerah.

    Sebab, anggaran yang mulanya Rp48 miliar naik menjadi Rp96 miliar. Kepala Dinas PUPR dengan sengaja merencanakan proyek-proyek tertentu agar pembagian jatah dapat tersalurkan.

    Tidak hanya unsur pemerintah kasus ini juga melibatkan pihak swasta selaku kontraktor dan juga menjadi penerima suap. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar saat OTT. Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka pada 16 Maret 2025, yakni:

    • Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU

    • Ferlan Juliansyah, Anggota DPRD OKU

    • M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU

    • Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU

    • M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta

    • Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta

    2. Kasus Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara

    Bergeser ke Pulau Sumatra, KPK melancarkan operasi senyap pada 26 Juni 2025 karena KPK mengendus adanya dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

    Setidaknya ada enam proyek yang direncanakan dengan nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar. 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di lingkungan Satker Pembangunan Jalan Negara Wilayah I Sumut.

    Para pejabat Dinas PUPR dan PJN diduga memberikan akses bagi pihak swasta tertentu sehingga memenangkan proyek pembangunan jalan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan Rp120 juta ke pejabat Satker PJN Wilayah I dan komitmen fee 4%-5% kepada Kepala Dinas PUPR. Adapun tersangka dalam kasus ini:

    • Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting

    • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK

    • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

    • M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup

    • Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rona Na Mora

    3. Kasus Suap Pembangunan RSUD Kolaka Timur

    Pembangunan RSUD Kolaka Timur menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan yang bertujuan meningkatkan kelas D/Pratama menjadi kelas C. Kolaka Timur memperoleh DAK Rp126,3 miliar.

    Dugaan rasuah mulai dibongkar KPK saat giat tertangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis meminta imbalan sebesar 8% dari nilai proyek kepada pihak swasta yang telah ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek RSUD tersebut. 

    Pengkondisian proyek juga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena sengaja membuat kesepakatan dengan vendor untuk kepentingan suap, serta ASN Kemenkes karena memberikan fasilitas berupa meloloskan proyek terkait anggaran DAK. Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    • Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis

    • Andi Lukman Hakim, PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek tersebut

    • Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD

    • Deni Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)

    • Arif Rahman, pihak swasta dari KSO PT PCP

    • Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara

    • Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan

    • Aswin Griksa Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    4. Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

    Kasus dugaan korupsi kuota haji terjadi di era Presiden Joko Widodo di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terseret dalam pusaran rasuah ini. Pada 2023, Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

    Berdasarkan aturan pembagian kuota seharusnya 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

    Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

    Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.

    KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar. 

    KPK telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi haji, serta sejumlah saksi penting lainnya. KPK mengklaim segera menetapkan tersangka dan sedang menghitung kerugian keuangan negara.

    5. Kasus Korupsi Inhutani V

    Kasus korupsi berkaitan izin eksplorasi dan eksploitasi hutan di wilayah Lampung oleh PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Kasus terkuak saat KPK menggelar OTT pada 13 Agustus 2025.

    Direktur PT PML, Djunaidi memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Tak hanya itu, dari dana tersebut Direktur PT Inhutani V, Dicky Tiana Rady memperoleh Rp100 juta.

    Alhasil, DIC menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46. 

    Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon di rumah Dicky; serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky di rumah. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

    • Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC)

    • Direktur PT PML Djunaidi (DJN)

    • Staf perizinan SB Grup Aditya (ADT)

    6. Kasus Pemerasan Pembuatan Sertifikat K3

    Pada 20 Agustus 2025, publik dikejutkan karena Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer atau Noel diamankan saat OTT terkait kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Noel menjadi jajaran kabinet merah putih Prabowo yang tersandung kasus korupsi. Noel ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Selain itu terdapat empat tersangka baru lainnya sehingga total tersangka menjadi 14.

    Mereka diduga melakukan mark-up harga penerbitan sertifikat K3 dari Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Selain itu, KPK telah menyita 32 kendaraan dari para tersangka. Uang hasil pemerasan terkumpul hingga Rp81 miliar untuk diberikan kepada pegawai-pegawai guna mengurus sertifikat K3.

    7. Kasus Pemerasan oleh Gubernur Riau

    Gubernur Riau Abdul Wahid melakukan pemerasan untuk memperoleh fee atas proyek di Dinas PUPR Riau. Pidana rasuah terbongkar setelah KPK mengamankan 10 orang dalam kegiatan tertangkap tangan pada Senin (13/11/2025).

    Penyidik mengulik informasi dari para saksi dan terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%.

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.

    Abdul Wahid melakukan pengancaman ke para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia. KPK menetapkan tersangka dan menahan:

    • Gubernur Riau Abdul Wahid
    • M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau
    • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau

    9. Kasus Suap Peralihan Jabatan di Pemerintahan Kab. Ponorogo

    Suap tidak hanya menyasar berbagai macam proyek, tetapi digunakan untuk mempertahankan jabatan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun, uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Pemberian suap untuk mengamankan posisi Yunus sebagai Direktur Rumah Sakit Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Selain suap mempertahankan jabatan seseorang, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar terkait proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Tersangka dalam kasus ini adalah:

    • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko

    • Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono,

    • Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma

    • Sucipto selaku pihak swasta.

    10. Kasus Suap Proyek di Lampung Tengah

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Dia melancarkan aksinya setelah menjabat sebagai bupati.

    Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu. Dia juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. 

    Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkap tangan pada Rabu (10/12/2025), KPK menetapkan tersangka yakni:

    • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah

    • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito

    • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah

    • Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    11. Kasus Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

    Memasuki akhir tahun 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (19/12/2025).

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara. Alhasil tersangka dalam kasus ini adalah:

    1. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

    2. Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, HM Kunang

    3. Pihak swasta, Sarjan

    12. Kasus Pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU

    Selain di lingkungan pemerintahan, kasus korupsi juga terjadi di lingkungan kejaksaan. Pada Kamis (18/12/2025), KPK mengumumkan OTT dj wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan mengamakan enam orang.

    Operasi senyap berkaitan dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani. Setelah menjebat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asus merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tri Taruna Fariadi (TAR) merupakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

    Permintaan itu disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus. KPK menetapkan tiga tersangka pada Sabtu (20/12/2025) yakni:

    • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)

    • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB)

    • Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Minta Direksi 2 BUMD Mundur, Ahli Hukum Unej: Bupati Jember Gamang

    Jember (beritajatim.com) – Ahli hukum Universitas Jember Aries Harianto mengkritisi proses pengunduran diri dewan pengawas dan direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Dewan pengawas dan direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan masing-masing sebenarnya baru akan mengakhiri masa jabatan masing-masing pada 2026 dan 2027.

    Namun Bupati Muhammad Fawait melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi meminta mereka untuk membuat surat pengunduran diri sebelum 1 Januari 2026.

    Aries mengingatkan agar persoalan pengunduran diri tidak disederhanakan. “Jangan memaknai bahwa pengunduran diri ini sebatas orang mundur karena diminta mundur. Itu namanya simplifikasi yang menegasikan substansi,” katanya, Selasa (30/12/2025).

    Aries menyebut penyederhanaan masalah ini tidak rasional karena menutup pintu penyebab yang menjadi akar persoalan. “Direksi dan pengawas itu direkrut berdasarkan aturan. Pengakhiran hubungan kerjanyanya harus berdasarkan aturan pula. Tidak mungkin desakan mundur oleh Bupati tanpa musabab. Musabab inilah yang menjadi pokok persoalan,” katanya.

    Aries memahami bahwa bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) memiliki otoritas terhadap restrukturisasi direksi dan pengawas BUMD. “Tapi jangan lupa, keberadaan dirinya bukan pemilik pribadi aset daerah. Jadi otoritas sebagai KPM juga butuh pertanggungjawaban,” katanya.

    “Tata kelola perusahaan daerah dituntut objektif dan profesional. Kalaupun sudah memiliki peraturan daerah soal tata kelola BUMD, perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Tidak rasional jika dalih konsistensi menjalankan perda di satu sisi, namun secara substantif bertentangan dengan regulasi di atasnya maka yang berlaku adalah regulasi di atas perda, yakni Peraturan Mendagri,” kata Aries.

    Aries tidak melihat ada persoalan perusahaan yang membuat direksi dan pengawas mengundurkan diri. Evaluasi Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menempatkan Perumdam Tirta Pendalungan, masuk dalam kategori ‘sehat’ atau dalam level puncak terhitung sejak 2020 hingga 2024.

    “Dalam rentang waktu yang sama, predikat Kinerja menurut Kemendagri masuk dalam kategori ‘baik’ dalam opsi hirarki penilaian : baik sekali, baik, cukup, kurang, tidak baik,” kata Aries.

    Bahkan, lanjut Aries, tren kontribusi terhadap Pemkab Jember cenderung naik dari Rp 1 miliar pada 2022, Rp 1,25 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, dan Rp 1,75 miliar pada 2025.

    “PDP Kahyangan juga demikian. Dari sisi kesejahteraan menyangkut upah mengalami kenaikan meskipun belum paripurna dalam proses penataan. Bahkan dalam proses penataan telah mendapatkan laba,” kata Aries.

    Di sinilah kemudian Aries menilai Bupati Fawait gamang untuk mengambil keputusan dalam melakukan tata kelola BUMD. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris BUMD Pasal 54 ayat (1) dan (2), menyebutkan, pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan pemberhentian.

    “Alasan dimaksud berupa: tidak dapat melaksanakan tugas atau tidak melaksanakan ketentuan normatif atau curang yang menimbulkan kerugian pada BUMD, negara dan daerah atau mundur atau tidak memenuhi persyaratan mengemban jabatan atau dan lain-lain,” kata Aries.

    Aries mempertanyakan kesesuaian indikator kinerja dua BUMD dengan Peraturan Mendagri yang merasionalkan permintaan pengunduran direksi dan dewan pengawas. “Tentu hal ini butuh pengkajian tersendiri. Jangan sampai kebijakan apapun melepaskan aturan dan terkesan gegabah serta tidak cermat,” katanya.

    Aries melihat ada celah persoalan jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. “Katakanlah, karena tidak melaksanakan desakan, kemudian Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Akibatnya terjadi sengketa tata usaha negara,” katanya.

    Menurut Aries, para pihak bisa tidak menggubris permintaan mundur tersebut. “Desakan atau permintaan itu bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan. Desakan itu bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Hemat saya dengan pertimbangan menjunjung asas kepastian dan mencegah preseden buruk, proses hukum harus dilalui baik oleh bupati maupun direksi atau pengawas dua BUMD itu,” katanya. [wir]

  • Lansia Dapat Kartu Layanan Gratis Transportasi: Lumayan Sangat Bermanfaat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2025

    Lansia Dapat Kartu Layanan Gratis Transportasi: Lumayan Sangat Bermanfaat Megapolitan 28 Desember 2025

    Lansia Dapat Kartu Layanan Gratis Transportasi: Lumayan Sangat Bermanfaat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Layanan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum yang dibuka Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2025), diserbu warga lanjut usia (lansia).
    Integrasi layanan yang kini mencakup moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta dan LRT menjadi alasan utama tingginya animo warga untuk mendapat layanan tersebut.
    Tri Chandra (68), warga Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa dirinya baru tertarik mendaftar kartu tersebut setelah mengetahui MRT masuk dalam daftar layanan gratis.
    “Dulu sih waktu cuman gratis Transjakarta, enggak tertarik. Begitu gratis MRT langsung, wah langsung saya ikutan,” ujar Tri kepada Kompas.com di Car Free Day Jakarta, Minggu (28/12/2025).
    Pasalnya, Tri menyebut lokasi tempat tinggalnya yang dilalui jalur MRT membuat
    kartu layanan gratis
    menjadi kebutuhan penting baginya.
    “Apalagi kan tinggalnya di Lebak Bulus, dekat. Karena kita semua ini yang paling dekatnya ya rute MRT,” kata Tri yang mendapatkan kartu layanan gratis.
    Bagi para lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap, tarif gratis transportasi umum, khususnya MRT, dinilai menghemat ongkos.
    Tri menyoroti tarif MRT jarak terjauh yang bisa mencapai Rp14.000 untuk sekali jalan.
    “MRT satu jalan dari ujung ke ujung Rp14.000. Pulang pergi Rp28.000,” jelasnya.
    Dengan adanya KLG, gratisnya biaya transportasi MRT pun sangat memudahkan bagi lansia yang tak berpenghasilan seperti dirinya.
    “Lumayan (kalau gratis), kita sering (pakai). Untuk lansia yang sudah pensiun sangat, sangat, sangat (bermanfaat),” ujar Tri.
    Tri pun mengaku merasa rugi jika tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah tersebut.
    “Rugi nanti kalau sudah ada fasilitasnya, tapi enggak dipakai. Kalau bus kan Rp3.500, jadi kita sudah keliling-keliling,” ucapnya.
    Meski sudah sangat puas dengan layanan gratis untuk Transjakarta, MRT, dan LRT, para lansia berharap agar layanan KRL Commuter Line juga bisa digratiskan.
    Namun, mereka menyadari adanya perbedaan wewenang pengelolaan antara pemerintah daerah dan pusat.
    “Maunya sih gitu, KRL gratis. Tapi kan sadar, itu (KRL) juga kan BUMN-nya pusat ya. Entar kan jadinya harus se-Indonesia lagi ya. Kalau ini (MRT) kan BUMD,” ucapnya.
    Fauzi, salah satu petugas perbantuan dari LRT Jakarta yang melayani warga di lokasi, menjelaskan bahwa kartu yang dibuat di CFD ini memang terintegrasi dalam ekosistem JakLingko.
    “Ini untuk layanan gratis MRT, Transjakarta, dan LRT. Yang terintegrasi dengan JakLingko,” jelas Fauzi.
    Fauzi juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia dan disabilitas, untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
    “Kartu ini sangat bermanfaat. Kami dari MRT, LRT Jakarta juga senang apabila program pemerintah dimanfaatkan dan dipakai dengan semestinya,” tutur Fauzi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Sumenep Larang Pejabat Gunakan Mobdin untuk Berlibur Tahun Baru

    Bupati Sumenep Larang Pejabat Gunakan Mobdin untuk Berlibur Tahun Baru

    Sumenep (beritajatim.com) – Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo, melarang keras para pejabat di lingkungan Pemkab setempat menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk ke luar kota menikmati perayaan tahun baru.

    “Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk bepergian ke luar daerah, berlibur merayakan tahun baru. Tidak boleh itu,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

    Larangan penggunaan mobdin untuk berlibur tahun baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel, sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.

    “Kami membuka ruang pengawasan publik. Apabila masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” tandas bupati.

    Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.

    “Pejabat itu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Bupati mempersilakan para pejabat yang ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru untuk menggunakan kendaraan pribadi. Setelah berlibur, ASN harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026.

    “Seluruh pejabat di jajarannya memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Harus mampu menjaga marwah institusi pemerintah, khususnya pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja,” tegasnya.

    Bupati berharap agar momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan. “Semoga di 2026, kegiatan perangkat daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (tem/kun)

  • Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Kepala Bapenda Jember Minta Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri

    Jember (beritajatim.com) – Jajaran direksi dan dewan pengawas dua badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan diminta mengundurkan diri paling lambat akhir Desember 2025.

    Permintaan pengunduran diri ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi atas perintah Bupati Muhammad Fawait. Informasi yang diterima Beritajatim.com, surat pengunduran direksi Perumdam sudah disampaikan. Sementara surat pengunduran diri jajaran direksi PDP Kahyangan akan disampaikan pekan depan.

    Jajaran direksi dua BUMD ini diangkat oleh Bupati Hendy Siswanto untuk masa jabatan lima tahun. Direktur Utama Perumdam M. Miftahur Ridho, Drektur Teknik Bagus Andi Puspito, dan Direktur Umum Yudho Radityo Utomo dilantik pada pada 15 Agustus 2022.

    Seharusnya masa jabatan direksi Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2027. Masa jabatan Dewan Pengawas Perumdam berakhir pada 15 Agustus 2026.

    Sementara itu, Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri, Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan Moh. lzmaul Haqqi, dan Direktur Umum dan Keuangan Leny Puspitasari dilantik Bupati Hendy Siswanto pada 15 Oktober 2021. Mereka seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 15 Oktober 2026.

    Mereka telah melewati sejumlah tahapan seleksi sebelum diangkat menjadi direksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi yang dilakukan tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seleksi rekam jejak kelakuan baik, dan tes wawancara makalah.

    Beritajatim.com belum berhasil meminta penjelasan dari Direktur Perumdam M. Miftahur Ridho. Namun Farid Wajdi, satu dari tiga anggota Dewan Pengawas Perumdam Tirta Pandalungan, membenarkan adanya permintaan pengunduran diri itu.

    “Saya dihubungi Ervan Setiawan, Ketua Dewan Pengawas, 24 Desember 2025. Katanya ini permintaan dari Pendapa. Saya tanya Pendapa siapa? Katanya, Fauzi Kepala Bapenda Jember,” kata Farid, Sabtu (27/12/2025).

    Farid menolak untuk membuat surat pengunduran diri. “Kalau mau diberhentikan ya berhentikan saja. Toh itu kewenangan bupati,” katanya.

    Menurut Farid, berhentinya direksi dan dewan pengawas perumdam secara bersamaan baru terjadi pertama kali di Indonesia. “Baru terjadi di Jember,” katanya.

    “Mengacu pasal 106 ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang PDAM, direksi dan dewas pengawas harus selesai sesuai akhir periode jabatan, kecuali ada pelanggaran atau mengundurkan diri,” kata Farid.

    Tekanan Eksternal
    Sementara itu Direktur Utama PDP Kahyangan Sofyan Sauri membenarkan informasi permintaan pengunduran diri itu. “Surat pengunduran diri insyaallah akan saya sampaikan Senin besok. Kalau direksi Perumdam sudah lebih dulu menyampaikannya,” katanya, Sabtu (27/12/2025).

    Permintaan pengunduran diri diterima Sofyan saat bertemu Achmad Imam Fauzi di kantor Bapenda Jember, Selasa (23/12/2025) sore. Izmaul Haqqi datang lima menit setelah Sofyan tiba.

    Dalam pertemuan itu, Fauzi menyampaikan apresiasi Bupati Muhammad Fawait terhadap kinerja jajaran direksi PDP Kahyangan selama ini.

    Kendati dinilai bekerja bagus, Sofyan dan kawan-kawan diminta mengundurkan diri dengan jaminan masa depan jajaran direksi untuk berkarir di tempat lain tidak dihambat. “Kedua, dijamin kesalahan kami selama ini tidak dicari-cari, apalagi sampai ke ranah hukum,” kata Sofyan.

    Bukan hanya jajaran direksi yang diminta mengundurkan diri. Jajaran Dewan Pengawas pun diminta mundur. “Katanya sih ada tekanan eksternal. Enggak tahu apa yang dimaksud dengan tekanan eksternal dan dari siapa,” kata Sofyan.

    Sofyan tidak mempersoalkan permintaan tersebut. “Walaupun kami direkrut secara profesional, tapi karena politik ya sudah. Kami cukup memahami, kalau memang itu permintaan dari KPM (Kuasa Pemegang Modal yakni Bupati), kami bersedia mengundurkan diri,” katanya.

    Sofyan dipersilakan mengikuti lelang terbuka direksi PDP Kahyangan jika memang masih berminat. “Tapi kalau menurut hemat kami, di regulasi sudah jelas: kalau berkinerja baik, bisa diperpanjang. Tapi kalau saya harus ikut open bidding lagi, saya menunggu petunjuk Pak Bupati. Kalau disuruh ikut ya kami ikut, tapi kalau enggak, insyaallah tidak,” katanya.

    Permintaan konfirmasi Beritajatim.com via WhatsApp belum direspons Achmad Imam Fauzi hingga berita ini diturunkan. [wir]

  • Jika Ada, Masyarakat Bisa Lapor

    Jika Ada, Masyarakat Bisa Lapor

    Liputan6.com, Jawa Timur Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melarang pejabat menggunakan kendaraan dinas saat berlibur atau ke luar kota di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur Tahun Baru,” kata dia di Sumenep, Sabtu (27/12/2025).

    Adapun ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel.

    “Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelas Achmad seperti dilansir dari Antara.

    Dia tak melarang pejabat Pemkab Sumenep untuk berpergian atau berlibur. Namun, tak menggunakan kendaraan dinas, melainkan kendaraan pribadi.

    Achmad pun tak segan memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Karena itu dia meminta Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.

    “Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” ungkap dia.