Tag: Fariz RM

  • Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Fariz RM siap jalani persidangan usai dituntut enam tahun penjara

    Jakarta (ANTARA) – Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menyatakan siap menjalani proses persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu usai dituntut enam tahun penjara.

    “Saya ikuti prosesnya,” kata Fariz kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Fariz menyatakan dirinya tidak kecewa atas segala keputusan yang telah menjadi fakta persidangan.

    Dia mengaku siap menjalani tahapan proses persidangan atas kesalahan yang dilakukannya.

    “Saya enggak kecewa dengan tuntutan, saya jalani dulu aja prosesnya,” ucapnya.

    Sementara, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara menegaskan sang klien bukanlah pengedar narkoba melainkan korban atas penyalahgunaan narkotika.

    “Itu tak benar, Fariz RM adalah korban,” ucap Deolipa.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Sidang pledoi Fariz RM terkait kasus narkoba digelar 11 Agustus

    Jakarta (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembelaan terdakwa (pledoi) Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu digelar pada Senin (11/8).

    “Sidang kita tunda tanggal 11, agendanya pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum,” kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana menyatakan itu sebagai tanda sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditutup.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Indah membacakan hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

    Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

    Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

    “Pidana denda sebesar Rp800 juta,” tambahnya.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin ini.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Sidang tuntutan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda lagi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya digelar Senin (28/7) ini menjadi Senin (4/8) depan.

    “Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025,” kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap.

    Dengan demikian, sidang ini ditunda kedua kalinya yang sebelumnya seharusnya digelar Senin (21/7) menjadi Senin (28/7).

    Sementara itu, Fariz RM mengaku akan mengikuti prosedur saat ditanyakan apakah ada rasa kekecewaan saat mengetahui sidangnya ditunda kembali.

    “Saya mengikuti prosedur,” ucap Fariz.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

    Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Deretan Selebritas yang Merayakan Lebaran 2025 di Penjara

    Deretan Selebritas yang Merayakan Lebaran 2025 di Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Merayakan Lebaran 2025 di Penjara bukan keinginan semua orang. Berbagi momen istimewa Idulfitri tentu membahagiakan jika dilakukan bersama orang-orang tersayang.

    Sayangnya beberapa selebritas di bawah ini terpaksa merayakan Idulfitri jauh dari orang-orang terdekat mereka karena sedang bermasalah dengan hukum. Mereka terpaksa merayakan Lebaran 2025 di penjara.

    Berikut penelusuran Beritasatu.com, Senin (31/1/2025):

    Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan ke Reza Gladys pada Selasa 4 Maret 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)Nikita Mirzani

    Selebritas Nikita Mirzani hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang atas laporan dokter Reza Gladys.

    Nikita Mirzani terpaksa Lebaran di Penjara karena pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan terkait laporan tersebut.

    Fariz RM – (Beritasatu.com/Istimewa)Fariz RM

    Musisi Fariz RM pada pertengahan Februari 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz RM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025) setelah ketahuan memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42). Sebelum kasus terbaru ini, Fariz RM juga pernah ditangkap karena kasus serupa.

    Artis Rio Reifan – (Instagram @rioreifan/Istimewa)Rio Reifan

    Aktor Rio Reifan juga masih hidup di balik jeruji besi dan merayakan Lebaran 2025 di penjara setelah kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba pada 26 April 2024. Ironisnya, Rio Reifan ternyata baru menghirup udara bebas pada Februari 2024 dalam kasus yang sama.

    Isa Zega tampil modis saat sidang eksepsi atas dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari. – (Beritasatu.com/Putu Ayu Pratama)Isa Zega

    Selebgram transgender Isa Zega juga harus melewati Lebaran 2025 di dalam penjara. Ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

    Ammar Zoni membantah mengucurkan dana sebesar Rp 50 juta untuk bisnis narkoba. – (Google/-)Ammar Zoni

    Aktor Ammar Zoni harus merasakan dinginnya ruang tahanan setelah divonis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Irish Bella itu  dihukum empat tahun penjara.

    Vadel Badjideh saat ini ditahan karena telah menjadi tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. – (Google/-)Vadel Badjideh

    Vadel Badjideh juga harus melewati Lebaran 2025 di dalam penjara. Ia ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus asusila yang melibatkan Lolly, anak Nikita Mirzani. 
     

  • SELEB TERPOPULER: Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin hingga Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba

    SELEB TERPOPULER: Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin hingga Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba

    TRIBUNJATIM.COM – Berita terpopuler tentang para selebriti terangkum dalam berita seleb terpopuler Minggu, 23 Februari 2025.

    Berita seleb terpopuler hari ini komika Kiky Saputri mendadak mendatangi pemadam kebakaran (damkar).

    Selanjutnya, semangatnya Sule saat menjadi kakek untuk cucu pertamanya.

    Ada juga, pengakuan Fariz RM kembali terjerumus narkoba.

    Simak berita seleb terpopuler hari ini, Minggu (23/2/2025) selengkapnya di TribunJatim.com.

    Kiky Saputri Minta Damkar Lepas Cincin, 3 Kali Percobaan Akhirnya Berhasil: Benar Gak Sia-sia Lapor

    LEPAS CINCIN – Komika Kiky Saputri mendatangi petugas pemadam kebakaran. Ia minta tolong petugas untuk melepas cincin di jari manisnya, Jumat (21/2/2025). (Instagram.com/@kikysaputrii) 

    Komika Kiky Saputri mendadak mendatangi pemadam kebakaran (damkar).

    Hal ini terungkap dari unggahan video di akun Instagram pribadinya, Jumat (21/2/2025). 

    Kedatangan Kiky ke damkar ternyata memiliki alasan tersendiri.

    Kiky Saputri mengunjungi petugas damkar karena ia tidak dapat melepas cincin yang terpasang di jari manisnya. 

    Rencananya, Kiky Saputri akan segera menjalani operasi melahirkan.

    Dalam prosedur medis tersebut, perhiasan seperti cincin tidak diperbolehkan untuk tetap menempel di tubuh pasien.

    “Saya sebentar lagi mau lahiran, dan rencananya itu operasi. Ternyata, kalau operasi itu enggak boleh ada perhiasan yang menempel,” ungkap Kiky Saputri dalam video tersebut, dikutip Sabtu, (22/2/2025), via Tribun Jambi.

    Ia juga menambahkan, cincin yang ia kenakan sudah tidak bisa dibuka sendiri.

    “Dan ini (cincinnya) udah enggak bisa dibuka,” tambah Kiky.

    Sesampainya di lokasi, petugas damkar langsung menyambut kedatangan Kiky dengan ramah. 

    Baca Selengkapnya

    2. Girang Jadi Kakek, Sule Buka Primbon Demi Ikut Namai Cucunya, Tapi Malah Ditolak Rizky Febian

    CUCU PERTAMA – Komedian Sule menggendong cucu pertamanya dari Rizky Febian dan Mahalini. Sang menantu melahirkan anak pertama pada Sabtu (15/2/2025). (Instagram.com/@ferdinan_sule)

    Semangatnya Sule saat menjadi kakek untuk cucu pertamanya.

    Bahkan, komedian sahabat Andre Taulany itu sampai membuka Primbon demi mendapatkan nama untuk anak Mahalini dan Rizky Febian.

    Namun, usulan yang diajukan oleh Sule malah ditolak.

    Menurut Sule, nama yang ia dapat berasal dari Primbon Jawa.

    Namun tidak dipakai untuk anak Rizky Febian dan Mahalini.

    Padahal Sule sudah semangat saat diminta usulan nama untuk cucu pertamanya dari Rizky Febian dan Mahalini.

    Rizky Febian telah mengungkapkan alasan tak pakai nama yang diusulkan Sule.

    Diketahui, saat ini Sule tengah berbahagia setelah cucunya. Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian lahir pada 15 Februari 2025.

    Kini jadi kakek, Sule sempat diminta untuk ikut mencarikan nama untuk sang cucu.

    Saking semangatnya, Sule sampai mencari nama lewat buku primbon jawa.

    Baca Selengkapnya

    3. Pengakuan Fariz RM 4x Ditangkap karena Narkoba, Mantan Manajemen: Menolong Dia, Hanya Buang Waktu

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

    Pengakuan Fariz RM kembali terjerumus narkoba.

    Untuk diketahui, Fariz RM diamankan polisi karena kasus narkoba, di kawasan Bandung Jawa Barat di sebuah shuttle bus pada 18 Februari 2025.

    Polisi juga mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram milik Fariz RM dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram yang didapati dari ADK, orang yang suruhan Fariz RM untuk membeli.

    Padahal sebelumnya, Fariz RM pernah terjerat kasus yang sama pada 2008, 2014, dan 2018. 

    Apa penyebab Fariz RM bak tak kapok menggunakan narkoba, jadi sorotan.

    Mantan manajemen pun buka suara mengenai ketergantungan Fariz RM dengan barang haram tersebut.

    Kesaksian mantan manajemen, ini pemicu Fariz RM terus pakai narkoba.

    Permata Warokka, mantan pimpinan manajemen Fariz RM, mengungkapkan selama bekerja sama dengan sang musisi, Fariz RM membongkar alasan mengapa Fariz RM terus saja memakai narkoba seakan tidak jera.

    Ternyata penyebabnya ialah ia tidak mampu menyelesaikan satu pun karya lagu tanpa narkoba.

    “Selama kami mendampingi dan bekerja sama, tidak ada satu pun karya yang selesai,” ujar Permata lewat keterangan Sabtu (22/2/2025).

    Baca Selengkapnya

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    Fakta-fakta Penangkapan Fariz RM Gegara Narkoba, Sempat Tak Mau Mengaku, ‘Saya Gak Tahu Apa-apa’

    TRIBUNJATIM.COM – Fariz RM kembali ditangkap aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan karena terjerat kasus narkoba.

    Penangkapan ini lantas menjadi sorotan. 

    Bagaimana tidak? Sebelumnya, penyanyi legenda ini sudah tiga kali terlibat kasus serupa.

    Saat diciduk, Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tak tahu apa-apa.

    Selengkapnya, simak fakta-fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba di bawah ini.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    fakta penangkapan Fariz RM gegara narkoba

    1. Ditangkap di Bandung Saat Pesan Narkoba dari Mantan Sopir

    Fariz RM ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).

    Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

    Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

    Sebelum Polisi mengamankan musisi Fariz RM, mantan sopirnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

    ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

    Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    FARIZ RM DITANGKAP – Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini adalah kali keempat terjadi pada Fariz RM.  (Tribunnews.com/Ist)

    “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

    “Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung,” ucap Nurma Dewi.

    “Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK,” ujar Kompol Nurma Dewi.

    2. Mengelak, Fariz RM Katakan Tak Tahu Apa Apa

    Musisi legendaris Fariz RM menyapa para penggemar di Yogyakarta melalui karya-karya miliknya lewat pergelaran musik dan bincang santai di Pendopo the Temons, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta, Selasa (18/7/23). Dalam pertunjukannya Fariz RM tidak hanya sekedar menyanyi tapi juga mengajak para penggemarnya untuk diskusi santai sambil menikmati 12 lagu hitz masterpiece. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

    Dalam video yang diterima awak media, Fariz sempat mengelak ketika hendak ditangkap.

    Saat itu terlihat Fariz mengenakan kaos putih bermotif bunga-bunga berwarna hitam, celana panjang, dan sandal.

    “Kami polisi. Polisi narkoba, paham?” kata seorang anggota polisi sambil memegangi bahu Fariz RM.

    “Saya nggak tahu apa-apa, pak,” ujar Fariz RM.

    Polisi kemudian meminta Fariz RM untuk ikut bersama mereka. Namun, Fariz masih mencoba mengelak dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa.

    “Enggak, saya nggak tahu apa-apa,” ucap Fariz.

    “Sudah ikut saja. Malah ramai, kalau mau ramai terserah,” kata polisi.

    “Saya nggak tahu apa-apa,” jawab Fariz.

    “Mau ikut nggak? Mau ikut nggak? Mau ikut nggak?” ujar anggota polisi lainnya dengan nada tinggi.

    Sebelumnya, penangkapan Fariz RM dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan.

    “Benar, inisial FRM diamankan,” kata Andri.

    Andri belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan Fariz RM.

    Ia menuturkan, saat ini Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Ini bukan pertama kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

    3. Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

    Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Fariz pertama kali ditangkap polisi pada Oktober 2007 di Jakarta Selatan. Saat itu polisi menyita barang bukti ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

    Pada 2015, Fariz RM kembali diringkus karena kasus serupa dengan barang bukti ganja. Ketika itu Fariz ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya.

    Tiga tahun berselang pada 2018, polisi kembali menangkap Fariz RM dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu Megapolitan 21 Februari 2025

    Tertangkap Keempat Kalinya, Fariz RM Pakai Narkoba sejak Setahun Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Fariz RM
    kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja sejak setahun lalu. 
    Sebelumnya, Fariz sudah tiga kali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba, yakni pada tahun 2007, 2015, dan 2018. 
    Terbaru, Fariz ditangkap atas kasus yang sama di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025).
    “Kalau yang sekarang ini (penangkapan), dari hasil pemeriksaan, baru sekitar setahunan yang lalu (mulai menggunakan narkoba lagi),” kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, Jumat (21/2/2025).
    Adapun pada penangkapan terakhir, polisi mengamankan sekitar 8 gram sabu dan ganja dari tangan Fariz.
    Saat ditangkap, Fariz mengaku sudah mengonsumsi sabu. Namun, ganja yang ia miliki belum sempat dikonsumsi.
    Atas perbuatannya, Fariz dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
    “Untuk pasal (yang disangkakan) pertama Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tambah Telly.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
    Ketiga, Fariz kembali ditangkap pada 24 Agustus 2018. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, Nikita tersangka hingga Fariz RM pakai narkotika

    Kriminal kemarin, Nikita tersangka hingga Fariz RM pakai narkotika

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas terjadi di Jakarta pada Kamis (20/2) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari artis Nikita Mirzani tersangka pemerasan hingga musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

    Selanjutnya

    2. Polisi tangkap penjambret yang tewaskan wanita di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan terhadap wanita berinisial WSA hingga tewas di Tangerang Selatan, pada Sabtu (15/2).

    Selanjutnya

    3. Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan sopir mobil pengangkut ikan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah menangkap empat pria yang diduga mengeroyok sopir mobil pengangkut ikan di area Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) sore.

    Baca selanjutnya

    4. Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki adanya personel Polri berinisial DI (46) yang tewas akibat tabrak lari di Jalan Auto Ring Road Cengkareng arah selatan, Jakarta Barat, pada Selasa (18/2) malam.

    Selengkapnya

    5. Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    Selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Fariz RM Ditangkap Lagi karena Narkoba, Alasan Keluarga Jadi Sorotan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi mengungkapkan bahwa masalah keluarga menjadi alasan musisi senior Fariz RM kembali menggunakan narkoba, yang menyebabkan ia ditangkap untuk keempat kalinya.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka, karena ada permasalahan keluarga sehingga yang bersangkutan menggunakan narkoba,” ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba (Wakasat Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Kompol Telly Areska Putra mengatakan, Fariz RM telah menggunakan narkoba baru setahun lalu.

    “Kalau yang terakhir ini, menurut pengakuan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka baru setahun terakhir (menggunakan narkoba),” tambahnya.

    Kompol Telly Areska Putra menegaskan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas penggunaan narkoba untuk keempat kalinya ini.

    “Kalau untuk kemungkinan rehabilitasi, kita masih dalami lagi apakah bisa direhabilitasi. Karena, sampai saat ini belum ada permintaan dari keluarga untuk rehabilitasi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua orang yakni pria berinisial ADK (45) dan FRM (65) yang berprofesi sebagai musisi.

    Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.