Tag: Fattah Jasin

  • Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

    Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    “Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

    “Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Keterangan tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang sengketa pemilu Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), sering dengan gugatan tim hukum paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang secara resmi teregister melalui sistem e BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

    “Kami juga mendapat surat dari MK perihal salinan permohonan (tim hukum BERBAKTI) dari pemohon. Atas perintah Mahkamah, kita diminta memberikan keterangan di hadapan sidang MK terkait hasil pengawasan, khususnya terkait materi atau dalil-dalil yang diajukan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (7/1/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan keterangan sesuai dengan perintah MK. “Dari itu, kami sudah mempersiapkan keterangan terkait pengawasan kita selama pelaksanaan pilkada 2024 lalu,” ungkapnya.

    “Artinya kami sudah siap memberikan keterangan sebagai pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan atau pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu,” tegasnya.

    Sidang MK soal sengketa Pilkada Pamekasan, dipastikan digelar seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, dijadwalkan keluar hari ini, Jum’at hingga Sabtu (3-4/1/2025) besok.

    “Untuk informasi lanjut sidang atau tidak, tunggu hari ini atau besok baru muncul BRPK dari MK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin kepada beritajatim.com.

    Informasi teregister atau tidak, nantinya akan menentukan tahapan baru dari pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu. “Jadi kalau teregister lanjut sidang, kalau tidak berarti tidak ada sidang. Saat ini kami tengah menunggu,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • KPU Pamekasan Tunggu Pemberitahuan Resmi Sengketa Pilkada dari MK pada 3-4 Januari 2025

    KPU Pamekasan Tunggu Pemberitahuan Resmi Sengketa Pilkada dari MK pada 3-4 Januari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, telah dijadwalkan untuk menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada 3 hingga 4 Januari 2025 mendatang.

    Hal ini terkait dengan persoalan hukum yang diajukan oleh tim pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Menurut informasi yang diperoleh, tim hukum pasangan BERBAKTI masih mengajukan sengketa terkait hasil Pilkada yang berlangsung serentak pada 27 November 2024. Mereka telah mengajukan permohonan sengketa tersebut melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diterima oleh Plt Panitera MK, Muhidin, pada Senin malam, 9 Desember 2024.

    Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengungkapkan bahwa KPU Pamekasan akan menerima pemberitahuan resmi terkait status sengketa tersebut pada 3-4 Januari 2025. Jika permohonan dari pasangan BERBAKTI diterima dan terdaftar (teregister) oleh MK, maka proses sengketa akan berlanjut.

    Sebaliknya, jika permohonan tersebut tidak teregister, KPU Pamekasan akan melanjutkan penetapan hasil Pilkada dan menetapkan Bupati serta Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2025-2030.

    “Pengumuman mengenai status teregistrasi permohonan dari BERBAKTI akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Jika teregister, proses akan terus berlanjut, jika tidak, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan,” kata A Tajul Arifin.

    Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pamekasan telah dilaksanakan oleh KPU Pamekasan pada 4-5 Desember 2024. Dalam pleno terbuka tersebut, pasangan calon nomor urut 2, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), dinyatakan unggul dengan memperoleh 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), hanya meraih 17.307 suara (3 persen), dan pasangan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), mendapat 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Menunggu Registrasi MK

    Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Menunggu Registrasi MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan, periode 2025-2030, sementara menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebab tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), masih mempersoalkan indikasi sengketa kepada KPU Pamekasan, sebagai penyelenggara pilkada Pamekasan yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Hal tersebut juga tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Gugatan tersebut tidak hanya fokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari berbagai tahapan pilkada di Pamekasan. “Soal penetapan (bupati dan wakil bupati terpilih) masih menunggu register dari MK,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Sabtu (21/12/2024).

    “Sementara untuk pengumuman register di MK, dijadwalkan berakhir pada 3 Januari 2025 mendatang. Apakah permohonan (BERBAKTI) itu dalam status teregister atau tidak, kalau teregister proses berlanjut, kalau tidak baru kita laksanakan penetapan,” ungkapnya.

    Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, juga menjelaskan jika tahap penetapan tetap menunggu status register di MK. “Artinya ada atau tidak BRPK, kita tetap menunggu putusan MK untuk penetapan paslon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2025-2030,” jelasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • Digugat BERBAKTI, KPU Pamekasan: Ini Bagian dari Demokrasi

    Digugat BERBAKTI, KPU Pamekasan: Ini Bagian dari Demokrasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, tidak mempersoalkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dilayangkan Pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan, dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum BERBAKTI mempersoalkan indikasi sengketa kepada KPU Pamekasan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Gugatan tersebut tidak hanya terfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari tahapan pilkada serentak di Pamekasan. Bahkan sebagai pelengkap dari pengajuan sengketa sekaligus persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum BERBAKTI juga menyertakan berbagai bukti menghadapi persidangan.

    Namun menyikapi hal itu, KPU Pamekasan tidak mempersoalkan gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan. “Ini bagian dari demokrasi, semua memiliki hak yang sama memperjuangkan haknya di pengadilan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Rabu (11/12/2024).

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin]

  • Babak Baru Pilkada Pamekasan, BERBAKTI Layangkan Gugatan ke MK

    Babak Baru Pilkada Pamekasan, BERBAKTI Layangkan Gugatan ke MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Gugatan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) malam.

    Dalam e-AP3 tersebut, paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan, BERBAKTI memberikan kuasa khusus kepada Tim Hukum yang dipimpin Erfandi dan kawan-kawan, Sabtu (7/12/2024) lalu.

    Melalui surat kuasa tersebut, tim hukum BERBAKTI mempersoalkan indikasi sengketa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, sebagai penyelenggara pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Berdasar informasi yang dihimpun beritajatim.com, pengajuan sengketa tersebut ditujukan kepada KPU Pamekasan, sebagai termohon yang tidak hanya terfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari tahapan pilkada serentak di Pamekasan.

    Bahkan sebagai pelengkap dari pengajuan sengketa sekaligus persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum BERBAKTI juga menyertakan berbagai bukti sebagai bahan argumentasi menghadapi persidangan.

    Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Tim Hukum Paslon yang akrab disapa Ra Baqir dan Mas Taufadi, termasuk dari Ketua Tim Pemenangan Paslon BERBAKTI di Pilkada Pamekasan.

    Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Tunggu Putusan MK

    Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Tunggu Putusan MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan, periode 2025-2030, sementara menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekalipun berdasar rapat pleno terbuka KPU Pamekasan, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, sejak Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam rapat pleno terbuka tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%).

    Hanya saja rekapitulasi tersebut sebatas hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, dan penetapan masih menunggu keputusan final dari MK. “Dalam rapat pleno kemarin, itu baru penetapan hasil rekapitulasi,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Senin (9/12/2024).

    “Jadi untuk penetapan bupati terpilih sementara masih belum, karena MK masih membuka e-BRPK hingga (Senin) 16 Desember 2024 mendatang,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Bahkan jika ada ataupun tidak BRPK, maka selanjutnya juga masih tetap menunggu keputusan MK untuk penetapan pasangan calon alias paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2025-2030.

    “Artinya untuk penetapan paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, kita masih menunggu BRPK MK, guna mengetahui apakah ada permohonan sengketa atau tidak. Pasca (ada atau tidak) itu baru ditetapkan,” pungkasnya. [pin]

  • Ini Rekapitulasi Lengkap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024

    Ini Rekapitulasi Lengkap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Pamekasan, dipastikan tuntas seiring dengan selesainya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024) kemarin.

    Proses rekapitulasi yang dilaksanakan melalui Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, dipusatkan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, sejak Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024).

    Termasuk proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dilaksanakan pasca proses rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, tuntas.

    Berdasar hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 untuk Pilkada Pamekasan, yakni KH Kholilurrahman Sukriyanto (KHARISMA) mendapatkan suara terbanyak dibanding dua paslon lainnya, yakni Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), serta Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Paslon nomor urut 1 TAUHID mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), paslon nomor urut 2 KHARISMA meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%), serta paslon nomor urut 3 BERBAKTI mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%).

    Sementara untuk total suara sah pada pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu, terdata sebanyak 572.293 suara dari total sebanyak 666.048 orang yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Dengan angka tersebut, tingkat partisipasi masyarakat Pamekasan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mencapai angka sebesar 87,05 persen. Hal tersebut selaras dengan Salinan SK KPU Nomor 1438 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024.

    Namun untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih, sementara masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), guna mengetahui apakah ada permohonan sengketa atau tidak.

    Namun jika ada BRPK, maka selanjutnya tinggal menunggu keputusan MK untuk penetapan pasangan calon alias paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2024-2029. [pin/kun]

    Berikut Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024:
    Kecamatan Batumarmar:
    1. TAUHID: 310 suara
    2. KHARISMA: 32.292 suara*
    3. BERBAKTI: 21.203 suara
    Sah: 54.436 suara
    Tidak Sah: 865 suara

    Kecamatan Galis:
    1. TAUHID: 715 suara
    2. KHARISMA: 9.210 suara
    3. BERBAKTI: 10.667 suara*
    Sah: 20.592 suara
    Tidak Sah: 365 suara

    Kecamatan Kadur:
    1. TAUHID: 594 suara
    2. KHARISMA: 15.179 suara*
    3. BERBAKTI: 14.292 suara
    Sah: 30.065 suara
    Tidak Sah: 517 suara

    Kecamatan Larangan:
    1. TAUHID: 1.177 suara
    2. KHARISMA: 18.346 suara*
    3. BERBAKTI: 17.882 suara
    Sah: 37.405 suara
    Tidak Sah: 551 suara

    Kecamatan Pademawu:
    1. TAUHID: 3.306 suara
    2. KHARISMA: 31.060 suara*
    3. BERBAKTI: 21.065 suara
    Sah: 55.431 suara
    Tidak Sah: 922 suara

    Kecamatan Pagantenan:
    1. TAUHID: 485 suara
    2. KHARISMA: 27.402 suara*
    3. BERBAKTI: 22.912 suara
    Sah: 50.799 suara
    Tidak Sah: 682 suara

    Kecamatan Pakong:
    1. TAUHID: 571 suara
    2. KHARISMA: 11.601 suara*
    3. BERBAKTI: 10.919 suara
    Sah: 23.091 suara
    Tidak Sah: 319 suara

    Kecamatan Palengaan:
    1. TAUHID: 612 suara
    2. KHARISMA: 28.595 suara
    3. BERBAKTI: 34.398 suara*
    Sah: 63.605 suara
    Tidak Sah: 433 suara

    Kecamatan Pamekasan:
    1. TAUHID: 6.323 suara
    2. KHARISMA: 24.188 suara*
    3. BERBAKTI: 21.672 suara
    Sah: 52.183 suara
    Tidak Sah: 1.331 suara

    Kecamatan Pasean:
    1. TAUHID: 453 suara
    2. KHARISMA: 19.319 suara*
    3. BERBAKTI: 19.265 suara
    Sah: 39.037 suara
    Tidak Sah: 468 suara

    Kecamatan Proppo:
    1. TAUHID: 748 suara
    2. KHARISMA: 30.891 suara*
    3. BERBAKTI: 29.916 suara
    Sah: 61.555 suara
    Tidak Sah: 606 suara

    Kecamatan Tlanakan:
    1. TAUHID: 1.430 suara
    2. KHARISMA: 21.250 suara*
    3. BERBAKTI: 16.276 suara
    Sah: 38.956 suara
    Tidak Sah: 938 suara

    Kecamatan Waru:
    1. TAUHID: 583 suara
    2. KHARISMA: 21.282 suara
    3. BERBAKTI: 23.273 suara*
    Sah: 45.138 suara
    Tidak Sah: 302 suara

    *Paslon UNGGUL