Tag: Fariz RM

  • Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Dibayar Rp 100.000 Per Transaksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut Fariz RM memberikan upah sebesar Rp 100.000 kepada sopirnya berinisial ADK setelah membeli narkoba.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 dari saudara FRM,” kata Kompol Telly Areska Putra di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra menyebut, narkoba yang dibeli ADK tidak untuk diperjual belikan lagi.

    “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” jelasnya.

    Ia mengatakan setiap membeli narkoba, Fariz RM selalu menyuruh supir pribadinya, ADK.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ujarnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.

    Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

  • Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Terungkap! Fariz RM Manfaatkan Sopir untuk Beli Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra menyebut, Fariz RM selalu menyuruh sopir pribadinya untuk membeli narkotika yang akan ia konsumsi.

    “Tersangka ADK (45) adalah sopir pribadi FRM yang dalam kasus ini adalah orang suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,” ungkap Kompol Telly saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Dalam setiap aksinya, ADK selalu diberi uang lebih untuk membeli narkoba oleh Fariz RM.

    “Dalam setiap pembelian barang bukti tersebut (narkoba), tersangka ADK mendapat upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, polisi menyatakan barang yang dibeli ADK tidak untuk diperjualbelikan. “Dari pengakuan tersangka FRM, barang bukti tersebut hanya untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.

    Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya terkait hukuman Fariz RM. 
     

  • Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Penyesalan Fariz RM yang Ditangkap Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi senior Fariz RM menyesal karena masih terjerat narkoba, meskipun ia mengaku telah berusaha untuk lepas dari barang haram tersebut.

    “Saya selalu berusaha berhenti untuk tidak pakai lagi (narkoba),” ucap Fariz RM dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    “Saya benar-benar menyesal,” katanya.

    Pemilik nama asli Fariz Roestam Munaf itu mengaku, kembali menggunakan narkoba karena memiliki banyak tekanan dalam hidupnya. Sayangnya, Fariz RM enggan menjelaskannya secara detail soal tekanan yang dihadapinya itu.

    “Setiap kali kasus ini muncul, serta tekanan-tekanan yang saya alami membuat saya tergelincir lagi dan menggunakannya,” lanjutnya. 

    Penangkapan pemilik lagu Barcelona yang keempat kali dalam kasus narkoba, membuat dirinya meminta maaf kepada keluarga atas kesalahan yang dilakukan secara berulang kali.

    “Saya mohon maaf kepada keluarga, anak-anak saya, dan juga rekan-rekan profesi saya atas kejadian ini,” tuturnya.

    “Ini adalah hal yang tidak diinginkan, dan saya ingin meminta doa agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan lancar dan aman,” tambahnya.

    Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 0.89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

  • Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    “Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.

    Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).

    Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

    Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

    Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.

    Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Jakarta (ANTARA) – Musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

    “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.

    Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.

    “Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

    Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.

    Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM Tersangka Narkoba Lagi: Tekanan Popularitas Jadi Beban Saya

    Fariz RM Tersangka Narkoba Lagi: Tekanan Popularitas Jadi Beban Saya

    Jakarta

    Fariz RM buka suara terkait kasus narkoba yang membuatnya kembali terjerat hukum. Dia mengaku tergelincir narkoba karena tekanan popularitas.

    Hal itu disampaikan Fariz RM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Maporles Jaksel. Dia mengaku menyesal kembali terjerumus narkoba.

    “Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali setiap kali abis kasus saya berhenti, namun tekanan-tekanan popularitas menjadi beban saya kembali tergelincir,” kata Fariz RM, Kamis (20/2/2025).

    Pada kesempatan itu, dia meminta maaf kepada keluarga dan rekan sepekerjaannya.

    “Assalamualaikum. Saya mohon maaf pada keluarga, istri dan anak juga pada rekan pekerjaan atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” kata Fariz RM di Polres Jaksel, Kamis (20/2/2025).

    Ia meminta doa agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.

    “Oleh karenanya saya ingin mohon doa teman-teman keluarga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan lancar mudah dan aman, insyaallah,” kata dia.

    Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 17 Februari. barang bukti sabu dan ganja disita darinya.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 4 Kali Ditangkap, Ini Kasus-Kasus Narkoba yang Menjerat Fariz RM

    4 Kali Ditangkap, Ini Kasus-Kasus Narkoba yang Menjerat Fariz RM

    Liputan6.com, Yogyakarta – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi catatan keempat kalinya ia ditangkap atas kasus yang sama.

    Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM merupakan penyanyi dan penulis lagu yang populer di era 1980-an. Sepanjang kariernya, ia telah merilis banyak lagu-lagu populer, seperti Sakura, Barcelona, dan Panggung Perak, Nada Kasih.

    Namun, kepopulerannya juga tak lepas dari kasus-kasus narkoba yang menjeratnya. Mengutip dari berbagai sumber, berikut empat catatan kasus narkoba yang pernah menjerat Fariz RM:

    1. 28 Oktober 2007

    Fariz RM pertama kali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 2007. Pada 28 Oktober 2007, ia terkena razia di kawasan Jakarta.

    Ditemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram di bungkus rokok. Ia pun menjalani tes urine dan dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Ia divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman.

    2. 6 Januari 2015

    Delapan tahun kemudian, Fariz RM ditangkap untuk kedua kalinya atas dugaan yang sama. Ia ditangkap Penyanyi sehari setelah ulang tahunnya yang ke-56 tahun pada 6 Januari 2015.

    Saat ditangkap, Fariz RM sedang mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa ganja dan heroin beserta alat isapnya di kantong celana Fariz RM.

    Ia kemudian dipenjara selama enam bulan. Pihak kepolisian juga mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.

     

  • Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Jakarta

    Musisi Fariz RM ditangkap keempat kalinya menggunakan narkoba. Netizen banyak yang kecewa dan mendukung agar sang legend bisa lepas dari jeratan narkotika.

    Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 untuk kasus narkoba.

    Di X, Fariz RM mulai naik ke trending topic Indonesia. Sudah ada 2.162 tweet saat berita ini ditulis. Sementara di Google Trends, pencarian nama ‘Fariz RM’ meningkat drastis dalam satu hari terakhir.

    Pencarian ‘Fariz RM’ di Google mengalami kenaikan. Foto: Google Trends

    Adapun ‘Related queries’ yang dicari netizen banyak yang masuk kategori ‘Breakout’. Berikut ini di antaranya:

    fariz rm narkobafariz rm ditangkapfaris rmsiapa fariz rmfariz rm ditangkap narkobasherinafariz rm onengfariz rm sekarangfariz rm ditangkap lagi.
    ‘Related Queries’ Fariz RM di Google Trends. Foto: Google Trends

    Netizen di X pun bersuara soal kabar yang datang dari pelantun ‘Sakura’ dan ‘Nada Kasih’ tersebut.

    “buset,” respon singkat @minipiow.

    “Ke lima kali dapat piring cantik, Om, om napa sik?!” tulis @keringatan.

    “For the WHAT times???? Did he ever feel guilty???” kata @leondincht.

    “AGAIN??” @bersukhur kaget.

    Penangkapan Fariz RM dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya menangkap Fariz RM dan pelaku lainnya berinisial ADK. Paman Sherina Munaf itu sempat mengelak dan tidak mau ditangkap.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan ganja. Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

    (ask/ask)

  • Usai Jadi Tersangka, Fariz RM dan Sopirnya Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Usai Jadi Tersangka, Fariz RM dan Sopirnya Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap musisi Fariz RM dan sopirnya berinisial ADK terkait dengan kasus tindak pidana narkoba.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap musisi Faris RM dan sopirnya ADK setelah ditangkap hari Rabu 19 Februari 2025.

    “Setelah diperiksa kesehatannya baik dan tidak ada masalah apa-apa,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih belum bisa menentukan apakah tersangka Fariz RM dan ADK akan direhabilitasi atau menjalani proses hukuman pidana.

    “Nanti malam akan kita sampaikan hasilnya ya,” katanya.

    Nurma mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan tersangka musisi Fariz RM dan ADK.

    “Masih dikembangkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (19/2/2025).

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar inisial FRM diamankan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

  • Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatannya. Itulah top 3 news hari ini.

    Dalam reshuffle kabinet perdana ini, posisi tersebut digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Berdasarkan data website Fakultas Teknologi Industri Institute Teknologi Bandung (ITB), Profesor Brian Yuliarto S.T., M.Eng., PH.D merupakan lulusan S1 ITB pada 1999. Pendidikannya berlanjut untuk meraih S2 dan S3 di University of Tokyo, Jepang pada 2002 dan 2005.

    Hadir dalam pelantikan reshuffle perdana ini antara lain, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Perlindungan Pekerja Migra Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy.

    Sementara itu, musisi Fariz RM kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

    Namun, Andri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan. Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memastikan, permohonan praperadilan kedua untu kliennya sudah diregistrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal itu dilakukan, usai pihaknya melihat celah dari putusan pertama yang menolak permohonan tersebut sebab dinilai belum masuk ke dalam pokok perkara.

    Ronny Talapessy menjelaskan, permohonan dimasukkan kembali oleh timnya pada Jumat 14 Februari 2025 melalui e-court. Bedanya, kali ini yang diajukan dua perkara terpisah, dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 19 Februari 2025:

    Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, diperiksa Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri, di gedung Bareskrim Polri. Budi diminta keterangan seputar kasus mafia buka akses situs judi online…