Tag: Fattah Jasin

  • Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Sidang MK Tuntas, KPU Pamekasan Segera Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) malam.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim MK, Asrul Sani juga dinyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum secara seluruhnya. Sehingga pemohon juga dinilai tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan a quo.

    Dengan putusan tersebut, KPU Pamekasan segera menindaklanjuti dengan mengumumkan penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih, Periode 2025-2030. “Melalui putusan ini, kami memiliki kewajiban untuk melaksanakan rapat penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (25/2/2025).

    “Insya’ Allah dalam tiga hari kedepan, kami akan akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih. Mengenai teknis dan persiapannya, masih akan kita rapatkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin]

  • Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pilkada Pamekasan, MK: Permohonan BERBAKTI Tidak Dapat Diterima

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima gugatan tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan 2024, Senin (24/2/2025) malam.

    Hal tersebut berdasar pengucapan putusan sengketa Pilkada Pamekasan, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pamekasan 2024 di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat.

    Bahkan dengan penguatan putusan yang tentang sengketa pilkada Pamekasan 2024, tahapan proses pilkada Pamekasan, dapat dipastikan hampir rampung. “Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    KPU Pamekasan Siapkan 4 Saksi Sesuai Tuntutan Tim Hukum BERBAKTI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, bakal menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam Sidang Pembuktian lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/2/2025) mendatang.

    Rencana tersebut merupakan putusan dari sidang PHPU di Gedung MK, Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) kemarin. Di mana dalam sidang tersebut Hakim MK memutuskan sidang berlanjut pada pembuktian.

    “Untuk (sidang) pembuktian dijadwalkan MK digelar mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (6/2/2025).

    Guna menghadapi hal itu, pihaknya segera menindak lanjuti putusan MK yang menerima gugatan pemohon (tim kuasa BERBAKTI) untuk tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Sebab berdasar hasil sidang dismissal dalam sidang MK kemarin, Pamekasan diputuskan berlanjut ke pembuktian,” sambung A Tajul Arifin.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum, termasuk untuk tahap pembuktian di sidang berikutnya,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ted]

  • Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut Tahap Pembuktian

    Pamekasan (beritajatim.com) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.

    Dalam sidang tersebut, tim hukum pasangan calon (Paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

    Sekalipun pada materi sidang, lebih menekankan terhadap berbagai poin dugaan pelanggaran pemilihan yang dilayangkan Tim Hukum BERBAKTI. “Pamekasan berlanjut ke pembuktian,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin.

    “Untuk pembuktian dijadwalkan oleh MK mulai pukul 8:00 WIB, pada Senin 10 Februari 2025, dan nantinya kita masuk sebagai saksi,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka dilanjutkan pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” jelasnya

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/ian]

  • Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Besok, Penentuan Nasib Pilkada Pamekasan 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Putusan dismissal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.

    “Putusan dismissal dipercepat oleh MK, dijadwalkan dibacakan pada 5 Februari 2025. Kalau putusan MK berupa Dismissal atau menolak gugatan pemohon, maka tiga hari berikutnya bisa dilakukan penetapan pemenang Pilkada Pamekasan,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja jika putusan MK menerima gugatan pemohon, maka sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian. “Pada tahap ini, kita wajib mendatangkan maksimal empat orang saksi, kita akan siapkan KPPS, PPS, PPK yang bermasalah untuk ditanyakan tuduhan dari pemohon,” ungkapnya.

    “Namun perlu kami pastikan, jika seluruh proses pemilihan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tapi kami tetap menghormati hak konstitusional setiap pasangan calon untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Bahkan dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9%).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3%), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1%). [pin/kun]

  • Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Bubarkan Badan Adhoc, KPU Pamekasan Fokus Perjuangkan Keputusan Hasil Rekapitulasi Pilkada

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi membubarkan badan adhoc pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.

    “Sesuai SK KPU Pamekasan, jabatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada Senin (27/1/2025),” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan Moh Amiruddin, Sabtu (1/2/2025).

    Padahal saat ini, KPU Pamekasan tengah menghadapi sengketa pemilu berkaitan dengan tuntutan dari tim hukum pasangan calon (paslon) Mohammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), tentang hasil pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau misal nanti dalam putusan MK harus melakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) maupun hal lainnya, kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau seperti apa. Karena hal ini kami juga menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya tetap memperjuangkan keputusan hasil pilkada Pamekasan, yang sudah ditetapkan. “Secara prinsip kami tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan KPU yang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pilkada serentak tingkat kabupaten,” tegasnya.

    “Jadi apapun nanti yang menjadi hasil keputusan MK, maka kami siap melaksanakan. Namun jika gugatan pemohon dalam putusan sela ditolak, tentu kami akan melaksanakan penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan. Soal waktu kita menunggu petunjuk KPU RI,” pungkasnya.

    Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

    Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    “Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

    “Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Hasil Pilkada Pamekasan Lanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.

    Keterangan tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang sengketa pemilu Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), sering dengan gugatan tim hukum paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang secara resmi teregister melalui sistem e BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

    “Kami juga mendapat surat dari MK perihal salinan permohonan (tim hukum BERBAKTI) dari pemohon. Atas perintah Mahkamah, kita diminta memberikan keterangan di hadapan sidang MK terkait hasil pengawasan, khususnya terkait materi atau dalil-dalil yang diajukan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (7/1/2025).

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan keterangan sesuai dengan perintah MK. “Dari itu, kami sudah mempersiapkan keterangan terkait pengawasan kita selama pelaksanaan pilkada 2024 lalu,” ungkapnya.

    “Artinya kami sudah siap memberikan keterangan sebagai pengawas pemilihan dalam pelaksanaan pemilihan atau pilkada Pamekasan, yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu,” tegasnya.

    Sidang MK soal sengketa Pilkada Pamekasan, dipastikan digelar seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, dijadwalkan keluar hari ini, Jum’at hingga Sabtu (3-4/1/2025) besok.

    “Untuk informasi lanjut sidang atau tidak, tunggu hari ini atau besok baru muncul BRPK dari MK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin kepada beritajatim.com.

    Informasi teregister atau tidak, nantinya akan menentukan tahapan baru dari pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu. “Jadi kalau teregister lanjut sidang, kalau tidak berarti tidak ada sidang. Saat ini kami tengah menunggu,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]