BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Badan Narkotika Nasional (
BNN
) merilis enam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025.
Kepala BNN
Marthinus Hukom
menyampaikan, dari enam DPO ini, ada yang diperkirakan melarikan diri ke Malaysia.
“BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang
kasus narkotika
dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Marthinus menyebutkan BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan membongkar struktur jaringan sindikat narkotika hingga tuntas.
Berikut daftar enam DPO terkait kasus narkotika dan dugaan TPPU narkotika:
1. Ridhwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko. DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia. Perannya adalah pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
2. Ismet Lubis, berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim. Perannya sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
4. Nafsiah. Perannya sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
5. Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy. Perannya sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
6. Anton Widodo. Perannya sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
Dalam rilis kali ini, BNN juga menyertakan foto enam DPO beserta identitas maupun ciri-cirinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Faturahman
-
/data/photo/2025/03/03/67c54777646a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
-

Oknum ASN Kemenkumham Diduga Konsumsi Sabu Bareng Seorang Wanita, Begini Nasibnya Sekarang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, menjadi bahan perbincangan di media sosial.
Sambil jongkok di sebuah kamar mandi, oknum ASN itu terekam bersama wanita tengah menggunakan sabu.
Tak hanya berbincang biasa, rupanya mereka tengah membuat benda mirip alat isap sabu, bong.
Tak diketahui jelas isi percakapan pria berbaju hitam dan wanita berbaju kuning tersebut.
Meski tengah direkam oleh rekannya, sosok diduga ASN dan wanita lainnya itu tetap santai melakukan aksinya.
Tubagus Erif Faturahman membenarkan kalau orang yang asik nyabu merupakan pegawai di instansinya atau ASN Kemenkumham.
Menurut Tugabus Erif peristiwa itu sebenarnya terjadi pada bulan lalu dan sudah ditindaklanjuti.”
Itu laporan sudah masuk beberapa bulan lalu dari masyarakat dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan, melalui pembentukan tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal,” ujar Tubagus Erif dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun Solo, Rabu (26/6/2024).
“Jadi saat ini pegawai yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria itu.
“Yang bersangkutan sedang proses pemeriksaan Inspektorat Jenderal,” kata Hantor saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Meski begitu Hantor masih enggan mengungkapkan lebih jauh soal identitas oknum ASN tersebut.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.
Pelaku Masih Aktif Kerja
Oknum ASN itu bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam video itu, oknum ASN tampak dalam posisi jongkok bersama teman wanitanya.
Mereka diduga tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Humas Kemenkumhan Tubagus Erif Faturahman membenarkan pria itu ASN Kemenkumham.
Ia mengatakan pelaku sudah diperiksa bulan lalu.
Namun pelaku masih tetap aktif bekerja. (*)
